
Daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan banyak dipertanyakan oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.28 Tahun 2014, terdapat 144 jenis penyakit yang di-cover BPJS Kesehatan.
Di sisi lain, ada juga beberapa penyakit yang tidak ditanggung BPJS. Nah, kamu bisa melengkapi BPJS dengan asuransi kesehatan swasta sebagai solusinya. Cukup banyak asuransi kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS dalam program manfaat koordinasi (Coordination of Benefit).
Dengan begitu, apabila memang ada beberapa hal yang tidak ditanggung BPJS, maka sisa pembayarannya akan ditanggung asuransi tersebut. Untuk pembayaran iuran BPJS mandiri kini kamu juga bisa
bayar BPJS melalui aplikasi Lifepal, lho! Namun, jika kamu masih penasaran jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan dan daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan, simak ulasannya di artikel berikut ini!
Kamu pasti sudah tahu kan kalau peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat I seperti Puskesmas maupun klinik swasta terlebih dahulu saat ingin mendapatkan pelayanan kesehatan atau manfaat BPJS.
Jadi, kamu gak bisa langsung serta merta ke rumah sakit karena ada banyak penyakit yang di cover BPJS dan bisa ditangani terlebih dahulu di fasilitas kesehatan tingkat pertama ini.
Ada sekitar 144 penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan pada Faskes Tingkat I, berikut daftarnya:
BPJS Kesehatan juga menanggung peserta yang memerlukan pelayanan gawat darurat di setiap fasilitas kesehatan, baik yang bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Lalu, seperti apakah kriteria “gawat darurat” tersebut?
Yang pertama adalah kondisi yang mengancam nyawa peserta. Kemudian, kondisi yang membahayakan diri dan orang lain, adanya gangguan pada jalan nafas dan sirkulasi, penurunan kesadaran, gangguan hemodinamik, dan perlu segera memperoleh tindakan medis.
Berikut ini tabel kondisi peserta yang masuk kriteria gawat darurat.
Asuransi BPJS Kesehatan tak hanya menanggung rawat inap dan rawat jalan untuk mengobati penyakit, tetapi juga tindakan operasi. Apa saja tindakan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan?
Berikut ini tindakan operasi yang ditanggung BPJS.
BPJS Kesehatan memastikan mitra fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit (RS), tidak membebankan biaya pemeriksaan awal Covid-19 kepada peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebagai syarat untuk mendapatkan layanan kesehatan.
BPJS Kesehatan memastikan peserta JKN-KIS bisa mendapatkan hak pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan sesuai dengan alur dan ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja sama dan tidak harus membayar urun biaya di luar ketentuan yang diatur bersama.
Hal itu seperti diungkapkan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito yang memastikan seluruh biaya pengobatan pasien Covid-19 di rumah sakit (RS) rujukan ditanggung pemerintah, termasuk biaya obat-obatan.
Kriteria pasien yang dapat mengajukan klaim perawatan Covid antara lain:
Pada dasarnya, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.59 Tahun 2016, Covid-19 tidak termasuk dalam daftar penyakit yang di cover BPJS.
Akan tetapi, ada satu klausul yang menyebutkan bahwa terdapat pembiayaan pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging tertentu, yang akan diatur oleh pemerintah. Penyakit tersebut termasuk Covid-19.
Di akhir tahun 2022, Presiden Joko Widodo mencabut kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan kemungkinan Covid-19 akan berganti status menjadi endemi.
BPJS Kesehatan menyebutkan akan menanggung klaim pasien jika Covid-19 berganti menjadi endemi, dengan tata cara klaim yang sama dan tarif yang akan disesuaikan.
Pemerintah memang tidak secara spesifik menyebutkan mana “penyakit yang tidak ditanggung BPJS” maupun “penyakit yang ditanggung BPJS”.
Namun, sebenarnya sama halnya dengan asuransi kesehatan konvensional, terdapat beberapa jenis penyakit yang tidak dijamin oleh asuransi sosial ini.
Dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, disebutkan soal deretan manfaat kesehatan dan jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Dengan demikian, cakupannya tidak hanya penyakit umum dan penyakit kritis saja, melainkan meliputi segala jenis pelayanan kesehatan. Berikut ini daftar penyakit yang tidak dijamin BPJS:
Setelah mengetahui jenis-jenis pelayanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, apa saja sebenarnya daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan dan juga pelayanannya?
Setiap peserta BPJS Kesehatan mempunyai hak untuk mendapatkan manfaat jaminan kesehatan yang meliputi pelayanan promotif, preventif (pencegahan), kuratif (pengobatan), dan rehabilitatif.
Nah, pelayanan itu termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai kebutuhan medis yang diperlukan.
Berdasarkan Pasal 47 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, untuk pelayanan kesehatan tingkat pertama (Faskes Tingkat I), peserta BPJS berhak atas pelayanan kesehatan yang terdiri atas:
Sementara itu, untuk pelayanan kesehatan rujukan di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, peserta berhak atas pelayanan kesehatan berikut ini nih.
Namun, pelayanan ini diperuntukkan bagi peserta atau pasien rujukan dengan kondisi tertentu untuk sarana transportasi antar fasilitas kesehatan.
Tujuannya adalah untuk menjaga kestabilan kondisi demi keselamatan pasien.
Selain BPJS Kesehatan, penting juga lho melengkapi proteksi kesehatan kamu dengan asuransi kesehatan! Buat tahu apa perbedaan keduanya, yuk tonton video berikut!
Sebagai anggota BPJS Kesehatan yang artinya kamu pun pihak konsumen, mengetahui hak dan kewajiban peserta sangat penting. Kamu jug harus tahu apa saja fasilitas BPJS kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.
Tujuannya adalah agar kamu bisa memperoleh manfaat maksimal dari keanggotaan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan sendiri telah mencantumkan daftar hak dan kewajiban peserta di situs resminya.
Tips dari Lifepal! Itu tadi beberapa informasi penting terkait daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan serta daftar pelayanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Cukup lengkap, bukan?
Hanya saja, untuk mendapatkan manfaat maksimal atas pelayanan kesehatan, kamu dapat mengimbanginya dengan asuransi kesehatan rekomendasi dari Lifepal.
Kamu juga bisa memanfaatkan pembelian kacamata BPJS. Semoga informasi ini bermanfaat!
Jagalah selalu kesehatan tubuh, sebab biaya pengobatan kamu tidaklah murah. Oleh karena itu, mari mulai melakukan gaya hidup sehat. Selain itu, kamu pun tetap harus menjaminnya dengan memiliki asuransi kesehatan.
Simak video di bawah ini untuk mendapatkan tips memilih asuransi kesehatan terbaik:
Obat-obatan itu sebagian besar adalah obat kanker usus besar atau kolorektal. Penghapusan ini mulai berlaku 1 Maret 2019.
Dalam keputusan yang dikeluarkan 19 Desember 2018, dua jenis obat kanker yang dihilangkan dari layanan BPJS Kesehatan tersebut adalah obat bevacizumab yang digunakan untuk menghambat pertumbuhan kanker. Cetuximab yang digunakan untuk pengobatan kanker kolorektal (kanker usus besar).
Namun, setelah melewati berbagai pertimbangan sesuai dengan kebijakan awal, terdapat pula jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS.
Berikut ini jenis-jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS:
Pemanfaatan BPJS harus sesuai dengan lokasi fasilitas kesehatan BPJS-mu, seperti pada puskesmas atau klinik.
Adapun biaya maksimal yang ditanggung BPJS untuk kelas I dan kelas II berbeda-beda:
Sedangkan, untuk peserta BPJS Kesehatan masih harus membayar iuran secara rutin guna mendapatkan layanan kesehatan.
Artikel Terkait Lainnya