Critical Illness Allianz (Rider)
Critical Illness Allianz (CI+ Allianz) adalah produk asuransi penyakit kritis yang dikelola oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Polis CI+ Allianz bersifat sebagai manfaat tambahan (rider) dari Asuransi Jiwa Allianz. Artinya tertanggung harus terlebih dahulu memiliki polis dasar asuransi jiwa yang ditawarkan Allianz baru kemudian bisa mendapatkan manfaat Critical Illness Allianz.
Simak lebih lanjut untuk mengetahui rangkuman manfaat dan review produk Allianz Critical Illness Plus berikut ini!
Manfaat Polis Allianz Critical Illness Plus
Critical Illness AllianzAllianz Critical Illness Plus merupakan bagian dari manfaat asuransi jiwa. Artinya, tertanggung akan diberikan santunan tunai jika terdiagnosa salah satu dari 49 kondisi penyakit kritisyang ditanggung polis.
|
Layanan Nasabah Critical Illness Allianz
PT Asuransi Allianz Life Indonesia Kantor Pusat Allianz Life Indonesia World Trade Center 3 Lt. 10-15 Jl. Jendral Sudirnman, RT.8/RW 3 Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12920, Indonesia AllianzCare 1500136 AllianzCare Sharia 1500139 |
Cara Klaim Critical Illness Allianz
Untuk pengajuan klaim asuransi penyakit kritis Allianz dapat segera menghubungi layanan nasabah atau AllianzCare di nomor 1500136. Umumnya perusahaan memiliki batas waktu pengajuan klaim. Karena itu, sebaiknya segera ajukan klaim ketika terdiagnosa penyakit kritis.
Langkah selanjutnya adalah melengkapi dokumen klaim berikut:
- Polis asli
- Formulir klaim
- Surat keterangan dokter
- Copy hasil pemeriksaan medis
- Formulir surat kuasa isi rekam medis
- Formulir pemberitahuan nomor rekening
- Fotokopi buku rekening
- Fotokopi identitas diri tertanggung