Setelah 7 Tahun, Begini Cara Mencairkan Asuransi AIA Syariah
Dari beragam produk perusahaan asuransi AIA, ada produk syariah AIA yang bernama Provisa Platinum Syariah dengan pengenaan biaya pemeliharaan selama 7 tahun.
Provisa Platinum Syariah adalah asuransi unit link syariah dari AIA Indonesia yang menawarkan manfaat uang pertanggungan asuransi jiwa dan investasi. Pelaksanaannya didasarkan pada prinsip-prinsip syariat Islam.
Dengan memiliki polis Provisa Platinum Syariah, kamu bisa menikmati manfaat asuransi sekaligus manfaat investasi. Berikut hal-hal yang perlu kamu ketahui seputar asuransi syariah dari AIA ini.
Apa itu asuransi Provisa Platinum Syariah dari AIA?
Sekilas tentang produk asuransi syariah dari AIA, produk ini merupakan produk asuransi jiwa unit link syariah. Asuransi unit link merupakan produk asuransi yang mengombinasikan asuransi dengan investasi.
Dengan asuransi unit link, kamu bisa mendapatkan manfaat ganda, yaitu manfaat perlindungan seperti pada asuransi umum, serta manfaat investasi dimana kamu bisa mendapatkan imbal hasil investasi di samping uang pertanggungan asuransi.
Secara khusus, Provisa Platinum Syariah menerapkan syariat Islam dalam penerapan asuransi unit link yang disediakan. Jadi, produk ini cocok apabila kamu ingin menggunakan asuransi dan berinvestasi yang bebas riba.
Cara pencairan asuransi AIA setelah 7 tahun
Setelah 7 tahun, kamu bisa mencairkan asuransi saldo dari asuransi AIA yang kamu miliki. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk pencairan asuransi AIA setelah 7 tahun. Berikut ini cara-cara tersebut.
1. Mengisi formulir klaim
Untuk bisa mencairkan dana yang kamu miliki, kamu perlu terlebih dahulu mengisi formulir klaim dan mengajukan formulir tersebut ke pihak perusahaan asuransi AIA.
Formulir klaim bisa didapatkan dari pihak AIA secara langsung. Setelah diisi lengkap, formulir bisa diserahkan kembali ke petugas di kantor cabang AIA atau dengan menghubungi customer service AIA.
2. Proses verifikasi dokumen
Formulir klaim dikirimkan bersamaan dengan dokumen-dokumen pendukung sesuai persyaratan yang diminta. Setelah mengajukan pencairan, formulir dan dokumen yang kamu lampirkan akan melalui proses verifikasi.
Pada tahap ini, pihak perusahaan asuransi AIA akan mempelajari dokumen-dokumen tersebut dan menentukan apakah kamu sudah bisa melakukan pencairan atau belum.
Jika ada dokumen yang belum lengkap, kamu akan dihubungi oleh pihak AIA dan diberikan waktu 30 hari kerja untuk memenuhi kelengkapan dokumen yang diminta.
3. Pemberitahuan lewat SMS
Selama proses verifikasi, yang bisa kamu lakukan hanya menunggu. Nantinya, kalau pengajuan pencairan atau klaim asuransi milikmu disetujui, kamu akan dihubungi oleh AIA lewat SMS.
Pastikan nomor yang terdaftar di polis asuransi milikmu masih benar, sehingga SMS yang dikirimkan bisa kamu terima dengan baik nantinya.
4. Dana klaim cair
Jika sudah dikonfirmasi oleh pihak AIA bahwa pengajuan klaimmu disetujui, maka kamu tinggal menunggu dana klaim cair. Di asuransi AIA, pencairan dana klaim akan memakan waktu sekitar 8-11 hari kerja setelah konfirmasi diterima.
Keunggulan asuransi Provisa Platinum Syariah
Apa saja sih keunggulan asuransi AIA 7 tahun ini dibandingkan yang sejenis di pasaran? Berikut ini beberapa keuntungan menggunakan Provisa Platinum Syariah dari AIA.
- Karena produknya termasuk asuransi jiwa syariah, dana kita akan diinvestasikan ke jenis investasi terpercaya dan sesuai dengan prinsip syariah.
- Kita mendapatkan pertumbuhan investasi yang optimal sebagaimana 50 persen Kontribusi Dasar Tahun Polis Pertama dan 100 persen Kontribusi Dasar Tahun Polis Kedua bakal langsung diinvestasikan.
- Selain itu, Provisa Platinum Syariah juga menawarkan manfaat loyalitas sebesar 50 persen dari Kontribusi Dasar Tahunan yang diberikan secara bertahap pada Tahun Kontribusi ke-10 dan ke-11.
- Pilihan Uang Pertanggungan (UP) sebesar 10 atau 15 kali dari Kontribusi Dasar Tahunan.
- Kita berkesempatan untuk dapat pembagian Surplus Underwriting Dana Tabarru’. Bila pada akhir tahun berjalan, pendapatan Dana Tabarru’ lebih besar dari pengeluaran Dana Tabarru’.
Manfaat Provisa Platinum Syariah
Jika kamu sudah menjadi nasabah asuransi ini, maka kamu akan mendapatkan beragam manfaat asuransi jiwa unit link. Manfaat asuransi syariah ini bisa didapatkan apabila memenuhi syarat berupa:
- Peserta mencapai usia 80 tahun dan polis masih berlaku,
- Peserta meninggal pada saat polis masih berlaku,
- Polis menjadi batal dalam masa asuransi dengan perhitungan nilai unit pada hari kerja selanjutnya setelah batalnya polis.
Nah, jika penasaran apa saja manfaat asuransi yang didapatkan, berikut ini manfaat asuransi Provisa Platinum Syariah AIA selama masa pertanggungan 7 tahun.
1. Uang pertanggungan akibat meninggal
Apabila pemilik polis meninggal dalam masa asuransi, penerima manfaat atau ahli waris yang ditunjuk akan mendapatkan dana maksimal sebesar 100% uang pertanggungan asuransi atau UP sesuai dengan ketentuan dalam polis.
2. Manfaat tambahan akibat meninggal
Apabila pemilik polis meninggal akibat kecelakaan dalam masa asuransi sampai dengan berumur 70 tahun, penerima manfaat akan menerima manfaat tambahan akibat meninggal karena kecelakaan.
Manfaat tambahan ini nominalnya sebesar manfaat meninggal dengan maksimal sebesar Rp150 juta (apabila umur kita pada saat meninggal lebih kecil dari 18 tahun).
Atau manfaat maksimal sebesar Rp500 juta (apabila umur kita pada saat meninggal akibat kecelakaan antara 18 sampai dengan 70 tahun) sesuai dengan ketentuan dalam polis asuransi.
3. Manfaat tambahan akibat meninggal karena kecelakaan dalam sarana transportasi umum
Apabila pemilik polis meninggal akibat kecelakaan yang terjadi di wilayah Indonesia pada saat menggunakan sarana transportasi umum.
Atau akan diberikan juga apabila pemegang polis meninggal akibat kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan ibadah, penerima manfaat akan dibayarkan manfaat tambahan sesuai dengan ketentuan dalam polis.
Biaya-biaya dalam Provisa Platinum Syariah AIA
Asuransi AIA ini hanya memotong premi peserta pada 7 tahun pertama saja untuk biaya pemeliharaan polis. Berapa banyak pemotongannya? Sebesar 3,5 persen dari Nilai Dana Investasi Kontribusi Dasar per tahunnya.
Selain itu, ada beberapa biaya lain yang perlu kita pahami sebelum mulai mendaftar, yaitu:
- Biaya akuisisi sebanyak 50 persen dari Kontribusi Dasar tahunan pada tahun pertama dan 0 persen pada tahun kedua.
- Biaya top-up sebesar 3 persen dari Kontribusi Top-up (penambahan investasi).
- Biaya pengelolaan investasi disesuaikan dengan jenis investasi yang dipilih.
- Iuran Tabarru’ dengan nominal bergantung pada usia dari pihak yang diasuransikan.
- Biaya administrasi: tahun polis pertama sampai ke-10 sebesar Rp27.500 dan tahun ke-11 dan seterusnya Rp15 ribu.
- Biaya administrasi risiko dengan nominal bergantung pada usia dari pihak yang diasuransikan.
- Biaya penebusan polis hanya dikenakan jika polis batal sebelum 7 tahun pertama.
- Biaya pengalihan dana investasi dikenakan 0,5 persen dari dana yang dialihkan, atau minimal Rp 25 ribu.
- Biaya cuti kontribusi otomatis dikenakan sesuai ketentuan dalam polis.
- Pengelolaan dana tabarru’ tidak dikenakan biaya.
Risiko investasi di Provisa Platinum Syariah AIA
Semua instrumen investasi tentu mengandung risiko di dalamnya, tidak terkecuali unit link Provisa Platinum Syariah. Yuk, pelajari lebih dulu risiko investasi dengan asuransi unit link.
1. Risiko pasar atau risiko penurunan harga unit penyertaan
Risiko penurunan harga efek investasi akibat pergerakan harga pasar dapat mengurangi Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan.
2. Risiko likuiditas
Harga efek investasi pada saat penarikan tergantung kepada kondisi pasar. Risiko likuiditas muncul pada saat kondisi pasar sedang tidak kondusif.
Kurangnya likuiditas (minat jual beli efek) di pasar bisa mengakibatkan merosotnya harga efek investasi sehingga memengaruhi Nilai Aktiva Bersih portofolio.
3. Risiko perubahan kondisi ekonomi dan politik
Kita semua paham bahwa perubahan kondisi ekonomi dan stabilitas politik di Indonesia dapat memengaruhi kinerja investasi.
Perubahan tingkat suku bunga, fluktuasi nilai tukar, perubahan makro ekonomi, serta perubahan perundang-undangan dan peraturan pemerintah di bidang keuangan, pasar modal, pasar uang, perbankan dan/atau perpajakan dapat memengaruhi kinerja investasi.
4. Risiko kredit
Pemegang polis bakal terekspos pada Risiko Kredit Pengelola (dalam hal ini perusahaan asuransi) sebagai penyeleksi risiko dari produk Asuransi. Risiko kredit berkaitan dengan kemampuan membayar kewajiban Pengelola terhadap nasabahnya.
5. Risiko operasional
Risiko operasional adalah kerugian yang disebabkan karena tidak berjalannya proses internal, manusia dan sistem.
Serta peristiwa atau adanya kejadian-kejadian yang berasal dari luar lingkungan. Hal ini tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, kerusuhan dan lain-lain (force majeure).