WanaArtha Life: Berita Terbaru Terkait Pencabutan Izin oleh OJK
WanaArtha Life adalah perusahaan asuransi jiwa yang berada di bawah naungan PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha. Per tangglan 5 Desember 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaarta (WanaArtha Life). OJK sendiri telah memberikan sanksi dan melakukan pengawasan sejak tahun 2018. Informasi lebih detail terkait sanksi WanaArtha Life bisa dilihat di bawah ini.
Berita WanaArtha Life Terbaru
Dalam konferensi pers virtual yang dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono pada tanggal 05 Desember 2022 “IKNB akan membacakan siaran pers terkait dengan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life). Per 5 Desember 2022 OJK mengumumkan pencabutan Jiwa Adisarana Wanaartha”.
Juli 2022 – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) akhirnya diselenggarakan pada Kamis (21/7) di Kantor Perseroan, Jalan Mampang Raya, No.76, Jakarta Selatan. Salah satu agendanya adalah pembahasan tentang rencana penyehatan keuangan Asuransi Wana Artha. Adi Yulistanto, selaku Presiden Direktur Wanaartha Life menyatakan bahwa Pemegang Saham Pengendali (PSP) telah berkomitmen untuk menyuntikkan modal secara bertahap. Selain itu, ada juga rencana masuknya investor baru. Meskipun begitu, rencana penyehatan keuangan ini masih tentunya masih membutuhkan waktu dan izin dari OJK. Diketahui saat ini Risk Based Capital (RBC) Wanaartha Life mencapai angka negatif 2.018,53%. Ini sangat jauh dari standar OJK yang menetapkan RBC perusahaan asuransi paling tidak harus 120% ke atas.
Juli 2022 – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) akhirnya diselenggarakan pada Kamis (21/7) di Kantor Perseroan, Jalan Mampang Raya, No.76, Jakarta Selatan.
Salah satu agendanya adalah pembahasan tentang rencana penyehatan keuangan Asuransi Wana Artha. Adi Yulistanto, selaku Presiden Direktur Wanaartha Life menyatakan bahwa Pemegang Saham Pengendali (PSP) telah berkomitmen untuk menyuntikkan modal secara bertahap.
Selain itu, ada juga rencana masuknya investor baru. Meskipun begitu, rencana penyehatan keuangan ini masih tentunya masih membutuhkan waktu dan izin dari OJK.
Diketahui saat ini Risk Based Capital (RBC) Wanaartha Life mencapai angka negatif 2.018,53%. Ini sangat jauh dari standar OJK yang menetapkan RBC perusahaan asuransi paling tidak harus 120% ke atas.
Juni 2022 – Perusahaan insurance technology (insurtech) asal Singapura dikabarkan tertarik menjadi investor baru WanaArtha Life. Disebut-sebut, penjajakan dengan calon investor tersebut sudah berlangsung dan diharapkan bisa selesai pada Juli 2022 yang selanjutnya bisa ikut mendukung Rencana Kerja Penyehatan (RKP) WanaArtha Life.
Juni 2022 – Perusahaan insurance technology (insurtech) asal Singapura dikabarkan tertarik menjadi investor baru WanaArtha Life. Disebut-sebut, penjajakan dengan calon investor tersebut sudah berlangsung dan diharapkan bisa selesai pada Juli 2022 yang selanjutnya bisa ikut mendukung Rencana Kerja Penyehatan (RKP) WanaArtha Life.
Juni 2022 – Penyelesaian kasus gagal bayar yang terjadi pada PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha (WanaArtha Life) belum menemui titik terang. Terbaru, ada dugaan aliran transaksi yang tak seharusnya dari aset milik WanaArtha Life. Kabar tersebut pun diutarakan langsung oleh Direktur WanaArtha Life, Adi Yulistanto. Namun, ia tidak menyebutkan berapa nilai transaksi tersebut.
Juni 2022 – Penyelesaian kasus gagal bayar yang terjadi pada PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha (WanaArtha Life) belum menemui titik terang. Terbaru, ada dugaan aliran transaksi yang tak seharusnya dari aset milik WanaArtha Life. Kabar tersebut pun diutarakan langsung oleh Direktur WanaArtha Life, Adi Yulistanto. Namun, ia tidak menyebutkan berapa nilai transaksi tersebut.
Juni 2022 – PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha (WanaArtha Life) melanjutkan skema prioritas kepada para nasabahnya. Total WanaArtha Life telah membayar sekitar Rp1,9 miliar untuk nasabah prioritas. Menurut Direktur WanaArtha Life, Adi Yulistanto, sejak pertengahan bulan April hingga minggu pertama Juni 2022, WanaArtha Life telah membayarkan kewajibannya kepada kurang lebih 60 nasabah prioritas lansia dan sakit berat.
Juni 2022 – PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha (WanaArtha Life) melanjutkan skema prioritas kepada para nasabahnya. Total WanaArtha Life telah membayar sekitar Rp1,9 miliar untuk nasabah prioritas.
Menurut Direktur WanaArtha Life, Adi Yulistanto, sejak pertengahan bulan April hingga minggu pertama Juni 2022, WanaArtha Life telah membayarkan kewajibannya kepada kurang lebih 60 nasabah prioritas lansia dan sakit berat.
Maret 2022 – OJK berencana menunda pencabutan izin usaha WanaArtha Life setelah mendapat penolakan dari para nasabahnya. Hal tersebut pun disampaikan OJK kepada lima perwakilan nasabah WanaArtha Life yang melakukan aksi unjuk rasa di kantor OJK pada 3 Maret 2022. Pertemuan itu menjadi kali ketiga bagi para nasabah WanaArtha Life, termasuk mediasi dengan pihak perusahaan asuransi tersebut yang sebelumnya sudah pernah terjadi pada Desember 2021 dan Februari 2022. Dalam pertemuan tersebut, ada tiga hak yang dihasilkan, yaitu menunda mencabut izin usaha dari WanaArtha Life, melakukan investigasi lebih lanjut dengan menggandeng Bareskrim Polri, dan memanggil direksi dan pemegang saham WanaArtha Life terkait opsi restrukturisasi polis sekaligus melakukan audit.
Maret 2022 – OJK berencana menunda pencabutan izin usaha WanaArtha Life setelah mendapat penolakan dari para nasabahnya. Hal tersebut pun disampaikan OJK kepada lima perwakilan nasabah WanaArtha Life yang melakukan aksi unjuk rasa di kantor OJK pada 3 Maret 2022.
Pertemuan itu menjadi kali ketiga bagi para nasabah WanaArtha Life, termasuk mediasi dengan pihak perusahaan asuransi tersebut yang sebelumnya sudah pernah terjadi pada Desember 2021 dan Februari 2022.
Dalam pertemuan tersebut, ada tiga hak yang dihasilkan, yaitu menunda mencabut izin usaha dari WanaArtha Life, melakukan investigasi lebih lanjut dengan menggandeng Bareskrim Polri, dan memanggil direksi dan pemegang saham WanaArtha Life terkait opsi restrukturisasi polis sekaligus melakukan audit.
November 2021 – OJK memberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada perusahaan Asuransi WanaArtha Life. Pemberian sanksi ini berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut, yaitu tidak memenuhi sejumlah ketentuan di bidang perasuransian. Beberapa ketentuan tersebut antara lain: Dengan dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan oleh OJK ini, PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha (WanaArtha Life) dilarang untuk melakukan pemasaran dan penerimaan premi pertanggungan/produk.
November 2021 – OJK memberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada perusahaan Asuransi WanaArtha Life. Pemberian sanksi ini berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut, yaitu tidak memenuhi sejumlah ketentuan di bidang perasuransian.
Beberapa ketentuan tersebut antara lain:
- Tidak memenuhi rasio solvabilitas minimum 120 persen
- Ketentuan ekuitas minimal Rp100 miliar
- Ketentuan aset minimal Rp150 miliar
Dengan dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan oleh OJK ini, PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha (WanaArtha Life) dilarang untuk melakukan pemasaran dan penerimaan premi pertanggungan/produk.
Oktober 2021 – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan keberatan terkait pemblokiran rekening efek nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha (WanaArtha Life). Putusan pembukaan rekening WanaArtha Life itu dibacakan majelis hakim dalam sidang yang diselenggarakan pada Senin, 11 Oktober 2021.
Oktober 2021 – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan keberatan terkait pemblokiran rekening efek nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha (WanaArtha Life).
Putusan pembukaan rekening WanaArtha Life itu dibacakan majelis hakim dalam sidang yang diselenggarakan pada Senin, 11 Oktober 2021.
Oktober 2021 – Kejaksaan Agung resmi mengajukan kasasi atas penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan keberatan dari WanaArtha Life (PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha). Keberatan tersebut diajukan terkait pemblokiran rekening perusahaan yang dilakukan Kejagung ketika menyelidiki kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
Oktober 2021 – Kejaksaan Agung resmi mengajukan kasasi atas penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan keberatan dari WanaArtha Life (PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha).
Keberatan tersebut diajukan terkait pemblokiran rekening perusahaan yang dilakukan Kejagung ketika menyelidiki kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
Mei 2021 – Para nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha (WanaArtha) yang tergabung dalam Perkumpulan Pemegang Polis WanaArtha (P3W), berkumpul untuk melakukan sidang mediasi dengan pihak WanaArtha di gedung Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Mereka bermaksud menanyakan kejelasan dana mereka sebagai nasabah WanaArtha, sebab pihak asuransi tidak menyampaikan informasi secara transparan mengenai apa yang terjadi pada dana mereka. Mereka menagih kejelasan jumlah dana yang disita oleh aparat sehingga menyebabkan kasus gagal bayar. Pada Januari 2020, diketahui rekening WanaArtha diblokir oleh Kejaksaan Agung, dan dua bulan setelahnya status tersebut naik menjadi disita. Terkait penyitaan tersebut, Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Muhammad Mufti Mubarok, mengatakan bahwa pembayaran jatuh tempo sudah seharusnya disiapkan dari kas perusahaan.
Mei 2021 – Para nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha (WanaArtha) yang tergabung dalam Perkumpulan Pemegang Polis WanaArtha (P3W), berkumpul untuk melakukan sidang mediasi dengan pihak WanaArtha di gedung Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Mereka bermaksud menanyakan kejelasan dana mereka sebagai nasabah WanaArtha, sebab pihak asuransi tidak menyampaikan informasi secara transparan mengenai apa yang terjadi pada dana mereka. Mereka menagih kejelasan jumlah dana yang disita oleh aparat sehingga menyebabkan kasus gagal bayar.
Pada Januari 2020, diketahui rekening WanaArtha diblokir oleh Kejaksaan Agung, dan dua bulan setelahnya status tersebut naik menjadi disita. Terkait penyitaan tersebut, Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Muhammad Mufti Mubarok, mengatakan bahwa pembayaran jatuh tempo sudah seharusnya disiapkan dari kas perusahaan.
November 2020 – Hingga kini belum diketahui nasib nasabah dan perusahaan Asuransi Jiwa WanaArtha, bahkan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga belum bisa menentukan. Pihak regulator juga diketahui telah berdiskusi dengan para pemegang saham dan manajemen WanaArtha Life namun belum dapat memberikan respons mengenai penambahan modal dan proses hukum yang berlaku. Sebelumnya, OJK telah memberikan rekomendasi pada pemegang saham WanaArtha untuk melakukan penambahan modal ke perusahaan guna mengatasi penundaan pembayaran polis nasabah yang telah jatuh tempo.
November 2020 – Hingga kini belum diketahui nasib nasabah dan perusahaan Asuransi Jiwa WanaArtha, bahkan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga belum bisa menentukan. Pihak regulator juga diketahui telah berdiskusi dengan para pemegang saham dan manajemen WanaArtha Life namun belum dapat memberikan respons mengenai penambahan modal dan proses hukum yang berlaku.
Sebelumnya, OJK telah memberikan rekomendasi pada pemegang saham WanaArtha untuk melakukan penambahan modal ke perusahaan guna mengatasi penundaan pembayaran polis nasabah yang telah jatuh tempo.
November 2020 – PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha (WanaArtha Life) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan yang mengingat secara hukum terkait dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), mengingat PKPU tersebut baru diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, sidang terhadap permohonan PKPU tersebut juga baru akan diselenggarakan pada 15 Januari 2021. Presiden Direktur WanaArtha Life, Yanes Matulatuwa, menegaskan terdapat kesalahan penafsiran yang dilakukan atas pemberitaan PKPU di mana artikel tersebut tidak melakukan verifikasi atau menguji informasi yang diperoleh dan mencemarkan nama baik perusahaannya.
November 2020 – PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha (WanaArtha Life) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan yang mengingat secara hukum terkait dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), mengingat PKPU tersebut baru diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, sidang terhadap permohonan PKPU tersebut juga baru akan diselenggarakan pada 15 Januari 2021. Presiden Direktur WanaArtha Life, Yanes Matulatuwa, menegaskan terdapat kesalahan penafsiran yang dilakukan atas pemberitaan PKPU di mana artikel tersebut tidak melakukan verifikasi atau menguji informasi yang diperoleh dan mencemarkan nama baik perusahaannya.
Sekilas Tentang WanaArtha Life
PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha atau dikenal dengan nama WanaArtha Life merupakan asuransi jiwa yang mendapat dukungan kuat dari pemegang saham, yaitu Fadent Consolidated Companies dan Yayasan Wanajaya yang bernaung di bawah Departemen Kehutanan Republik Indonesia, serta dikelola oleh profesional yang memiliki pengalaman di industri asuransi.
Selain pemegang saham yang kuat, WanaArtha Life juga didukung oleh empat perusahaan reasuransi lokal ternama yaitu PT Maskapai Reasuransi Indonesia, PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero), PT Reasuransi Nasional Indonesia, dan PT Tugu Reasuransi Indonesia. Dalam menjalankan usahanya, PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha atau WanaArtha Life telah mengantongi izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin usaha tersebut berdasarkan surat keputusan nomor KEP-644/NB.223/2015. WanaArtha Life telah meraih berbagai penghargaan bergengsi di Indonesia. Prestasi dan penghargaan yang pernah ditorehkan oleh WanaArtha Life, antara lain:
Layanan Nasabah & Call Center WanaArtha Life
Layanan nasabah atau call center WanaArtha Life dapat dicapai dengan berbagai media. Selain itu, perusahaan juga sudah memiliki kantor pusat / cabang yang tersebar di wilayah Indonesia. Berikut informasi selengkapnya.
Alamat Kantor Pusat PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha (WanaArtha Life) Graha WanaArtha Jl. Mampang Raya No. 76 Jakarta 12790 – Indonesia WanaArtha Life Call Center: (021) 3000 1288 Telp: (021) 7985179 Fax: (021) 7985180 Website: www.wanaarthalife.com |
- Kantor Cabang WanaArtha Life Aceh: Jl. Pocut Baren No. 28 B, Peunayong Banda, Aceh | Telp: (0651) 34912/13
- Kantor Cabang WanaArtha Life Medan: Grand Jati Junction – Jl. Timor No T-11 Kel. Peritis Kec. Medan Timur | Telp: –
- Kantor Cabang WanaArtha Life Pekanbaru: Jl. Jend Sudirman Business Central, Blok B, No.6, Pekanbaru | Telp: (0761) 7873343 | Fax: (0761) 7873421
- Kantor Cabang WanaArtha Life Batam: Gedung Graha Mas Nagoya Lt. 1 – Jl. Imam Bonjol Suite 102 B, Batam | Telp: –
- Kantor Cabang WanaArtha Life Bekasi: Graha Kalimas, Bekasi Timur, Kav. C5 & C3A | Telp: –
- Kantor Cabang WanaArtha Life Tangerang: Ruko Serpong Square, Blok AA No.5-6 – Jl. MH. Thamrin, Kebon Nanas, Tangerang | Telp: (021) 55701630 / 24
- Kantor Cabang WanaArtha Life DI Yogyakarta: Jl. Dr. Sutomo No.8, Lempuyangan | Telp: (0274) 552867 | Fax: (0274) 580347
Cara Klaim Asuransi WanaArtha Life
Cara klaim Asuransi WanaArtha Life terbagi menjadi dua cara yaitu cashless dan reimbursement. Berikut penjelasan mengenai prosedur klaim keduanya.
Terdapat dua pilihan klaim untuk metode cashless, yaitu:
Klaim Cashless Rawat Inap/Melahirkan WanaArtha
- Tunjukkan kartu peserta dan kartu identitas ke petugas pendaftaran untuk mencetak Letter of Authorization (LoA)
- Jika manfaat disetujui, pihak asuransi akan menilai kelayakan klaim
- Setelah itu pihak asuransi akan menerbitkan surat konfirmasi dengan detail limit jaminan dan kelayakan peserta kepada rumah sakit
- Sebelum pasien diperbolehkan pulang, RS akan mengirimkan tagihan akhir dan ringkasan medis
- Pihak asuransi akan melakukan pengecekan kelayakan tagihan dan ringkasan medis
- Asuransi akan menerbitkan surat pernyataan klaim telah disetujui dan akan dikeluarkan dengan detail klaim yang dapat dibayar oleh peserta maupun asuransi
- Pasien/peserta diperbolehkan pulang
Klaim Cashless Rawat Jalan WanaArtha
- Tunjukkan kartu peserta dan kartu identitas ke petugas pendaftaran untuk mencetak Letter of Authorization (LoA)
- Jika manfaat disetujui, pihak asuransi akan menilai kelayakan klaim
- Setelah itu pihak asuransi akan menerbitkan surat konfirmasi dengan detail limit jaminan dan kelayakan peserta kepada rumah sakit
- Setelah pasien mendapatkan layanan kesehatan, petugas kasir akan mengecek kembali kartu ke terminal EDC dan memasukkan kode ICD, informasi referal, dan biaya perawatan
- Setelah Letter of Authorization (LoA) dicetak, peserta boleh pulang
Terdapat lima pilihan klaim untuk metode reimbursement, yaitu:
Klaim Reimbursement Rawat Jalan WanaArtha
- Mengisi lengkap Formulir Klaim Kesehatan (Reimbursement) yang ditandatangani oleh peserta dan dokter yang merawat (lengkap dengan stempel dokter dan stempel rumah sakit)
- Kwitansi Perincian Biaya Asli dari Perawatan yang dilakukan , seperti biaya pemeriksaan dokter, biaya obat-obatan, biaya pemeriksaan penunjang dan lain-lain
- Kwitansi total asli dari perawatan yang dilakukan
- Salinan resep dari obat-obatan yang diberikan
- Hasil diagnosa/ laboratorium/pemeriksaan penunjang yang dilakukan atas rekomendasi dokter
- Fotokopi Identitas (KTP) atas nama Tertanggung dan Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi buku rekening tabungan halaman depan
- Jika klaim yang diajukan karena kecelakaan, lampirkan keterangan kronologis terjadinya kecelakaan
- Dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu, wajar dan patut diminta oleh Wanaartha Life sehubungan dengan penyelesaian klaim
Jika perawatan dilakukan di luar negeri, sertakan juga:
- Official receipt
- Tax invoice
- Resume medis
- Hasil pemeriksaan penunjang
Klaim Reimbursement Rawat Inap WanaArtha
- Mengisi lengkap Formulir Klaim Kesehatan (Reimbursement) yang ditandatangani oleh peserta dan dokter yang merawat (lengkap dengan stempel dokter dan stempel rumah sakit)
- Resume medis rawat inap yang diisi oleh dokter
- Kwitansi perincian biaya asli dari perawatan yang dilakukan, seperti biaya pemeriksaan dokter, biaya obat-obatan, biaya pemeriksaan penunjang dan lain-lain
- Kwitansi total asli dari perawatan yang dilakukan
- Hasil diagnosa/laboratorium/pemeriksaan penunjang yang dilakukan atas rekomendasi dokter
- Fotokopi identitas (KTP) atas nama Tertanggung, fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi buku rekening tabungan halaman depan
- Jika klaim yang diajukan karena kecelakaan, lampirkan keterangan kronologis terjadinya kecelakaan
- Dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu, wajar dan patut diminta oleh WanaArtha Life sehubungan dengan penyelesaian klaim
Jika klaim yang diajukan adalah Koordinasi Manfaat, sertakan juga:
- Surat Pengantar Pengajuan Koordinasi Manfaat yang dikeluarkan oleh Asuransi Penjamin Pertama lengkap dengan rincian biaya-biaya apa yang sudah dijaminkan
- Kwitansi total asli sisa pembayaran yang tidak dijamin oleh penjamin pertama
- Fotokopi kartu BPJS (jika dijaminkan oleh BPJS)
Jika perawatan dilakukan di luar negeri, sertakan juga:
- Official receipt
- Tax invoice
- Resume medis
- Hasil pemeriksaan penunjang
Klaim Reimbursement Meninggal Dunia WanaArtha
- Buku polis asli
- Mengisi Formulir Klaim Meninggal Dunia yang diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh ahli waris yang ditunjuk
- Mengisi Formulir Klaim Meninggal Dunia yang diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh dokter yang melakukan Pemeriksaan pada saat meninggal dunia (lengkap dengan stempel dokter dan stempel klinik/rumah sakit)
- Fotokopi Surat Keterangan Kematian yang dilegalisir dari rumah sakit
- Surat Kematian Asli yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat atau fotokopi Akta Kematian legalisir yang dikeluarkan oleh catatan sipil
- Fotokopi Surat Keterangan Kematian yang dilegalisir dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat, Jika meninggal dunia di luar negeri
- Surat Kuasa Permintaan Data Medis Bermaterai (dapat unduh di http://www.wanaarthalife.com/id/wanaartha-update/formulir)
- Kronologis meninggal dunia jika meninggal dunia di rumah dan meninggal dunia karena kecelakaan/tidak wajar
- Surat Keterangan dari kepolisian dan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) jika meninggal dunia karena kecelakaan
- Fotokopi pemeriksaan visum yang dilegalisir jika diperlukan (jika meninggal dunia karena kecelakaan/ tidak wajar)
- Fotokopi identitas (KTP) dan Fotokopi KK atas nama pemegang polis, tertanggung dan ahli waris
- Surat Kuasa Penunjukan Ahli Waris bermaterai dari seluruh ahli waris kepada salah satu ahli waris yang ditunjuk untuk menerima pembayaran klaim jika klaimnya disetujui
- Fotokopi buku rekening tabungan halaman depan
- Dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu, wajar dan patut diminta oleh Wanaartha Life sehubungan dengan penyelesaian klaim
Klaim Reimbursement Cacat Tetap/Sementara WanaArtha
- Kelengkapan dokumen Pengajuan Klaim Ketidakmampuan/Cacat
- Buku polis asli/fotokopi buku polis (jika masih terdapat manfaat lainnya yang belum diajukan)
- Mengisi Formulir Klaim Ketidakmampuan yang diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh tertanggung
- Mengisi Formulir Klaim Ketidakmampuan yang diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh dokter yang melakukan pemeriksaan (lengkap dengan stempel dokter dan stempel klinik/rumah sakit)
- Hasil Pemeriksaan penunjang pendukung Klaim Ketidakmampuan/Kecacatan
- Surat Kuasa Permintaan Data Medis dengan materai
- Kronologis terjadinya kecelakaan untuk ketidakmampuan/kecacatan yang di sebabkan karena kecelakaan
- Surat Keterangan dari kepolisian dan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) jika ketidakmampuan/kecacatan disebabkan karena kecelakaan
- Fotokopi pemeriksaan visum yang dilegalisir jika diperlukan
- Fotokopi identitas (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) atas nama pemegang polis, tertanggung dan penerima manfaat
- Fotokopi buku rekening tabungan halaman depan
- Dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu, wajar dan patut diminta oleh Wanaartha Life sehubungan dengan penyelesaian klaim
Klaim Reimbursement Penyakit Kritis WanaArtha
- Kelengkapan dokumen Pengajuan Klaim Penyakit Kritis
- Buku polis asli/fotokopi buku polis (jika masih terdapat manfaat lainnya yang belum diajukan)
- Mengisi Formulir Klaim Kesehatan (Reimbursement) yang diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh tertanggung
- Mengisi Formulir Klaim Kesehatan (Reimbursement) yang diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh dokter yang melakukan pemeriksaan (lengkap dengan stempel dokter dan stempel klinik/rumah sakit)
- Hasil Pemeriksaan penunjang pendukung diagnosa penyakit kritis
- Surat Kuasa Permintaan Data Medis dengan materai
- Fotokopi identitas (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) atas nama tertanggung
- Fotokopi buku rekening tabungan halaman depan
- Dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu, wajar dan patut diminta oleh Wanaartha Life sehubungan dengan penyelesaian klaim
Rumah Sakit Rekanan Asuransi WanaArtha Life
WanaArtha Life memiliki total 932 rekanan rumah sakit, klinik, dan laboratorium yang tersebar di seluruh Indonesia. Berikut daftar rumah sakit rekanan Asuransi WanaArtha Life berdasarkan provinsi:
- RS Citra Sari Husada: Jl. R. Kosambi-Telagasari KM 3 Kalri-Karawang, Jawa Barat | Telp: (0267) 437507 / 438681
- RS Juanda Kuningan: Jl. Ir. H. Juanda No.207, Kuningan, Jawa Barat | Telp: (0232) 876433 / 875871
- RS Sentra Medika: Jl. Raya Bogor KM 33, Cisalak, Depok, Jawa Barat | | Telp: (021) 8743790
- RS Adam Thalib: Jl. Teuku Umar No.25, Cikarang, Barat, Bekasi, Jawa Barat | Telp: (021) 88332305 / 06
- RSIA Kenari Graha Medika: Jl. Griya Kenari Mas Blok B2, Cileungsi, Jawa Barat | Telp: (021) 8230426 / 82499885 / 96684076
- RS Islam Fatimah Cilacap: Jl. Ir. H. Juanda No.20, Cilacap, Jawa Tengah | Telp: (0282) 542396
- RS Kristen Ngesti Waluyo: Jl. Pahlawan No.1, Parakan, Temanggung, Jawa Tengah | Telp: (0293) 596008/596410
- RS Budi Rahyu: Jl. Barito 5, Pekalongan, Jawa Tengah | Telp: (0285) 423491 / 432002
- RS Ananda Purwokerto: Jl. Pemuda No.30, Purwokerto, Jawa Tengah | Telp: (0281) 636417
- RS Cakra Husada: Jl. Merbaby No.7, Klaten, Jawa Tengah | Telp: (0272) 321123 / 322386 / 322394
- RS Wijaya Kusuma: Jl. A. Yani No.149, Lumajang, Jawa Timur | Telp: (0334) 891325
- RS Santa Clara: Jl. Beliton No.15, Madiun, Jawa Timur | Telp: (0351) 462688 / 452770
- RS Permata Bunda Malang: Jl. Soekarno Hatta No.75, Lowokwaru, Malang, Jawa Timur | Telp: (0341) 487487 / 407462
- RS Kristen Mojowarno: Jl. Merdeka No.59, Mojowarno – Jombang, Jawa Timur | Telp: (0321) 495093
- RS Dharma Husada: Jl Soekarno Hatta No.10 Probolinggo, Jawa Timur | Telp: (0335) 422176
- RS Horas Insani: Jl. Medan KM 2,5 Pematang Siantar, Sumatera Utara | Telp: (0622) 433444 / 433222
- RSIA Siti Mirza: Jl. Demang Lebar Daun RT 035/RW 010, Jalan Demang Lebar Daun Kel. Demang Lebar Daun, Kec. Ilir Barat, Sumatera Selatan | Telp: (0711) 446272
- RS AR Bunda Prabumulih: Jl. Angkatan 45 Kel Ibul Prabumulih Timur Sumatera Selatan | Telp: (0713) 322954
- RSU Bunda Medical Center: Jl. Proklamasi No. 31-37, Padang, Sumatera Barat | Telp: (0751) 23164
- RS Siloam Dhirga Surya: Jl. Imam Bonjol No 6 Kel Petisah – Medan, Sumatera Utara | Telp: (061) 8888 1900 ext 22601
- RS Siloam: Jl. M. T. Haryono No.09, Ring Road, Balikpapan, Kalimantan Timur | Telp: (0542) 7206509 / 8879939
- RS Ciputra Mitra Hospital: Jl. A. Yani. KM 7,8, Banjarmasin, Kalimantan Selatan | Telp: (0511) 6743999 / 6743911
- RS Syifa Medika: Jl. Ro Ulin No.93, Banjar Baru, Kalimantan Selatan | Telp: (0511) 5910889
- RS Prima Sangatta: Jl. Yos Sudarso I No, 1, Sangatta, Kutai Kalimantan Timur | Telp: (0549) 22005 / 24555
- RS Mitra Medika Pontianak: Jl. Sultan Abdurrahman No 25 Pontianak, Kalimantan Barat | Telp: (0561) 584888
- RS Santa Anna: Jl. Dr Moh Hatta No. 65 A – Kendari Sulawesi Tenggara | Telp: (0401) 3123092
- RS Siloam: Jl. Metro Tanjung Bunga Kav 9, Makassar, Sulawesi Selatan | Telp: (0411) 811755 ext 22602
- RS Advent Manado: Jl. 14 Februari, No.1, Teling Atas, Manado, Sulawesi Utara | Telp: (0431) 847950 / 858429
- RS Woodward: Jl. Woodward No.1, Palu, Sulawesi Tengah | Telp: (0451) 421769 / 423744
- RS Siloam: Jl. Sam Ratulangi No. 22, Manado, Sulawesi Utara | Telp: (021) 888 3131
- RS Bhakti Rahayu: Jl. Baru Kerbau, Belakang RRI, Ambon, Maluku | Telp: (0911) 342746
- RS Medika Harifalm: Jl. Zainal Abidinsyah No. 25, Komp. Pohon Pala, Ternate, Maluku | Telp: (0921) 3126087
- RS Pertamina Sorong: Jl. Ahmad Yani No 13, Sorong, Papua Barat | (0951) 321362 / 321581
- RS Pertamina Sorong: Jl. Ahmad Yani No 13, Sorong, Papua Barat | (0951) 321362 / 321581
Pilihan Polis Asuransi WanaArtha Life
Berikut pilihan polis WanaArtha Life beserta manfaat pertanggungan yang bisa dipertimbangkan:
WANA Bright LinkPolis WanaArtha Life yang memberikan manfaat perlindungan hingga usia 100 tahun dan manfaat investasi yang optimal.
|
WANA Link Flexy AccountPolis WanaArtha Life yang memberikan manfaat perlindungan seumur hidup dan manfaat investasi yang optimal.
|
WANA Makmur ProPolis WanaArtha Life yang memberikan perlindungan jiwa sekaligus tabungan dengan tingkat pengembangan berdasarkan rata-rata tingkat suku bunga bank pemerintah.
|
WANA Multi ProtectorPolis WanaArtha Life yang memberikan perlindungan seumur hidup atau berusia hingga 100 tahun. Apabila tertanggung meninggal dunia dalam masa perlindungan, maka ahli waris akan menerima manfaat uang pertanggungan (UP).
|
WANA Eazy ProPolis WanaArtha Life yang dirancang khusus untuk melindungi calon nasabah dari berbagai risiko dan membantunya dalam mencapai tujuan finansial di masa depan.
|
WAL LinkPolis WanaArtha Life yang dirancang khusus untuk para nasabah yang menginginkan proteksi sekaligus investasi.
|
WANA Saving PlusPolis WanaArtha Life yang memberikan perlindungan terhadap risiko meninggal dunia sekaligus manfaat hidup berupa pembayaran sejumlah nilai tunai.
|
WANA Multi Protector SyariahPolis WanaArtha Life yang memberikan perlindungan seumur hidup atau hingga usia tertanggung 100 tahun dengan prinsip pengelolaan dana yang berlandaskan syariah Islam.
|
WANA Bright Link SyariahPolis WanaArtha Life yang memberikan perlindungan hingga usia 100 tahun dan memiliki manfaat investasi yang optimal.
|
WAL Link SyariahPolis WanaArtha Life yang dirancang khusus bagi nasabah yang menginginkan proteksi sekaligus investasi dengan manfaat yang optimal.
|
WAL CI 110 (Rider)Polis asuransi jiwa tambahan (rider) yang memberikan manfaat berupa santunan sebesar presentasi dari uang pertanggungan (UP) apabila tertanggung terdiagnosa satu dari 110 penyakit kritis.
|
WanaArtha DPLK (Individu)Polis WanaArtha Life yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan perencanaan pensiun bagi peserta individu.
|
Rangkuman Manfaat Produk Asuransi WanaArtha Life
Berikut adalah rangkuman manfaat mengenai produk Asuransi WanaArtha Life.
Produk |
Manfaat |
WANA Bright Link | Perlindungan hingga 100 tahun + manfaat uang pertanggungan + manfaat nilai investasi + bebas menentukan instrumen investasi |
WANA Link Flexy Account | Perlindungan hingga usia 100 tahun + manfaat nilai investasi + manfaat uang pertanggungan + bebas menentukan instrumen investasi |
WANA Makmur Pro | Manfaat pengembalian premi + manfaat nilai tunai + perlindungan jiwa selama 20 tahun |
WANA Multi Protector | Perlindungan hingga 100 tahun + 1 polis bisa menanggung seluruh anggota keluarga + bebas memilih skema pembayaran premi |
WANA Eazy Pro | Santunan 200% bila meninggal akibat kecelakaan + santunan 100% jika meninggal karena sakit |
WAL Link | Perlindungan jiwa hingga 85 tahun + manfaat investasi + bebas menentukan jenis instrumen investasi |
WANA Saving Plus | Santunan meninggal dunia + manfaat nilai tunai + manfaat pengembalian premi |
WANA Multi Protector Syariah | Melindungi hingga usia 100 tahun + manfaat surplus underwriting + 1 polis bisa menanggung seluruh anggota keluarga |
WANA Bright Link Syariah | Melindungi hingga usia 100 tahun + manfaat surplus underwriting + bebas melakukan penambahan dana kontribusi |
WAL Link Syariah | Melindungi hingga usia 85 tahun + manfaat nilai investasi + manfaat surplus underwriting + bebas menentukan jenis investasi |
WAL CI 110 (Rider) | Melindungi hingga usia 80 tahun + boleh melakukan klaim lebih dari 1 jenis penyakit kritis |
WAL Hospitalization (Rider) | Santunan rawat inap + rawat intensif + pembedahan |
WanaArtha DPLK (Individu) | Pemberian manfaat dana pensiun + bebas menentukan iuran sesuai dengan kemampuan finansial peserta |
Pertanyaan Seputar Asuransi WanaArtha Life
Berikut pertanyaan yang sering diajukan calon nasabah maupun nasabah terkait Asuransi WanaArtha Life.
WanaArtha adalah perusahaan asuransi jiwa yang berdiri sejak tahun 1974 di bawah naungan PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha. Adapun produk asuransi yang disediakan berfokus pada sektor asuransi jiwa dan kesehatan. WanaArtha Life memiliki misi untuk senantiasa memenuhi kebutuhan nasabah dari segi finansial.
Tidak hanya itu, WanaArtha Life juga didukung oleh empat perusahaan reasuransi lokal ternama, yaitu PT Maskapai Reasuransi Indonesia, PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero), PT Reasuransi Nasional Indonesia, dan PT Tugu Reasuransi Indonesia.
WanaArtha Life Wal Investasi atau Wal Link adalah polis asuransi unit link yang dihadirkan oleh WanaArtha Life. Polis ini memberikan manfaat investasi yang bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan finansial di masa yang akan datang. Untuk mengetahui detail manfaat asuransi Wal Link bisa dilihat di tab Polis.
WanaArtha Saving Plus adalah program asuransi jiwa dwiguna dengan masa pertanggungan selama 5 tahun dan pembayaran premi sekaligus di awal pertanggungan. Untuk mengetahui detail manfaat dari WanaArtha Saving Plus bisa dilihat pada tab Polis.
Berikut daftar produk Investasi WanaArtha Life:
- Wana Bright Link Syariah
- Wal Link Syariah
- Wana Bright Link
- Wana Makmur Pro
- Wana Saving Plus
- Wal Link
Asuransi WanaArtha Life memang sempat tersandung masalah yang melibatkan nama besar perusahaan. Salah satunya adalah terkait rekening yang terblokir karena proses administrasi yang sedang dilakukan WanaArtha Life bersama institusi negara. Selain kasus tadi, WanaArtha Life juga sempat diberitakan mengalami kasus gagal bayar beberapa waktu lalu.
PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wana Artha Life telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia dengan nomor usaha KEP-644/NB.223/2015.
Pada 2020 lalu, WanaArtha Life Insurance tersangkut penyidikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Ini menyebabkan nasabah WanaArtha Life tidak bisa melakukan pencairan klaim yang telah jatuh tempo. Sebaliknya, WanaArtha Life justru menawarkan perpanjangan polis kepada nasabahnya.
Meski begitu, WanaArtha Life masih tetap menjalankan bisnisnya di bidang asuransi dan tidak mengalami kebangkrutan seperti yang dipertanyakan khalayak luas.
Untuk mengetahui besaran premi Asuransi Wana Artha Life, nasabah bisa langsung mengakses situs resmi perusahaan. Atau, menghubungi langsung agen maupun broker asuransi terkait.
Biasanya, besaran premi asuransi dipengaruhi oleh berbagai faktor berikut:
- Jenis asuransi yang diambil oleh pemegang polis
- Profil tertanggung: usia, pekerjaan, jenis kelamin, riwayat penyakit, dan lain-lain
- Jenis dan nilai aset atau harta benda yang diasuransikan
- Cakupan pertanggungan, mulai dari pertanggungan utama hingga rider (pertanggungan tambahan)
Membeli Asuransi WanaArtha dapat dilakukan secara online. Artinya, nasabah tidak perlu lagi repot-repot mendatangi kantor pusat atau cabang WanaArtha Life sekalipun. Nasabah cukup menghubungi call center WanaArtha Life di nomor (021) 3000 1288 yang aktif selama 24 jam untuk membeli produk Asuransi Wana Artha Life. Atau, bisa juga dengan mengisi formulir pemesanan asuransi yang dapat di unduh di website resmi WanaArtha di www.wanaarthalife.com.
Cek saldo WanaArtha Life dapat dilakukan di wanaaccess.wanaarthalife.com. Adapun langkah-langkah mengeceknya adalah sebagai berikut:
- Buka wanaaccess.wanaarthalife.com.
- Kemudian, klik “Registrasi” apabila tidak memiliki akun WanaAccesss, isi kolomnya dan ikuti petunjuk selanjutnya.
- Jika sudah memiliki akun WanaAccess, nasabah tinggal klik “Login” kemudian isi Username dan Password dan “Login”
WanaArtha Life menyediakan beberapa kanal pembayaran premi. Adapun kanal pembayaran premi yang disediakan WanaArtha Life, meliputi:
- ATM
- KlikBCA Individu
- Setoran tunai ke bank/teller
- Virtual Account (VA) via ATM BCA, KlikBCA (internet banking), counter/teller bank BCA/non-BCA
Cara klaim Asuransi WanaArtha Life harus disesuaikan dengan polis yang dimiliki. Untuk mengetahui informasi mengenai cara klaimnya, sila cek tab Klaim.
Alamat WanaArtha Life Jakarta berada di Graha WanaArtha: Jalan Mampang Prapatan Raya No.76, RT.8/RW.6, Tegal Parang, Kec. Mampang Prpt, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12790.
WanaArtha Life dimiliki oleh Evelina Larasati Fadil Pietruschka. Selain sebagai pemilik, Evalia Larasati juga menjabat sebagai presiden komisioner WanaArtha Life.
Saat ini, saham WanaArtha Life terbesar dipegang oleh Fadent Consolidated Companies sebesar 97.2 persen dan sisanya sebesar 2.8 persen dipegang oleh Yayasan Wanajaya. Kedua perusahaan tersebut berada di bawah naungan Departemen Kehutanan Republik Indonesia.
Terdapat perbedaan antara agen dan broker asuransi. Agen adalah orang pribadi yang bekerja untuk perusahaan asuransi, dalam hal ini WanaArtha Life. WanaArtha Life tidak mencantumkan informasi mengenai keagenan perusahaan asuransi dalam situs resminya. Sementara itu, broker adalah pihak independen yang menjadi perantara antara WanaArtha Life dengan calon nasabah.
Ada beberapa perusahaan lain yang menyediakan asuransi seperti WanaArtha Life, di antaranya:
- AIA
- Al Amin
- Allianz
- Astra Life
- Avrist
- AXA Financial
- AXA Mandiri
- BCA Life
- BNI Life
- BRI Life
- Bumiputera
- Capital Life
- Chubb Life
- Cigna
- Ciputra Life
- Commonwealth Life
- Equity Life
- FWD
- Generali Indonesia
- Great Eastern Life
- CIU Insurance
- Heksa Insurance
- Indolife
- Indosurya Life
- Jagadiri
- Jiwasraya
- Kresna Life
- Lippo Life
- Mandiri Inhealth
- Manulife
- MNC Life
- Panin Dai-ichi Life
- Prudential
- Reliance Life
- Sequis Life
- Sequis Financial
- Simas Jiwa
- Sinarmas MSIG Life
- Star Investama
- Sunlife
- Takaful Keluarga
- Taspen Life
- Tokio Marine Life
- Zurich Life
Lifepal berusaha untuk menyajikan informasi yang akurat dan terbaru tetapi dapat berbeda dari informasi yang diberikan oleh penyedia layanan/institusi keuangan. Keseluruhan informasi diberikan tanpa jaminan, kami menyarankan untuk melakukan verifikasi sebelum melakukan keputusan finansial.
Berikut ini daftar laman situs yang disadur oleh tim penulis Lifepal.co.id:
- http://www.wanaarthalife.com/
- https://bisnis.tempo.co/read/1525118/ojk-resmi-jatuhkan-sanksi-wanaartha-life-dilarang-tawarkan-produk-baru
- https://keuangan.kontan.co.id/news/wanaartha-life-resmi-masuki-bisnis-dplk?page=all
- https://bisnis.tempo.co/read/1360517/buntut-jiwasraya-dana-nasabah-wanaartha-rp-300-m-lebih-nyangkut
- https://finance.detik.com/moneter/d-5239032/nasib-wanaartha-life-yang-masih-abu-abu
- https://www.cnbcindonesia.com/market/20201223171459-17-211293/wanaartha-life-tegaskan-belum-berstatus-pkpu
- https://www.gatra.com/detail/news/510940/hukum/ratusan-nasabah-wanaartha-jadi-korban-gagal-bayar-asuransi
- https://www.cnbcindonesia.com/market/20201102152817-17-198667/soal-nasib-nasabah-wanaartha-life-begini-respons-ojk
- https://www.beritasatu.com/ekonomi/909921/ojk-tunda-cabut-izin-wanaartha-life-mengapa#:~:text=Jakarta%2C%20Beritasatu.com%2D%20Otoritas,untuk%20menyelesaikan%20permasalahan%20utang%20klaim
- https://investor.id/finance/295750/investor-asal-singapura-dikabarkan-tertarik-jadi-penyelamat-wanaartha-life
- https://money.kompas.com/read/2022/06/06/131300926/lanjutkan-skema-prioritas-wanaartha-life-sebut-sudah-bayar-rp-1-9-miliar
- https://keuangan.kontan.co.id/news/direktur-wanaartha-life-ada-dugaan-aliran-transaksi-terkait-tindak-pidana
Review Asuransi WanaArtha Life

Developers

Love

In my office