13 Manfaat BPJS Kesehatan Bagi Masyarakat dan Kekurangannya

BPJS Kesehatan melindungi lebih dari 144 jenis penyakit, termasuk penyakit kronis dan gangguan mental, tanpa medical check-up. Cukup dengan iuran Rp35–150 ribu per bulan, peserta mendapat perlindungan kesehatan seumur hidup.
Ada banyak manfaat BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang menjadi anggota, baik perorangan maupun mereka yang ikut BPJS Kesehatan karyawan. Selain dapat menjamin biaya kesehatan saat sakit, program wajib dari pemerintah ini juga menarik karena iurannya yang jauh lebih terjangkau dibandingkan asuransi swasta.
Melihat tingginya biaya rumah sakit yang terus meningkat setiap tahun, menjadi peserta BPJS Kesehatan menjadi sangat penting. Menurut CORE Indonesia, inflasi medis Indonesia pada 2025 diperkirakan mencapai 13,6%, jauh melampaui inflasi umum. Tentunya, akan sangat berat bila tidak memiliki perlindungan asuransi.
Simak artikel Roojai tentang apa saja manfaat BPJS Kesehatan berikut ini.
Manfaat BPJS Kesehatan Bagi Masyarakat
BPJS Kesehatan memudahkan peserta mengakses layanan kesehatan sesuai kelas yang dibayar. Peserta dapat mengetahui manfaat apa saja yang ditanggung, termasuk fasilitas kacamata gratis dan proteksi atas sebagian besar penyakit.
Berikut daftar manfaat BPJS bagi masyarakat.
1. Menanggung hampir semua penyakit
Keuntungan menggunakan fasilitas kesehatan BPJS yaitu peserta dapat terlindungi dari berbagai penyakit. Hingga saat ini, BPJS Kesehatan dapat mengcover hingga 144 penyakit seperti:
- Penyakit jantung
- Penyakit asma
- Penyakit stroke
- Penyakit kanker
- Penyakit diabetes mellitus
- Penyakit katarak
- Penyakit vertigo
- Penggunaan jenis obat Formularium Nasional atau Fronas seluruhnya ditanggung BPJS Kesehatan.
Selain itu, ada juga manfaat BPJS Kesehatan untuk ibu hamil. BPJS untuk melahirkan menanggung biaya melahirkan normal ditanggung penuh, begitu juga melahirkan caesar dengan syarat untuk kebutuhan medis (berdasarkan rekomendasi dokter).
2. Iuran bulanan kepesertaan yang terjangkau
Salah satu manfaat utama BPJS Kesehatan adalah iuran bulanan yang sangat terjangkau dibandingkan dengan asuransi swasta. Berikut adalah besaran premi BPJS Kesehatan yang saat ini berlaku.
- Iuran jaminan kesehatan untuk masyarakat tidak mampu dibayarkan pemerintah daerah.
- Iuran kesehatan bagi penerima upah (PNS, TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintahan, dan Pegawai Swasta) dibayarkan langsung oleh pemberi kerja melalui pemotongan gaji.
Sementara itu, untuk peserta BPJS Kesehatan Mandiri (PBPU), besaran iuran tahun 2025 adalah sebagai berikut:
- Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan
- Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan
- Kelas 3: Rp42.000 per orang per bulan (dengan peserta hanya membayar Rp35.000 dan sisanya disubsidi pemerintah sebesar Rp7.000)
3. Sistem pembayaran yang mudah
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan Mandiri dapat dilakukan di mana saja. Berikut adalah tempat-tempat yang kamu bisa datangi.
- Kantor BPJS Kesehatan.
- ATM BRI, BNI, BTN, BCA, dan Bank Mandiri.
- Kantor Pos.
- Indomaret dan Alfamart.
- Situs e-Commerce, seperti Tokopedia, Bukalapak, dan Shopee.
- Loket pembayaran multi tagihan.
4. Tidak butuh medical check-up untuk bisa menjadi peserta
Umumnya, asuransi kesehatan swasta memerlukan hasil medical check up dari calon nasabahnya. Tujuannya untuk mengetahui kondisi kesehatan calon pesertanya saat ini dan menemukan ada tidaknya penyakit atau kondisi tertentu yang telah ada sebelumnya (pre-existing condition). Hasil medical check up ini juga digunakan sebagai acuan penentuan premi yang perlu dibayarkan.
Meski demikian, memiliki asuransi kesehatan di samping BPJS juga disarankan. Sebab, pertanggungan dan fasilitas yang diberikan terbilang lebih luas bahkan dibandingkan dengan BPJS.
Nah, karena BPJS Kesehatan tidak menentukan tarif premi atau iurannya berdasarkan jenjang usia dan kondisi sebelumnya, pendaftaran anggotanya pun tidak memerlukan medical check up. Penentuan besarnya iuran BPJS sendiri berdasarkan kelas kamar yang diinginkan calon pesertanya, apakah kelas I, kelas II, atau kelas III.
5. Menjamin kesehatan seumur hidup
Di saat asuransi swasta memberikan proteksi pesertanya hingga usia 100 tahun, perlindungan BPJS Kesehatan justru mampu menjamin proteksi peserta di sepanjang hidupnya. Manfaat BPJS Kesehatan satu ini adalah yang terbaik, jadi kamu tidak perlu khawatir perlindungan kesehatannya akan terbatas oleh usia.
6. Tak ada ketentuan pre-existing condition
Beberapa hal yang menjadi perbedaan BPJS dan asuransi kesehatan adalah skema operasional, mekanisme pendaftaran, dan cakupan manfaat. Berbeda dengan asuransi swasta. BPJS Kesehatan tidak menerapkan ketentuan pre-existing condition, artinya peserta tetap mendapat jaminan meski memiliki penyakit kronis sejak awal.
Ini dimungkinkan karena BPJS menggunakan prinsip gotong royong yang sehat membantu yang sakit. Tak hanya itu, BPJS juga memberikan perlindungan seumur hidup untuk penyakit besar seperti jantung, thalassemia, dan kanker, tanpa batasan usia dan tanpa perlu medical check-up di awal.
7. Layanan gangguan kesehatan mental
Salah satu manfaat BPJS Kesehatan yang paling banyak ditanya adalah fasilitas psikiater BPJS dan psikolog untuk gangguan kesehatan mental. Dilansir dari Kompas, layanan kesehatan mental baik ke psikiater maupun psikolog di rumah sakit dapat dijamin oleh BPJS. Kamu cukup mendatangi FTKP dengan membawa KTP.
Setelah proses administrasi, kamu akan melalui konsultasi bersama psikiater atau psikolog untuk mendapatkan diagnosis. Jika dibutuhkan rawat jalan, maka kamu akan diresepkan sejumlah obat. Namun jika membutuhkan penanganan lebih lanjut, maka kamu akan diberikan rujukan untuk berobat ke faskes tingkat lanjut atau yang lebih tinggi.
8. Berhak atas manfaat Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (PKTP)
Yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan tingkat pertama adalah layanan kesehatan bagi perorangan yang sifatnya non-spesialistik (primer), meliputi:
- rawat jalan dan rawat inap yang diberikan puskesmas atau yang setara,
- praktik mandiri dokter,
- praktik mandiri dokter gigi,
- klinik pertama atau yang setara, termasuk faskes tingkat pertama milik TNI/Polri,
- rumah sakit kelas D pratama atau yang setara, dan
- faskes penunjang, seperti apotek dan laboratorium.
Dengan memiliki manfaat kartu BPJS Kesehatan, kamu bisa mendapatkan sejumlah fasilitas tersebut di atas.
9. Berhak atas manfaat Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)
Setiap peserta BPJS Kesehatan berhak atas manfaat rawat jalan tingkat pertama. Apa saja jenis manfaat yang ditanggung?
- Pelayanan yang bersifat mempromosikan kesehatan dan pencegahan, seperti penyuluhan kesehatan, imunisasi rutin, konseling program Keluarga Berencana dan pelayanan kontrasepsi, termasuk vasektomi dan tubektomi, skrining riwayat kesehatan, dan peningkatan kesehatan bagi peserta dengan penyakit kronis.
- Pelayanan kuratif dan rehabilitatif, meliputi administrasi pelayanan; pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis; tindakan medis non-spesialistik, baik operatif maupun non-operatif; pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai; dan pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama
- Pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan pelayanan kesehatan gigi kategori tingkat pertama
10. Berhak atas manfaat Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)
Selain berhak atas manfaat rawat jalan tingkat pertama, setiap peserta BPJS Kesehatan juga berhak mendapatkan perawatan inap tingkat pertama. Mulai tindakan medis non spesialistik hingga operasi ditanggung oleh BPJS. Berikut adalah daftar manfaatnya.
- Pendaftaran dan administrasi
- Akomodasi selama menjalani rawat inap
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
- Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
- Untuk layanan kebidanan, manfaat yang ditanggung meliputi persalinan pervaginam bukan risiko tinggi; persalinan dengan komplikasi dan/atau penyulit pervaginam bagi Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Essensial Dasar); dan pertolongan neonatal dengan komplikasi
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
- Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.
11. Berhak atas manfaat Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)
Yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan adalah pelayanan kesehatan perorangan yang sifatnya spesialistik atau subspesialistik, mencakup:
- rawat jalan tingkat lanjutan,
- rawat inap tingkat lanjutan, dan
- rawat inap di ruang perawatan khusus.
- Pelayanan kesehatan tingkat lanjutan ini diberikan klinik utama atau yang setara, rumah sakit umum, baik milik pemerintah maupun swasta, rumah sakit khusus, dan faskes penunjang, seperti apotek, optik, dan laboratorium.
12. Berhak atas manfaat Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
Peserta BPJS Kesehatan berhak atas manfaat rawat jalan tingkat lanjutan. Apa saja jenis manfaat yang ditanggung?
- Administrasi pelayanan
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar di Unit Gawat Darurat (UGD)
- Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik
- Tindakan medis spesialistik, bedah dan non-bedah, sesuai indikasi medis
- Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
- Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan, seperti laboratorium, radiologi, dan lainnya, sesuai indikasi medis
- Rehabilitasi medis
- Pelayanan keperluan darah
13. Berhak atas rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)
Selain berhak atas manfaat rawat jalan tingkat lanjutan, setiap peserta BPJS Kesehatan juga berhak mendapatkan perawatan inap tingkat lanjutan. Manfaat yang ditanggung adalah perawatan inap nonintensif dan perawatan inap intensif di ICU, ICCU, NICU, dan PICU.
Kekurangan BPJS Kesehatan
Selain memiliki manfaat yang unggul, asuransi BPJS Kesehatan juga memiliki beberapa kekurangan yang perlu diketahui. Berikut adalah beberapa hal yang sayangnya menjadi kekurangan dari program nasional ini.
1. Wajib memenuhi rujukan medis berjenjang
Kekurangan pertama yang kerap dikeluhkan peserta BPJS Kesehatan pada umumnya adalah sistem rujukan berjenjang. Sistem ini mengharuskan setiap peserta memeriksakan penyakitnya di faskes 1 terlebih dahulu, yaitu pada tingkatan puskesmas, dokter keluarga, atau klinik.
Apabila di faskes 1 peserta tidak kunjung membaik dan dokter menyarankan untuk menjalani perawatan lanjutan, maka pasien akan mendapatkan rujukan ke rumah sakit atau faskes kedua. Begitupun selanjutnya hingga pada tingkatan rumah sakit besar sebagai faskes ketiga. Sistem ini tentu akan merepotkan apalagi jika dilakukan untuk pertama kali.
2. Hanya berlaku di Indonesia
BPJS Kesehatan memang bisa melayani berbagai jenis penyakit, namun sebagaimana ini adalah program nasional, maka cakupan pelayanannya pun terbatas di Indonesia saja. Dengan kata lain, jika kamu berada di luar negeri dan terserang penyakit, maka kartu BPJS Kesehatan kamu tidak bisa dipergunakan.
3. Proses antri yang panjang
Meskipun kini pengajuan rujukan sudah dapat dilakukan dengan sistem online, masih banyak orang yang masih memilih mengantri di loket pembayaran BPJS di rumah sakit atau puskesmas. Tidak jarang antrian tersebut bisa sangat panjang, bahkan ada yang rela datang sejak pagi demi mendapatkan urutan lebih awal.
4. Ada manfaat yang tidak dijamin BPJS Kesehatan
Akibat defisit yang dialami BPJS Kesehatan, maka pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. Pasal 52 di dalamnya menyatakan bahwa terdapat 21 layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, antara lain:
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika.
- Pelayanan kesehatan meratakan gigi.
- Pelayanan kesehatan untuk mengatasi ketidakmampuan menghasilkan keturunan.
- Pelayanan kesehatan akibat ketergantungan obat dan alkohol.
- Gangguan kesehatan akibat melakukan aksi yang membahayakan diri sendiri.
- Pengobatan alternatif yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
- Pengobatan atau tindakan medis yang dikategorikan sebagai eksperimen.
- Alat dan obat kontrasepsi.
Cara Klaim Manfaat BPJS Kesehatan
Cara klaim BPJS Kesehatan bisa dilakukan untuk mendapatkan manfaat dan pelayanan kesehatan. Langkah-langkahnya sebenarnya tidak jauh berbeda jika kamu melakukan klaim asuransi kesehatan swasta, hanya saja untuk klaim BPJS Kesehatan diperlukan proses berjenjang dari faskes hingga rujukan terutama kalau peserta harus dirawat inap.
Berikut adalah penjelasan klaim BPJS Kesehatan selengkapnya:
- Mengunjungi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama terdekat, tunjukkan kartu peserta BPJS Kesehatan kepada petugas administrasi
- Apabila dirujuk, minta surat rujukan ke faskes lanjutan dari dokter yang menangani yang akan berfungsi sebagai syarat utama agar rujukan diterima oleh rumah sakit yang dituju
- Siapkan dokumen pendukung, seperti:
- Kartu peserta BPJS kesehatan asli dan fotokopi
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi surat rujukan dari faskes tingkat pertama
- Sebaiknya datang lebih awal agar mendapatkan pelayanan kesehatan di hari yang sama
Selama kamu tidak menunggak iuran, status kepesertaan tidak dibekukan. Maka dari itu, jangan lupa untuk cek BPJS Kesehatan untuk mengetahui tenggat waktu pelunasan iurannya.
Lengkapi BPJS dengan Asuransi Kesehatan
BPJS memang penting sebagai dasar perlindungan kesehatan, tapi manfaatnya sering kali terbatas, mulai dari antrean panjang, sistem rujukan, hingga pilihan rumah sakit yang terbatas. Di sinilah asuransi kesehatan tambahan berperan, untuk memberikan akses layanan yang lebih cepat dan nyaman.
Di Lifepal, kamu bisa membandingkan berbagai produk asuransi kesehatan dari perusahaan terpercaya. Temukan perlindungan rawat inap hingga Rp32 miliar, akses rumah sakit rekanan terbaik, dan premi yang bisa disesuaikan dengan kebutuhanmu.
Pertanyaan Seputar Manfaat BPJS
Apakah BPJS berlaku seumur hidup?
Menurut Antara, BPJS Kesehatan berlaku seumur hidup bagi peserta yang aktif dan rutin membayar iuran. Sepanjang status kepesertaan tidak dicabut, layanan BPJS akan terus tersedia tanpa batasan usia. Ini menjadikan BPJS sebagai jaminan kesehatan jangka panjang yang berkelanjutan.
Bisakah klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan?
Peserta BPJS Kesehatan bisa klaim subsidi kacamata setiap dua tahun sekali, selama ada indikasi medis dari dokter mata. Cara klaim kacamata BPJS dimulai dari pemeriksaan di faskes tingkat pertama hingga legalisasi resep di rumah sakit. Besaran subsidi bervariasi tergantung kelas: Rp165 ribu (kelas 3), Rp220 ribu (kelas 2), dan Rp330 ribu (kelas 1).
Apakah BPJS menanggung kesehatan mental?
Menurut Tempo, BPJS menanggung layanan kesehatan mental seperti konsultasi dengan psikiater dan pengobatan medis, termasuk terapi. Prosedurnya diawali dari faskes tingkat pertama dan dilanjutkan ke rumah sakit rujukan. Namun, beberapa layanan seperti terapi ECT dan rTMS belum termasuk dalam cakupan jaminan.
Apa manfaat BPJS Kesehatan bagi karyawan?
BPJS Kesehatan bagi karyawan memberikan perlindungan medis dengan iuran yang dibayarkan bersama pemberi kerja. Keuntungannya meliputi jaminan rawat jalan, rawat inap, persalinan, hingga proteksi penyakit kronis tanpa medical check-up.
Apakah NICU ditanggung BPJS?
Ya, BPJS Kesehatan menanggung biaya perawatan bayi di ruang NICU maupun PICU sesuai indikasi medis darurat. Klaim dilakukan melalui rujukan faskes tingkat pertama ke rumah sakit rujukan dan ditanggung penuh sesuai skema INA-CBGs.