lifepal-user-logo
lifepal-user-logo
  • Dapatkan Penawaran
      Hubungi Kami
      Atau
      Chat di Whatsapp
      Senin - Jumat
      08.00 - 19.00 WIB
      Sabtu
      08.00 - 17.00 WIB
      Hari libur nasional
      Tutup
  • Masuk/Daftar
  • Asuransi Mobil
    • Asuransi Mobil Terbaik
    • Asuransi Mobil All Risk
    • Asuransi Mobil TLO
    • Asuransi Mobil Syariah
    • Asuransi Mobil Bekas
    • Asuransi Mobil Pihak Ketiga
    • Asuransi Mobil Listrik
  • Asuransi Kesehatan
    • Asuransi Kesehatan Terbaik
    • Asuransi Kesehatan Orangtua
    • Asuransi Kesehatan Keluarga
    • Asuransi Kesehatan Anak
    • Asuransi Rawat Jalan
    • Asuransi Melahirkan
    • Asuransi Gigi
    • Hospital Cash Plan
    • Asuransi Karyawan
  • Rekan
    • Asuransi Mobil Garda Oto
    • Asuransi Mobil Zurich Syariah
    • Asuransi Mobil ACA
    • Asuransi Mobil Roojai-Sompo
    • Asuransi Mobil Mega Insurance
    • Asuransi Mobil Simas Insurtech
    • Asuransi Mobil Oona
    • Asuransi Mobil MAG
    • Asuransi Kesehatan Sinar Mas
    • Asuransi Kesehatan AXA
    • Asuransi Kesehatan Lippo General Insurance
    • Asuransi Kesehatan April Internasional
    • Asuransi Kesehatan CAR Life
    • Asuransi Kesehatan MAG
  • Artikel & Tips
    • Mengerti Asuransi
      • Polis Asuransi
      • Premi Asuransi
      • Jenis Asuransi
      • Risiko Asuransi
      • Klaim Asuransi
    • Artikel Lainnya
      • Semua Artikel
      • Tips Asuransi
      • Tips Asuransi Mobil
      • Tips Asuransi Kesehatan
      • Review Perusahaan Asuransi
      • Tips Kendaraan & Asuransi
      • Tips Kesehatan & Asuransi
      • Kalkulator
  • Layanan
    • Tentang Lifepal
    • Bantuan
    • Ketentuan
    • Cara Pembelian
  • Media
  • Asuransi Kesehatan
  • Apakah Asuransi Kecelakaan Ditanggung BPJS? Ini Syaratnya
Asuransi Kesehatan

Apakah Asuransi Kecelakaan Ditanggung BPJS? Ini Syaratnya

4 Menit
kecelakaan yang ditanggung bpjs

Asuransi kecelakaan ditanggung BPJS jika korban terdaftar sebagai peserta JKN aktif dan tidak memiliki penjamin lain. Namun, BPJS hanya menanggung perawatan medis akibat kecelakaan tunggal, dan dengan  syarat tertentu yang perlu dipahami peserta.

Seperti yang diketahui, pengendara di jalan raya berisiko tinggi mengalami kecelakaan akibat kurang hati-hati atau terkena imbas kecerobohan pengendara lain. Selain menyebabkan kerugian moril, kecelakaan juga berpengaruh pada kerugian materiil.

Ketika masuk rumah sakit, umumnya kamu akan diminta menyelesaikan proses pembayaran, baru bisa mendapat penanganan. Untungnya, BPJS Kesehatan juga bisa dimanfaatkan untuk menanggung biaya akibat kecelakaan. Simak penjelasannya di sini. 

Kategori Kecelakaan yang Ditanggung BPJS

BPJS Kesehatan adalah penyedia program jaminan kesehatan yang bisa memberikan pertanggungan berupa biaya perawatan medis bagi pesertanya. Hampir semua jenis penyakit dapat ditanggung oleh BPJS. Lalu untuk kecelakaan apakah ditanggung BPJS?

Tidak semua jenis kecelakaan bisa ditanggung biaya medisnya oleh BPJS Kesehatan. Hingga saat ini, kategori kecelakaan yang ditanggung BPJS masih terbatas untuk kecelakaan tunggal saja. Selain itu, kecelakaan tunggal yang terjadi bukanlah merupakan jenis kecelakaan kerja.

Kalau merupakan kecelakaan ganda dan kecelakaan kerja, maka biaya berobatnya tidak bisa ditanggung dengan BPJS. Untuk kasus kecelakaan kerja, yang seharusnya menanggung adalah BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, maupun pemberi kerja. Sedangkan untuk kecelakaan yang melibatkan kendaraan lain atau apabila korban merupakan penumpang kendaraan umum, seharusnya ditanggung oleh PT Jasa Raharja.

Namun pada peserta JKN aktif, apabila biaya pengobatan korban kecelakaan melebihi manfaat yang dapat diberikan oleh PT Jasa Raharja maka BPJS Kesehatan dapat menjamin korban tersebut.

Syarat Klaim BPJS Kecelakaan Tunggal

Seperti yang disebutkan sebelumnya, BPJS hanya bisa menanggung jenis kecelakaan tunggal. Hal ini perlu dibuktikan dengan dokumen pendukung, khususnya untuk kasus kecelakaan di tol.

Demi mendapat klaim uang penjaminan untuk berobat, peserta perlu mengikuti syarat yang berlaku, agar bisa mengakses fasilitas kesehatan yang dibutuhkan. Syarat klaim BPJS kecelakaan tunggal adalah:

  • Kartu BPJS terdaftar dan berstatus aktif. Kalau tidak aktif, kamu bisa coba urus terlebih dahulu.
  • Melampirkan surat laporan dari kepolisian sebagai bukti telah terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal.
  • Polisi biasanya akan menanyakan saksi mata jika ada. Kemudian baru memberikan laporan kepolisian.
  • Tidak terdaftar sebagai penerima dana asuransi dari pihak lain.
  • Jenis kecelakaan yang terjadi berupa menabrak pembatas jalan atau terjatuh karena licin, tabrakan, atau tersenggol orang lain.

Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Maraknya kasus kecurangan yang terjadi saat mengajukan biaya perawatan dan pengobatan kesehatan membuat BPJS lebih ketat dalam menyaring pihak mana yang berhak mendapatkan klaim. Salah satunya terkait penyebab kecelakaan.

Kecelakaan kerja

Kecelakaan kerja tidak ditanggung BPJS Kesehatan karena memiliki penjamin khusus, yaitu BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Penjaminan ini berlaku untuk kecelakaan yang terjadi saat bekerja, dalam perjalanan dari atau ke tempat kerja, maupun saat menjalankan tugas dinas. Jika korban merupakan ASN, penjamin utamanya adalah PT Taspen.

Kecelakaan ganda

Kecelakaan ganda, yaitu kecelakaan yang melibatkan lebih dari satu kendaraan atau pihak lain, bukan menjadi tanggungan utama BPJS Kesehatan. Pada kasus ini, penjamin awal biasanya adalah PT Jasa Raharja, dan BPJS Kesehatan hanya dapat berperan sebagai penjamin lanjutan jika biaya perawatan melebihi batas yang ditetapkan penjamin utama.

Kecelakaan penumpang angkutan umum

Kecelakaan yang dialami penumpang angkutan umum tidak ditanggung langsung oleh BPJS Kesehatan karena sudah dijamin oleh PT Jasa Raharja sebagai penanggung kecelakaan lalu lintas penumpang. BPJS Kesehatan dapat menanggung biaya perawatan lanjutan apabila plafon santunan dari Jasa Raharja telah habis dan peserta terdaftar aktif.

Kecelakaan akibat kesalahan atau kesengajaan peserta

Meskipun bersifat kecelakaan tunggal, kecelakaan tidak ditanggung BPJS apabila penyebabnya adalah sebagai berikut ini: 

  • Mengonsumsi minuman keras ketika berkendara
  • Melaju dengan kecepatan tinggi karena melakukan kejahatan seperti merampok, melakukan tindak kekerasan maupun seksualitas
  • Kegagalan upaya mengakhiri hidup
  • Pertikaian antarkelompok
  • Terbukti mengonsumsi psikotropika seperti ganja dan sabu

Kecelakaan di atas tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena faktor kesengajaan. Jika terbukti melakukan kecurangan dengan menyembunyikan penyebab, akibatnya proses pengajuan dibatalkan.

Dengan menerapkan prosedur pengajuan berupa kelengkapan berkas, harapannya dapat menyaring pihak tidak bertanggung jawab yang sengaja mengeklaim uang asuransi atas kecerobohan sendiri.

Apakah Kecelakaan Bisa Ditanggung BPJS?

Jadi, kesimpulannya, apakah kecelakaan bisa ditanggung BPJS? Jawabannya adalah bisa. Akan tetapi, tidak semua jenis kecelakaan. Jenis kecelakaan yang biaya perawatan medisnya di-cover BPJS harus memenuhi kriteria berikut:

  • Merupakan jenis kecelakaan tunggal
  • Tidak terjadi karena kesengajaan
  • Bukan merupakan kecelakaan kerja
  • Bukan kecelakaan saat menjadi penumpang angkutan umum

Korban kecelakaan akan menerima biaya untuk pengobatan dari BPJS. Besarnya dana disesuaikan berdasarkan kondisi korban. Pada kecelakaan yang ditanggung oleh PT Jasa Raharja, manfaatnya adalah maksimal Rp20 juta dan sisanya dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Meskipun BPJS Kesehatan dapat membantu menanggung biaya perawatan. Namun perlu diketahui bahwa kerugian saat mengalami kecelakaan bisa jadi bukan hanya sekedar biaya tersebut, bisa juga meliputi kerusakan kendaraan atau yang lainnya. 

Cara Menggunakan Kartu BPJS Saat Kecelakaan

Hal pertama yang harus dilakukan oleh keluarga korban saat terjadi kecelakaan adalah ke kantor polisi untuk mengurus laporan. Berdasarkan laporan tersebut, akan ditentukan jenis kecelakaan yang dialami korban sehingga dapat ditentukan kemana korban dapat melakukan klaim.

Namun apabila korban dalam kondisi darurat maka korban dapat langsung di bawa ke rumah sakit faskes BPJS terdekat untuk bisa mendapatkan penanganan. Bersamaan dengan keluarga yang mengurus surat polisi agar dapat memastikan penjamin utama untuk kecelakaan tersebut adalah BPJS Kesehatan. Berikut adalah cara menggunakan BPJS untuk kecelakaan:

  • Datangi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS
  • Lakukan registrasi dan validasi data 
  • Proses klaim disetujui dan kamu mendapat perawatan.

Penanganan pasien tidak selalu harus menunggu persetujuan klaim. Seperti yang disebutkan sebelumnya, kondisi darurat dapat segera ditangani di IGD rumah sakit. 

Di sisi lain, BPJS juga menyediakan virtual klaim yang dapat digunakan pemilik kartu untuk memeriksa data terkait. Sehingga pihak rumah sakit tinggal memvalidasi data di dalam perangkat. Tujuannya supaya korban bisa menerima pengobatan lebih cepat.

Demikianlah pembahasan mengenai kecelakaan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Cari tahu artikel menarik lainnya seputar BPJS seperti  operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan di Lifepal!

Manfaatkan Asuransi untuk Mengantisipasi Pengeluaran Tidak Terduga

Kamu perlu melakukan upaya pencegahan dengan memanfaatkan asuransi untuk atasi biaya pengobatan pra ataupun pasca kecelakaan. Penting untuk mendapatkan perlindungan asuransi kecelakaan. Asuransi kecelakaan adalah bagian dari asuransi jiwa yang bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan uang pertanggungan andai nasabah mengalami kecelakaan.

Pertanggungan yang ditawarkan produk ini berupa santunan uang tunai jika meninggal dunia atau mengalami cacat tetap dan pelunasan biaya rumah sakit. Di samping itu, keluarga tetap tenang karena rencana pengeluaran tidak terganggu dengan musibah yang dialami.

Selain asuransi jiwa untuk kecelakaan, kamu juga perlu memberikan perlindungan untuk kendaraanmu. Gunakan asuransi mobil sebagai proteksi apabila mobilmu menjadi korban kecelakaan. Bandingkan asuransi mobil All Risk terbaik di Lifepal untuk cari yang sesuai dengan kebutuhanmu.

Pertanyaan Seputar Kecelakaan yang Ditanggung BPJS

Apakah kecelakaan ditanggung BPJS?

BPJS akan menanggung biaya pengobatan kecelakaan, bagi pemilik Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat yang aktif. Selain itu, jenis kecelakaan yang ditanggung haruslah kecelakaan tunggal, bukan terjadi karena kesengajaan, bukan merupakan jenis kecelakaan kerja, dan bukan terjadi saat menjadi penumpang di angkutan umum. Untuk kecelakaan kerja dan kecelakaan di angkutan umum, tanggungan diberikan bukan oleh BPJS melainkan oleh PT. Jasa Raharja (Persero).

Apakah kecelakaan tunggal ditanggung BPJS?

Kecelakaan tunggal adalah kecelakaan yang paling mungkin ditanggung biaya pengobatannya oleh BPJS Kesehatan. Hal ini dikarenakan kecelakaan adalah jenis kecelakaan yang memenuhi syarat untuk BPJS Kesehatan bertindak sebagai penjamin utama.

Apakah rontgen di cover BPJS?

Rontgen dapat di-cover oleh BPJS Kesehatan bila memang dokter menemukan indikasi medis yang mengharuskan rontgen.

Ditulis oleh

Benny Fajarai CIP® CFP®
Benny Fajarai CIP® CFP®

Terakhir diperbarui:

26 Januari 2026

Bagikan

Tags:

manfaat bpjs

Artikel Terkait Lainnya

Asuransi Kesehatan Selain BPJS: Perlukah Dimiliki?

Asuransi Kesehatan
8 Menit

Apa Itu PCare BPJS Kesehatan, Cara Pakai dan Manfaatnya

Asuransi Kesehatan
8 Menit

Cara Cetak Kartu Digital BPJS Kesehatan dengan Mudah!

Asuransi Kesehatan
3 Menit

Bedanya BPJS Non PBI dan PBI dari Fasilitas hingga Iuran

Asuransi Kesehatan
4 Menit

Daftar Rumah Sakit BPJS di Jakarta dan Cara Cek RS Rujukan

Asuransi Kesehatan
4 Menit

Cara Membeli Kacamata dengan BPJS, Syarat dan Prosedurnya

Asuransi Kesehatan
4 Menit

Cara Mengecek Faskes BPJS Saya Terdaftar di Mana

Asuransi Kesehatan
5 Menit

Asuransi Mobil

  • Asuransi Mobil Terbaik
  • Asuransi Mobil All Risk
  • Asuransi Mobil TLO
  • Asuransi Mobil Syariah
  • Asuransi Mobil Bekas
  • Asuransi Mobil Pihak Ketiga
  • Asuransi Mobil Listrik

Asuransi Kesehatan

  • Asuransi Kesehatan Terbaik
  • Asuransi Kesehatan Orangtua
  • Asuransi Kesehatan Keluarga
  • Asuransi Kesehatan Anak
  • Asuransi Rawat Jalan
  • Asuransi Melahirkan
  • Asuransi Gigi
  • Hospital Cash Plan
  • Asuransi Karyawan

Asuransi Berdasarkan Merk Kendaraanmu

  • Asuransi Mobil Toyota
  • Asuransi Mobil Honda
  • Asuransi Mobil Suzuki
  • Asuransi Mobil Nissan
  • Asuransi Mobil Mazda
  • Asuransi Mobil Wuling
  • Asuransi Mobil Daihatsu
  • Asuransi Mobil Mitsubishi
  • Asuransi Mobil Mercedes Benz
  • Asuransi Mobil Datsun
  • Asuransi Mobil Kia
  • Asuransi Mobil Chevrolet
  • Asuransi Mobil BMW
Lifepal

PT Abisatya Pialang Asuransi

Marketplace Asuransi Terbaik di Indonesia

Beneran Pilihannya, Beneran Hematnya.

Alamat

CIBIS 9 17th Floor jl TB Simatupang No.2 Cilandak Timur, Pasar Minggu Jakarta Selatan 12560

Google Maps

Layanan Customer Support

WA (Chat only)

0823 300 300 27

Email

Support@lifepal.co.id

Penawaran dan
Pembelian

021 3076 2306

Perpanjangan Polis

021 3076 2308

Waktu Operasional

Senin - Jumat
08:00 - 18:00 WIB
Sabtu
08:00 - 17:00 WIB
Minggu dan Hari Libur Nasional
Tutup

Customer Service

021 3076 2309

Waktu Operasional

Senin - Jumat
08:00 - 18:00 WIB
Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional
Tutup

Social Media

FacebookInstagramYoutubeTiktokLinkedin

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

0853 1111 101

Metode Pembayaran & Program Cicilan 0%

Berizin dan diawasi OJK

OJK
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi

Copyright © 2024 Lifepal -- Dikelola oleh PT Abisatya Pialang Asuransi, pialang asuransi berizin dan diawasi oleh OJK sesuai KEP-018/KMK.17/1992 dan anggota APPARINDO 060-2001/APPARINDO/2024. Lifepal berusaha untuk menyajikan informasi yang akurat dan terbaru namun dapat berbeda dari informasi yang diberikan oleh penyedia layanan / institusi keuangan. Keseluruhan informasi diberikan tanpa jaminan, kami menyarankan untuk melakukan verifikasi sebelum melakukan keputusan finansial Anda.

Daftar Isi
  1. Kategori Kecelakaan yang Ditanggung BPJS
  2. Syarat Klaim BPJS Kecelakaan Tunggal
  3. Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
  4. Apakah Kecelakaan Bisa Ditanggung BPJS?
  5. Cara Menggunakan Kartu BPJS Saat Kecelakaan
  6. Manfaatkan Asuransi untuk Mengantisipasi Pengeluaran Tidak Terduga
  7. Pertanyaan Seputar Kecelakaan yang Ditanggung BPJS
Manfaatkan jaminan finansial dari asuransi kecelakaan untuk mendapatkan santunan tunai andai tertanggung mengalami kecelakaan saat bekerja, termasuk pertanggungan biaya rumah sakit dan meninggal dunia.
Apakah Asuransi Kecelakaan Ditanggung BPJS? Ini Syaratnya
Apakah Asuransi Kecelakaan Ditanggung BPJS? Ini Syaratnya