Apa Itu Asuransi Pinjaman di Bank? Ini Jenis dan Manfaatnya
Ketika akan mengajukan pinjaman, kamu mungkin pernah diminta untuk mengambil asuransi. Asuransi pinjaman di bank terkadang menjadi kewajiban bagi calon peminjam.
Tidak semua lembaga pembiayaan mengharuskan peminjam untuk mengambil asuransi pinjaman atau asuransi kredit. Ada yang menjadikannya sebagai opsi tambahan, tapi ada juga yang menjadikannya sebagai kewajiban.
Apa itu asuransi pinjaman di bank?
Asuransi pinjaman di bank atau asuransi kredit adalah salah satu produk asuransi yang memberikan jaminan kepada kreditur jika terjadi risiko gagal bayar oleh debitur.
Dalam hal ini, kreditur adalah pihak bank atau lembaga pembiayaan keuangan. Sementara debitur adalah orang yang mengajukan pinjaman.
Risiko debitur yang dimaksud adalah ketidakmampuan nasabah dalam membayar cicilan pinjaman karena meninggal dunia atau cacat total tetap akibat sakit atau kecelakaan.
Pinjaman yang dijaminkan termasuk kredit tanpa agunan (KTA), kredit pemilikan rumah (KPR), hingga pembiayaan kepemilikan kendaraan seperti mobil.
Cara kerjanya secara sederhana sama seperti asuransi lain. Untuk memiliki asuransi pinjaman di bank, kamu tetap membayar premi. Biasanya, nilai premi telah digabung dengan cicilan pembayaran pinjaman atau sudah lunas dibayar bersama uang muka (DP).
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi kredit memberikan perlindungan dan menjamin pelunasan cicilan penerima kredit/debitur jika:
- Meninggal karena kecelakaan atau sakit (alami)
- Cacat tetap karena kecelakaan sehingga tak dapat melanjutkan cicilan.
Jenis asuransi pinjaman di bank
Jaminan yang diberikan asuransi pinjaman di bank sebenarnya mirip dengan proteksi jiwa, yaitu jaminan berupa uang pertanggungan (UP) jiwa jika tertanggung meninggal dunia atau cacat total tetap.
Bedanya, pada asuransi jiwa UP ini diberikan kepada ahli waris atau keluarga jika tertanggung meninggal dunia dan diberikan kepada tertanggung jika mengalami cacat total tetap.
Pada asuransi pinjaman di bank, jika risiko ini terjadi pada peminjam, maka nilai pinjaman atau cicilan setiap bulannya akan lunas.
Dengan begitu, baik tertanggung maupun keluarga yang ditinggalkan tidak akan terbebani dengan utangnya. Biar makin jelas tentang asuransi kredit ini, yuk simak ulasan mengenai jenis-jenisnya.
1. Asuransi jiwa
Yakni asuransi pinjaman bank yang akan melunasi pinjaman yang mengalami kredit macet akibat meninggalnya debitur.
Seperti yang kita ketahui, jika debitur meninggal dunia, maka pinjaman akan ditanggung oleh ahli waris. Hal ini tentu sangat memberatkan keluarga yang ditinggalkan.
Apalagi jika pihak ahli waris tidak mengetahui adanya pinjaman yang diajukan oleh debitur sebelumnya. Tanpa asuransi kredit, maka beban melunasi pinjaman akan jadi tanggung jawab keluarga.
Asuransi ini biasanya disarankan untuk debitur yang sudah berumur di atas 50 tahun atau mendekati masa pensiun.
2. Asuransi untuk risiko PHK
Asuransi pinjaman yang menjamin pelunasan jika kamu terkena PHK. Asuransi ini disarankan untuk debitur yang belum menjadi karyawan tetap di sebuah perusahaan atau instansi.
Sebab kemungkinan terkena PHK sangat bisa terjadi, apalagi jika kondisi perekonomian perusahaan sedang tidak stabil.
3. Asuransi untuk risiko wanprestasi
Jenis asuransi pinjaman lainnya adalah asuransi khusus risiko wanprestasi yang hanya akan melunasi pinjaman jika debitur melakukan wanprestasi.
Yang dimaksud wanprestasi adalah kesalahan yang dilakukan oleh debitur secara sengaja maupun karena kelalaian. Sehingga menyebabkan debitur tidak memenuhi janjinya dalam membayar utang.
4. Asuransi KPR
Asuransi ini pasti sudah ramah di telinga kamu. Jadi, asuransi KPR adalah asuransi pinjaman di bank yang memberikan jaminan atas pinjaman untuk pembelian properti dari rumah, apartemen, hingga ruko.
5. Asuransi kredit konsumtif
Proteksi yang diberikan oleh produk asuransi ini adalah risiko kerugian bank jika peminjam gagal bayar karena sebab yang dijaminkan. Dalam kredit ini, biasanya sumber pembayaran peminjam adalah penghasilan tetap (gaji atau uang pensiunan).
6. Asuransi kredit modal kerja (KMK)
Proteksi yang diberikan pada masa pertanggungan atas risiko kerugian yang diderita oleh bank yang disebabkan debitur tidak mampu melunasi pencairan kredit yang digunakan untuk modal kerja atau usaha.
7. Asuransi kredit investasi
Proteksi yang diberikan risiko kredit jangka menengah/panjang ini ditujukan kepada calon debitur.
Asuransi ini bertujuan untuk membiayai barang-barang modal beserta jasa yang diperlukan dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan, pendirian proyek baru, atau relokasi proyek.
Artinya, asuransi kredit ini bakal kamu miliki jika sudah punya bisnis yang sedang berjalan. Dengan begitu, pinjaman yang kamu ajukan juga akan disetujui.
8. Asuransi kredit mikro
Asuransi kredit perbankan ini diperuntukkan bagi debitur dengan pertanggungan tidak sampai kepada end-user (perorangan/kelompok).
Cara kerjanya sama seperti asuransi jiwa, yang dapat diklaim ketika peminjam meninggal dunia atau cacat total tetap.
9. Asuransi kredit program pemerintah
Asuransi ini memberikan jaminan atas kerugian bank atau lembaga pembiayaan akibat peminjam tidak mampu membayar pinjaman karena risiko yang dijaminkan.
Namun, produk ini khusus untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah, seperti pembelian rumah murah yang diselenggarakan Kementerian PUPR.
Manfaat dan besaran premi asuransi pinjaman di bank
Manfaat utama dari asuransi pinjaman adalah memberikan jaminan pelunasan. Dengan begitu bank atau lembaga pembiayaan serta keluarga peminjam tidak akan dirugikan jika terjadi risiko pada peminjam.
Mau tahu manfaat lain dan besaran premi asuransi pinjaman di bank? Simak ulasan lengkapnya berikut!
1. Manfaat asuransi pinjaman di bank
Manfaat yang diberikan oleh asuransi pinjaman adalah perlindungan bagi debitur selaku peminjam dan kreditur selaku bank atau lembaga penyediaan dana.
Debitur bisa memiliki dana alternatif jika dirinya tak bisa menyelesaikan angsuran pinjaman. Sehingga tak perlu khawatir akan membebankan utangnya kepada ahli waris.
Sedangkan jika dilihat dari kacamata kreditur, asuransi ini memberikan manfaat jaminan pelunasan pinjaman. Ini mencegah timbulnya kerugian untuk mereka.
Selain itu, dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada beberapa manfaat tambahan lain, yaitu:
- Memberikan nilai pertanggungan lebih dari sisa pelunasan utang dan bunga berjalan.
- Melakukan pembayaran manfaat tanpa memerlukan data atau riwayat kesehatan debitur.
- Membayar dengan persentase tertentu dari keseluruhan manfaat asuransi.
2. Premi asuransi pinjaman di bank
Besaran premi atau tagihan asuransi pinjaman di bank biasanya termasuk dalam tagihan cicilan. Namun, ada juga asuransi yang dibayarkan sejak awal saat pinjaman disetujui.
Jika jaminan yang diberikan asuransi pinjaman di bank makin banyak, berarti harga preminya pun makin tinggi. Berikut ini salah satu contoh plafon pinjaman yang ditawarkan perusahaan asuransi kredit.
- Kredit Usaha Mikro (maks. s/d Rp50 juta)
- Kredit Usaha Kecil (lebih dari Rp50 juta s/d Rp500 juta)
- Kredit Usaha Menengah (lebih dari Rp500 juta s/d Rp5 miliar)
- Kredit Massal (berkelompok) jumlah debitur/plafon harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Untuk sektor Pertanian dalam arti luas adalah kredit yang diberikan kepada lebih dari 100 debitur atau plafond kredit keseluruhan lebih dari Rp500 juta.
- Untuk bidang non pertanian adalah kredit yang diberikan kepada lebih dari 50 debitur atau plafon kredit keseluruhan lebih dari Rp1 miliar.
Cara menghitung uang pertanggungan asuransi pinjaman bank
Lalu bagaimana menghitung premi asuransi pinjaman di bank? Untuk hal ini, kamu biasanya dibantu oleh pihak bank atau lembaga keuangan yang memberikan pinjaman.
Bagaimana jika kamu tidak membeli asuransi pinjaman di bank saat mengambil kredit? Salah satu cara menjamin pelunasan ini adalah dengan membeli asuransi jiwa.
Hitung sendiri saja UP jiwa yang kamu butuhkan untuk melunasi pinjaman agar jika terjadi risiko gak akan membebani keluarga yang ditinggalkan.
Sebagai gambaran, coba gunakan kalkulator uang pertanggungan berikut untuk menghitung nominal uang pertanggungan dari asuransi jiwa.
Kriteria kredit yang dijamin asuransi
Walaupun asuransi pinjaman di bank adalah salah satu syarat yang wajib dipenuhi peminjam, namun ada kriteria yang harus dipenuhi.
Dengan begitu, jika terjadi klaim pasti tidak akan ditolak karena telah memenuhi kriteria kredit yang dijamin asuransi. Berikut penjelasannya.
Kriteria kredit yang dapat dijamin pada asuransi kredit:
- Kredit yang diberikan berdasarkan norma-norma perkreditan yang sehat, wajar, dan berlaku umum
- Sesuai dengan Manual Pemberian Kredit dari SE Bank Indonesia
- Debitur memiliki izin usaha yang ditentukan oleh pihak yang berwenang dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
- Debitur tidak sedang dalam proses kepailitan atau telah dinyatakan pailit.
- Debitur tidak memiliki tunggakan kredit yang digolongkan kualitas kredit diragukan.
Sementara, kredit berkelompok (massal) harus memenuhi kriteria tambahan yaitu:
- Mempunyai sektor ekonomi atau bisnis yang sama.
- Ditinjau dari aspek manajemen, pemasaran, pembelanjaan, dan aspek teknis, usaha tersebut memerlukan pengelolaan yang terkait satu dengan lainnya.
Cara mengajukan asuransi pinjaman di bank
Untuk mendapatkan asuransi jiwa kredit, kamu bisa mengajukan permintaan melalui penyedia jasa pinjaman dana. Jika pihaknya memiliki layanan asuransi juga, maka akan lebih mudah untukmu.
Setelah itu, isi dengan benar dan lengkap Surat Permohonan Penutupan Asuransi Jiwa (SPPAJ). Selanjutnya bayar biaya premi sesuai yang harus dibayarkan.
Nantinya, kamu akan mendapatkan bukti tanda peserta asuransi yang juga diketahui oleh pihak penyedia pinjaman (bank terkait).
Sementara, bank atau lembaga pembiayaan keuangan yang mengajukan asuransi pinjaman harus menyerahkan dokumen berikut ini:
- Perjanjian Kerja Sama atau Surat Kesepakatan Bersama antara Perusahaan Asuransi sebagai penanggung dan Bank Umum / Lembaga Pembiayaan Keuangan sebagai tertanggung.
- Manual Pemberian Kredit yang diterbitkan oleh Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan tersebut
- Akte perusahaan debitur, company profile debitur, laporan keuangan debitur 3 tahun terakhir
- Fotokopi/tembusan permohonan kredit dari debitur ke bank umum/lembaga pembiayaan, memorandum persetujuan kredit dari bank umum/lembaga pembiayaan ke debitur.
Risiko yang dijamin dan tidak dijamin asuransi pinjaman di bank
Sebelum menyetujui perjanjian cicilan kamu dengan bank atau lembaga pembiayaan, sebaiknya baca dengan jelas risiko yang dijamin dan tidak dijamin pihak asuransi.
Dengan begitu, peminjam dan pihak keluarga tidak dirugikan jika terjadi risiko yang tidak diinginkan. Berikut ulasan risiko yang dijamin dan tidak dijamin asuransi pinjaman di bank.
Risiko yang dijamin asuransi kredit
Berikut risiko yang dijamin rata-rata perusahaan asuransi untuk produk asuransi kredit:
- Debitur tidak melunasi kredit saat kredit yang bersangkutan sudah memasuki jatuh tempo dengan ketentuan usaha debitur sudah tidak berjalan lagi.
- Debitur dinyatakan dalam keadaan tidak bisa membayar utang (insolvent) dan untuk itu harus memenuhi salah satu dari hal-hal berikut:
- Debitur dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri yang berwenang
- Debitur dikenakan likuidasi berdasarkan keputusan Pengadilan yang berwenang dan untuk itu telah ditunjuk likuidator.
- Debitur, sepanjang bukan Badan Hukum ditempatkan dibawah pengampunan.
- Debitur melarikan diri/menghilang/tidak lagi diketahui keberadaannya.
- Terjadi penarikan kembali kredit sebelum jangka waktu kredit berakhir yaitu khusus untuk kredit dengan jangka waktu lebih dari dua tahun, dengan syarat bahwa penarikan kembali kredit tersebut memenuhi salah satu ketentuan berikut:
- Dimaksudkan untuk mencegah atau mengurangi terjadinya kerugian yang lebih besar apabila kredit tersebut dilanjutkan.
- Disebabkan karena adanya ketidaksesuaian atau penyimpangan yang dilakukan debitur atas ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kredit.
- Resiko lain-lain yang disepakati antara tertanggung dan penanggung yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama atau Surat Kesepakatan Bersama.
Risiko yang tidak dijamin asuransi kredit
Berikut beberapa risiko yang tidak dijamin rata-rata perusahaan asuransi untuk produk asuransi kredit:
- Reaksi nuklir, sentuhan radioaktif, radiasi dan reaksi inti atom yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan mengakibatkan kegagalan usaha debitur tanpa memandang bagaimana dan dimana terjadinya.
- Kerugian yang diderita debitur yang disebabkan oleh resiko-resiko yang wajib ditutup pertanggungannya dalam asuransi kerugian dengan nilai penuh atau minimal sama dengan pokok kreditnya.
- Terjadi salah satu resiko politik yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan mengakibatkan kegagalan usaha debitur untuk melunasi kreditnya.
- Tindakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap debitur dan atau usaha debitur yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan mengakibatkan debitur bank tidak mampu melunasi kreditnya.
- Bencana alam.
- Kesalahan/kelalaian yang dilakukan oleh bank/lembaga pembiayaan keuangan.
Apakah asuransi kredit bisa dicairkan?
Sayangnya, asuransi kredit tidak bisa dicairkan. Akan tetapi, hal ini akan kembali lagi pada kebijakan masing-masing bank.
Dalam kasus tertentu, ada bank atau lembaga pembiayaan yang menyediakan refund untuk asuransi pinjaman bank. Tapi, ada juga yang tidak.
Jadi, jika ingin tahu lebih lanjut, sebaiknya tanyakan langsung pada pihak bank terkait. Jangan lupa tanyakan juga mengenai syarat yang harus dipenuhi apabila asuransi kredit bisa dicairkan.
Tanya jawab seputar asuransi pinjaman di bank
- Setelah 3 bulan terhitung dari tanggal jatuh tempo kredit.
- Debitur telah dilaporkan menunggak pada periode Laporan Debitur Menunggak, minimal 3 (tiga) bulan sebelum timbulnya hak klaim
- Khusus untuk pengajuan klaim sebelum jatuh tempo, klaim mulai timbul pada saat setelah kredit dikategorikan “Macet” sebagaimana ketentuan SE Bank Indonesia
- Dalam hal pelaksanaan hak subrogasi, setelah penanggung membayar klaim ke tertanggung, penanggung akan bekerja sama dengan tertanggung untuk menyelesaikan penjualan asset-aset milik debitur yang menjadi jaminan kredit. Penanggung memperoleh hasil penjualan jaminan sebesar nilai klaim yang dibayarkannya ke tertanggung.