Manfaat BPJS Kesehatan Bagi Masyarakat dan Kekurangannya
Manfaat BPJS Kesehatan bagi masyarakat sangat banyak yang bisa didapatkan, baik untuk perorangan maupun karyawan. Selain menjamin biaya kesehatan keluarga jika sakit, program wajib dari pemerintah ini juga menawarkan premi atau iuran yang relatif jauh lebih murah dari asuransi swasta pada umumnya.
Oleh sebab itu, akan sangat disayangkan jika kamu gak mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan. Apalagi melihat biaya rumah sakit yang semakin meningkat dari tahun ke tahun. Untuk memahami lebih lanjut tentang apa saja manfaat BPJS bagi masyarakat, simak ulasan di bawah ini!
Manfaat BPJS Kesehatan bagi Masyarakat
Mengetahui apa itu BPJS Kesehatan dan manfaatnya sangat penting bagi masyarakat Indonesia. Dengan begitu akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan manfaat kesehatan sesuai dengan kelas BPJS yang dibayar.
Para peserta akan lebih tahu mana manfaat yang akan ditanggung oleh BPJS dan mana yang tidak. Keunggulan utama dari program pemerintah ini adalah layanan proteksi perawatan kesehatan atas sebagian besar penyakit.
Bahkan, manfaat BPJS Kesehatan juga termasuk fasilitas untuk kacamata gratis. Nah, berbicara mengenai fasilitas yang didapatkan setiap peserta, berikut adalah daftar manfaat BPJS Kesehatan bagi karyawan maupun individu.
1. Hampir Semua Penyakit Ditanggung BPJS
Sampai saat ini terdapat kurang lebih 144 penyakit yang diketahui dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan wajib ditangani di fasilitas kesehatan 1. Sebagian dari penyakit yang ditanggung meliputi:
- Penyakit jantung.
- Penyakit asma.
- Penyakit stroke.
- Penyakit kanker.
- Penyakit diabetes melitus.
- Penyakit katarak.
- Penyakit vertigo
- Penggunaan jenis obat Formularium Nasional atau Fronas seluruhnya ditanggung BPJS Kesehatan.
Selain itu, ada juga manfaat BPJS Kesehatan untuk ibu hamil. BPJS untuk melahirkan menanggung biaya melahirkan normal ditanggung penuh, begitu juga melahirkan caesar dengan syarat untuk kebutuhan medis (berdasarkan rekomendasi dokter).
Lihat daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan selengkapnya.
2. Iuran Bulanan Kepesertaan yang Terjangkau
Berikut adalah prosedur pembayaran iuran bulanan peserta BPJS Kesehatan.
- Iuran jaminan kesehatan untuk masyarakat tidak mampu dibayarkan pemerintah daerah.
- Iuran kesehatan bagi penerima upah (PNS, TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintahan, dan Pegawai Swasta) dibayarkan langsung oleh pemberi kerja melalui pemotongan gaji.
Sedangkan untuk besaran iuran bagi peserta BPJS Kesehatan Mandiri terbagi menjadi tiga golongan. Setiap golongan memiliki biaya BPJS Kesehatan dan ruang perawatan yang berbeda-beda. Berikut adalah perinciannya.
- Iuran sebesar Rp25,5 ribu per orang dengan manfaat pelayanan ruang kesehatan kelas 3.
- Iuran sebesar Rp51 ribu per orang dengan manfaat pelayanan ruang kesehatan kelas 2.
- Iuran sebesar Rp80 ribu per orang dengan manfaat pelayanan ruang kesehatan kelas 1.
3. Sistem Pembayaran yang Mudah
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan Mandiri dapat dilakukan di mana saja. Berikut adalah tempat-tempat yang kamu bisa datangi.
- Kantor BPJS Kesehatan.
- ATM BRI, BNI, BTN, BCA, dan Bank Mandiri.
- Kantor Pos.
- Indomaret dan Alfamart.
- Situs e-Commerce, seperti Tokopedia, Bukalapak, dan Shopee.
- Loket pembayaran multitagihan.
4. Tidak Butuh Medical Check-Up untuk Bisa Menjadi Peserta
Umumnya, asuransi kesehatan swasta memerlukan hasil medical check up dari calon nasabahnya. Tujuannya untuk mengetahui kondisi kesehatan calon pesertanya saat ini dan menemukan ada tidaknya penyakit atau kondisi tertentu yang telah ada sebelumnya (pre-existing condition). Hasil medical check up ini juga digunakan sebagai acuan penentuan premi yang perlu dibayarkan.
Meski demikian, memiliki asuransi kesehatan di samping BPJS juga disarankan. Sebab, pertanggungan dan fasilitas yang diberikan terbilang lebih luas bahkan dibandingkan dengan BPJS.
Nah, karena BPJS Kesehatan tidak menentukan tarif premi atau iurannya berdasarkan jenjang usia dan kondisi sebelumnya, pendaftaran anggotanya pun tidak memerlukan medical check up. Penentuan besarnya iuran BPJS sendiri berdasarkan kelas kamar yang diinginkan calon pesertanya, apakah kelas I, kelas II, atau kelas III.
5. Menjamin Kesehatan Seumur Hidup
Di saat asuransi swasta memberikan proteksi pesertanya hingga usia 100 tahun, perlindungan BPJS Kesehatan justru mampu menjamin proteksi peserta di sepanjang hidupnya. Manfaat BPJS Kesehatan satu ini adalah yang terbaik, jadi kamu tidak perlu khawatir perlindungan kesehatannya akan terbatas oleh usia.
6. Tak Ada Ketentuan Pre-Existing Condition
Berbeda dengan asuransi swasta, pendaftaran anggota BPJS Kesehatan tidak menerapkan ketentuan Pre-Existing Condition dalam menjamin perawatan penyakit yang diderita anggotanya. Hal ini dimungkinkan karena BPJS Kesehatan menerapkan sistem gotong royong, yang sehat membantu yang lemah, dalam operasionalnya.
Tak hanya menjamin penyakit yang telah ada sebelumnya, BPJS Kesehatan juga dapat digunakan untuk merawat penyakit seumur hidup atau penyakit besar, seperti penyakit jantung dan thalassemia.
7. Layanan Gangguan Kesehatan Mental
Salah satu manfaat BPJS Kesehatan yang paling banyak ditanya adalah fasilitas psikiater BPJS dan psikolog untuk gangguan kesehatan mental. Dilansir dari Kompas, layanan kesehatan mental baik ke psikiater maupun psikolog di rumah sakit dapat dijamin oleh BPJS. Kamu cukup mendatangi FTKP dengan membawa KTP.
Setelah proses administrasi, kamu akan melalui konsultasi bersama psikiater atau psikolog untuk mendapatkan diagnosis. Jika dibutuhkan rawat jalan, maka kamu akan diresepkan sejumlah obat. Namun jika membutuhkan penanganan lebih lanjut, maka kamu akan diberikan rujukan untuk berobat ke faskes tingkat lanjut atau yang lebih tinggi.
8. Berhak Atas Manfaat Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (PKTP)
Yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan tingkat pertama adalah layanan kesehatan bagi perorangan yang sifatnya non-spesialistik (primer), meliputi:
- rawat jalan dan rawat inap yang diberikan puskesmas atau yang setara,
- praktik mandiri dokter,
- praktik mandiri dokter gigi,
- klinik pertama atau yang setara, termasuk faskes tingkat pertama milik TNI/Polri,
- rumah sakit kelas D pratama atau yang setara, dan
- faskes penunjang, seperti apotek dan laboratorium.
Dengan memiliki manfaat kartu BPJS Kesehatan, kamu bisa mendapatkan sejumlah fasilitas tersebut di atas.
9. Berhak Atas Manfaat Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)
Setiap peserta BPJS Kesehatan berhak atas manfaat rawat jalan tingkat pertama. Apa saja jenis manfaat yang ditanggung?
- Pelayanan yang bersifat mempromosikan kesehatan dan pencegahan, seperti penyuluhan kesehatan, imunisasi rutin, konseling program Keluarga Berencana dan pelayanan kontrasepsi, termasuk vasektomi dan tubektomi, skrining riwayat kesehatan, dan peningkatan kesehatan bagi peserta dengan penyakit kronis.
- Pelayanan kuratif dan rehabilitatif, meliputi administrasi pelayanan; pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis; tindakan medis non-spesialistik, baik operatif maupun non-operatif; pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai; dan pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama
- Pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan pelayanan kesehatan gigi kategori tingkat pertama
10. Berhak Atas Manfaat Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)
Selain berhak atas manfaat rawat jalan tingkat pertama, setiap peserta BPJS Kesehatan juga berhak mendapatkan perawatan inap tingkat pertama. Mulai tindakan medis non spesialistik hingga operasi ditanggung oleh BPJS. Berikut adalah daftar manfaatnya.
- Pendaftaran dan administrasi
- Akomodasi selama menjalani rawat inap
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
- Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
- Untuk layanan kebidanan, manfaat yang ditanggung meliputi persalinan pervaginam bukan risiko tinggi; persalinan dengan komplikasi dan/atau penyulit pervaginam bagi Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Essensial Dasar); dan pertolongan neonatal dengan komplikasi
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
- Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.
11. Berhak Atas Manfaat Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)
Yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan adalah pelayanan kesehatan perorangan yang sifatnya spesialistik atau subspesialistik, mencakup:
- rawat jalan tingkat lanjutan,
- rawat inap tingkat lanjutan, dan
- rawat inap di ruang perawatan khusus.
- Pelayanan kesehatan tingkat lanjutan ini diberikan klinik utama atau yang setara, rumah sakit umum, baik milik pemerintah maupun swasta, rumah sakit khusus, dan faskes penunjang, seperti apotek, optik, dan laboratorium.
12. Berhak Atas Manfaat Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
Peserta BPJS Kesehatan berhak atas manfaat rawat jalan tingkat lanjutan. Apa saja jenis manfaat yang ditanggung?
- Administrasi pelayanan
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar di Unit Gawat Darurat (UGD)
- Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik
- Tindakan medis spesialistik, bedah dan non-bedah, sesuai indikasi medis
- Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
- Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan, seperti laboratorium, radiologi, dan lainnya, sesuai indikasi medis
- Rehabilitasi medis
- Pelayanan keperluan darah
13. Berhak Atas Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)
Selain berhak atas manfaat rawat jalan tingkat lanjutan, setiap peserta BPJS Kesehatan juga berhak mendapatkan perawatan inap tingkat lanjutan. Manfaat yang ditanggung adalah perawatan inap nonintensif dan perawatan inap intensif di ICU, ICCU, NICU, dan PICU.
Kekurangan BPJS Kesehatan
Selain memiliki manfaat yang unggul, asuransi BPJS Kesehatan juga memiliki beberapa kekurangan yang perlu diketahui. Berikut adalah beberapa hal yang sayangnya menjadi kekurangan dari program nasional ini.
1. Wajib Memenuhi Rujukan Medis Berjenjang
Kekurangan pertama yang kerap dikeluhkan peserta BPJS Kesehatan pada umumnya adalah sistem rujukan berjenjang. Sistem ini mengharuskan setiap peserta memeriksakan penyakitnya di faskes 1 terlebih dahulu, yaitu pada tingkatan puskesmas, dokter keluarga, atau klinik.
Apabila di faskes 1 peserta tidak kunjung membaik dan dokter menyarankan untuk menjalani perawatan lanjutan, maka pasien akan mendapatkan rujukan ke rumah sakit atau faskes kedua. Begitupun selanjutnya hingga pada tingkatan rumah sakit besar sebagai faskes ketiga. Sistem ini tentu akan merepotkan apalagi jika dilakukan untuk pertama kali.
2. Hanya Berlaku di Indonesia
BPJS Kesehatan memang bisa melayani berbagai jenis penyakit, namun sebagaimana ini adalah program nasional, maka cakupan pelayanannya pun terbatas di Indonesia saja. Dengan kata lain, jika kamu berada di luar negeri dan terserang penyakit, maka kartu BPJS Kesehatan kamu tidak bisa dipergunakan.
3. Proses Antri yang Panjang
Meskipun kini pengajuan rujukan sudah dapat dilakukan dengan sistem online, masih banyak orang yang masih memilih mengantri di loket pembayaran BPJS di rumah sakit atau puskesmas. Tidak jarang antrian tersebut bisa sangat panjang, bahkan ada yang rela datang sejak pagi demi mendapatkan urutan lebih awal.
4. Ada Manfaat yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan
Akibat defisit yang dialami BPJS Kesehatan, maka pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. Pasal 52 di dalamnya menyatakan bahwa terdapat 21 layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, antara lain:
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika.
- Pelayanan kesehatan meratakan gigi.
- Pelayanan kesehatan untuk mengatasi ketidakmampuan menghasilkan keturunan.
- Pelayanan kesehatan akibat ketergantungan obat dan alkohol.
- Gangguan kesehatan akibat melakukan aksi yang membahayakan diri sendiri.
- Pengobatan alternatif yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
- Pengobatan atau tindakan medis yang dikategorikan sebagai eksperimen.
- Alat dan obat kontrasepsi.
Cara Klaim Manfaat BPJS Kesehatan
Cara klaim BPJS Kesehatan bisa dilakukan untuk mendapatkan manfaat dan pelayanan kesehatan. Langkah-langkahnya sebenarnya tidak jauh berbeda jika kamu melakukan klaim asuransi kesehatan swasta, hanya saja untuk klaim BPJS Kesehatan diperlukan proses berjenjang dari faskes hingga rujukan terutama kalau peserta harus dirawat inap.
Berikut adalah penjelasan klaim BPJS Kesehatan selengkapnya:
- Mengunjungi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama terdekat, tunjukkan kartu peserta BPJS Kesehatan kepada petugas administrasi
- Apabila dirujuk, minta surat rujukan ke faskes lanjutan dari dokter yang menangani yang akan berfungsi sebagai syarat utama agar rujukan diterima oleh rumah sakit yang dituju
- Siapkan dokumen pendukung, seperti:
- Kartu peserta BPJS kesehatan asli dan fotokopi
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi surat rujukan dari faskes tingkat pertama
- Sebaiknya datang lebih awal agar mendapatkan pelayanan kesehatan di hari yang sama
Selain memiliki BPJS Kesehatan untuk antisipasi risiko sakit, pastikan kamu juga sudah mengumpulkan dana darurat untuk kebutuhan mendesak. Untuk mengetahui berapa besar dana darurat yang kamu butuhkan, gunakan kalkulator dana darurat berikut!
Selama kamu tidak menunggak iuran, status kepesertaan tidak dibekukan. Maka dari itu, jangan lupa untuk cek BPJS Kesehatan untuk mengetahui tenggat waktu pelunasan iurannya.
Tips dari Lifepal! Demikian manfaat BPJS Kesehatan bagi masyarakat Indonesia yang perlu kamu tahu. Dengan mengetahui apa saja manfaat BPJS Kesehatan serta kekurangannya, diharapkan kamu bisa lebih memahami informasi seputar BPJS Kesehatan.
Keunggulan utama dari program pemerintah ini adalah layanan proteksi perawatan kesehatan atas sebagian besar penyakit. Sampai saat ini terdapat kurang lebih 155 penyakit yang diketahui dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan wajib ditangani di fasilitas BPJS Kesehatan 1.
Sebagai saran, memiliki asuransi swasta dapat menjadi alternatif yang lebih baik. Dengan menjadi peserta asuransi swasta, kamu bisa mendapatkan manfaat asuransi secara lebih praktis dan bahkan secara instan di rumah sakit rekanan.
Sangat banyak bukan manfaat BPJS ini? Untuk kamu pengguna kacamata, BPJS juga dapat meng-cover pembeliannya, lho. Kamu bisa baca selengkapnya dalam artikel Lifepal mengenai kacamata BPJS.
Bagi yang sedang dalam pertimbangan memilih asuransi pelengkap BPJS, yuk simak ulasannya dalam video berikut!
Pertanyaan Seputar Manfaat BPJS
Kelas 3, biaya iuran per bulan sebesar Rp 42.000
Kelas 2, biaya iuran per bulan sebesar Rp 100.000
Kelas 1, biaya iuran per bulan sebesar Rp 150.000
- Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
- Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
- Perataan gigi seperti behel.
- Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
- Pengobatan mandul atau infertilitas.
- Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
Baca selengkapnya di artikel Lifepal berikut!