Sequis System and Organ Function Insurance (Sequis SOFI)
Sequis System and Organ Function Insurance (Sequis SOFI) adalah produk asuransi penyakit kritis dari PT Asuransi Jiwa Sequis Life yang menanggung biaya perawatan kesehatan jika tertanggung terdiagnosa penyakit kritis. Selain pertanggungan biaya perawatan, polis ini juga memberikan santunan tunai jika tertanggung terdiagnosis salah satu dari penyakit kritis yang ditanggung polis.
Tertarik dengan polisnya? Lihat dan bandingkan Sequis SOFI dengan produk asuransi penyakit kritis dari brand terbaik lainnya yang menawarkan manfaat serupa di Lifepal. Dapatkan juga diskon 10 persen dengan mengisi formulir di atas!
Manfaat Polis Sequis SOFI
Sequis System and Organ Function Insurance (Sequis SOFI)Sequis SOFI adalah polis asuransi jiwa dari dari PT Asuransi Jiwa Sequis Life yang memberikan manfaat meninggal dunia hingga Rp3 miliar.
|
Layanan Nasabah Asuransi Sequis Life
PT ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE Sequis Life Tower Jl. Jend. Sudirman Kav. 71, SCBD Jakarta 12190, Indonesia SequisLife Call Center: (021) 29942929 Telp/WhatsApp: 08111332222 Fax: (021) 5213579/80 Email: care@sequislife.com Website: www.sequis.co.id Layanan aplikasi Sequis Polisku |
Harga Premi Sequis SOFI
Besaran harga premi Sequis SOFI berbeda-beda mengikuti faktor-faktor berikut ini:
- Usia
- Jenis kelamin
- Tinggi dan berat badan
- Masa perlindungan
- Pekerjaan
- Gaya hidup
- Kondisi kesehatan
- Penyakit bawaan
- Jenis perlindungan
- Manfaat tambahan (rider)
Cara Klaim Sequis SOFI
Cara klaim Sequis SOFI dapat dilakukan dengan mengirimkan formulir serta dokumen persyaratan klaim ke alamat kantor Sequis Life terdekat. Apabila disetujui, maka pembayaran manfaat klaim akan ditransfer maksimal 30 hari.
Lengkapi pengajuan klaim Anda dengan dokumen-dokumen berikut:
- Formulir sesuai dengan jenis klaim yang akan diajukan, diisi dengan lengkap dan benar oleh pihak yang mengajukan klaim
- Surat keterangan dokter atau rumah sakit yang merawat Tertanggung selama di rumah sakit disertai keterangan diagnosis penyakit dan keterangan lainnya
- Fotokopi identitas diri Pemegang Polis dan Tertanggung yang masih berlaku
- Bukti mengenai benar adanya diagnosis penyakit kritis yang ditulis oleh dokter yang merawat serta didukung dengan hasil pemeriksaaan penunjang lainnya