Asuransi Sosial: Pengertian, Ciri, dan Jenis Produknya
Asuransi sosial adalah jaminan berskala nasional yang dibentuk oleh pemerintah untuk memberikan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan kepesertaannya bersifat wajib.
Tujuan asuransi sosial adalah untuk memberikan proteksi dasar kepada seluruh masyarakat dengan premi minimal, murah, dan terjangkau.
Dengan begitu, masyarakat tetap bisa mendapatkan biaya ganti rugi jika mengalami kejadian yang tidak diharapkan seperti kecelakaan ataupun sakit.
Pengertian asuransi sosial
Berdasarkan Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), berikut adalah pengertian asuransi sosial.
Asuransi sosial adalah mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta atau anggota keluarganya.
Prinsipnya adalah mengedepankan nilai-nilai gotong royong, kerja sama, dan subsidi silang untuk mendapatkan manfaat yang optimal. Sederhananya, berbagai golongan masyarakat bisa saling membantu.
Diharapkan, mereka yang berasal dari kalangan menengah ke atas bisa menjadikan produk ini sebagai bentuk tanggung jawab sosial mereka terhadap masyarakat yang tidak mampu.
Sama halnya seperti asuransi pada umumnya, terdapat premi yang harus dibayarkan. Jadi, peserta dalam hal ini masyarakat wajib menyetorkan premi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun, mekanismenya diatur sedemikian rupa sehingga lebih meringankan. Karena fokusnya adalah perlindungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, sebisa mungkin premi atau iuran tidak memberatkan peserta.
Ciri-ciri asuransi sosial
Terdapat lima ciri-ciri yang menjadikan asuransi ini berbeda dengan produk asuransi pada umumnya. Ciri-ciri atau karakteristik asuransi sosial:
- Bersifat wajib bagi setiap individu.
- Dibangun dengan berlandaskan asas gotong royong dengan prinsip kebersamaan.
- Premi berasal dari masyarakat atau pekerja dan perusahaan tempat pekerja bernaung.
- Bersifat sosial dan tidak bertujuan mencari keuntungan.
- Bertujuan untuk memberikan jaminan kesejahteraan kepada seluruh masyarakat.
Selain dari ciri-ciri yang sudah disebutkan di atas, asuransi ini juga memiliki dua sifat, yaitu bersifat kerugian dan jiwa.
Sifat kerugian artinya asuransi jenis ini akan memberikan ganti rugi kepada pihak yang merasa dirugikan berdasarkan ketetapan yang telah disepakati. Contohnya, BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara, sifat jiwa artinya asuransi ini akan memberikan sejumlah uang kepada pihak kedua yang mendapatkan santunan untuk hari tua ataupun meninggal dunia. Contohnya, Program Dana Pensiun dan Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Jenis-jenis asuransi sosial di Indonesia
Di masa lalu, penyedia layanan program pemerintah ini terdiri atas lima perusahaan persero berstatus BUMN, antara lain:
- PT Askes (Persero)
- PT Jamsostek (Persero)
- PT Jasa Raharja (Persero)
- PT Taspen (Persero)
- PT Asabri (Persero)
Pada perkembangannya, PT Askes dan PT Jamsostek dilebur menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau disingkat BPJS.
Sebagai hasilnya, terdapat contoh asuransi sosial di Indonesia yang diberikan oleh perusahaan BUMN penyedia layanan ini, yaitu:
1. BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan pada mulanya dikenal dengan nama ASKES (Asuransi Kesehatan Pegawai Negeri).
ASKES pada masa itu memberikan jaminan proteksi kesehatan kepada para pegawai negeri, pejabat negara, penerima pensiun TNI/Polri/Pejabat Negara, dan keluarga termasuk veteran, perintis kemerdekaan, dan pegawai negeri tidak tetap yang membayar iuran.
Kemudian, berubah menjadi BPJS Kesehatan yang berfungsi sebagai asuransi kesehatan sosial sekaligus jaminan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia yang bersifat wajib dengan premi nasional.
2. BPJS Ketenagakerjaan
Tidak jauh berbeda dengan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan awalnya adalah Jaminan Sosial Tenaga Kerja (ASTEK) yang memberikan proteksi terhadap asuransi kecelakaan, tabungan hari tua, dan santunan kematian.
Program tersebut didukung dengan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) dan kini berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
Asuransi tenaga kerja ini juga memberikan jangkauan yang lebih luas terutama para pekerja lepas seperti tukang ojek, pedagang, nelayan, petani, hingga pekerja biasa lainnya.
3. Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas (Jasa Raharja)
Masyarakat Indonesia sudah terlindungi dengan asuransi kecelakaan dari PT Jasa Raharja. Asuransi yang diberikan termasuk para pengguna transportasi umum dan pengguna kendaraan pribadi.
Proteksi yang diberikan berupa santunan kematian, cacat tetap, perawatan, biaya penguburan jika tidak punya ahli waris, dan penggantian biaya ambulans jika mengalami kecelakaan transportasi di seluruh wilayah Indonesia.
4. Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (TASPEN)
Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau asuransi TASPEN memberikan jaminan hari tua berupa tabungan pensiun sekaligus proteksi jiwa.
Ini merupakan program yang terbatas hanya bagi para Pegawai Negeri Sipil dengan premi yang dipotong dari gaji mereka setiap bulan.
5. Asuransi Sosial ABRI
Cakupannya terbatas bagi para personil Tentara Nasional Indonesia saja. PT Asabri memberikan proteksi terhadap risiko kematian, kehilangan pekerjaan akibat pensiun, atau memutuskan mundur dari TNI.
Tidak perlu bingung atau khawatir, kamu bisa dapatkan referensi ke berbagai produk asuransi kesehatan terbaik dan terlengkap hanya di Lifepal.
Perbedaan asuransi sosial dan komersial
Perbedaan utama kedua jenis asuransi ini ada pada ketentuannya. Jika asuransi komersial bersifat sukarela dan berorientasi profit, maka berbeda dengan asuransi sosial.
Asuransi sosial justru wajib dimiliki oleh seluruh Warga Negara Indonesia dan bersifat non-profit. Ini membuat adanya perbedaan harga premi asuransi sosial dengan premi asuransi komersial.
Selain itu, dalam pengertian asuransi komersial dinyatakan bahwa asuransi komersial tidak menanggung semua jenis penyakit, sementara perlindungan sosial menanggung hampir semua jenis penyakit, termasuk gagal ginjal hingga kanker.
Tujuan dari asuransi ini juga memiliki perbedaan yang signifikan. Pada asuransi sosial, tujuan utamanya adalah memberikan bentuk perlindungan dasar kepada seluruh masyarakat, bukan untuk mencari keuntungan.
Tujuan ini jelas berbeda dengan asuransi komersial, karena asuransi swasta atau asuransi komersial memiliki salah satu tujuan utama untuk mencari keuntungan.
Kelebihan dan kekurangan asuransi sosial
Seperti halnya asuransi lain, program ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Apa saja kelebihan dan kekurangan asuransi ini? Berikut penjelasannya.
Kelebihan asuransi sosial
Kelebihannya terletak pada biaya premi bisa dibilang terjangkau, apalagi kalau dibandingkan dengan tarif premi asuransi swasta yang umumnya lebih tinggi.
Maka dari itu, layanan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang memiliki penghasilan rendah agar mereka tidak mengalami kerugian finansial yang lebih besar ketika tertimpa musibah.
Kekurangan asuransi sosial
Untuk kekurangannya, bila dibandingkan dengan asuransi pada umumnya, biasanya nilai pertanggungan asuransi ini jauh lebih kecil.
Sebagai contoh, Asuransi Jasa Raharja menetapkan jenis santunan meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar Rp50 juta.
Sementara, beberapa perusahaan asuransi swasta bisa memberikan santunan dua kali lipat dari uang pertanggungan Jasa Raharja.
Uang pertanggungan asuransi swasta bahkan bisa lebih dari Rp100 juta hingga Rp2 miliar, tergantung paket asuransi yang dipilih. Sebagai konsekuensinya memang premi yang harus dibayarkan jauh lebih besar.
Hal ini tidak mengherankan karena asuransi memang ditujukan sebagai perlindungan dasar nilai ekonomi yang dibutuhkan peserta.
Bukan mencari keuntungan atau manfaat lebih seperti halnya pada produk asuransi swasta. Jadi, nominal pertanggungannya tidak fantastis karena memang dengan dana tersebut sebenarnya terbilang cukup.
Oleh sebab itu, jika ingin lebih berimbang, kamu dapat melengkapi dengan asuransi kesehatan dan asuransi jiwa konvensional. Dengan begitu, kamu pun bisa mendapatkan kedua manfaat asuransi dengan maksimal secara bersamaan.
Pertanyaan seputar asuransi sosial
Pengertian jaminan sosial adalah bentuk perlindungan untuk menjamin agar seluruh rakyat mendapatkan kebutuhan dasar yang layak. Jaminan sosial masuk dalam deklarasi Hak Asasi Manusia Universal tahun 1948 yang artinya negara berkewajiban menyelenggarakan jaminan sosial kepada seluruh warganya.