Pengertian Surplus Underwriting dan Cara Kerjanya

Surplus Underwriting adalah konsep penting dalam dunia asuransi, terutama dalam konteks asuransi Syariah. Istilah ini merujuk pada kelebihan dana yang diperoleh setelah semua klaim dan biaya terkait telah dibayar. Dalam konteks asuransi Syariah, dana ini berasal dari kontribusi peserta yang dikelola dalam dana tabarru’.
Surplus Underwriting tidak hanya mencerminkan kesehatan finansial perusahaan asuransi, tetapi juga menunjukkan kemampuan perusahaan dalam mengelola risiko dan memberikan manfaat tambahan bagi nasabah. Bagi nasabah, Surplus Underwriting memberikan rasa aman dan kepercayaan bahwa klaim mereka akan diproses dengan baik. Yuk, sima lebih lanjut tentang definisi, tujuan, dan cara kerja Surplus Underwriting selengkapnya!
Apa Itu Surplus Underwriting?
Surplus Underwriting mengacu pada kelebihan dana yang diperoleh setelah semua klaim dan biaya terkait telah dibayar. Dalam asuransi Syariah, dana ini berasal dari kontribusi peserta yang dikelola dalam dana tabarru’. Dana tabarru’ adalah dana yang dikumpulkan dari peserta untuk saling membantu dalam menghadapi risiko. Surplus Underwriting terjadi ketika total kontribusi peserta dan recovery klaim dari reasuransi melebihi total pembayaran klaim, kontribusi reasuransi, dan penyisihan teknis
Cara Kerja dan Contoh Kasus Surplus Underwriting
Misalnya, sebuah perusahaan asuransi syariah menerima kontribusi sebesar Rp10 miliar dari peserta asuransi kesehatan. Perusahaan asuransi juga mendapatkan Rp2 miliar dari reasuransi sebagai recovery klaim. Selama periode yang sama, perusahaan ini membayar santunan atau klaim medis sebesar Rp6 miliar kepada peserta asuransi, membayar Rp1 miliar sebagai premi kepada perusahaan reasuransi, dan membuat penyisihan teknis sebesar Rp500 juta. Dengan demikian, Surplus Underwriting dalam periode tersebut adalah Rp4,5 miliar.
Surplus ini dapat dibagikan ke beberapa pihak, termasuk peserta asuransi, perusahaan asuransi, dan dana tabarru’. Pembagian ini dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip asuransi syariah yang mengedepankan keadilan dan transparansi.
Fungsi Surplus Underwriting Bagi Nasabah Asuransi
Surplus Underwriting memiliki beberapa fungsi penting yang memberikan manfaat langsung bagi nasabah asuransi. Berikut adalah beberapa fungsi utama:
1.Meningkatkan keamanan dan kepercayaan pemegang polis
Surplus Underwriting meningkatkan keamanan dan kepercayaan pemegang polis. Nasabah merasa lebih aman mengetahui bahwa perusahaan asuransi memiliki dana cadangan yang cukup untuk menutupi klaim mereka. Hal ini memberikan rasa tenang dan kepercayaan bahwa klaim mereka akan diproses dengan baik.
2. Pembagian surplus yang adil
Dalam asuransi syariah, surplus underwriting dibagikan secara adil antara peserta asuransi, perusahaan, dan dana tabarru’. Pembagian ini dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang mengedepankan keadilan dan transparansi. Nasabah yang memenuhi kriteria tertentu dapat menerima bagian dari surplus ini, yang dapat berupa pengurangan premi atau manfaat tambahan.
4. Fleksibilitas keuangan yang mungkin dapat menguntungkan
Surplus Underwriting memberikan fleksibilitas keuangan bagi perusahaan asuransi syariah. Dana surplus dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti investasi atau pengembangan produk baru, yang pada akhirnya dapat memberikan manfaat tambahan bagi nasabah
Surplus Underwriting adalah elemen penting dalam manajemen risiko dan keuangan perusahaan asuransi, khususnya dalam asuransi syariah. Nah, untuk kamu yang tertarik dengan produk asuransi syariah, saat ini Lifepal telah bekerjasama dengan beberapa perusahaan asuransi mobil syariah terbaik di Indonesia. Pelajari lebih lanjut cara kerja asuransi syariah dan bandingkan polisnya hanya di Lifepal!