lifepal-user-logo
lifepal-user-logo
  • Dapatkan Penawaran
      Hubungi Kami
      Atau
      Chat di Whatsapp
      Senin - Jumat
      08.00 - 19.00 WIB
      Sabtu
      08.00 - 17.00 WIB
      Hari libur nasional
      Tutup
  • Masuk/Daftar
  • Asuransi Mobil
    • Asuransi Mobil Terbaik
    • Asuransi Mobil All Risk
    • Asuransi Mobil TLO
    • Asuransi Mobil Syariah
    • Asuransi Mobil Bekas
    • Asuransi Mobil Pihak Ketiga
    • Asuransi Mobil Listrik
  • Asuransi Kesehatan
    • Asuransi Kesehatan Terbaik
    • Asuransi Kesehatan Orangtua
    • Asuransi Kesehatan Keluarga
    • Asuransi Kesehatan Anak
    • Asuransi Rawat Jalan
    • Asuransi Melahirkan
    • Asuransi Gigi
    • Hospital Cash Plan
    • Asuransi Karyawan
  • Rekan
    • Asuransi Mobil Garda Oto
    • Asuransi Mobil Zurich Syariah
    • Asuransi Mobil ACA
    • Asuransi Mobil Roojai-Sompo
    • Asuransi Mobil Mega Insurance
    • Asuransi Mobil Simas Insurtech
    • Asuransi Mobil Oona
    • Asuransi Mobil MAG
    • Asuransi Kesehatan Sinar Mas
    • Asuransi Kesehatan AXA
    • Asuransi Kesehatan Lippo General Insurance
    • Asuransi Kesehatan April Internasional
    • Asuransi Kesehatan CAR Life
    • Asuransi Kesehatan MAG
  • Artikel & Tips
    • Mengerti Asuransi
      • Polis Asuransi
      • Premi Asuransi
      • Jenis Asuransi
      • Risiko Asuransi
      • Klaim Asuransi
    • Artikel Lainnya
      • Semua Artikel
      • Tips Asuransi
      • Tips Asuransi Mobil
      • Tips Asuransi Kesehatan
      • Review Perusahaan Asuransi
      • Tips Kendaraan & Asuransi
      • Tips Kesehatan & Asuransi
      • Kalkulator
  • Layanan
    • Tentang Lifepal
    • Bantuan
    • Ketentuan
    • Cara Pembelian
  • Media
  • Asuransi Kesehatan
  • Cara Membeli Kacamata dengan BPJS, Syarat dan Prosedurnya
Asuransi Kesehatan

Cara Membeli Kacamata dengan BPJS, Syarat dan Prosedurnya

4 Menit
kacamata bpjs

Cara membeli kacamata dengan BPJS adalah dengan mendapatkan rujukan Faskes 1, periksa mata ke dokter spesialis, mendapatkan legalisasi resep, lalu beli di optik mitra resmi. Klaim berlaku dua tahun sekali dengan plafon hingga Rp330.000 sesuai kelas peserta.

Cara mendapatkan fasilitas kacamata BPJS di optik kacamata terdekat sebenarnya mudah, namun masih banyak orang ternyata ragu apakah biaya kacamata ditanggung BPJS atau tidak. Ya, BPJS tidak hanya meng-cover pelayanan kesehatan, tetapi juga mencakup pembelian kacamata untuk peserta yang memenuhi syarat.

Perlu diketahui, layanan pembelian kacamata pakai BPJS ini menggunakan sistem subsidi yang besarnya tergantung pada kelas kepesertaan yang diambil. Simak ulasan Lifepal berikut ini untuk mengetahui cara mendapatkan kacamata dengan BPJS kesehatan.

Cara Membeli Kacamata dengan BPJS Kesehatan

Untuk membeli kacamata dengan BPJS, peserta harus melewati proses rujukan, pemeriksaan mata, legalisasi resep, lalu menukarkannya di optik mitra resmi. Klaim hanya bisa dilakukan dua tahun sekali, dengan batas biaya tergantung kelas kepesertaan.

Berikut syarat membeli kacamata BPJS yang harus kamu siapkan:

  • KTP dan Kartu BPJS Kesehatan aktif
  • Surat rujukan dari Faskes Tingkat 1 (puskesmas, klinik, atau dokter keluarga)
  • Resep dokter spesialis mata dari rumah sakit rujukan BPJS
  • Legalisasi resep dari loket BPJS Kesehatan

Setelah syarat di atas lengkap, kamu bisa lanjut mengikuti langkah-langkah klaim berikut ini.

1. Minta surat rujukan

Hal pertama yang perlu dilakukan sebelum beli kacamata pakai BPJS adalah mendatangi Faskes BPJS 1 atau layanan kesehatan tingkat pertama yang dipilih pada awal pendaftaran program untuk meminta surat rujukan. Pastikan status kepesertaan kamu aktif dan membawa kartu BPJS Kesehatan, ya.

Kamu bisa meminta surat rujukan dari Faskes 1 ke dokter spesialis mata BPJS atau poliklinik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Adapun faskes tingkat pertama yang bisa kamu kunjungi antara lain puskesmas, klinik, atau dokter yang tertera pada kartu BPJS kamu.

2. Minta resep

Setelah mendapatkan surat rujukan dari Faskes 1, kamu tinggal memeriksakan mata di Faskes tingkat lanjutan (Faskes 2), yaitu dokter spesialis mata di rumah sakit rujukan yang telah ditentukan.

Pastikan kamu mendapatkan resep kacamata dari dokter spesialis. Klaim kacamata melalui BPJS hanya berlaku jika resep memenuhi syarat medis minimal, yaitu lensa spheris -0.5 dioptri atau silindris 0.25 dioptri. Selain itu, klaim ini hanya bisa dilakukan maksimal dua tahun sekali.

3. Legalisasi resep

Usai mendapatkan resep dari dokter, kunjungi loket BPJS Kesehatan terdekat untuk meminta legalisasi resep dari dokter yang melakukan pemeriksaan.

4. Datang ke optik

Setelah resep berhasil dilegalisasi, langkah terakhir adalah mendatangi optik yang bisa pakai BPJS untuk beli kacamata pakai BPJS.

Jangan lupa membawa fotokopi KTP, fotokopi kartu BPJS Kesehatan, dan juga kartu aslinya, ya. Jika pada saat mendatangi optik kacamata ternyata kacamatanya tidak ada, maka resep yang diberikan oleh dokter tersebut dapat menjadi acuan untuk pembuatan kacamata.

Baca juga: Cara Cek Kartu Indonesia Sehat Masih Aktif atau Tidak

Ketentuan Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

Salah satu manfaat BPJS Kesehatan adalah bantuan pembiayaan kacamata untuk peserta JKN-KIS yang memenuhi syarat medis tertentu. Artinya, tidak semua peserta bisa langsung memperoleh kacamata gratis, ada ketentuan dan batasan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Berikut ini adalah ketentuan terbaru mengenai klaim kacamata BPJS per tahun 2025:

1. Biaya kacamata yang ditanggung

Peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh dana bantuan untuk pembelian kacamata, dengan plafon biaya yang disesuaikan berdasarkan kelas kepesertaan:

  • Peserta kelas 1: Rp 330.000
  • Peserta kelas 2: Rp 220.000
  • Peserta kelas 3 / PBI: Rp 165.000

Jika harga kacamata melebihi plafon yang ditentukan, peserta harus menanggung selisihnya secara mandiri.

2. Waktu klaim kacamata BPJS

Klaim kacamata melalui BPJS hanya dapat dilakukan dua tahun sekali, dihitung sejak klaim terakhir. Ketentuan ini sesuai Peraturan BPJS Kesehatan No. 2 Tahun 2020 yang mengatur manfaat tambahan berupa kacamata bagi peserta JKN-KIS.

Oleh karena itu, penting memastikan bahwa resep kacamata benar-benar sesuai kebutuhan, karena kacamata tersebut akan digunakan untuk jangka waktu yang cukup panjang. Meski biaya ditanggung oleh BPJS, kamu tetap perlu memperhatikan masa klaim agar tidak melebihi frekuensi yang diperbolehkan.

3. Ukuran lensa kacamata BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan hanya menanggung pembelian kacamata yang memiliki indikasi gangguan penglihatan tertentu, yaitu:

  • Lensa spheris (minus atau plus): minimal ±0,5 dioptri
  • Lensa silindris: minimal ±0,25 dioptri

Resep kacamata harus dikeluarkan oleh dokter spesialis mata yang ditunjuk, dan dilengkapi surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar.

Perbandingan Klaim Kacamata BPJS dengan Asuransi Swasta

Selain menggunakan BPJS, ada alternatif lain yang juga menanggung pembiayaan kacamata, yaitu asuransi kesehatan swasta. Masing-masing memiliki prosedur, plafon biaya, dan fleksibilitas layanan yang berbeda.

Berikut adalah perbandingan klaim kacamata antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta:

Lengkapi Perlindungan BPJS dengan Asuransi Kesehatan Swasta

Meskipun BPJS Kesehatan sudah mencakup berbagai layanan, termasuk subsidi untuk kacamata, tidak semua kebutuhan bisa ditanggung sepenuhnya. Di sinilah asuransi kesehatan swasta berperan sebagai pelengkap dengan berbagai keunggulan seperti rawat inap kelas satu, operasi tanpa antre, hingga pilihan optik dan kacamata premium tanpa batasan plafon.

Beli kacamata dengan asuransi swasta pun jauh lebih praktis. Banyak polis menawarkan penggantian biaya kacamata tanpa perlu legalisasi resep atau kunjungan berlapis ke Faskes. Proses klaimnya juga lebih cepat, cukup lewat aplikasi atau reimbursement sederhana.

Melalui Lifepal, kamu bisa membandingkan puluhan produk asuransi kesehatan terbaik dari berbagai perusahaan terpercaya dalam satu tempat. Lifepal adalah marketplace asuransi terbesar di Indonesia yang bantu kamu memilih perlindungan sesuai kebutuhan dan budget.

Yuk, cari dan bandingkan asuransi kesehatan terbaik di Lifepal sekarang!

Ditulis oleh

Benny Fajarai CIP® CFP®
Benny Fajarai CIP® CFP®

Terakhir diperbarui:

12 Desember 2025

Bagikan

Tags:

manfaat bpjs

Artikel Terkait Lainnya

Apa Itu PCare BPJS Kesehatan, Cara Pakai dan Manfaatnya

Asuransi Kesehatan
8 Menit

Cara Cetak Kartu Digital BPJS Kesehatan dengan Mudah!

Asuransi Kesehatan
3 Menit

Rekomendasi Asuransi Kesehatan Selain BPJS yang Bagus

Asuransi Kesehatan
5 Menit

Apakah Asuransi Kecelakaan Ditanggung BPJS? Ini Syaratnya

Asuransi Kesehatan
4 Menit

Bedanya BPJS Non PBI dan PBI dari Fasilitas hingga Iuran

Asuransi Kesehatan
4 Menit

Daftar Rumah Sakit BPJS di Jakarta dan Cara Cek RS Rujukan

Asuransi Kesehatan
4 Menit

Cara Mengecek Faskes BPJS Saya Terdaftar di Mana

Asuransi Kesehatan
5 Menit

Asuransi Mobil

  • Asuransi Mobil Terbaik
  • Asuransi Mobil All Risk
  • Asuransi Mobil TLO
  • Asuransi Mobil Syariah
  • Asuransi Mobil Bekas
  • Asuransi Mobil Pihak Ketiga
  • Asuransi Mobil Listrik

Asuransi Kesehatan

  • Asuransi Kesehatan Terbaik
  • Asuransi Kesehatan Orangtua
  • Asuransi Kesehatan Keluarga
  • Asuransi Kesehatan Anak
  • Asuransi Rawat Jalan
  • Asuransi Melahirkan
  • Asuransi Gigi
  • Hospital Cash Plan
  • Asuransi Karyawan

Asuransi Berdasarkan Merk Kendaraanmu

  • Asuransi Mobil Toyota
  • Asuransi Mobil Honda
  • Asuransi Mobil Suzuki
  • Asuransi Mobil Nissan
  • Asuransi Mobil Mazda
  • Asuransi Mobil Wuling
  • Asuransi Mobil Daihatsu
  • Asuransi Mobil Mitsubishi
  • Asuransi Mobil Mercedes Benz
  • Asuransi Mobil Datsun
  • Asuransi Mobil Kia
  • Asuransi Mobil Chevrolet
  • Asuransi Mobil BMW
Lifepal

PT Abisatya Pialang Asuransi

Marketplace Asuransi Terbaik di Indonesia

Beneran Pilihannya, Beneran Hematnya.

Alamat

CIBIS 9 17th Floor jl TB Simatupang No.2 Cilandak Timur, Pasar Minggu Jakarta Selatan 12560

Google Maps

Layanan Customer Support

WA (Chat only)

0823 300 300 27

Email

Support@lifepal.co.id

Penawaran dan
Pembelian

021 3076 2306

Perpanjangan Polis

021 3076 2308

Waktu Operasional

Senin - Jumat
08:00 - 18:00 WIB
Sabtu
08:00 - 17:00 WIB
Minggu dan Hari Libur Nasional
Tutup

Customer Service

021 3076 2309

Waktu Operasional

Senin - Jumat
08:00 - 18:00 WIB
Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional
Tutup

Social Media

FacebookInstagramYoutubeTiktokLinkedin

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

0853 1111 101

Metode Pembayaran & Program Cicilan 0%

Berizin dan diawasi OJK

OJK
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi

Copyright © 2024 Lifepal -- Dikelola oleh PT Abisatya Pialang Asuransi, pialang asuransi berizin dan diawasi oleh OJK sesuai KEP-018/KMK.17/1992 dan anggota APPARINDO 060-2001/APPARINDO/2024. Lifepal berusaha untuk menyajikan informasi yang akurat dan terbaru namun dapat berbeda dari informasi yang diberikan oleh penyedia layanan / institusi keuangan. Keseluruhan informasi diberikan tanpa jaminan, kami menyarankan untuk melakukan verifikasi sebelum melakukan keputusan finansial Anda.

Daftar Isi
  1. Cara Membeli Kacamata dengan BPJS Kesehatan
  2. Ketentuan Klaim Kacamata BPJS Kesehatan
  3. Perbandingan Klaim Kacamata BPJS dengan Asuransi Swasta
  4. Lengkapi Perlindungan BPJS dengan Asuransi Kesehatan Swasta
Cara Membeli Kacamata dengan BPJS, Syarat dan Prosedurnya
Ingin kacamata baru tanpa ribet klaim BPJS? Lindungi penglihatan kamu dengan asuransi rawat jalan terbaik yang menanggung biaya kacamata, pemeriksaan mata, hingga lensa premium. Temukan pilihan terbaiknya di Lifepal sekarang!
AspekBPJS KesehatanAsuransi Kesehatan Swasta
Frekuensi KlaimMaksimal 1x setiap 2 tahunBisa tahunan, tergantung polis
Plafon BiayaRp165.000–Rp330.000 tergantung kelasBisa mencapai Rp1–3 juta atau lebih
Syarat ResepHarus dari dokter spesialis rujukan Faskes BPJSBisa dari dokter mana saja (tergantung ketentuan polis)
ProsedurRujukan Faskes → Pemeriksaan → Legalisasi resep → Optik mitraCukup lampirkan resep & bukti pembelian (reimbursement / cashless)
Jaringan OptikTerbatas pada optik mitraBebas pilih optik, bahkan optik premium
Waktu ProsesBisa memakan waktu beberapa hariLebih cepat, bahkan bisa instan (aplikasi klaim digital)
Cakupan PesertaWajib ikut program pemerintahOpsional, tersedia lewat polis asuransi individu/kantor