Beranda
Media
Reasuransi: Pengertian, Contoh, Jenis, dan Manfaatnya

Reasuransi: Pengertian, Contoh, Jenis, dan Manfaatnya

pengertian reasuransi

Pernah dengar tentang reasuransi? Reasuransi serupa dengan asuransi. Hanya saja, ini adalah istilah yang melekat pada perusahaan asuransi. 

Jika kamu ingin tahu lebih lanjut mengenai jenis produk asuransi yang satu ini, yuk simak penjelasan lengkapnya di artikel ini.

Apa itu reasuransi?

Apa yang dimaksud dengan reasuransi? Reasuransi adalah sistem pengalihan risiko dari perusahaan asuransi ke perusahaan lain. Dengan kata lain, reasuransi adalah asuransinya perusahaan asuransi. 

Maksudnya, perusahaan asuransi akan mengalihkan risiko ketidakmampuan finansialnya kepada perusahaan lain (reasuradur). Dengan demikian, beban yang ditanggung perusahaan asuransi dapat diminimalisir. 

Secara sederhana, pengertian reasuransi berarti perusahaan asuransi dapat melindungi aset dan keuangannya dari kerugian akibat pembayaran klaim kepada nasabah.

Karena, perusahaan asuransi ini sudah mendapatkan proteksi finansial dari perusahaan reasuransi. Semua perusahaan asuransi dapat memanfaatkan reasuransi.

Sama seperti perusahaan asuransi, kita juga membutuhkan proteksi keuangan sebagai bentuk antisipasi datangnya pengeluaran mendadak seperti meninggalnya tulang punggung keluarga.

Jenis-jenis reasuransi

Ada tiga jenis metode reasuransi yang digunakan di Indonesia, yaitu treaty, fakultatif, facultative obligatory, dan pools. Jenis-jenis tersebut adalah:

1. Treaty

Dalam metode ini, perusahaan asuransi wajib melimpahkan risiko kepada reasuradur, biasanya dalam periode 12 bulan. Metode ini memiliki dua jenis, proportional dan non-proportional.

Jenis proportional

Perusahaan asuransi bisa mengambil risiko klaim secara proporsional. Misalnya sebuah perusahaan asuransi sepakat membagi 40 persen dari risikonya ke reasuradur. 

Nah, premi asuransi nasabah yang diserahkan ke asuransi bakal dibagi 40 persennya untuk reasuradur dan 60 persen untuk asuransi. 

Jika nasabah tersebut mengajukan klaim, ia tetap mendapat uang pertanggungan yang utuh. Namun, pihak yang membayar klaimnya patungan, yaitu 40 persen dari reasuradur dan 60 persen dari asuransi.

Jenis non-proportional

Pertanggungan ini memiliki limit. Jadi jika limitnya Rp1 miliar, lalu terjadi klaim Rp1,5 miliar, maka perusahaan asuransi hanya perlu membayar 0,5 miliar saja.

2. Fakultatif

Dalam metode fakultatif, perusahaan asuransi bisa melimpahkan seluruh atau sebagian risiko kepada reasuradur. Namun, gak ada kewajiban perusahaan asuransi buat melimpahkan risiko itu.

3. Facultative obligatory

Perusahaan asuransi bebas menentukan apakah mau mengalihkan risiko atau gak. Kalau ia memutuskan mau mengalihkan, reasuradur wajib menerimanya selama risiko tersebut sesuai perjanjian.

4. Pools

Bentuk perjanjian antara beberapa perusahaan asuransi untuk menempatkan jenis asuransi tertentu dan secara kumulatif ditempatkan pada reinsurance bersama. 

Metode ini biasa dipakai pada asuransi berisiko tinggi, misalnya asuransi penerbangan atau asuransi kecelakaan pesawat.

Tujuan reasuransi

Apa sih fungsi atau tujuan reasuransi? Sesuai dengan artinya, maka fungsi dan tujuannya antara lain:

1. Capacity boosting

Terbatasnya kapasitas perusahaan asuransi untuk menerima jumlah pertanggungan yang tinggi, yang kemudian akan diperbesar oleh fasilitas dari perusahaan.

2. Removal of uncertainty

Dapat membantu perusahaan asuransi menstabilkan tingkat kerugian dengan menghilangkan beberapa ketidakpastian seperti frekuensi dan kapan kerugian akan terjadi serta berapa besar kerugian yang akan dialami.

3. Confidence

Dengan dihilangkannya ketidakpastian, maka reasuradur menciptakan rasa yakin bagi perusahaan asuransi untuk memperbesar investasi.

4. Catastrophe protection

Melindungi perusahaan asuransi dari risiko kerugian finansial yang luar biasa jumlahnya.

5. Spread of risk

Tujuannya sebagai mekanisme pengalihan risiko dari perusahaan asuransi ke reasuradur, karena fungsi reasuransi adalah sebagai alat penyebar risiko.

Keuntungan reasuransi bagi perusahaan asuransi

Ada dua alasan mengapa muncul kebutuhan perusahaan reasuransi. Berikut ini beberapa kegunaan reasuransi bagi perusahaan asuransi.

1. Perlu mengalihkan risiko yang besar

Pertama, perusahaan asuransi menanggung risiko klaim yang besar sehingga harus mengalihkan sebagian risiko tersebut.

Umumnya, hal ini terjadi ketika perusahaan asuransi merasa nilai yang ia tanggung, salah satunya uang pertanggungan, jauh lebih besar daripada premi yang mereka kelola.

Sebagai badan usaha, perusahaan asuransi ingin melindungi kestabilan keuangan dan pendapatannya. Di sinilah peran reasuradur untuk meminimalisasi risiko kerugian tersebut. 

2. Mengelola kas perusahaan asuransi biar lebih longgar

Kedua, setiap perusahaan asuransi pasti memiliki kas cadangan klaim yang harus tersedia, takut-takut nasabahnya bakal mengajukan klaim dalam waktu dekat.

Fungsi reasuransi adalah membantu pengelolaan kas tersebut jadi lebih “longgar”, sehingga kuota untuk penerbitan produk asuransi yang baru juga lebih besar.

Cara kerja reasuransi

Sama halnya seperti perusahaan asuransi pada nasabah, perusahaan asuransi yang menggunakan fasilitas ini juga harus mengeluarkan premi untuk pengalihan risiko tersebut.

Namun, tentu angkanya berada di bawah besaran premi yang didapat dari nasabah asuransi atau pemegang polis, sehingga ia bisa mengambil untung.

Dalam menangani keperluan kliennya (penyedia asuransi), beberapa perusahaan reasuransi bisa bergabung untuk mengelola reasuransi yang sama. 

Mereka lalu membagi peran, ada yang menjadi lead insurer (pihak yang menentukan kontrak dan premi), lalu sisanya menjadi following insurer (mengambil bagian dalam pengelolaan reinsurance).

Perbedaan asuransi dan reasuransi

Persamaan asuransi dan reasuransi terlihat dari cara kerjanya yang mengambil alih atau transfer risiko. Selain persamaan, ada juga perbedaannya.

Perusahaan reasuransi memiliki beberapa perbedaan dengan asuransi. Berikut ini perbedaan di antara keduanya.

1. Hubungan dengan nasabah

Perusahaan reasuransi gak berkomunikasi langsung dengan nasabah asuransi, akan tetapi hanya bekerja sama dengan perusahaan asuransi dan gak perlu sepengetahuan nasabah.

2. Segmen nasabah

Kebanyakan asuransi menyasar segmen retail (business to customer/B2C) dan korporat dengan kompetisi tinggi, makanya selalu aktif beriklan biar branding-nya populer di masyarakat. 

Sementara itu perusahaan reinsurance gak melakukan hal yang sama karena kliennya adalah perusahaan asuransi (business to business/B2B).

Contoh perusahaan reasuransi di Indonesia

Perusahaan reasuransi adalah perusahaan yang menyediakan layanan asuransi bagi perusahaan asuransi. Lantas, apa saja sih contoh perusahaan reasuransi yang sudah eksis beroperasi di Indonesia? 

Beberapa nama di bawah ini pernah diulas oleh Lifepal. Yuk, kita kenalan dengan berbagai contoh perusahaan reasuransi di Indonesia.

1. PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk.

PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk disebut juga Marein. Marein atau Marein Re didirikan pada tanggal 4 Juni 1953 dan menjadi perusahaan reasuransi pertama di Indonesia.

Sejak awal berdirinya, Marein menghadirkan tiga jenis produki, yaitu jiwa, umum, dan unit usaha syariah. Unit usaha syariah Marein sendiri sudah mendapatkan izin usaha per tanggal 25 Agustus 2006.

2. PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)

Perusahaan yang biasa disebut Indonesia Re ini didirikan pada tanggal 30 November 1985. Pada awal berdirinya, perusahaan memiliki nama PT Asuransi Ekspor Indonesia (Persero). 

Indonesia Re dilahirkan untuk mendorong pengembangan ekspor non migas. Indonesia Re melindungi dua kategori produk, yaitu jiwa dan umum.

3. PT Reasuransi Maipark Indonesia

Maipark adalah gabungan dari Maskapai Asuransi Indonesia dan Perusahaan Asuransi Risiko Khusus sehingga terbentuklah Maipark Re pada tahun 2004 yang sahamnya dimiliki oleh 32 perusahaan asuransi umum

Beberapa di antaranya adalah PT Asuransi Multi Artha Guna, PT Tugu Pratama Indonesia, dan PT Asuransi Astra Buana.

Maipark pernah menerima klaim yang cukup besar, yaitu bencana gempa bumi dan tsunami yang terjadi pada 26 Desember 2016 di pesisir Sumatera Barat yang menyebabkan kerusakan parah dan klaim yang besar. 

Pada saat itu, Maipark menjadi salah satu penyedia proteksi bagi asuransi umum yang menerima klaim nasabah yang terkena bencana.

4. PT Reasuransi Nasional Indonesia

Nasional Re merupakan perusahaan yang berdiri sejak tahun 1994. Awalnya, perusahaan ini tergabung ke dalam PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) yang berfokus pada asuransi kerugian atau umum. 

Namun, berdasarkan undang-undang, Askrindo gak boleh beroperasi sebagai asuransi dan reinsurance sekaligus. 

Makanya didirikanlah perusahaan terpisah, yaitu Nasional Re yang berfokus pada jasa reinsurance saja.

5. PT Tugu Reasuransi Indonesia

Tugure adalah perusahaan yang didirikan pada tanggal 2 April 1987 dengan nama PT Tugu Jasatama Reasuransi Indonesia. 

Pada awal didirikan, Tugure hanya melayani kebutuhan reinsurance grup Tugu, sebuah grup perusahaan dari Pertamina. 

Namun, seiring dengan perkembangan industri yang pesat, perusahaan memperluas cakupan pasar untuk melayani sektor-sektor lain. Perusahaan mengubah namanya menjadi Tugure di tahun 1999.

Tugure menghadirkan produk asuransi umum dan asuransi jiwa murni, di antaranya Treaty, Non-Marine, Life, dan Marine & Aviation.

6. PT Reasuransi Syariah Indonesia

ReINDO Syariah mulai beroperasi sejak tanggal 1 Juni 2016 untuk melayani perlindungan asuransi yang dikelola dengan prinsip syariah. 

Lahirnya perusahaan syariah ini sejalan dengan program pemerintah untuk membendung premi ke luar negeri. Produk yang dilindungi adalah jiwa, umum, dan penjaminan.

Reasuransi syariah

Sama seperti produk asuransi, terdapat juga produk reasuransi syariah atau retakaful yang berbasis syariat Islam. 

Tidak terlalu jauh berbeda dengan asuransi syariah, reasuransi syariah adalah perusahaan yang memberikan fasilitas saling menanggung antara perusahaan asuransi syariah dengan reasuradur dan menggunakan konsep sharing of risk.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 /PMK.010/2010 tentang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi Dengan Prinsip Syariah, prinsipnya sebagai berikut:

  • Memiliki kesepakatan tolong-menolong atau ta’awun dan saling menanggung (takaful) antara para peserta
  • Ada kontribusi peserta dalam dana tabarru’
  • Perusahaan bertindak sebagai pengelola dana Tabarru’
  • Terdapat prinsip keadilan, dapat dipercaya (amanah), keseimbangan (tawazun), kemaslahatan (maslahah), dan keuniversalan (syumul)
  • Tidak mengandung ketidakpastian/ketidakjelasan (gharar), perjudian (maysir), bunga (riba), penganiayaan (zhulm), suap (risywah), maksiat, dan objek haram.

Kesimpulan tentang reasuransi

  • Cara kerjanya hampir mirip dengan asuransi. Jika asuransi menjamin risiko milik nasabahnya, reinsurance menjamin risiko yang dihadapi penyedia asuransi (klaim dari nasabah), sesuai dengan arti reasuransi.
  • Produk ini dibutuhkan penyedia asuransi agar gak keteteran saat bayar klaim yang besar.
  • Salah satu bentuk kerja sama dengan asuransi dalah membagi tanggung jawab bayar klaim nasabah dengan porsi tertentu. Premi nasabah juga secara proporsional dibagi ke kas asuransi dan reinsurance.
  • Berdasarkan undang-undang, satu perusahaan gak boleh menjalankan bisnis reinsurance dan asuransi secara sekaligus.

Tanya jawab seputar reasuransi

Reasuransi adalah perusahaan yang menyediakan perlindungan kepada perusahaan asuransi dalam bentuk pengalihan risiko ketidakmampuan finansial sehingga beban yang ditanggung perusahaan asuransi dapat diminimalkan. Jadi perusahaan asuransi tetap bisa membayar klaim kepada nasabah.

Reasuransi sangat penting bagi perusahaan asuransi, sebab bermanfaat untuk meningkatkan kapasitas penerimaan risiko pada perusahaan asuransi. Kemudian juga perusahaan asuransi dapat terbantu dengan pengelolaan kas cadangan klaim sehingga kuota untuk penerbitan produk asuransi yang baru juga lebih besar.

Salah satu contoh kasus yang bisa kita pelajari adalah maraknya kejadian bencana pada tahun 2018. Dilansir dari Kontan, Indonesia Re mengalami peningkatan klaim sepanjang tahun akibat tiga bencana alam yang terjadi. Pasalnya, underlying retention perusahaan bertambah Rp70 miliar untuk membayar klaim gempa di Palu, Lombok, dan Banten.

Sementara itu, Maipark Re menanggung 25 persen dari total klaim Rp1,3 triliun untuk gempa di Lombok dan Palu serta tsunami di Selat Sunda. Estimasi klaim di Selat Sunda masih relatif lebih kecil dibandingkan gempa Lombok maupun Palu. Maipak melakukan survei langsung ke lapangan dan memperkirakan kerugiannya kecil.

Untuk gempa Lombok, terdapat 734 kasus dengan klaim Rp577 miliar, sementara itu klaim gempa Palu adalah Rp735 miliar dari 435 kasus. Untuk tsunami Selat Sunda, terdapat 12 klaim dengan nilai Rp160 juta.