Critical Illness Allianz

Critical Illness Allianz

5 / 5.0 (13 Ulasan)
FLASHSALE
Diskon 10%
  • Promo Asuransi Kesehatan Lifepal

Promo Critical Illness Allianz

Dengan lanjut, Saya setuju syarat & ketentuan berlaku
Cari Asuransi Semudah 1, 2, 3!
1
2
3
Isi formulir untuk melihat pilihan
Sesuai Profil & Kebutuhanmu
Konsultasi gratis melalui telepon
Dengan tim ahli, cukup 5 menit
Temukan asuransi terbaik
Sesuai Kebutuhan dan Anggaranmu

Critical Illness Allianz (Rider)

Critical Illness Allianz (CI+ Allianz) adalah produk asuransi penyakit kritis yang dikelola oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Polis CI+ Allianz bersifat sebagai manfaat tambahan (rider) dari Asuransi Jiwa Allianz. Artinya tertanggung harus terlebih dahulu memiliki polis dasar asuransi jiwa yang ditawarkan Allianz baru kemudian bisa mendapatkan manfaat Critical Illness Allianz. 

Simak lebih lanjut untuk mengetahui rangkuman manfaat dan review  produk Allianz Critical Illness Plus berikut ini!

Manfaat Polis Allianz Critical Illness Plus

Critical Illness Allianz

Allianz Critical Illness Plus merupakan bagian dari manfaat asuransi jiwa. Artinya, tertanggung akan diberikan santunan tunai jika terdiagnosa  salah satu dari 49 kondisi penyakit kritisyang ditanggung polis.

  • Usia masuk mulai 1-70 tahun
  • Polis dapat diperpanjang hingga usia 85 tahun
  • Menanggung 49 kondisi penyakit kritis
  • Manfaat santunan tunai yang diterima tidak mengurangi nilai polis dasar
  • Santunan tunai hingga Rp5 miliar
  • Pilihan masa pembayaran: bulanan, kuartalan semesteran, dan tahunan

Layanan Nasabah Critical Illness Allianz 

PT Asuransi Allianz Life Indonesia

Kantor Pusat Allianz Life Indonesia

World Trade Center 3 Lt. 10-15

Jl. Jendral Sudirnman, RT.8/RW 3 

Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12920, Indonesia

AllianzCare 1500136

AllianzCare Sharia 1500139

Cara Klaim Critical Illness Allianz

Untuk pengajuan klaim asuransi penyakit kritis Allianz dapat segera menghubungi layanan nasabah atau AllianzCare di nomor 1500136. Umumnya perusahaan memiliki batas waktu pengajuan klaim. Karena itu, sebaiknya segera ajukan klaim ketika terdiagnosa penyakit kritis. 

Langkah selanjutnya adalah melengkapi dokumen klaim berikut:

  1. Polis asli 
  2. Formulir klaim
  3. Surat keterangan dokter
  4. Copy hasil pemeriksaan medis
  5. Formulir surat kuasa isi rekam medis 
  6. Formulir pemberitahuan nomor rekening 
  7. Fotokopi buku rekening 
  8. Fotokopi identitas diri tertanggung 
Daftar dan dapatkan promo asuransi terbaik! Diskon 10%
Tanya Agen