lifepal-user-logo
lifepal-user-logo
  • Dapatkan Penawaran
      Hubungi Kami
      Atau
      Chat di Whatsapp
      Senin - Jumat
      08.00 - 19.00 WIB
      Sabtu
      08.00 - 17.00 WIB
      Hari libur nasional
      Tutup
  • Masuk/Daftar
  • Asuransi Mobil
    • Asuransi Mobil Terbaik
    • Asuransi Mobil All Risk
    • Asuransi Mobil TLO
    • Asuransi Mobil Syariah
    • Asuransi Mobil Bekas
    • Asuransi Mobil Pihak Ketiga
    • Asuransi Mobil Listrik
  • Asuransi Kesehatan
    • Asuransi Kesehatan Terbaik
    • Asuransi Kesehatan Orangtua
    • Asuransi Kesehatan Keluarga
    • Asuransi Kesehatan Anak
    • Asuransi Rawat Jalan
    • Asuransi Melahirkan
    • Asuransi Gigi
    • Hospital Cash Plan
    • Asuransi Karyawan
  • Rekan
    • Asuransi Mobil Garda Oto
    • Asuransi Mobil Zurich Syariah
    • Asuransi Mobil ACA
    • Asuransi Mobil Roojai-Sompo
    • Asuransi Mobil Mega Insurance
    • Asuransi Mobil Simas Insurtech
    • Asuransi Mobil Oona
    • Asuransi Mobil MAG
    • Asuransi Kesehatan Sinar Mas
    • Asuransi Kesehatan AXA
    • Asuransi Kesehatan Lippo General Insurance
    • Asuransi Kesehatan April Internasional
    • Asuransi Kesehatan CAR Life
    • Asuransi Kesehatan MAG
  • Artikel & Tips
    • Mengerti Asuransi
      • Polis Asuransi
      • Premi Asuransi
      • Jenis Asuransi
      • Risiko Asuransi
      • Klaim Asuransi
    • Artikel Lainnya
      • Semua Artikel
      • Tips Asuransi
      • Tips Asuransi Mobil
      • Tips Asuransi Kesehatan
      • Review Perusahaan Asuransi
      • Tips Kendaraan & Asuransi
      • Tips Kesehatan & Asuransi
      • Kalkulator
  • Layanan
    • Tentang Lifepal
    • Bantuan
    • Ketentuan
    • Cara Pembelian
  • Media
  • Asuransi Kesehatan
  • Apa Itu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FTKP) dan Contohnya
Asuransi Kesehatan

Apa Itu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FTKP) dan Contohnya

5 Menit
fasilitas kesehatan tingkat pertama adalah

Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) adalah layanan kesehatan dasar pertama bagi peserta BPJS Kesehatan sebelum dirujuk ke rumah sakit. FKTP meliputi puskesmas, klinik, praktik dokter, dan RS Kelas D Pratama yang telah bekerja sama dengan BPJS.

Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) adalah titik awal bagi peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan medis dasar seperti pemeriksaan umum, imunisasi, dan pengobatan ringan. Setiap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) wajib terdaftar di FKTP tertentu sebelum bisa mengakses layanan kesehatan lanjutan di rumah sakit rujukan.

FKTP meliputi puskesmas, klinik pratama, praktek dokter, hingga RS Kelas D Pratama yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Semua layanan dasar di FKTP ditanggung penuh oleh pemerintah, sehingga peserta tidak dikenakan biaya tambahan selama mengikuti prosedur yang berlaku.

Apa Itu FKTP (fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama)?

Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) adalah fasilitas pelayanan kesehatan dasar yang menjadi pintu pertama bagi peserta BPJS Kesehatan atau JKN untuk mengakses layanan medis. FKTP wajib dikunjungi terlebih dahulu sebelum mendapatkan layanan lanjutan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan rujukan (FKRTL).

FKTP mencakup layanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang bersifat non‑spesialistik, seperti pemeriksaan umum, pengobatan ringan, imunisasi, serta konsultasi kesehatan. Contoh FKTP meliputi puskesmas, klinik, praktik dokter umum, praktik dokter gigi, dan Rumah Sakit Kelas D Pratama yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jika diperlukan, FKTP juga berperan dalam menerbitkan surat rujukan ke fasilitas tingkat lanjut untuk penanganan spesialis.

Contoh Jenis FKTP BPJS Kesehatan

Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) adalah jenis faskes BPJS yang ditunjuk melalui kerja sama resmi berdasarkan Permenkes No. 71 Tahun 2013 dan diperkuat oleh Permenkes No. 3 Tahun 2023 untuk memberikan layanan medis dasar bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Berikut ini adalah jenis-jenis Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sebagai mitra layanan BPJS Kesehatan.

1. Puskesmas

Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) adalah unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten atau kota yang menyediakan layanan kesehatan dasar. Fasilitas ini umumnya tersedia di tingkat kecamatan dan bertujuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat.

2. Klinik

Klinik adalah fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik dengan lebih dari satu tenaga medis. Klinik dibagi menjadi dua jenis: klinik pratama yang hanya melayani layanan dasar, dan klinik utama yang juga melayani tindakan spesialistik.

3. Praktik dokter umum

Praktik dokter umum memberikan pelayanan medis dasar untuk menangani gejala atau keluhan umum yang dialami pasien. Dokter umum dapat membuka praktik mandiri maupun bekerja di puskesmas, klinik, atau rumah sakit.

4. Praktik dokter gigi

Dokter gigi memberikan layanan kesehatan khusus pada gigi dan mulut, termasuk tindakan preventif dan kuratif. Mereka dapat membuka praktik sendiri maupun bekerja di faskes seperti puskesmas, klinik, atau rumah sakit.

5. RS kelas D pratama

RS Kelas D Pratama adalah rumah sakit umum dengan kapasitas terbatas yang menyediakan layanan dasar seperti rawat inap kelas 3, rawat jalan, dan gawat darurat. Berdasarkan Permenkes No. 24 Tahun 2014, rumah sakit ini dirancang untuk memperluas akses layanan kesehatan perorangan di wilayah yang belum terjangkau rumah sakit besar.

Cakupan Pelayanan Medis di FKTP

Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) menyediakan berbagai layanan medis dasar yang ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan. Pelayanan ini bersifat menyeluruh, mulai dari rawat jalan, rawat inap, hingga layanan promotif dan preventif, tanpa biaya tambahan bagi peserta aktif JKN.

1. Rawat jalan tingkat pertama

Layanan rawat jalan mencakup pemeriksaan umum, pengobatan ringan, serta layanan administrasi seperti pendaftaran dan penerbitan surat rujukan. FKTP juga menyediakan edukasi kesehatan melalui penyuluhan pola hidup sehat dan pencegahan penyakit.

2. Rawat inap pertama

FKTP juga dapat memberikan pelayanan rawat inap terbatas sesuai indikasi medis, terutama untuk kasus ringan yang tidak membutuhkan perawatan lanjutan. Fasilitas ini mencakup akomodasi dasar tanpa tambahan biaya bagi peserta BPJS yang memenuhi kriteria.

3. Layanan imunisasi dasar

Peserta BPJS dapat menerima imunisasi dasar di FKTP, seperti vaksin Tetanus, Hepatitis B, Polio, dan Campak. Program ini merupakan bagian dari upaya preventif yang dijalankan secara nasional.

4. Layanan konsultasi keluarga berencana

FKTP menyediakan layanan KB seperti konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi, dan tubektomi yang seluruhnya ditanggung BPJS. Namun, beberapa layanan seperti pemasangan IUD dan suntik mungkin tidak tersedia di seluruh daerah, terutama di wilayah terpencil.

5. Layanan skrining kesehatan

FKTP juga melayani skrining atau pemeriksaan dini untuk mendeteksi risiko penyakit sebelum berkembang lebih lanjut. Jenis skrining yang disediakan meliputi diabetes tipe 2, hipertensi, kanker serviks, kanker payudara, dan lain-lain.

6. Pelayanan darah sesuai indikasi medis

Dalam kondisi darurat, FKTP dapat melakukan transfusi darah bila memenuhi indikasi medis tertentu. Contohnya adalah perdarahan saat persalinan atau kecelakaan berat yang mengancam nyawa pasien.

Baca Juga: Cara Mudah Menggunakan Double Claim BPJS dan Asuransi Swasta

Prosedur Pelayanan di FKTP

Peserta BPJS Kesehatan wajib mengakses layanan kesehatan melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai tempat pendaftarannya. Prosedur untuk mendapatkan layanan di FKTP sangat mudah, baik untuk rawat jalan maupun rawat inap, selama peserta menunjukkan identitas kepesertaannya.

1. Rawat jalan

Layanan rawat jalan di FKTP dapat diakses langsung oleh peserta BPJS tanpa perlu rujukan awal. Cukup kunjungi faskes tempat kamu terdaftar, baik itu puskesmas, klinik, praktik dokter umum, atau RS Kelas D Pratama—dan tunjukkan nomor kepesertaan BPJS atau JKN.

Setelah verifikasi data, peserta akan mendapatkan pemeriksaan dan tindakan medis sesuai kebutuhan. Bila diperlukan penanganan lebih lanjut, dokter FKTP akan mengeluarkan surat rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKRTL).

2. Rawat inap

FKTP juga menyediakan layanan rawat inap terbatas sesuai dengan kapasitas fasilitas dan indikasi medis pasien. Prosedurnya serupa dengan rawat jalan: peserta cukup datang ke faskes tempat ia terdaftar dan menunjukkan kartu BPJS atau identitas JKN.

Jika kondisi pasien membutuhkan perawatan intensif, maka dokter akan menyarankan rawat inap dan proses observasi. Namun jika FKTP tidak memiliki fasilitas rawat inap, peserta akan dirujuk ke rumah sakit yang lebih lengkap melalui prosedur resmi BPJS.

Itulah informasi mengenai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Jika kamu belum melakukan pendaftaran ke fasilitas kesehatan ini, segera daftarkan diri kamu. Pasalnya, BPJS Kesehatan melalui faskes menawarkan berbagai manfaat perawatan medis, mulai dari rawat jalan hingga rawat inap dengan biaya terjangkau.

Lengkapi Perlindungan Kesehatanmu dengan Asuransi

BPJS Kesehatan memberikan perlindungan dasar, namun tidak selalu mencakup semua kebutuhan medis, terutama dalam kondisi darurat atau layanan nonrujukan. Di sinilah asuransi kesehatan swasta bisa menjadi pelengkap yang memberikan fleksibilitas dan manfaat tambahan.

Dengan asuransi tambahan, kamu bisa memilih rumah sakit, mendapat kamar rawat inap yang lebih nyaman, hingga akses layanan tanpa antrean panjang. Perlindungan ini juga bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran kamu.

Yuk, pertimbangkan asuransi kesehatan terbaik untuk melengkapi jaminan dari BPJS Kesehatan.

Pertanyaan Seputar Apa Itu FKTP

Bagaimana cara pindah FKTP BPJS secara online?

Kamu bisa pindah faskes secara online melalui aplikasi Mobile JKN dengan langkah berikut:

  • Unduh dan login di aplikasi Mobile JKN
  • Pilih menu “Ubah Data Peserta”
  • Pilih nama peserta yang ingin diubah faskesnya
  • Pilih FKTP baru berdasarkan lokasi
  • Konfirmasi perubahan dan masukkan kode OTP
  • Tunggu aktivasi FKTP baru di tanggal 1 bulan berikutnya

Selain via Mobile JKN, jika kamu ingin pindah faskes BPJS bisa juga dilakukan dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Apa syarat pindah FKTP BPJS?

  • Minimal 3 bulan terdaftar di FKTP sebelumnya
  • Status kepesertaan aktif dan tidak menunggak
  • Bisa melampirkan bukti pindah domisili jika diperlukan

Apa beda FKTP dengan FKRTL?

FKTP adalah fasilitas kesehatan pertama yang menangani keluhan umum dan layanan dasar. FKRTL adalah rujukan tingkat lanjutan untuk penanganan medis yang lebih kompleks.

Jika kondisi pasien memerlukan perawatan spesialis, FKTP akan mengeluarkan surat rujukan ke FKRTL, seperti rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Ditulis oleh

Benny Fajarai CIP® CFP®
Benny Fajarai CIP® CFP®

Terakhir diperbarui:

22 Januari 2026

Bagikan

Tags:

klaim bpjs

Artikel Terkait Lainnya

Apa Itu CoB BPJS, Cara Kerja dan Bedanya dengan Double Claim

Asuransi Kesehatan
6 Menit

5 Cara ke Psikiater dengan BPJS Kesehatan yang Mudah dan Lengkap

Asuransi Kesehatan
4 Menit

Gak Perlu Datang Pagi Buta! Begini Cara Daftar Antrean BPJS Kesehatan

Asuransi Kesehatan
3 Menit

Asuransi Mobil

  • Asuransi Mobil Terbaik
  • Asuransi Mobil All Risk
  • Asuransi Mobil TLO
  • Asuransi Mobil Syariah
  • Asuransi Mobil Bekas
  • Asuransi Mobil Pihak Ketiga
  • Asuransi Mobil Listrik

Asuransi Kesehatan

  • Asuransi Kesehatan Terbaik
  • Asuransi Kesehatan Orangtua
  • Asuransi Kesehatan Keluarga
  • Asuransi Kesehatan Anak
  • Asuransi Rawat Jalan
  • Asuransi Melahirkan
  • Asuransi Gigi
  • Hospital Cash Plan
  • Asuransi Karyawan

Asuransi Berdasarkan Merk Kendaraanmu

  • Asuransi Mobil Toyota
  • Asuransi Mobil Honda
  • Asuransi Mobil Suzuki
  • Asuransi Mobil Nissan
  • Asuransi Mobil Mazda
  • Asuransi Mobil Wuling
  • Asuransi Mobil Daihatsu
  • Asuransi Mobil Mitsubishi
  • Asuransi Mobil Mercedes Benz
  • Asuransi Mobil Datsun
  • Asuransi Mobil Kia
  • Asuransi Mobil Chevrolet
  • Asuransi Mobil BMW
Lifepal

PT Abisatya Pialang Asuransi

Marketplace Asuransi Terbaik di Indonesia

Beneran Pilihannya, Beneran Hematnya.

Alamat

CIBIS 9 17th Floor jl TB Simatupang No.2 Cilandak Timur, Pasar Minggu Jakarta Selatan 12560

Google Maps

Layanan Customer Support

WA (Chat only)

0823 300 300 27

Email

Support@lifepal.co.id

Penawaran dan
Pembelian

021 3076 2306

Perpanjangan Polis

021 3076 2308

Waktu Operasional

Senin - Jumat
08:00 - 18:00 WIB
Sabtu
08:00 - 17:00 WIB
Minggu dan Hari Libur Nasional
Tutup

Customer Service

021 3076 2309

Waktu Operasional

Senin - Jumat
08:00 - 18:00 WIB
Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional
Tutup

Social Media

FacebookInstagramYoutubeTiktokLinkedin

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

0853 1111 101

Metode Pembayaran & Program Cicilan 0%

Berizin dan diawasi OJK

OJK
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi

Copyright © 2024 Lifepal -- Dikelola oleh PT Abisatya Pialang Asuransi, pialang asuransi berizin dan diawasi oleh OJK sesuai KEP-018/KMK.17/1992 dan anggota APPARINDO 060-2001/APPARINDO/2024. Lifepal berusaha untuk menyajikan informasi yang akurat dan terbaru namun dapat berbeda dari informasi yang diberikan oleh penyedia layanan / institusi keuangan. Keseluruhan informasi diberikan tanpa jaminan, kami menyarankan untuk melakukan verifikasi sebelum melakukan keputusan finansial Anda.

Daftar Isi
  1. Apa Itu FKTP (fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama)?
  2. Contoh Jenis FKTP BPJS Kesehatan
  3. Cakupan Pelayanan Medis di FKTP
  4. Prosedur Pelayanan di FKTP
  5. Lengkapi Perlindungan Kesehatanmu dengan Asuransi
  6. Pertanyaan Seputar Apa Itu FKTP
Dapatkan layanan rumah sakit yang lebih nyaman dengan asuransi kesehatan. Pilih asuransi rawat jalan perlindunganmu makin lengkap
Apa Itu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FTKP) dan Contohnya
Apa Itu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FTKP) dan Contohnya