Beranda
Media
Cara Klaim Kacamata BPJS, Syarat dan Daftar Optiknya

Cara Klaim Kacamata BPJS, Syarat dan Daftar Optiknya

kacamata bpjs

Cara mendapatkan fasilitas kacamata BPJS di optik kacamata terdekat sebenarnya mudah, namun masih banyak orang ternyata ragu apakah kacamata itu ditanggung BPJS atau tidak. Ya, BPJS tidak hanya meng-cover pelayanan kesehatan, tetapi juga mencakup pembelian kacamata untuk peserta yang memenuhi syarat. 

Perlu diketahui, layanan pembelian kacamata pakai BPJS ini menggunakan sistem subsidi yang besarnya tergantung pada kelas kepesertaan yang diambil. Ingin tahu prosedur klaim BPJS untuk pembelian kacamata dan apa saja syarat serta ketentuannya? Simak ulasannya dalam artikel berikut ini, ya.

Cara Klaim Beli Kacamata Pakai BPJS Kesehatan

Meski sekilas terkesan ribet, klaim kacamata BPJS Kesehatan sebenarnya gampang, kok. Kamu hanya perlu menyiapkan sejumlah syarat dan mengikuti langkah-langkah berikut ini.

1. Minta surat rujukan

Hal pertama yang perlu dilakukan sebelum beli kacamata pakai BPJS adalah mendatangi Faskes BPJS 1 atau layanan kesehatan tingkat pertama yang dipilih pada awal pendaftaran program untuk meminta surat rujukan. Pastikan status kepesertaan kamu aktif dan membawa kartu BPJS Kesehatan, ya.

Kamu bisa meminta surat rujukan dari Faskes 1 ke dokter spesialis mata atau poliklinik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Adapun faskes tingkat pertama yang bisa kamu kunjungi antara lain puskesmas, klinik, atau dokter yang tertera pada kartu BPJS kamu. 

2. Minta resep

Setelah mendapatkan surat rujukan dari Faskes 1, kamu tinggal memeriksakan mata di Faskes 2 yakni dokter spesialis atau rumah sakit rujukan yang telah ditentukan. Jangan lupa minta resep untuk kemudian ditukarkan ketika membeli kacamata di optik yang menerima BPJS terdekat.

3. Legalisasi resep

Usai mendapatkan resep dari dokter, kunjungi loket BPJS Kesehatan terdekat untuk meminta legalisasi resep dari dokter yang melakukan pemeriksaan. 

4. Datang ke optik

Setelah resep berhasil dilegalisasi, langkah terakhir adalah mendatangi optik yang bisa pakai BPJS untuk beli kacamata pakai BPJS.

Jangan lupa membawa fotokopi KTP, fotokopi kartu BPJS Kesehatan, dan juga kartu aslinya, ya. Jika pada saat mendatangi optik kacamata ternyata kacamatanya tidak ada, maka resep yang diberikan oleh dokter tersebut dapat menjadi acuan untuk pembuatan kacamata.

Syarat Mendapatkan Kacamata dari BPJS Secara Gratis

Salah satu manfaat BPJS Kesehatan adalah pemberian kacamata gratis untuk peserta BPJS yang memenuhi syarat tertentu.

Jadi, tidak semua peserta BPJS dapat memperoleh kacamata gratis, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kacamata gratis dari BPJS.

1. Biaya Kacamata yang ditanggung

Anggota BPJS Kesehatan dapat memperoleh subsidi untuk pembelian kacamata melalui layanan fasilitas yang tersedia. Jumlah dana yang diterima akan disesuaikan dengan besarnya subsidi yang tersedia, yang juga akan bergantung pada kelas kepesertaan yang telah diambil.

Untuk harga kacamata, BPJS Kesehatan memberikan dana pertanggungan sesuai dengan kelas yang dipilih peserta, yaitu: 

  • Peserta BPJS kelas 1 sebesar Rp300 ribu. 
  • Peserta BPJS kelas 2 sebesar Rp200 ribu. 
  • Peserta BPJS kelas 3 sebesar Rp150 ribu. 

2.  Waktu klaim kacamata BPJS

Meski bisa mendapatkan kacamata secara gratis, tetap ada ketentuan soal berapa kali kamu bisa mengajukan klaim.

Dengan kata lain, ada ketentuan yang mengikat tentang berapa kali kamu bisa memanfaatkan kartu BPJS Kesehatan. Jadi, pembelian kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan hanya dapat dilakukan dua tahun sekali. 

Maka dari itu, pastikan bahwa pemeriksaan mata dilakukan dengan tepat sebagai rujukan pembuatan lensa yang cocok dan pilih frame kacamata yang sesuai seleramu.

Kenapa harus tepat? Karena kacamata yang sudah dibuat akan kamu kenakan untuk dua tahun ke depan sebelum kamu bisa ajukan klaim lagi.

3. Ukuran lensa kacamata BPJS Kesehatan

Poin ketiga yang perlu diperhatikan adalah ukuran lensa kacamata. Pasalnya, ukuran lensa juga menjadi salah satu syarat utama untuk bisa membeli kacamata menggunakan BPJS.

Nah, BPJS Kesehatan hanya akan menanggung biaya pembelian kacamata dengan ukuran tertentu saja, yaitu: 

  • Lensa spheris, minimal ukuran 0,5 dioptri.
  • Lensa silindris, minimal 0,25 dioptri.

Premi BPJS kesehatan

Pada tahun 2022, peserta BPJS Kesehatan kelas 3 harus membayar Rp35.000 per bulan, naik Rp9.500 dari sebelumnya hanya Rp25.500 per bulan. Lalu peserta BPJS Kesehatan Kelas 1 Rp150.000 per bulan, dan BPJS Kesehatan Kelas 2 Rp100.000 per bulan.

Jika peserta mengalami keterlambatan atau tunggakan pembayaran, maka akan ada denda yang dikenakan.

Denda BPJS kesehatan

Sampai saat ini, denda masih ada jika peserta tidak membayar iuran tepat waktu. Berapa denda BPJS Kesehatan?

Rumus menghitung denda BPJS Kesehatan adalah, 5 persen dari biaya rawat inap kemudian dikalikan dengan jumlah bulan keterlambatan dengan tambahan yaitu:

  1. Jumlah bulan keterlambatan atau tertunggak paling banyak 12 bulan
  2. Besar denda paling tinggi Rp30 juta

Denda akan diberikan jika peserta berencana melakukan rawat inap di rumah sakit dalam waktu paling lama 45 hari.  Jika BPJS Kesehatan tidak digunakan, maka peserta tidak akan dikenakan denda jika terlambat bayar iuran.

Namun, status BPJS Kesehatan otomatis menjadi non-aktif di bulan berikutnya.

Daftar Optik BPJS terdekat

Sayangnya tidak semua optik kacamata menerima klaim BPJS Kesehatan. Berikut ini daftar optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan di beberapa kota besar Indonesia.

Optik BPJS Jakarta Utara

  • Optik Internasional Mangga 2 Square| Mall Mangga Dua Square Lantai LG, Jl. Gn. Sahari No.91-92, RT.11/RW.6, Ancol, Kec. Pademangan, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14420 | (021) 62312873.
  • Optik Tokyo Jl. Kramat Jaya Raya | Jl. Kramat Jaya Raya No.5, RT.7/RW.16, Semper Bar., Kec. Koja, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14130 | (021) 4405020.
  • Optik Indo Astar Taman Sunter |  Blok KI 1 No, Jl. Taman Sunter Indah No.11, RT.13/RW.12, Sunter Jaya, Tj. Priok, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14360 | (021) 6501252.
  • Optik Indo Astar Gorontalo Raya |  Jl. Gorontalo Raya No.10 B, RT.9/RW.1, Sungai Bambu, Tj. Priok, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14350 | (021) 43935351.
  • Optik Indo Astar 2 | Jl. Danau Sunter Utara No.33, RT.1/RW.19, Sunter Agung, Tj. Priok, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14350 | (021) 65833185.

Optik BPJS Jakarta Selatan

  • Internasional Optik Fatmawati | Jl. RS. Fatmawati Raya No.22-A, RT.14/RW.4, Cipete Sel., Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta 12420 | (021) 7692428.
  • Optik Internasional Poins Square | Poins Square, Jalan Lingkar Selatan Blok A No.133&135, RT.9/RW.7, Lb. Bulus, Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta 12440 | (021) 75921266.
  • Optik Wimo Pasar Tebet | Pasar Tebet Barat Blok AKS No.16, Jl. Tebet Barat Dalam Raya No.58-59, RT.2/RW.5, Tebet Bar., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta 12810 | (021) 22008958.

Optik BPJS Jakarta Barat

  • Optik Melawai Slipi Jaya | Plaza Slipi Jaya Lt. 1 Blok D-16, Jl. Letjen S. Parman No.RT.12, RT.12/RW.1, Kemanggisan, Kec. Palmerah, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta 11470 | (021) 5346364.
  • Trend Optik Roxy Square | Roxy Square LantaI UG Blok A1 No. 1 – 10, Jalan Kyai Tapa No. 01, RT.10/RW.10, Tomang, Kec. Grogol petamburan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta 11440 | (021) 56953764.
  • Optik Internasional Citra Garden City 1 | Komp. Perumahan Citra Garden City 1 Ruko D7 No.5, Kalideres, RT.4/RW.6, Kamal, Kec. Kalideres, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta 11810 | (021) 5404908.

Optik BPJS Jakarta Timur

  • Optik Kimia Farma Matraman | Jl. Matraman Raya No.59, RT.19/RW.8, Palmeriam, Kec. Matraman, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta 10320 | (021) 8581824.
  • Optik Internasional PGC | PGC 1, Lt. 1, Zona Merah No. 432-433, Jl. Mayjen Sutoyo, RW.11, Cililitan, Kec. Kramat jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta 13640 | (021) 30016206.
  • Nusa Indah Optik, Duren Sawit | Jalan Nusa Indah Raya No.17 B, RT.13/RW.3, Malaka Jaya, Kec. Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta 13460 | (021) 8622511.
  • Optik Mikeda Pulogadung | Jl. Perserikatan No.3, RT.2/RW.8, Rawamangun, Kec. Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta 13220 | (021) 4896077.

Optik BPJS Jakarta Pusat

  • Optik Seis Express Pasar Baru | Jl. Ps. Baru No.101, RT.5/RW.8, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta 10710 | (021) 3812849.
  • Kasoem Vision Care Cikini | Jl. Cikini Raya No.18, RT.13/RW.5, Cikini, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta 10330.
  • Optik RSPAD | Jl. Abdul Rahman Saleh Raya No.24, RW.5, Senen, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta 10410 | (021) 384070.

Optik BPJS Bekasi

  • Optik Perkasa | Jl. KH. Agus Salim No.7 Bekasi.
  • Optik Internasional | Mega Bks Hypermall Lt.1 No.16A.
  • Optik Diplomat | Jl. Ir. H. Juanda No.20 Bekasi.

Optik BPJS Surabaya

  • Optik Marlin Kapas | Jl. Kapas Krampung 12 C Surabaya.
  • Optik Marlin Urip | Jl. Urip Sumoharjo No.63 Surabaya.
  • Optik Merlin Kendangsari | Jl. Kendangsari No.40 Surabaya.
  • Optik Merlin Rungkut | Jl. Rungkut Kidul No.19 Surabaya.
  • Optik Internasional Blauran | Jl. Blauran No. 82 Surabaya.
  • Optik Internasional Manukan | Jl. Manukan Tama 44R-1 Surabaya.
  • Optik Star Blauran | Jl. Kedungdoro No.36-46.
  • Optik Star Bg-Junction | Optik Star Bg-Junction.
  • Optik SEIS | Jl. Tunjungan No.23 Surabaya.
  • Optik President | Jl. Manyar Tirtoyoso No.85 Surabaya.
  • Optik Sinar | Jl. Rungkut Kidul No.09 Surabaya.
  • Optik Idong | Jl. Juwet 23 Surabaya.
  • Optik Nusantara | Jl. Pasar Kembang No.12-A.
  • Optik 99 | Jl. Barata Jaya 59 A 4 Surabaya.
  • Optik Berlian | Jl. Manukan Tama A 2/37 Surabaya.

Optik BPJS Bandung

  • Optik Billah | Jl. Buah Batu No. 88, Bandung.
  • Optik BHO | Jl. Desa Cipadung No. 37 Ujungberung, Bandung.
  • Optik Niko | Jl. Kiaracondong No. 218, Bandung.
  • Optik RS. Cicendo | Jl. Cicendo No. 4, Bandung.
  • Optik ABC | Jl. ABC No. 26, Bandung.
  • Optik Yoeda | Jl. Sukajadi No. 18D, Bandung.
  • Optik Internasional | Jl. Lengkong Besar No. 5, Bandung.
  • Optik Raya | Jl. Raya Cimahi No. 597 Kel. Setiamanah, Cimahi.
  • Optik Suci | Jl. RS. Dustira No. 114, Cimahi.
  • Optik Indra Utama | Jl. Gandawijaya No. 74, Cimahi.

Optik BPJS Yogyakarta

  • Optik Marlin | Jl. Brigjen Katamso No. 206, Yogyakarta.
  • Optik Akur | Jl. Urip Sumoharjo no. 71, Yogyakarta.
  • Optik Akur KHA Dahlan | Jl. KH Ahmad Dahlan no. 35, Yogyakarta.
  • Optik Akur Bantul | Jl. Jenderal Sudirman No. 76, Bantul.
  • Optik Internasional | Jl. Mataram no.64, Yogyakarta.
  • Optik Pranoto | Jl. C Simanjuntak No. 6 Terban Gondokusuman, Yogyakarta.
  • Optik Abakura | Jl. Bantul km 5,5 no. 265, Bantul.
  • Optik Kurnia | Jl. Baron No. A16, Gunung Kidul.
  • Optik Sukses | Jl. Gandekan Lor No. 90, Yogyakarta.
  • Optik Wates Baru | Komplek Perdagangan Gawok Wates, Kulon Progo.
  • Optik Argus | Jl. Jenderal Sudirman No. 4, Yogyakarta.
  • Optik Ismail | Jl. Magelang km 12, Krapyak Triharjo, Sleman.
  • Optik Candi Putra | Jl. Sumarwi No. 30, Wonosari Gunung Kidul.
  • Optik Arif | Jl. KH Ahmad Dahlan No. 143, Yogyakarta.
  • Optik Puas | Jl. Gito Gati Grojogan Pandowoharjo, Sleman.

Optik BPJS Bali

  • International Optikal GJ. Mada | Jl. Gajah Mada No.133, Denpasar.
  • Sinar Optikal | Jl. Gajah Mada No. 23, Denpasar.
  • Tiara Optikal | Jl. Letjen Sutoyo Tiara Dewata.
  • Optik Internasional | Jl. Letda Made Putra, Pertokoan.
  • Optik Sekar | Jl. Diponegoro No. 135-137 Blok 22.
  • Optik Diponegoro | Jl. Diponegoro No.100 Komp. Perto.
  • Optik Sahabat | Jl. Diponegoro No. 46, Denpasar.

Tips Cara Memilih Kacamata BPJS

Setelah memahami prosedur klaim untuk mendapatkan manfaat BPJS penggantian kacamata dengan fasilitas BPJS Kesehatan, Lifepal juga punya tips tentang cara memilih kacamata yang tepat. Yuk cari tahu informasinya di bawah ini.

1. Lakukan pemeriksaan mata

Untuk bisa mendapatkan kacamata, tentu kamu harus melakukan pemeriksaan mata agar tau kondisi mata kamu seperti apa. Begitu juga kalau yang sudah berkacamata, disarankan lakukan pengecekan.

Hasil pemeriksaan bisa saja menunjukkan kalau minus atau plus mata kamu sudah berubah. Dalam kondisi seperti itu, pastinya dibutuhkan kacamata yang baru.

2. Sesuaikan jenis lensa dengan kebutuhan

Setelah tau hasil pemeriksaan, kamu sudah dapat memilih jenis lensa yang dibutuhkan. Pemilihan lensa lebih penting lho dibandingkan pemilihan frame.

Buat kamu yang suka bekerja di depan layar komputer, disarankan memilih lensa yang dilengkapi dengan perlindungan anti radiasi. Kamu bisa memilih lensa transisi kalau lebih sering berkegiatan di luar ruangan.

3. Sesuaikan frame dengan bentuk wajah

Kini bentuk frame sangat bervariasi terlebih lagi lucu dan unik, jadi terkadang membuat bingung saat memilih mana yang akan dipakai. Jangan lupa ya pilihlah frame yang pas, dan cocok dengan bentuk wajah.

Bentuk wajah setiap orang berbeda-beda, jadi frame yang dipakai pun tidak sama. Kalau frame yang dipakai tidak sesuai, mungkin aja kamu merasa gak nyaman.

Itu dia langkah-langkah dan ketentuan yang harus diikuti jika ingin mendapatkan kacamata ditanggung BPJS Kesehatan. Mudah bukan?

Jagalah selalu kesehatan tubuh, sebab biaya pengobatan kamu tidaklah murah. Oleh karena itu, mari mulai melakukan gaya hidup sehat. Selain itu, kamu pun tetap harus menjaminnya dengan memiliki asuransi kesehatan. Semoga informasi ini bermanfaat!

Lengkapi BPJS dengan Asuransi Kesehatan Swasta

Meskipun BPJS sudah memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat, namun masih terdapat beberapa keterbatasan dalam cakupan dan kualitas pelayanannya. Ada daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan dan juga beberapa penyakit yang tidak ditanggung BPJS. Oleh karena itu, kita sebaiknya melengkapi BPJS dengan polis asuransi swasta.

Nah, buat yang mau dapat plafon kacamata yang lebih besar, kita bisa beli asuransi rawat jalan dari perusahaan swasta. Walau premi asuransi yang dikenakan biasanya lebih besar ketimbang iuran BPJS Kesehatan, namun manfaatnya jauh lebih banyak.

Dengan manfaat asuransi yang lebih banyak itu, kamu bisa dapat layanan kesehatan yang lebih baik dan sekaligus lebih leluasa memilih kualitas kacamata yang sesuai dengan kebutuhanmu.

Selain itu berbeda dengan terbatasnya jumlah optik yang khusus bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, klaim dengan asuransi konvensional bisa diajukan di optik mana saja yang berlisensi resmi.

Pertanyaan Seputar Optik Kacamata BPJS

Untuk pengajuan klaim kacamata BPJS Kesehatan, kamu perlu mengikuti langkah-langkah berikut.

  1. Minta surat rujukan dari Faskes 1 dan minta rujukan ke Faskes 2 atau rumah sakit yang ditunjuk oleh BPJS Kesehatan.
  2. Minta resep dari dokter yang menangani kondisimu dan surat-surat administrasi terkait.
  3. Mendatangi loket BPJS Kesehatan untuk meminta legalisasi atas resep dokter yang didapatkan sebelumnya dan meminta rujukan apa saja optik rekanan BPJS.
  4. Mengunjungi optik yang telah ditunjuk.
BPJS Kesehatan memberikan pertanggungan dana pembelian kacamata sesuai dengan kelas peserta, yaitu:

  • Peserta BPJS kelas 1 sebesar Rp300 ribu.
  • Peserta BPJS kelas 2 sebesar Rp200 ribu.
  • Peserta BPJS kelas 3 sebesar Rp150 ribu.
Ya, BPJS Kesehatan juga mencakup layanan mata minus. Bagi yang membutuhkan kacamata dengan resep dokter untuk mata plus atau minus, BPJS Kesehatan memberikan fasilitas untuk memperoleh kacamata secara gratis.
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau Faskes tingkat 1 mencakup puskesmas, dokter keluarga, termasuk bidan praktik. Faskes ini menyediakan berbagai layanan kesehatan dasar seperti pemeriksaan, pengobatan, konsultasi medis, tindakan medis, pemberian obat, layanan darah, serta pemeriksaan penunjang diagnostik dasar.
Perbedaan antara KIS (Kartu Indonesia Sehat) dan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) terletak pada fungsinya. KIS tidak hanya berfungsi sebagai kartu akses pengobatan, tetapi juga sebagai jaminan pencegahan. Sementara BPJS hanya dapat digunakan saat peserta membutuhkan penanganan medis.