Biaya asuransi mobil sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perhitungannya adalah persentase tertentu yang sudah diatur oleh OJK dikalikan dengan harga mobil kamu. Jadi, semakin mahal harga mobil, maka premi yang harus dibayarkan pun semakin tinggi.
Produk asuransi mobil sendiri terbagi menjadi dua macam kategori berdasarkan manfaat yang ditawarkan, yaitu All Risk (Comprehensive) dan Total Loss Only (TLO). Jenis kendaraan yang bisa diasuransikan pun gak cuma mobil pribadi, tetapi juga bis, truk, dan pick up.
Pada artikel ini, Lifepal hanya khusus menjelaskan tentang asuransi mobil saja. Supaya gak salah kaprah, berikut definisi kedua kategori asuransi kendaraan yang sudah disebutkan tadi:
All Risk (Comprehensive), asuransi ini memberikan jaminan pada kendaraan berupa santunan untuk keseluruhan kerusakan, mulai dari rusak parah sampai lecet.
Total Loss Only (TLO), jenis asuransi ini memberikan jaminan pada kendaraan berupa santunan kehilangan atau kerusakan di atas 75 persen. Artinya, mobil sudah benar-benar rusak sehingga tidak bisa digunakan, baru kita bisa klaim asuransi TLO.
Cara menghitung biaya asuransi mobil berdasarkan OJK
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK membuat Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor pada tahun 2017.
Sebagai panduan, premi asuransi mobil terbagi berdasarkan jenis asuransinya (all risk dan TLO), wilayah dan harga mobil. Jadi, ada tiga kategori wilayah yang bakal menentukan besaran premi mobil kamu, yaitu:
- Wilayah I (Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya)
- Wilayah II (DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten)
- Wilayah III (Wilayah lainnya yang tidak disebutkan pada wilayah I dan II)
Kemudian, pembagian persentase premi juga dihitung berdasarkan harga mobil yang terbagi menjadi lima kategori. Lima kategori tersebut sebagai berikut:
- Kategori 1, yaitu Rp0-Rp125 juta.
- Kategori 2, yaitu lebih dari Rp125 juta-Rp200 juta.
- Kategori 3, yaitu lebih dari Rp200juta-Rp400 juta.
- Kategori 4, yaitu lebih dari Rp400juta-Rp800 juta.
- Kategori 5, yaitu lebih dari Rp800 juta.
Biar gampang, yuk, simak tabel premi biaya asuransi mobil berdasarkan surat edaran OJK tersebut dan cara perhitungannya.
1. Biaya dan simulasi asuransi all risk/comprehensive
Wilayah I (Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya)
Wilayah I/
Kategori |
Batas
Bawah |
Batas
Atas |
1. Rp0-Rp125 Jjuta | 3,82% | 4,20% |
2. >Rp125 juta-Rp200 juta | 2,67% | 2,94% |
3. >Rp200 juta-Rp400 juta | 2,18% | 2,40% |
4. >Rp400 juta-Rp800 juta | 1,20% | 1,32% |
5. >Rp800 juta | 1,05% | 1,16% |
Wilayah II (DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten)
Wilayah II/
Kategori |
Batas
Bawah |
Batas
Atas |
1. Rp0-Rp125 Jjuta | 3,26% | 3,59% |
2. >Rp125 juta-Rp200 juta | 2,47% | 2,72% |
3. >Rp200 juta-Rp400 juta | 2,08% | 2,29% |
4. >Rp400 juta-Rp800 juta | 1,20% | 1,32% |
5. >Rp800 juta | 1,05% | 1,16% |
Wilayah III (Wilayah lainnya yang tidak disebutkan pada wilayah I dan II)
Wilayah III/
Kategori |
Batas
Bawah |
Batas
Atas |
1. Rp0-Rp125 Jjuta | 2,53% | 2,78% |
2. >Rp125 juta-Rp200 juta | 2,69% | 2,96% |
3. >Rp200 juta-Rp400 juta | 1,79% | 1,97% |
4. >Rp400 juta-Rp800 juta | 1,14% | 1,25% |
5. >Rp800 juta | 1,05% | 1,16% |
Dari tabel di atas, kita bisa menghitung biaya asuransi yang perlu dibayarkan jika mengambil asuransi all risk.
Sebagai contoh, kamu punya mobil Agya seharga Rp150 juta dan berplat B Jakarta maka kategori premi kamu adalah wilayah II dan kategori 2. Berikut simulasi premi asuransi all risk yang harus kamu bayarkan setiap tahun selama mengikuti asuransi:
Persentase premi all risk x harga mobil = biaya premi asuransi mobil.
2,47% x Rp150.000.000 = Rp3.705.000 per tahun |
2. Biaya dan simulasi perhitungan asuransi TLO
Pada pembagian biaya asuransi mobil Total Loss Only (TLO), sistem pembagiannya pun gak jauh berbeda dengan asuransi all risk. Dibagi menjadi tiga wilayah yang berbeda sesuai dengan ketentuan OJK yang terdiri atas:
Wilayah I (Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya)
Wilayah I/
Kategori |
Batas
Bawah |
Batas
Atas |
1. Rp0-Rp125 Jjuta | 0,47% | 0,56% |
2. >Rp125 juta-Rp200 juta | 0,63% | 0,69% |
3. >Rp200 juta-Rp400 juta | 0,41% | 0,46% |
4. >Rp400 juta-Rp800 juta | 0,25% | 0,30% |
5. >Rp800 juta | 0,20% | 0,24% |
Wilayah II (DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten)
Wilayah II/
Kategori |
Batas
Bawah |
Batas
Atas |
1. Rp0-Rp125 Jjuta | 0,65% | 0,78% |
2. >Rp125 juta-Rp200 juta | 0,44% | 0,53% |
3. >Rp200 juta-Rp400 juta | 0,38% | 0,42% |
4. >Rp400 juta-Rp800 juta | 0,25% | 0,30% |
5. >Rp800 juta | 0,20% | 0,24% |
Wilayah III (Wilayah lainnya yang tidak disebutkan pada wilayah I dan II)
Wilayah III/
Kategori |
Batas
Bawah |
Batas
Atas |
1. Rp0-Rp125 Jjuta | 0,51% | 0,56% |
2. >Rp125 juta-Rp200 juta | 0,44% | 0,48% |
3. >Rp200 juta-Rp400 juta | 0,29% | 0,35% |
4. >Rp400 juta-Rp800 juta | 0,23% | 0,27% |
5. >Rp800 juta | 0,20% | 0,24% |
Jika dilihat dari tabel di atas, kita bisa lihat asuransi mobil TLO bakal lebih murah daripada all risk. Kita gunakan contoh yang sama dengan perhitungan asuransi all risk sebelumnya ya.
Contoh, kamu punya mobil Agya Rp150 juta dan berplat B Jakarta. Maka premi yang harus kamu bayarkan dihitung berdasarkan wilayah II kategori 2. Berikut perhitungannya.
Persentase premi TLO x harga mobil = biaya premi asuransi mobil
0,44% x Rp150.000.000 = Rp660.000 |
Nah, selain dengan cara manual seperti di atas, kamu juga bisa menggunakan Kalkulator Premi Asuransi Mobil berikut supaya lebih mudah.
Perhitungan biaya asuransi mobil berdasarkan perusahaan asuransi
Setiap perusahaan asuransi mengenakan suku premi yang berbeda-beda. Berikut ini adalah beberapa contoh tarif premi perusahaan asuransi.
Biaya asuransi mobil ACA All Risk
Suku premi ACA All Risk kurang lebih sama dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara itu, untuk biaya asuransi tambahannya adalah sebagai berikut.
Asuransi Tambahan | Wilayah I | Wilayah II | Wilayah III |
Tanggung jawab hukum pihak ketiga sampai Rp25 juta | 1,00% x Limit | 1,00% x Limit | 1,00% x Limit |
Tanggung jawab hukum pihak ketiga sampai Rp25-50 juta | 0,75% x Limit | 0,75% x Limit | 0,75% x Limit |
Tanggung jawab hukum pihak ketiga sampai Rp50-100 juta | 0,5% x Limit | 0,5% x Limit | 0,5% x Limit |
Kecelakaan pengemudi Rp50 juta/orang | 0,50% x Limit | 0,50% x Limit | 0,50% x Limit |
Kecelakaan penumpang Rp10 juta/orang. | 0,10% x Limit | 0,10% x Limit | 0,10% x Limit |
Kerusuhan dan huru-hara | 0,05% x NP | 0,05% x NP | 0,05% x NP |
Terorisme dan sabotase | 0,05% x NP | 0,05% x NP | 0,05% x NP |
Banjir dan kerusakan akibat air | 0,075% x NP | 0,100% x NP | 0,075% x NP |
Tsunami, gempa bumi, gunung meletus. | 0,12% x NP | 0,10% x NP | 0,075% x NP |
*NP = Nilai Pertanggungan
Asuransi ACA menetapkan own risk, atau biaya yang harus dikeluarkan nasabah apabila mengajukan klaim. Berikut adalah daftar biayanya:
- Kerusakan properti: Rp300 ribu
- Fasilitas derek: 0,5% dari nilai pertanggungan
- Tanggung jawab pihak ketiga dan kecelakaan: Rp0
- Kerusuhan dan huru-hara: 10 persen dari klaim (minimal Rp500 ribu)
- Terorisme dan sabotase: 10 persen dari klaim (minimal Rp500 ribu)
- Banjir dan kerusakan akibat air: 10 persen dari klaim (minimal Rp500 ribu)
- Tsunami, gempa bumi, gunung meletus: 10 persen dari klaim (minimal Rp500 ribu).
- Biaya penanganan: Rp62 ribu
Biaya asuransi mobil Sinar Mas
Suku premi asuransi mobil Sinar Mas kurang lebih sama dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara itu, untuk biaya asuransi tambahannya adalah sebagai berikut.
Asuransi Tambahan | Wilayah I | Wilayah II | Wilayah III |
Tanggung jawab hukum pihak ketiga sampai Rp25 juta | 1,00% x Limit | 1,00% x Limit | 1,00% x Limit |
Tanggung jawab hukum pihak ketiga sampai Rp25-50 juta | 0,75% x Limit | 0,75% x Limit | 0,75% x Limit |
Tanggung jawab hukum pihak ketiga sampai Rp50-100 juta | 0,5% x Limit | 0,5% x Limit | 0,5% x Limit |
Kecelakaan pengemudi Rp10 juta/orang | Rp90 ribu | Rp90 ribu | Rp90 ribu |
Kecelakaan penumpang Rp10 juta/orang. | Rp90 ribu | Rp90 ribu | Rp90 ribu |
Kerusuhan dan huru-hara | 0,05% x NP | 0,05% x NP | 0,05% x NP |
Terorisme dan sabotase | 0,05% x NP | 0,05% x NP | 0,05% x NP |
Banjir dan kerusakan akibat air | 0,075% x NP | 0,100% x NP | 0,075% x NP |
Tsunami, gempa bumi, gunung meletus. | 0,12% x NP | 0,10% x NP | 0,075% x NP |
*NP = Nilai Pertanggungan
Asuransi ACA menetapkan own risk, atau biaya yang harus dikeluarkan nasabah apabila mengajukan klaim. Berikut adalah daftar biayanya:
- Kerusakan properti: Rp300 ribu
- Fasilitas derek: 0,5% dari nilai pertanggungan
- Tanggung jawab pihak ketiga dan kecelakaan: Rp0
- Kerusuhan dan huru-hara: 10 persen dari klaim (minimal Rp500 ribu)
- Terorisme dan sabotase: 10 persen dari klaim (minimal Rp500 ribu)
- Banjir dan kerusakan akibat air: 10 persen dari klaim (minimal Rp500 ribu)
- Tsunami, gempa bumi, gunung meletus: 10 persen dari klaim (minimal Rp500 ribu).
- Pencurian total:5 persen dari nilai pertanggungan.
- Biaya penanganan: Rp62 ribu
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah premi asuransi mobil bisa diambil?
Ya, premi asuransi mobil bisa ditarik kembali, tetapi ada perhitungannya sendiri. Apabila kamu belum pernah melakukan klaim, tentu yang bisa kamu tarik bakal lebih mudah menghitungnya, yaitu: jumlah premi awal dikurangi biaya administrasi dan biaya bulanan.
Berapa biaya klaim asuransi mobil?
Apabila kamu melakukan klaim asuransi mobil, kamu harus membayar biaya own risk sebesar rata-rata Rp300 ribu.
Asuransi mobil yang bagus apa ya?
Ada beberapa macam asuransi mobil yang bagus di Indonesia, misalnya asuransi ACA, Sinar Mas, Garda Oto, dan lain-lain.
Asuransi mobil All Risk apa saja yang ditanggung?
Asuransi all risk menanggung semua kerusakan yang terjadi pada mobil kamu, mulai dari lecet sampai dengan hilang dicuri.
Berapa persen biaya Asuransi Kredit Mobil?
Biaya asuransi kredit mobil biasanya disesuaikan dengan harga mobilnya, yaitu sekitar 1-4 persen untuk asuransi all risk.
Apa beda asuransi All Risk dan TLO?
Perbedaan asuransi all risk dan TLO adalah all risk menanggung seluruh kerusakan pada mobil sementara TLO hanya menanggung kerusakan parah saja.
Sebelum membeli asuransi mobil, memang ada baiknya mencari tahu dulu berapa premi yang harus kamu bayar. Semakin besar pertanggungan yang kamu inginkan, makin besar pula preminya. Jika kamu ingin bertanya lebih lanjut seputar biaya asuransi mobil, Lifepal menyediakan jasa konsultasi gratis dengan mengisi formulir di halaman depan situs ini.