
BPJS Non PBI adalah peserta BPJS Kesehatan yang membayar iuran sendiri atau melalui pemberi kerja. Mereka tidak menerima subsidi iuran dari pemerintah namun bebas memilih kelas layanan sesuai kemampuan.
BPJS Kesehatan menjadi program jaminan kesehatan nasional yang wajib diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia. Dalam sistem ini, peserta dibagi menjadi dua kategori utama: Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non PBI), tergantung pada status ekonomi dan sumber pembiayaan iuran.
Peserta BPJS Non PBI umumnya berasal dari kalangan pekerja formal, wiraswasta, maupun individu yang secara finansial mampu membayar iuran bulanan sendiri. Meski tidak mendapat subsidi dari pemerintah, mereka tetap berhak atas layanan kesehatan yang sama dengan peserta PBI, namun dengan fleksibilitas dalam memilih kelas perawatan.
Lantas, apa sebenarnya yang membedakan BPJS Non PBI dengan peserta PBI dari sisi manfaat, iuran, dan prosedur keikutsertaannya?
BPJS Non PBI (Bukan Penerima Bantuan Iuran) adalah kategori peserta BPJS Kesehatan yang membayar iuran secara mandiri atau melalui pemberi kerja, tanpa bantuan subsidi dari pemerintah. Peserta Non PBI mencakup berbagai kelompok, seperti pekerja penerima upah (misalnya karyawan perusahaan), pekerja bukan penerima upah (pekerja mandiri, wirausaha), serta individu yang bukan pekerja (seperti pensiunan atau investor).
Peserta BPJS Non PBI dapat memilih kelas layanan (kelas 1, 2, atau 3) sesuai kemampuan finansial, serta fasilitas kesehatan tingkat pertama yang diinginkan. Dasar hukum kepesertaan Non PBI diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang membedakan antara peserta PBI dan Non PBI berdasarkan kriteria ekonomi dan pembiayaan.
Berbeda dengan peserta PBI yang iurannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, peserta Non PBI bertanggung jawab atas pembayaran iuran bulanan. Meski sistem pembiayaan atau iuran BPJS nya berbeda, seluruh peserta tetap memperoleh hak atas pelayanan kesehatan yang setara dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Peserta BPJS Non PBI adalah mereka yang tidak menerima subsidi iuran dari pemerintah dan diwajibkan membayar iuran secara mandiri atau melalui pemberi kerja. Kategori ini mencakup berbagai kelompok masyarakat, antara lain:
Adapun ketentuan masing-masing jenis peserta BPJS Kesehatan, dapat kamu baca selengkapnya di situs resmi BPJS.
BPJS Kesehatan memiliki dua jenis kepesertaan utama: PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan Non PBI. Keduanya sama-sama berhak atas layanan kesehatan dan manfaat BPJS secara umum, tetapi berbeda dalam hal sumber iuran, fasilitas, dan kriteria peserta.
Banyak orang yang bingung terkait perbedaan BPJS Mandiri dan pemerintah ini. Agar semakin memahami BPJS Non PBI artinya apa, Berikut ringkasan perbedaannya:
Pendaftaran BPJS Kesehatan Non PBI dapat dilakukan secara mandiri oleh peserta yang tidak termasuk kategori penerima bantuan iuran. Prosesnya cukup mudah dan bisa dilakukan secara online maupun offline.
Berikut langkah-langkahnya:
Setelah pembayaran berhasil, kartu BPJS bisa dicetak secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN atau diambil di kantor BPJS jika mendaftar offline.
Munculnya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang menaikkan iuran BPJS mulai mendapat banyak penolakan di masyarakat. Terlebih mereka yang ada di kelas III juga merasakan kenaikan dari dari Rp25 ribu menjadi Rp35 ribu per bulan (iuran aslinya adalah Rp42 ribu tapi mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp7 ribu).
Namun, ada sedikit titik cerah bagi peserta mandiri kelas III karena Pemerintah memberikan solusi lainnya untuk kondisi ini. Jika nanti ada masyarakat peserta BPJS kelas III yang merasa terbebani dan kesulitan dalam membayar iuran bulanan hingga menunggak, Pemerintah akan mendata masyarakat tersebut.
Jika ia menunggak karena kesulitan ekonomi dan tidak mampu baya, peserta tersebut akan dimasukan ke dalam kuota Penerima Bantuan Iuran BPJS.
Setelah didata, kemudian Kemensos akan mendaftarkan ke kuota PBI. Untuk saat ini kuota PBI pemerintah telah mencapai 96,8 juta orang. Semoga dengan adanya gerakan ini, banyak warga kurang mampu yang mendapat layanan kesehatan secara baik dan juga gratis.
Meskipun BPJS Kesehatan memberikan perlindungan dasar, ada beberapa batasan seperti antrean panjang, keterbatasan pilihan rumah sakit, hingga plafon layanan tertentu. Untuk itu, memiliki asuransi kesehatan tambahan dapat memberikan proteksi yang lebih optimal, terutama jika kamu menginginkan akses cepat ke rumah sakit swasta atau layanan medis khusus tanpa harus menunggu rujukan.
Asuransi kesehatan swasta dapat menjadi pelengkap yang membantu menanggung biaya yang tidak ditanggung BPJS, seperti rawat jalan spesialis, kamar rawat inap kelas satu, atau tindakan medis lanjutan. Dengan perlindungan ganda, kamu dan keluarga bisa merasa lebih tenang menghadapi risiko kesehatan tak terduga.
Yuk, lindungi diri dan keluarga dengan asuransi kesehatan tambahan sekarang!
Peserta PBI APBD adalah warga yang iuran BPJS Kesehatannya ditanggung oleh pemerintah daerah melalui APBD. Status ini diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam data kesejahteraan sosial daerah. Sama seperti PBI lainnya, peserta PBI APBD memperoleh layanan kesehatan dengan kelas rawat inap standar (kelas 3) tanpa perlu membayar iuran bulanan.
Peserta PBI adalah bagian dari program BPJS Kesehatan. Secara manfaat layanan, peserta PBI mendapatkan hak yang sama seperti peserta kelas 3, termasuk akses ke fasilitas kesehatan dan rawat inap. Bedanya, peserta PBI tidak perlu membayar iuran bulanan, karena ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Artikel Terkait Lainnya