lifepal-user-logo
lifepal-user-logo
  • Dapatkan Penawaran
      Hubungi Kami
      Atau
      Chat di Whatsapp
      Senin - Jumat
      08.00 - 19.00 WIB
      Sabtu
      08.00 - 17.00 WIB
      Hari libur nasional
      Tutup
  • Masuk/Daftar
  • Asuransi Mobil
    • Asuransi Mobil Terbaik
    • Asuransi Mobil All Risk
    • Asuransi Mobil TLO
    • Asuransi Mobil Syariah
    • Asuransi Mobil Bekas
    • Asuransi Mobil Pihak Ketiga
    • Asuransi Mobil Listrik
  • Asuransi Kesehatan
    • Asuransi Kesehatan Terbaik
    • Asuransi Kesehatan Orangtua
    • Asuransi Kesehatan Keluarga
    • Asuransi Kesehatan Anak
    • Asuransi Rawat Jalan
    • Asuransi Melahirkan
    • Asuransi Gigi
    • Hospital Cash Plan
    • Asuransi Karyawan
  • Rekan
    • Asuransi Mobil Garda Oto
    • Asuransi Mobil Zurich Syariah
    • Asuransi Mobil ACA
    • Asuransi Mobil Roojai-Sompo
    • Asuransi Mobil Mega Insurance
    • Asuransi Mobil Simas Insurtech
    • Asuransi Mobil Oona
    • Asuransi Mobil MAG
    • Asuransi Kesehatan Sinar Mas
    • Asuransi Kesehatan AXA
    • Asuransi Kesehatan Lippo General Insurance
    • Asuransi Kesehatan April Internasional
    • Asuransi Kesehatan CAR Life
    • Asuransi Kesehatan MAG
  • Artikel & Tips
    • Mengerti Asuransi
      • Polis Asuransi
      • Premi Asuransi
      • Jenis Asuransi
      • Risiko Asuransi
      • Klaim Asuransi
    • Artikel Lainnya
      • Semua Artikel
      • Tips Asuransi
      • Tips Asuransi Mobil
      • Tips Asuransi Kesehatan
      • Review Perusahaan Asuransi
      • Tips Kendaraan & Asuransi
      • Tips Kesehatan & Asuransi
      • Kalkulator
  • Layanan
    • Tentang Lifepal
    • Bantuan
    • Ketentuan
    • Cara Pembelian
  • Media
  • Asuransi Kesehatan
  • Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online dan Syaratnya
Asuransi Kesehatan

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online dan Syaratnya

5 Menit
cara menonaktifkan bpjs kesehatan

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online dapat kamu lakukan via layanan SMS PANDAWA dengan memilih menu Administrasi dan mengisi formulir yang disediakan. Namun, perlu diingat bahwa BPJS merupakan program wajib dan alasan penoaktifan harus sesuai dengan regulasi.

Menonaktifkan BPJS Kesehatan bukanlah hal yang bisa dilakukan secara sepihak atau sembarangan. Karena sifatnya yang wajib bagi seluruh warga negara Indonesia, penghentian kepesertaan hanya dapat dilakukan dalam kondisi khusus yang telah diatur oleh pemerintah, seperti peserta meninggal dunia, kepesertaan ganda, atau pindah ke luar negeri secara permanen.

Prosedur penonaktifan pun harus mengikuti alur resmi dari BPJS Kesehatan dan melibatkan dokumen pendukung tertentu. Jika tidak sesuai alasan yang sah atau dokumen kurang lengkap, pengajuan bisa ditolak dan tagihan iuran tetap berjalan.

Simak penjelasan lengkapnya berikut ini untuk memahami cara menonaktifkan BPJS Kesehatan dengan aman dan sesuai aturan.

Alasan Sah Penonaktifan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan hanya dapat dinonaktifkan jika peserta berada dalam kondisi yang secara resmi diakui oleh sistem administrasi BPJS. Alasan-alasan ini bukan bersifat subjektif atau keinginan pribadi, melainkan berdasarkan peristiwa atau perubahan status yang dapat diverifikasi melalui dokumen resmi.

Beberapa kondisi yang sah untuk mengajukan penonaktifan BPJS Kesehatan antara lain:

  • Peserta meninggal dunia: Kepesertaan dapat dihentikan oleh anggota keluarga dengan melampirkan dokumen resmi seperti surat kematian.
  • Pindah kewarganegaraan atau menetap permanen di luar negeri: Peserta yang tidak lagi tinggal di Indonesia secara permanen dapat mengajukan penonaktifan.
  • Kepesertaan ganda: Jika peserta tercatat lebih dari satu kali, maka salah satu kepesertaan harus dinonaktifkan.
  • Tidak lagi memenuhi syarat Penerima Bantuan Iuran (PBI): Peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai PBI namun kondisi ekonominya membaik perlu mengalihkan status ke peserta mandiri.
  • Peralihan segmen kepesertaan: Misalnya peserta mandiri yang kemudian terdaftar sebagai peserta melalui perusahaan.

Cara Menonaktifkan BPJS Secara Online

Selain datang langsung ke kantor cabang, BPJS Kesehatan juga menyediakan dua metode online yang memudahkan peserta atau keluarganya untuk mengajukan penonaktifan kepesertaan. Dua metode tersebut adalah melalui layanan WhatsApp PANDAWA dan aplikasi resmi Mobile JKN.

Berikut penjelasan lengkap cara menonaktifkan BPJS Kesehatan online.

1. Lewat PANDAWA

BPJS menyediakan layanan administrasi melalui WhatsApp yang disebut PANDAWA. Layanan ini memungkinkan peserta atau keluarga mengurus penonaktifan BPJS secara online tanpa perlu datang ke kantor cabang. Berikut cara berhenti BPJS Kesehatan secara online melalui PANDAWA.

  1. Kirim pesan WhatsApp ke nomor resmi PANDAWA: 0811-8165-165.
  2. Berikan pesan “PANDAWA” untuk memulai percakapan, pilih Administrasi pada opsi menu yang diberikan bot.
  3. Sistem akan mengirimkan link formulir online yang harus diisi.
  4. Unggah dokumen seperti KTP, KK, kartu BPJS, dan dokumen pendukung lainnya.
  5. Kirim pesan “SELESAI” jika semua data telah dikirim.
  6. Tunggu verifikasi dan konfirmasi dari petugas BPJS.

2. Lewat Mobile JKN

Aplikasi Mobile JKN juga dapat digunakan untuk mengajukan penonaktifan peserta BPJS, tergantung pada alasan dan fitur yang tersedia. Berikut cara tutup BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN.

  1. Unduh aplikasi Mobile JKN dan login dengan akun peserta.
  2. Masuk ke menu perubahan data atau pengajuan layanan.
  3. Pilih jenis perubahan berupa penonaktifan.
  4. Isi formulir digital dan unggah dokumen pendukung.
  5. Kirim permohonan dan pantau proses verifikasinya langsung di aplikasi.

Prosedur Menonaktifkan BPJS Berdasarkan Alasannya

Berikut ini adalah langkah-langkah menonaktifkan BPJS Kesehatan yang disesuaikan dengan masing-masing kondisi peserta. Ini penting karena syarat menonaktifkan BPJS Kesehatan dapat berbeda tergantung kondisinya.

1. Meninggal dunia

Jika peserta BPJS Kesehatan telah meninggal dunia, maka keluarga inti atau ahli waris dapat mengajukan penonaktifan kepesertaan. Cara yang paling umum adalah dengan mendatangi langsung kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat, membawa seluruh dokumen pendukung.

Langkah-langkah:

  1. Siapkan dokumen seperti surat kematian, KTP, KK, dan kartu BPJS peserta.
  2. Datangi kantor BPJS atau hubungi layanan Pandawa.
  3. Ajukan permohonan dan serahkan dokumen seperti Surat keterangan kematian dari instansi berwenang, KTP peserta yang meninggal, Kartu Keluarga (KK), Kartu BPJS Kesehatan peserta dan KTP pelapor (anggota keluarga). Pada layanan PANDAWA, BPJS juga akan meminta swafoto pelapor dengan memegang KTP.
  4. Petugas akan melakukan verifikasi dan menonaktifkan kepesertaan.Penonaktifan BPJS Kesehatan karena peserta meninggal dunia hanya dapat dilakukan oleh anggota keluarga yang sah.

2. Pindah luar negeri

Bagi peserta yang pindah domisili ke luar negeri untuk menetap secara permanen atau pindah kewarganegaraan, BPJS Kesehatan memungkinkan untuk dilakukan penonaktifan. Permohonan ini dilakukan secara langsung ke kantor BPJS.

Langkah-langkah:

  1. Siapkan paspor, surat pernyataan pindah dari instansi terkait, KTP, KK, dan kartu BPJS.
  2. Kunjungi kantor cabang BPJS terdekat.
  3. Ajukan permohonan disertai penjelasan alasan dan bukti pendukung.
  4. Jika dinyatakan sah, petugas akan mengubah status kepesertaan menjadi nonaktif.Jika peserta pindah kewarganegaraan atau menetap di luar negeri secara permanen, maka kepesertaan BPJS Kesehatan bisa dihentikan dengan mengajukan permohonan resmi.

3. Kepesertaan ganda

Kepesertaan ganda biasanya terjadi karena peserta terdaftar dua kali, misalnya sebagai peserta mandiri dan juga peserta dari perusahaan. Jika ini terjadi, peserta perlu mengajukan penghapusan salah satu kepesertaan.

Langkah-langkah:

  1. Cek status melalui aplikasi Mobile JKN atau konfirmasi ke kantor BPJS.
  2. Siapkan KTP, KK, kartu BPJS, dan bukti kepesertaan ganda.
  3. Kunjungi kantor BPJS dan ajukan penghapusan salah satu akun.
  4. Petugas akan memilih kepesertaan yang paling sesuai dan menonaktifkan yang lainnya.Penonaktifan salah satu kepesertaan dapat dilakukan jika peserta tercatat lebih dari satu kali dalam sistem BPJS. Hal ini sering terjadi akibat perubahan data pekerjaan atau administrasi ganda.

4. Tidak layak PBI

Peserta BPJS kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sudah tidak memenuhi syarat misalnya karena kondisi ekonomi membaik, perlu melalui mekanisme dari Dinas Sosial untuk dinonaktifkan.

Cara mengundurkan diri dari BPJS PBI secara online melalui dua cara seperti yang sudah dijelaskan di atas. Namun, kamu perlu mendatangi kelurahan atau Dinas Sosial terdekat untuk mengajukan penghapusan nama dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

5. Beralih ke perusahaan

Jika peserta yang awalnya mandiri kemudian bekerja di perusahaan dan didaftarkan sebagai peserta BPJS melalui perusahaan, maka status mandiri seharusnya otomatis dinonaktifkan. Namun jika tetap ada tagihan, peserta perlu menindaklanjuti secara manual.

Langkah-langkah:

  1. Pastikan perusahaan sudah mendaftarkan kamu sebagai peserta BPJS Kesehatan.
  2. Minta surat keterangan bekerja dari HRD.
  3. Hubungi kantor BPJS atau layanan Pandawa untuk melaporkan perubahan.
  4. Minta pembaruan data agar tidak terjadi penagihan ganda. Jika peserta mandiri menjadi karyawan di perusahaan yang mendaftarkan BPJS Kesehatan, maka status mandirinya bisa dinonaktifkan agar tidak terjadi penagihan ganda.

Hal yang Wajib Diperhatikan Saat Menonaktifkan BPJS

Sebelum mengajukan penonaktifan BPJS Kesehatan, penting untuk memahami beberapa hal teknis dan administratif yang sering diabaikan peserta. Kegagalan memperhatikan poin-poin berikut dapat menyebabkan proses pengajuan ditolak atau tertunda.

  • Tunggakan harus dilunasi terlebih dahulu: Pengajuan penonaktifan tidak dapat diproses jika peserta memiliki tunggakan iuran. Semua kewajiban pembayaran harus diselesaikan.
  • Dokumen wajib lengkap dan valid: Dokumen tidak boleh buram, tidak sesuai, atau tidak sinkron antar data. Petugas berhak menolak berkas yang tidak memenuhi standar.
  • Proses verifikasi membutuhkan waktu: Terutama untuk kasus penonaktifan PBI, proses bisa memakan waktu hingga 6 bulan karena perlu rekonsiliasi data dengan Dinas Sosial dan Kementerian Sosial.
  • Tidak bisa menonaktifkan atas dasar ‘tidak ingin ikut’: Alasan pribadi seperti tidak mau membayar atau jarang menggunakan fasilitas kesehatan tidak diterima sebagai dasar penonaktifan.
  • Penonaktifan tidak bersifat otomatis: Dalam banyak kasus, perubahan status pekerjaan atau tempat tinggal tidak secara otomatis mengubah status kepesertaan BPJS.

Konsekuensi Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Perlu diketahui bahwa berhenti dari BPJS Kesehatan memiliki konsekuensi yang cukup signifikan, baik dari segi hukum maupun finansial di samping kamu kehilangan manfaat BPJS Kesehatan itu sendiri.

1. Konsekuensi hukum

Dalam Peraturan Presiden No.12 tahun 2013, dijelaskan bahwa setiap warga negara wajib memiliki keanggotaan di BPJS Kesehatan. Bagi warga negara yang tidak mendaftar BPJS Kesehatan, akan mendapatkan pembatasan pelayanan publik seperti

  • Pembatasan dalam pembuatan IMB (Izin Mendirikan Bangunan),
  • SIM (Surat Izin Mengemudi),
  • STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan
  • Paspor.

2. Konsekuensi finansial

Konsekuensi lain, bagi warga yang tidak memiliki BPJS Kesehatan, harus membayar biaya perawatan rumah sakitnya sendiri, tanpa bantuan BPJS Kesehatan. Selain itu, bagi warga yang tidak memiliki BPJS Kesehatan, tidak dapat mengakses fasilitas kesehatan tingkat 1 hingga lanjutan, beserta manfaat lainnya yang diterima oleh anggota aktif BPJS Kesehatan.

Demikianlah pembahasan mengenai cara menonaktifkan BPJS Kesehatan, baik secara online maupun offline sesuai dengan kondisi peserta. Dengan memahami hal-hal di atas, peserta dapat menghindari hambatan administratif dan mempercepat proses penonaktifan BPJS Kesehatan sesuai aturan yang berlaku.

Jika ada pertanyaan atau keluhan seputar BPJS Kesehatan, jangan ragu untuk telepon call center BPJS Kesehatan di nomor 165.

Gunakan Asuransi Pelengkap BPJS Kesehatan

Meski BPJS Kesehatan memberikan perlindungan dasar yang cukup, tidak semua jenis perawatan atau fasilitas dapat ditanggung sepenuhnya. Di sinilah peran asuransi kesehatan swasta sebagai pelengkap BPJS menjadi penting, agar kamu tetap bisa mendapatkan layanan terbaik tanpa membebani keuangan.

Di Lifepal, kamu bisa membandingkan berbagai pilihan asuransi kesehatan tambahan dari perusahaan terpercaya. Kamu bisa memilih berdasarkan premi, manfaat, dan jaringan rumah sakit sesuai kebutuhan.

Yuk, temukan asuransi pelengkap terbaik untuk perlindungan maksimal bersama BPJS!

Pertanyaan Seputar Cara Menonaktifkan BPJS

Apakah BPJS akan nonaktif jika tidak dibayar?

Ya, status BPJS akan menjadi tidak aktif sementara jika peserta menunggak iuran dan tidak bisa digunakan untuk berobat.

Kenapa BPJS sudah dibayar tapi masih non aktif?

Kemungkinan status belum diperbarui di sistem atau masih ada tunggakan sebelumnya yang belum lunas.

Bagaimana jika tidak mampu membayar iuran BPJS?

Peserta bisa mengajukan sebagai penerima bantuan iuran (PBI) melalui Dinas Sosial agar iuran ditanggung pemerintah.

Ditulis oleh

Benny Fajarai CIP® CFP®
Benny Fajarai CIP® CFP®

Terakhir diperbarui:

14 Januari 2026

Bagikan

Tags:

administrasi bpjs

Artikel Terkait Lainnya

Jaminan Sosial: Pengertian, Jenis, dan Contohnya di Indonesia

Asuransi Kesehatan
5 Menit

BPJS Kesehatan: Kepesertaan, Cara Daftar dan Manfaat

Asuransi Kesehatan
5 Menit

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Terbaru dan Syaratnya

Asuransi Kesehatan
4 Menit

Apa Itu New Edabu BPJS Kesehatan? Fitur dan Cara Daftarnya

Asuransi Kesehatan
9 Menit

Nomor Call Center BPJS Kesehatan 165 dan Layanan yang Tersedia

Asuransi Kesehatan
11 Menit

Surat Rujukan BPJS: Syarat dan Cara Membuat dengan Benar

Asuransi Kesehatan
6 Menit

Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK, Bisa Online!

Asuransi Kesehatan
5 Menit

Asuransi Mobil

  • Asuransi Mobil Terbaik
  • Asuransi Mobil All Risk
  • Asuransi Mobil TLO
  • Asuransi Mobil Syariah
  • Asuransi Mobil Bekas
  • Asuransi Mobil Pihak Ketiga
  • Asuransi Mobil Listrik

Asuransi Kesehatan

  • Asuransi Kesehatan Terbaik
  • Asuransi Kesehatan Orangtua
  • Asuransi Kesehatan Keluarga
  • Asuransi Kesehatan Anak
  • Asuransi Rawat Jalan
  • Asuransi Melahirkan
  • Asuransi Gigi
  • Hospital Cash Plan
  • Asuransi Karyawan

Asuransi Berdasarkan Merk Kendaraanmu

  • Asuransi Mobil Toyota
  • Asuransi Mobil Honda
  • Asuransi Mobil Suzuki
  • Asuransi Mobil Nissan
  • Asuransi Mobil Mazda
  • Asuransi Mobil Wuling
  • Asuransi Mobil Daihatsu
  • Asuransi Mobil Mitsubishi
  • Asuransi Mobil Mercedes Benz
  • Asuransi Mobil Datsun
  • Asuransi Mobil Kia
  • Asuransi Mobil Chevrolet
  • Asuransi Mobil BMW
Lifepal

PT Abisatya Pialang Asuransi

Marketplace Asuransi Terbaik di Indonesia

Beneran Pilihannya, Beneran Hematnya.

Alamat

CIBIS 9 17th Floor jl TB Simatupang No.2 Cilandak Timur, Pasar Minggu Jakarta Selatan 12560

Google Maps

Layanan Customer Support

WA (Chat only)

0823 300 300 27

Email

Support@lifepal.co.id

Penawaran dan
Pembelian

021 3076 2306

Perpanjangan Polis

021 3076 2308

Waktu Operasional

Senin - Jumat
08:00 - 18:00 WIB
Sabtu
08:00 - 17:00 WIB
Minggu dan Hari Libur Nasional
Tutup

Customer Service

021 3076 2309

Waktu Operasional

Senin - Jumat
08:00 - 18:00 WIB
Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional
Tutup

Social Media

FacebookInstagramYoutubeTiktokLinkedin

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

0853 1111 101

Metode Pembayaran & Program Cicilan 0%

Berizin dan diawasi OJK

OJK
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi

Copyright © 2024 Lifepal -- Dikelola oleh PT Abisatya Pialang Asuransi, pialang asuransi berizin dan diawasi oleh OJK sesuai KEP-018/KMK.17/1992 dan anggota APPARINDO 060-2001/APPARINDO/2024. Lifepal berusaha untuk menyajikan informasi yang akurat dan terbaru namun dapat berbeda dari informasi yang diberikan oleh penyedia layanan / institusi keuangan. Keseluruhan informasi diberikan tanpa jaminan, kami menyarankan untuk melakukan verifikasi sebelum melakukan keputusan finansial Anda.

Daftar Isi
  1. Alasan Sah Penonaktifan BPJS Kesehatan
  2. Cara Menonaktifkan BPJS Secara Online
  3. Prosedur Menonaktifkan BPJS Berdasarkan Alasannya
  4. Hal yang Wajib Diperhatikan Saat Menonaktifkan BPJS
  5. Konsekuensi Menonaktifkan BPJS Kesehatan
  6. Gunakan Asuransi Pelengkap BPJS Kesehatan
  7. Pertanyaan Seputar Cara Menonaktifkan BPJS
Lindungi keuanganmu akibat mahalnya biaya berobat di rumah sakit dengan asuransi rawat jalan terbaik yang memberikan manfaat pertanggungan biaya medis non rawat inap. Cari dan bandingkan pilihan polisnya di Lifepal.
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online dan Syaratnya
Risiko kesehatan orang tua bisa muncul tanpa tanda dan memerlukan perawatan yang tidak murah. Pilih asuransi kesehatan orang tua di Lifepal dengan kemudahan klaim di lebih dari 4800 rumah sakit rekanan dan limit rawat inap hingga Rp10 miliar per tahun.
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online dan Syaratnya