Asuransi: Pengertian, Prinsip dan Jenisnya Simak di Sini

Asuransi adalah perjanjian antara kedua belah pihak antara peserta asuransi dan perusahaan asuransi. Tujuannya agar peserta asuransi bisa mendapatkan perlindungan dengan membayar sejumlah iuran atau disebut remi yang ditentukan oleh perusahaan asuransi.
Perlindungan yang didapatkan bisa bermacam-macam seperti asuransi kesehatan, perlindungan nilai ekonomi jiwa (asuransi jiwa), perlindungan harta benda, perlindungan kendaraan, dan lain-lain.
Pada dasarnya asuransi berfungsi untuk memberikan perlindungan terhadap pihak tertanggung dari kejadian yang timbul tanpa terduga, tanggung jawab hukum, hingga tuntungan ganti rugi dari pihak ketiga kepada pemegang polis atau nasabah asuransi. Daftar Isi Pengertian mengenai apa itu asuransi bisa dipahami dari dasar hukumnya. Asuransi di Indonesia sudah memiliki dasar hukum yang jelas seperti diatur dalam Undang-Undang No 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Dalam pasal 1 undang-undang tersebut disebutkan bahwa pertanggungan adalah perjanjian dengan yang mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya dari suatu peristiwa yang tidak tertentu. Begitu pula dalam pasal 246 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) menjabarkan pengertian asuransi sebagai berikut: Perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan memperoleh premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu. Dalam asuransi terdapat istilah manfaat peralihan risiko. Risiko bisa diartikan juga dengan bahaya yang tidak diharapkan. Nah, risiko inilah yang kemudian dialihkan dari pihak peserta asuransi ke perusahaan asuransi. Untuk itulah asuransi menganut beberapa prinsip dasar. Berikut ini prinsip asuransi: Premi asuransi adalah iuran yang wajib dibayarkan oleh peserta kepada perusahaan asuransi secara periodik dalam kurun waktu tertentu. Jumlah premi amat bergantung pada faktor-faktor internal dan eksternal yang dihitung berdasarkan risiko dan nilai pertanggungan. Polis asuransi adalah surat kontrak atau surat kesepakatan antara peserta sebagai tertanggung dan perusahaan asuransi sebagai penanggung. Yang mana surat kontrak tersebut dijadikan bukti tertulis apabila peserta ingin mengajukan klaim. Kemudian, polis juga mencantumkan rincian hak dan kewajiban kedua belah pihak. Peserta asuransi pun diwajibkan untuk memahami polis asuransi yang akan ditandatangani. Oleh karena itu, terdapat masa peninjauan polis asuransi yang diberikan oleh perusahaan asuransi yang disebut free look period. Masa peninjauan inilah kesempatan peserta asuransi untuk mempelajari secara lebih dalam tentang hak dan kewajibannya sebagai peserta asuransi. Dengan begitu, peserta asuransi bisa memahami secara menyeluruh manfaat apa saja yang bisa didapatkan sebagai konsekuensi dari premi yang sudah dibayarkan kepada perusahaan asuransi. Secara sederhana, asuransi dibagi ke dalam dua kategori yaitu asuransi jiwa dan asuransi umum. Itulah sebabnya di Indonesia ada perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan asuransi umum yang memiliki produk-produk sesuai dengan pengkategoriannya. Berikut ini adalah pengelompokan jenis-jenis asuransi yang ada di Indonesia. Terdapat keuntungan dan kerugian asuransi bagi kedua belah pihak, baik peserta asuransi maupun perusahaan asuransi. Bagi peserta, asuransi memberikan keuntungan karena peserta bisa mendapatkan rasa aman serta risiko kerugian yang lebih kecil. Karena risiko kerugian tersebut akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Inilah yang disebut sebagai pengalihan risiko kerugian. Namun, sebagian orang berpendapat jika premi yang dibayarkan hangus seperti di dalam asuransi murni, maka mereka tidak akan mendapatkan keuntungan. Karena memang tidak ada dana yang diinvestasikan. Bagi perusahaan, asuransi memberikan keuntungan dari pengumpulan dana dari peserta asuransi. Dana yang terkumpul tersebut dapat diinvestasikan kembali sehingga perusahaan asuransi bisa mendapatkan keuntungan. Namun, sebaliknya perusahaan asuransi bisa mendapatkan kerugian saat terjadi pemasukan premi dengan pembayaran klaim yang tidak seimbang. Secara sederhana, pemasukan lebih kecil dibandingkan dengan pengeluaran. Untuk itulah perusahaan asuransi harus memiliki strategi untuk bisa meningkatkan premi dan menginvestasikannya agar dapat membayarkan klaim atau risiko kerugian yang dialami peserta. Tips dari Lifepal! Merencanakan anggaran keuangan pribadi dan keluarga selayaknya dibarengi dengan proteksi finansial dari asuransi. Dengan adanya proteksi finansial dari asuransi, kamu tidak perlu khawatir lagi dengan risiko beban pengeluaran bulanan yang berlebihan. Salah satu produk asuransi yang kamu bisa manfaatkan untuk kendaraan kesayangan adalah asuransi mobil. Kalau kamu bingung dengan produk asuransi mobil mana yang cocok dengan kebutuhan, temukan jawabannya melalui kalkulator asuransi mobil Lifepal berikut. Simak video di bawah ini untuk mendapatkan tips memilih asuransi mobil terbaik: Temukan referensi produk asuransi terlengkap hanya di Lifepal. Terdapat berbagai pilihan produk asuransi yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan keuanganmu, yaitu: Perusahaan asuransi dapat dikatakan bagus jika memiliki kesehatan keuangan perusahaan yang baik. Selain itu, pilihan polis yang beragam juga dapat menjadi indikator bagus atau tidaknya perusahaan tersebut. Dengan begitu, calon nasabah akan lebih mudah memilih polis yang dibutuhkan dan menyesuaikannya dengan anggaran yang dimilikinya. Untuk mendapatkan referensi produk asuransi terlengkap, cari tahu di Lifepal. Dasar hukum asuransi
Prinsip dasar asuransi
Premi asuransi
Polis asuransi
Jenis asuransi
Asuransi jiwa
Asuransi umum
Keuntungan dan kerugian asuransi
Pertanyaan seputar manfaat asuransi
Kenapa penting untuk memiliki asuransi?
Bagaimana cara memilih perusahaan asuransi terbaik?