lifepal-user-logo
lifepal-user-logo
  • Dapatkan Penawaran
      Hubungi Kami
      Atau
      Chat di Whatsapp
      Senin - Jumat
      08.00 - 19.00 WIB
      Sabtu
      08.00 - 17.00 WIB
      Hari libur nasional
      Tutup
  • Masuk/Daftar
  • Asuransi Mobil
    • Asuransi Mobil Terbaik
    • Asuransi Mobil All Risk
    • Asuransi Mobil TLO
    • Asuransi Mobil Syariah
    • Asuransi Mobil Bekas
    • Asuransi Mobil Pihak Ketiga
    • Asuransi Mobil Listrik
  • Asuransi Kesehatan
    • Asuransi Kesehatan Terbaik
    • Asuransi Kesehatan Orangtua
    • Asuransi Kesehatan Keluarga
    • Asuransi Kesehatan Anak
    • Asuransi Rawat Jalan
    • Asuransi Melahirkan
    • Asuransi Gigi
    • Hospital Cash Plan
    • Asuransi Karyawan
  • Rekan
    • Asuransi Mobil Garda Oto
    • Asuransi Mobil Zurich Syariah
    • Asuransi Mobil ACA
    • Asuransi Mobil Roojai-Sompo
    • Asuransi Mobil Mega Insurance
    • Asuransi Mobil Simas Insurtech
    • Asuransi Mobil Oona
    • Asuransi Mobil MAG
    • Asuransi Kesehatan Sinar Mas
    • Asuransi Kesehatan AXA
    • Asuransi Kesehatan Lippo General Insurance
    • Asuransi Kesehatan April Internasional
    • Asuransi Kesehatan CAR Life
    • Asuransi Kesehatan MAG
  • Artikel & Tips
    • Mengerti Asuransi
      • Polis Asuransi
      • Premi Asuransi
      • Jenis Asuransi
      • Risiko Asuransi
      • Klaim Asuransi
    • Artikel Lainnya
      • Semua Artikel
      • Tips Asuransi
      • Tips Asuransi Mobil
      • Tips Asuransi Kesehatan
      • Review Perusahaan Asuransi
      • Tips Kendaraan & Asuransi
      • Tips Kesehatan & Asuransi
      • Kalkulator
  • Layanan
    • Tentang Lifepal
    • Bantuan
    • Ketentuan
    • Cara Pembelian
  • Media
  • Asuransi
  • Apa Itu Asuransi Pinjaman di Bank? Ini Jenis dan Manfaatnya
Asuransi

Apa Itu Asuransi Pinjaman di Bank? Ini Jenis dan Manfaatnya

6 Menit
asuransi pinjaman di bank

Ketika akan mengajukan pinjaman, kamu mungkin pernah diminta untuk mengambil asuransi. Asuransi pinjaman di bank terkadang menjadi kewajiban bagi calon peminjam.

Tidak semua lembaga pembiayaan mengharuskan peminjam untuk mengambil asuransi pinjaman atau asuransi kredit. Ada yang menjadikannya sebagai opsi tambahan, tapi ada juga yang menjadikannya sebagai kewajiban. 

Apa itu asuransi pinjaman di bank? 

Asuransi pinjaman di bank atau asuransi kredit adalah salah satu produk asuransi yang memberikan jaminan kepada kreditur jika terjadi risiko gagal bayar oleh debitur. 

Dalam hal ini, kreditur adalah pihak bank atau lembaga pembiayaan keuangan. Sementara debitur adalah orang yang mengajukan pinjaman.

Risiko debitur yang dimaksud adalah ketidakmampuan nasabah dalam membayar cicilan pinjaman karena meninggal dunia atau cacat total tetap akibat sakit atau kecelakaan.

Pinjaman yang dijaminkan termasuk kredit tanpa agunan (KTA), kredit pemilikan rumah (KPR), hingga pembiayaan kepemilikan kendaraan seperti mobil.

Cara kerjanya secara sederhana sama seperti asuransi lain. Untuk memiliki asuransi pinjaman di bank, kamu tetap membayar premi. Biasanya, nilai premi telah digabung dengan cicilan pembayaran pinjaman atau sudah lunas dibayar bersama uang muka (DP).

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), manfaat asuransi kredit memberikan perlindungan dan menjamin pelunasan cicilan penerima kredit/debitur jika:

  • Meninggal karena kecelakaan atau sakit (alami)
  • Cacat tetap karena kecelakaan sehingga tak dapat melanjutkan cicilan.

Jenis asuransi pinjaman di bank

Jaminan yang diberikan asuransi pinjaman di bank sebenarnya mirip dengan proteksi jiwa, yaitu jaminan berupa uang pertanggungan (UP) jiwa jika tertanggung meninggal dunia atau cacat total tetap.

Bedanya, pada asuransi jiwa UP ini diberikan kepada ahli waris atau keluarga jika tertanggung meninggal dunia dan diberikan kepada tertanggung jika mengalami cacat total tetap.

Pada asuransi pinjaman di bank, jika risiko ini terjadi pada peminjam, maka nilai pinjaman atau cicilan setiap bulannya akan lunas. 

Dengan begitu, baik tertanggung maupun keluarga yang ditinggalkan tidak akan terbebani dengan utangnya. Biar makin jelas tentang asuransi kredit ini, yuk simak ulasan mengenai jenis-jenisnya.

1. Asuransi jiwa

Yakni asuransi pinjaman bank yang akan melunasi pinjaman yang mengalami kredit macet akibat meninggalnya debitur. 

Seperti yang kita ketahui, jika debitur meninggal dunia, maka pinjaman akan ditanggung oleh ahli waris. Hal ini tentu sangat memberatkan keluarga yang ditinggalkan. 

Apalagi jika pihak ahli waris tidak mengetahui adanya pinjaman yang diajukan oleh debitur sebelumnya. Tanpa asuransi kredit, maka beban melunasi pinjaman akan jadi tanggung jawab keluarga. 

Asuransi ini biasanya disarankan untuk debitur yang sudah berumur di atas 50 tahun atau mendekati masa pensiun. 

2. Asuransi untuk risiko PHK

Asuransi pinjaman yang menjamin pelunasan jika kamu terkena PHK. Asuransi ini disarankan untuk debitur yang belum menjadi karyawan tetap di sebuah perusahaan atau instansi.

Sebab kemungkinan terkena PHK sangat bisa terjadi, apalagi jika kondisi perekonomian perusahaan sedang tidak stabil.

3. Asuransi untuk risiko wanprestasi

Jenis asuransi pinjaman lainnya adalah asuransi khusus risiko wanprestasi yang hanya akan melunasi pinjaman jika debitur melakukan wanprestasi.

Yang dimaksud wanprestasi adalah kesalahan yang dilakukan oleh debitur secara sengaja maupun karena kelalaian. Sehingga menyebabkan debitur tidak memenuhi janjinya dalam membayar utang.

4. Asuransi KPR

Asuransi ini pasti sudah ramah di telinga kamu. Jadi, asuransi KPR adalah asuransi pinjaman di bank yang memberikan jaminan atas pinjaman untuk pembelian properti dari rumah, apartemen, hingga ruko. Manfaat asuransi jiwa KPR misalnya, memberikan pertanggungan pada pemegang polis apabila terjadi risiko seperti meninggal dunia atau cacat tetap pada debitur sehingga tidak lagi mampu untuk melanjutkan pembayaran cicilan.

5. Asuransi kredit konsumtif

Proteksi yang diberikan oleh produk asuransi ini adalah risiko kerugian bank jika peminjam gagal bayar karena sebab yang dijaminkan. Dalam kredit ini, biasanya sumber pembayaran peminjam adalah penghasilan tetap (gaji atau uang pensiunan).

6. Asuransi kredit modal kerja (KMK)

Proteksi yang diberikan pada masa pertanggungan atas risiko kerugian yang diderita oleh bank yang disebabkan debitur tidak mampu melunasi pencairan kredit yang digunakan untuk modal kerja atau usaha.

7. Asuransi kredit investasi

Proteksi yang diberikan risiko kredit jangka menengah/panjang ini ditujukan kepada calon debitur. 

Asuransi ini bertujuan untuk membiayai barang-barang modal beserta jasa yang diperlukan dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan, pendirian proyek baru, atau relokasi proyek.

Artinya, asuransi kredit ini bakal kamu miliki jika sudah punya bisnis yang sedang berjalan. Dengan begitu, pinjaman yang kamu ajukan juga akan disetujui.

8. Asuransi kredit mikro

Asuransi kredit perbankan ini diperuntukkan bagi debitur dengan pertanggungan tidak sampai kepada end-user (perorangan/kelompok). 

Cara kerjanya sama seperti asuransi jiwa, yang dapat diklaim ketika peminjam meninggal dunia atau cacat total tetap.

9. Asuransi kredit program pemerintah

Asuransi ini memberikan jaminan atas kerugian bank atau lembaga pembiayaan akibat peminjam tidak mampu membayar pinjaman karena risiko yang dijaminkan. 

Namun, produk ini khusus untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah, seperti pembelian rumah murah yang diselenggarakan Kementerian PUPR.

Manfaat dan besaran premi asuransi pinjaman di bank

Manfaat utama dari asuransi pinjaman adalah memberikan jaminan pelunasan. Dengan begitu bank atau lembaga pembiayaan serta keluarga peminjam tidak akan dirugikan jika terjadi risiko pada peminjam.

Mau tahu manfaat lain dan besaran premi asuransi pinjaman di bank? Simak ulasan lengkapnya berikut!

1. Manfaat asuransi pinjaman di bank

Manfaat yang diberikan oleh asuransi pinjaman adalah perlindungan bagi debitur selaku peminjam dan kreditur selaku bank atau lembaga penyediaan dana.

Debitur bisa memiliki dana alternatif jika dirinya tak bisa menyelesaikan angsuran pinjaman. Sehingga tak perlu khawatir akan membebankan utangnya kepada ahli waris.

Sedangkan jika dilihat dari kacamata kreditur, asuransi ini memberikan manfaat jaminan pelunasan pinjaman. Ini mencegah timbulnya kerugian untuk mereka.

Selain itu, dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada beberapa manfaat tambahan lain, yaitu:

  • Memberikan nilai pertanggungan lebih dari sisa pelunasan utang dan bunga berjalan.
  • Melakukan pembayaran manfaat tanpa memerlukan data atau riwayat kesehatan debitur.
  • Membayar dengan persentase tertentu dari keseluruhan manfaat asuransi.

2. Premi asuransi pinjaman di bank

Besaran premi atau tagihan asuransi pinjaman di bank biasanya termasuk dalam tagihan cicilan. Namun, ada juga asuransi yang dibayarkan sejak awal saat pinjaman disetujui.

Jika jaminan yang diberikan asuransi pinjaman di bank makin banyak, berarti harga preminya pun makin tinggi. Berikut ini salah satu contoh plafon pinjaman yang ditawarkan perusahaan asuransi kredit.

  1. Kredit Usaha Mikro (maks. s/d Rp50 juta)
  2. Kredit Usaha Kecil (lebih dari Rp50 juta s/d Rp500 juta)
  3. Kredit Usaha Menengah (lebih dari Rp500 juta s/d Rp5 miliar)
  4. Kredit Massal (berkelompok) jumlah debitur/plafon harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
  • Untuk sektor Pertanian dalam arti luas adalah kredit yang diberikan kepada lebih dari 100 debitur atau plafond kredit keseluruhan lebih dari Rp500 juta.
  • Untuk bidang non pertanian adalah kredit yang diberikan kepada lebih dari 50 debitur atau plafon kredit keseluruhan lebih dari Rp1 miliar.

Kriteria kredit yang dijamin asuransi

Walaupun asuransi pinjaman di bank adalah salah satu syarat yang wajib dipenuhi peminjam, namun ada kriteria yang harus dipenuhi.

Dengan begitu, jika terjadi klaim pasti tidak akan ditolak karena telah memenuhi kriteria kredit yang dijamin asuransi. Berikut penjelasannya.

Kriteria kredit yang dapat dijamin pada asuransi kredit:

  • Kredit yang diberikan berdasarkan norma-norma perkreditan yang sehat, wajar, dan berlaku umum
  • Sesuai dengan Manual Pemberian Kredit dari SE Bank Indonesia
  • Debitur memiliki izin usaha yang ditentukan oleh pihak yang berwenang dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
  • Debitur tidak sedang dalam proses kepailitan atau telah dinyatakan pailit.
  • Debitur tidak memiliki tunggakan kredit yang digolongkan kualitas kredit diragukan.

Sementara, kredit berkelompok (massal) harus memenuhi kriteria tambahan yaitu:

  • Mempunyai sektor ekonomi atau bisnis yang sama.
  • Ditinjau dari aspek manajemen, pemasaran, pembelanjaan, dan aspek teknis, usaha tersebut memerlukan pengelolaan yang terkait satu dengan lainnya.

Cara mengajukan asuransi pinjaman di bank

Untuk mendapatkan asuransi jiwa kredit, kamu bisa mengajukan permintaan melalui penyedia jasa pinjaman dana. Jika pihaknya memiliki layanan asuransi juga, maka akan lebih mudah untukmu.

Setelah itu, isi dengan benar dan lengkap Surat Permohonan Penutupan Asuransi Jiwa (SPPAJ). Selanjutnya bayar biaya premi sesuai yang harus dibayarkan.

Nantinya, kamu akan mendapatkan bukti tanda peserta asuransi yang juga diketahui oleh pihak penyedia pinjaman (bank terkait).

Sementara, bank atau lembaga pembiayaan keuangan yang mengajukan asuransi pinjaman harus menyerahkan dokumen berikut ini:

  • Perjanjian Kerja Sama atau Surat Kesepakatan Bersama antara Perusahaan Asuransi sebagai penanggung dan Bank Umum / Lembaga Pembiayaan Keuangan sebagai tertanggung.
  • Manual Pemberian Kredit yang diterbitkan oleh Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan tersebut
  • Akte perusahaan debitur, company profile debitur, laporan keuangan debitur 3 tahun terakhir
  • Fotokopi/tembusan permohonan kredit dari debitur ke bank umum/lembaga pembiayaan, memorandum persetujuan kredit dari bank umum/lembaga pembiayaan ke debitur.

Risiko yang dijamin dan tidak dijamin asuransi pinjaman di bank

Sebelum menyetujui perjanjian cicilan kamu dengan bank atau lembaga pembiayaan, sebaiknya baca dengan jelas risiko yang dijamin dan tidak dijamin pihak asuransi.

Dengan begitu, peminjam dan pihak keluarga tidak dirugikan jika terjadi risiko yang tidak diinginkan. Berikut ulasan risiko yang dijamin dan tidak dijamin asuransi pinjaman di bank.

Risiko yang dijamin asuransi kredit

Berikut risiko yang dijamin rata-rata perusahaan asuransi untuk produk asuransi kredit:

  1. Debitur tidak melunasi kredit saat kredit yang bersangkutan sudah memasuki jatuh tempo dengan ketentuan usaha debitur sudah tidak berjalan lagi.
  2. Debitur dinyatakan dalam keadaan tidak bisa membayar utang (insolvent) dan untuk itu harus memenuhi salah satu dari hal-hal berikut:
  • Debitur dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri yang berwenang
  • Debitur dikenakan likuidasi berdasarkan keputusan Pengadilan yang berwenang dan untuk itu telah ditunjuk likuidator.
  • Debitur, sepanjang bukan Badan Hukum ditempatkan dibawah pengampunan.
  1. Debitur melarikan diri/menghilang/tidak lagi diketahui keberadaannya.
  2. Terjadi penarikan kembali kredit sebelum jangka waktu kredit berakhir yaitu khusus untuk kredit dengan jangka waktu lebih dari dua tahun, dengan syarat bahwa penarikan kembali kredit tersebut memenuhi salah satu ketentuan berikut:
  • Dimaksudkan untuk mencegah atau mengurangi terjadinya kerugian yang lebih besar apabila kredit tersebut dilanjutkan.
  • Disebabkan karena adanya ketidaksesuaian atau penyimpangan yang dilakukan debitur atas ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kredit.
  1. Resiko lain-lain yang disepakati antara tertanggung dan penanggung yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama atau Surat Kesepakatan Bersama.

Risiko yang tidak dijamin asuransi kredit

Berikut beberapa risiko yang tidak dijamin rata-rata perusahaan asuransi untuk produk asuransi kredit:

  1. Reaksi nuklir, sentuhan radioaktif, radiasi dan reaksi inti atom yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan mengakibatkan kegagalan usaha debitur tanpa memandang bagaimana dan dimana terjadinya.
  2. Kerugian yang diderita debitur yang disebabkan oleh resiko-resiko yang wajib ditutup pertanggungannya dalam asuransi kerugian dengan nilai penuh atau minimal sama dengan pokok kreditnya.
  3. Terjadi salah satu resiko politik yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan mengakibatkan kegagalan usaha debitur untuk melunasi kreditnya.
  4. Tindakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap debitur dan atau usaha debitur yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan mengakibatkan debitur bank tidak mampu melunasi kreditnya.
  5. Bencana alam.
  6. Kesalahan/kelalaian yang dilakukan oleh bank/lembaga pembiayaan keuangan.

Apakah asuransi kredit bisa dicairkan?

Sayangnya, asuransi kredit tidak bisa dicairkan. Akan tetapi, hal ini akan kembali lagi pada kebijakan masing-masing bank. 

Dalam kasus tertentu, ada bank atau lembaga pembiayaan yang menyediakan refund untuk asuransi pinjaman bank. Tapi, ada juga yang tidak.

Jadi, jika ingin tahu lebih lanjut, sebaiknya tanyakan langsung pada pihak bank terkait. Jangan lupa tanyakan juga mengenai syarat yang harus dipenuhi apabila asuransi kredit bisa dicairkan.

Tanya jawab seputar asuransi pinjaman di bank

 

Besaran biaya premi atau tagihan asuransi beragam serta disesuaikan dengan kesepakatan dengan pihak bank. Ada pinjaman yang sudah memasukkan biaya asuransi pinjaman pada tagihan angsuran, namun ada juga yang sebaliknya. Perlu diingat, makin banyak manfaat asuransi yang kamu dapatkan, maka makin mahal pula premi yang ditagih setiap bulannya.
Berikut cara dan aturan klaim asuransi kredit:

  • Setelah 3 bulan terhitung dari tanggal jatuh tempo kredit.
  • Debitur telah dilaporkan menunggak pada periode Laporan Debitur Menunggak, minimal 3 (tiga) bulan sebelum timbulnya hak klaim
  • Khusus untuk pengajuan klaim sebelum jatuh tempo, klaim mulai timbul pada saat setelah kredit dikategorikan “Macet” sebagaimana ketentuan SE Bank Indonesia
  • Dalam hal pelaksanaan hak subrogasi, setelah penanggung membayar klaim ke tertanggung, penanggung akan bekerja sama dengan tertanggung untuk menyelesaikan penjualan asset-aset milik debitur yang menjadi jaminan kredit. Penanggung memperoleh hasil penjualan jaminan sebesar nilai klaim yang dibayarkannya ke tertanggung.

Ditulis oleh

Verawaty Ompusunggu
Verawaty Ompusunggu

Terakhir diperbarui:

13 Februari 2025

Bagikan

Tags:

tips asuransi

Artikel Terkait Lainnya

Apa Itu Risiko Asuransi? Jenis-jenis dan Contohnya

Asuransi
6 Menit

Apa Itu Asuransi Online? Keuntungan dan Cara Membelinya

Asuransi
7 Menit

Apa itu Bancassurance, Manfaat, Keuntungan dan Cara Kerjanya

Perusahaan Asuransi
7 Menit

10 Jenis Asuransi di Indonesia, Manfaat dan Tips Memilihnya

Asuransi
7 Menit

Daftar 20 Istilah Dalam Asuransi yang Penting Kamu Pahami

Asuransi
4 Menit

Manfaat Asuransi Bisnis, Risiko yang Ditanggung, dan Produknya

Asuransi
8 Menit

13 Cara Memilih Asuransi yang Tepat dan Mudah untuk Pemula

Asuransi
7 Menit

Asuransi Mobil

  • Asuransi Mobil Terbaik
  • Asuransi Mobil All Risk
  • Asuransi Mobil TLO
  • Asuransi Mobil Syariah
  • Asuransi Mobil Bekas
  • Asuransi Mobil Pihak Ketiga
  • Asuransi Mobil Listrik

Asuransi Kesehatan

  • Asuransi Kesehatan Terbaik
  • Asuransi Kesehatan Orangtua
  • Asuransi Kesehatan Keluarga
  • Asuransi Kesehatan Anak
  • Asuransi Rawat Jalan
  • Asuransi Melahirkan
  • Asuransi Gigi
  • Hospital Cash Plan
  • Asuransi Karyawan

Asuransi Berdasarkan Merk Kendaraanmu

  • Asuransi Mobil Toyota
  • Asuransi Mobil Honda
  • Asuransi Mobil Suzuki
  • Asuransi Mobil Nissan
  • Asuransi Mobil Mazda
  • Asuransi Mobil Wuling
  • Asuransi Mobil Daihatsu
  • Asuransi Mobil Mitsubishi
  • Asuransi Mobil Mercedes Benz
  • Asuransi Mobil Datsun
  • Asuransi Mobil Kia
  • Asuransi Mobil Chevrolet
  • Asuransi Mobil BMW
Lifepal

PT Abisatya Pialang Asuransi

Marketplace Asuransi Terbaik di Indonesia

Beneran Pilihannya, Beneran Hematnya.

Alamat

CIBIS 9 17th Floor jl TB Simatupang No.2 Cilandak Timur, Pasar Minggu Jakarta Selatan 12560

Google Maps

Layanan Customer Support

WA (Chat only)

0823 300 300 27

Email

Support@lifepal.co.id

Penawaran dan
Pembelian

021 3076 2306

Perpanjangan Polis

021 3076 2308

Waktu Operasional

Senin - Jumat
08:00 - 18:00 WIB
Sabtu
08:00 - 17:00 WIB
Minggu dan Hari Libur Nasional
Tutup

Customer Service

021 3076 2309

Waktu Operasional

Senin - Jumat
08:00 - 18:00 WIB
Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional
Tutup

Social Media

FacebookInstagramYoutubeTiktokLinkedin

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

0853 1111 101

Metode Pembayaran & Program Cicilan 0%

Berizin dan diawasi OJK

OJK
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi

Copyright © 2024 Lifepal -- Dikelola oleh PT Abisatya Pialang Asuransi, pialang asuransi berizin dan diawasi oleh OJK sesuai KEP-018/KMK.17/1992 dan anggota APPARINDO 060-2001/APPARINDO/2024. Lifepal berusaha untuk menyajikan informasi yang akurat dan terbaru namun dapat berbeda dari informasi yang diberikan oleh penyedia layanan / institusi keuangan. Keseluruhan informasi diberikan tanpa jaminan, kami menyarankan untuk melakukan verifikasi sebelum melakukan keputusan finansial Anda.

Daftar Isi
  1. Apa itu asuransi pinjaman di bank? 
  2. Jenis asuransi pinjaman di bank
  3. Manfaat dan besaran premi asuransi pinjaman di bank
  4. Kriteria kredit yang dijamin asuransi
  5. Cara mengajukan asuransi pinjaman di bank
  6. Risiko yang dijamin dan tidak dijamin asuransi pinjaman di bank
  7. Apakah asuransi kredit bisa dicairkan?
  8. Tanya jawab seputar asuransi pinjaman di bank
Apa Itu Asuransi Pinjaman di Bank? Ini Jenis dan Manfaatnya
Apa Itu Asuransi Pinjaman di Bank? Ini Jenis dan Manfaatnya
Apa Itu Asuransi Pinjaman di Bank? Ini Jenis dan Manfaatnya