
Mengetahui contoh surat rujukan BPJS penting agar peserta memahami isi dan fungsinya. Surat ini digunakan sebagai syarat wajib untuk berobat ke rumah sakit atau faskes tingkat lanjut lainnya dengan jaminan BPJS.
Surat rujukan BPJS wajib kamu bawa jika ingin mendapatkan layanan lanjutan, seperti pemeriksaan ke dokter spesialis atau pengobatan di rumah sakit rujukan. Tanpa surat ini, sebagian besar layanan kesehatan tingkat lanjut tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Untuk mempermudah prosesnya, sangat penting bagi peserta memahami syarat, alur pengajuan, hingga contoh surat rujukan dari puskesmas ke rumah sakit. Lantas, seperti apa cara membuat surat rujukan BPJS Kesehatan yang benar agar pengajuan tidak ditolak? Simak panduan lengkapnya berikut ini.
Surat rujukan BPJS adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik, untuk mengarahkan peserta BPJS Kesehatan ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL), seperti rumah sakit. Surat ini diperlukan apabila kondisi medis pasien tidak dapat ditangani di tingkat pertama dan memerlukan penanganan lanjutan oleh dokter spesialis atau subspesialis.
Sistem rujukan merupakan bagian dari kebijakan BPJS Kesehatan yang bertujuan memastikan pelayanan kesehatan diberikan secara efisien, tepat guna, dan sesuai kebutuhan medis peserta. Tanpa surat rujukan yang sah, kecuali dalam kondisi darurat, biaya pelayanan di fasilitas lanjutan biasanya tidak ditanggung oleh BPJS.
Adapun tingkatan dalam fasilitas kesehatan (faskes) BPJS Kesehatan dibagi berdasarkan sistem pelayanan berjenjang, sebagai berikut:
Surat rujukan BPJS memiliki format standar nasional yang harus diisi oleh dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama saat merujuk peserta ke fasilitas kesehatan lanjutan. Dokumen ini mencakup identitas peserta, diagnosa, hingga tujuan rujukan, dan wajib dilengkapi agar layanan bisa dijamin BPJS.
Berikut komponen utama dalam format surat rujukan BPJS:
Berikut adalah contoh surat rujukan BPJS dari puskesmas ke rumah sakit.

Sebelum mendapatkan layanan spesialis melalui BPJS Kesehatan, peserta harus melalui proses rujukan berjenjang. Prosedur ini memastikan bahwa penanganan medis dilakukan secara efisien sesuai kebutuhan dan kapasitas fasilitas kesehatan.
Tidak semua peserta BPJS Kesehatan bisa langsung mendapatkan surat rujukan ke rumah sakit. Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:
Berikut alur standar dalam mendapatkan surat rujukan dari Faskes Tingkat I:
Pengobatan tetap wajib diselesaikan di Faskes Tingkat I jika fasilitas dan sumber dayanya mencukupi. Rujukan hanya diterbitkan bila secara medis diperlukan.
Menurut Kementerian Kesehatan, masa berlaku surat rujukan BPJS adalah 90 hari kalender sejak diterbitkan oleh Faskes Tingkat I. Dokumen ini hanya berlaku untuk satu episode pelayanan dan tidak dapat digunakan berulang. Jika masa berlaku habis, peserta wajib kembali ke faskes awal untuk mendapatkan surat rujukan baru.
Peserta yang pernah mendapat rujukan tetap harus menjalani evaluasi ulang jika penyakit kambuh. Selain itu, dalam satu hari peserta hanya dapat memilih satu layanan di Faskes I yakni resep obat atau surat rujukan. Jika membutuhkan keduanya, sebaiknya minta resep terlebih dahulu, lalu kembali keesokan harinya untuk rujukan.
Untuk mendapatkan surat rujukan BPJS Kesehatan, peserta tidak bisa memintanya secara langsung atau atas permintaan pribadi. Hanya dokter di Faskes Tingkat I yang berwenang menentukan apakah pasien perlu dirujuk ke rumah sakit. Berikut cara mengurusnya.
Dokumen yang diperlukan
Berikut cara minta rujukan ke faskes 1:
BPJS Kesehatan telah mengembangkan sistem digital melalui aplikasi Primary Care (PCare) yang digunakan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) untuk mengelola layanan peserta, termasuk penerbitan surat rujukan. Aplikasi ini dapat diakses oleh tenaga medis melalui laman resmi pcare.BPJS-kesehatan.go.id, bukan oleh peserta secara langsung.
Melalui sistem rujukan online ini, proses penerbitan surat rujukan menjadi lebih efisien karena data peserta telah terintegrasi dalam sistem. Rujukan dilakukan secara real time oleh dokter di FKTP ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan sesuai kompetensi, jarak, dan kapasitas rumah sakit.
Dengan sistem ini, rumah sakit rujukan dapat langsung melihat data pasien yang telah terdaftar, sehingga mempercepat proses administratif dan meminimalkan berkas fisik yang perlu dibawa pasien. Meski begitu, peserta tetap perlu membawa identitas dan kartu BPJS saat berobat ke faskes lanjutan.
Baca juga: Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan
Berikut adalah langkah-langkah berobat ke rumah sakit dengan membawa surat rujukan BPJS:
Sebagai catatan, sistem rujukan kini sudah terintegrasi secara online di banyak rumah sakit, namun peserta tetap disarankan membawa dokumen fisik sebagai antisipasi jika sistem sedang bermasalah atau belum tersedia di seluruh wilayah.
Kalau masa berlaku surat rujukan BPJS kamu hampir habis, jangan khawatir. Proses perpanjangan bisa dilakukan dengan mudah, selama kamu mengikuti prosedur yang benar dan membawa dokumen yang dibutuhkan.
Berikut langkah-langkah memperpanjang rujukan BPJS sebelum jatuh tempo.
Untuk pasien dengan penyakit kronis yang menjalani rawat jalan, proses perpanjangan dapat dilakukan melalui surat rujuk balik dari rumah sakit. Namun, tetap pastikan prosedur tersebut sesuai dengan ketentuan faskes dan sistem rujukan BPJS yang berlaku.
Selain BPJS Kesehatan yang bersifat wajib, penting juga untuk mempertimbangkan memiliki asuransi kesehatan swasta sebagai perlindungan tambahan. Asuransi swasta menawarkan fleksibilitas lebih tinggi, proses klaim yang cepat, pilihan rumah sakit rekanan yang lebih luas, serta manfaat rawat inap dan rawat jalan yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan.
Melalui Lifepal, kamu bisa membandingkan berbagai polis dari perusahaan asuransi ternama di Indonesia. Kamu bisa cari bandingkan sendiri polis asuransi kesehatan dengan premi terjangkau, manfaat perlindungan yang maksimal, dan akses ke jaringan rumah sakit terbaik.
Yuk, cari dan bandingkan polis asuransi kesehatan terbaik untukmu di Lifepal!
Masa berlaku surat rujukan BPJS Kesehatan adalah 90 hari kalender sejak tanggal diterbitkan. Surat rujukan BPJS Kesehatan hanya dapat digunakan satu kali untuk satu episode pelayanan. Jika masa berlakunya habis atau pasien memerlukan layanan lanjutan, peserta harus kembali ke Faskes Tingkat I untuk evaluasi ulang dan penerbitan rujukan baru.
Surat Eligibilitas Peserta (SEP) adalah dokumen yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan untuk memastikan bahwa peserta berhak mendapatkan layanan di fasilitas kesehatan. Melalui sistem rujukan online dari Faskes Tingkat I via aplikasi P-Care, peserta bisa mencetak SEP secara mandiri (self check-in) sebelum mendaftar di rumah sakit.
Pencetakan SEP mandiri dapat dilakukan dengan memasukkan salah satu dari tiga data berikut:
Surat rujukan tidak dibutuhkan jika:
Arti status 3 di surat rujukan BPJS merujuk pada hubungan dalam Kartu Keluarga (KK). Angka ini menunjukkan bahwa pasien adalah tanggungan ketiga dalam KK yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Data ini digunakan untuk verifikasi administratif dalam sistem BPJS.
Contoh nomor rujukan BPJS biasanya berupa kombinasi angka dan huruf, seperti “150919011213Y000031” atau “/KP-SM/ /20”, yang mencerminkan identitas faskes pengirim dan peserta. Nomor ini terdapat di bagian atas surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik, dan digunakan saat dirujuk ke rumah sakit.
Struktur kode ini bervariasi tergantung sistem dan wilayah, namun umumnya mencakup kode faskes dan kantor cabang BPJS Kesehatan.
Artikel Terkait Lainnya