MiUltimate Critical Care
MiUltimate Critical Care adalah polis asuransi penyakit kritis dari Manulife Indonesia yang memberikan pertanggungan biaya perawatan penyakit kritis tahap akhir hingga santunan jika terjadi risiko meninggal dunia karena penyebab apapun. Tak hanya itu, Anda bisa mendapatkan perlindungan asuransi selama 20 tahun hanya dengan membayar premi selama 5 tahun saja.
Yuk, lihat pilihan polis asuransi jiwa dan penyakit kritis dari perusahaan asuransi terbaik lainnya dengan premi bersahabat. Cek sekarang di Lifepal!
Manfaat Polis MiUltimate Critical Care
- Pertanggungan biaya penyakit kritis tahap akhir sebesar 100% Uang Pertanggungan + 100% total premi yang dibayarkan
- Manfaat operasi angioplasti sebesar 25% Uang Pertanggungan atau maksimal Rp200 juta
- Santunan meninggal dunia sebesar 160% dari total premi yang dibayarkan
- Manfaat pengembalian premi sebesar 160% dari total premi yang dibayarkan jika Tertanggung masih hidup di akhir masa pertanggungan
- Bayar 5 tahun untuk perlindungan asuransi 20 tahun
- Menjamin 50 jenis penyakit kritis
- Uang Pertanggungan mulai Rp200 juta
Layanan Nasabah Asuransi Manulife
Alamat Kantor Pusat PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Gedung Sampoerna Strategic Square South Tower Lt. 3-17 Jl. Jenderal Sudirman Kavling 45-46 Jakarta 12930. Call Center Manulife (Manulife Hotline): (021) 2555 7777 Fax: (021) 2555 2226 Manulife call center: 0-800-1-606060 (Bebas pulsa) Email: [email protected] Customer Contact Center: Sampoerna Strategic Square, Ground Floor – North Tower Jl. Jenderal Sudirman Kav. 45-46 Jakarta 12930 |
Premi MiUltimate Critical Care
Besaran premi MiUltimate Critical Care dipengaruhi oleh sejumlah faktor, antara lain:
- Usia
- Jenis kelamin
- Tinggi dan berat badan
- Masa perlindungan
- Pekerjaan
- Gaya hidup
- Kondisi kesehatan
- Penyakit bawaan
- Jenis perlindungan
- Manfaat tambahan (rider)
Cara Klaim MiUltimate Critical Care
Cara klaim MiUltimate Critical Care dapat diajukan melalui aplikasi MiAccount atau mendatangi kantor Manulife Indonesia terdekat dengan membawa dokumen persyaratan klaim. Berikut langkah-langkahnya:
- Ajukan klaim dalam kurun waktu 30 hari sejak diagnosis penyakit kritis oleh dokter atau 90 hari sejak Tertanggung meninggal dunia
- Lengkapi dokumen persyaratan berikut ini:
- Formulir klaim sesuai dengan jenis klaim yang diajukan (Penyakit Kritis/Meninggal Dunia/Masa Akhir Asuransi)
- Surat keterangan pemeriksaan Dokter
- Fotokopi identitas diri Tertanggung yang sah dan masih berlaku
- Hasil-hasil pemeriksaan penunjang
- Dokumen lainnya jika diperlukan
- Pembayaran klaim akan dilakukan paling lambat 30 hari sejak klaim disetujui oleh pihak asuransi