Rate Asuransi Mobil OJK dan Cara Hitung Premi

Biaya asuransi mobil sudah diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam surat edaran penetapan rate asuransi mobil OJK. Rate OJK kendaraan ini ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Nomor 6/SEOJK.05/2017. Dalam surat edaran tersebut, rate asuransi kendaraan bermotor OJK yang menjadi biaya asuransi mobil terbagi atas:
- Jenis asuransi
- Jenis kendaraan,
- Kategori,
- Uang pertanggungan, dan
- Wilayah.
Rate sudah ditetapkan dalam persentase tertentu yang hanya perlu dikalikan dengan harga mobil. Jadi, harga kendaraan akan sangat berpengaruh terhadap preminya. Dalam kategori yang sama, semakin mahal harga mobil maka akan semakin mahal preminya.
Jenis asuransi yang dipilih juga akan memengaruhi besaran premi. Produk asuransi mobil sendiri terbagi menjadi dua jenis berdasarkan manfaat yang ditawarkan, yaitu:
- All Risk (comprehensive) yang menjamin penggantian biaya atas seluruh kerusakan dari kecil hingga besar.
- Total Loss Only (TLO) yang menjamin penggantian biaya atas seluruh kerusakaan di atas 75 persen.
Rate asuransi mobil OJK 2022 sejauh ini belum mengalami perubahan. Rate asuransi mobil OJK terus mengalami penyesuaian dengan harga kendaraan dari tahun 2015, lalu tahun 2017 sehingga rate tahun 2018, 2019, 2020, 2021 hingga saat ini masih sama. Cek ulasannya berikut ini.
Rate Asuransi Mobil OJK Jenis All Risk (Comprehensive)
Berikut tabel rate asuransi kendaraan OJK untuk asuransi All Risk (comprehensive).
Rate untuk jenis kendaraan nonbus dan nontruk
Kategori | Uang Pertanggungan | Wilayah 1 | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
---|---|---|---|---|
Kategori 1 | Rp0-Rp125.000.000 | 3,82%–4,20% | 3,26%–3,59% | 2,53%–2,78% |
Kategori 2 | >Rp125.000.000-Rp200.000.000 | 2,67%–2,94% | 2,47%–2,72% | 2,69%–2,96% |
Kategori 3 | >Rp200.000.000-Rp400.000.000 | 2,18%–2,40% | 2,08%–2,29% | 1,79%–1,97% |
Kategori 4 | >Rp400.000.000-Rp800.000.000 | 1,20%–1,32% | 1,20%–1,32% | 1,14%–1,25% |
Kategori 5 | >Rp800.000.000 | 1,05%–1,16% | 1,05%–1,16% | 1,05%–1,16% |
Rate untuk jenis kendaraan bus, truk, dan pick up
Kategori | Uang Pertanggungan | Wilayah 1 | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
---|---|---|---|---|
Kategori 6 | Truk & Pickup, semua uang pertanggungan | 2,42%-2,67% | 2,39%-2,63% | 2,23%-2,46% |
Kategori 7 | Bus, semua uang pertanggungan | 1,04%-1,14% | 1,04%-1,14% | 0,88%-0,97% |
Rate untuk jenis kendaraan roda dua
Kategori | Uang Pertanggungan | Wilayah 1 | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
Kategori 8 | Semua uang pertanggungan | 3,18%-3,50% | 3,18%-3,50% | 3,18%-3,50% |
Keterangan:
- Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya
- Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
- Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2.
Agar lebih mudah, isi formulir di bawah untuk lihat pilihan rate asuransi mobil dari berbagai brand terbaik secara online!
Rate Asuransi Mobil OJK Jenis Total Loss Only (TLO)
Rate untuk asuransi All Risk dan TLO berbeda. Apa itu asuransi TLO? Asuransi TLO atau total loss only adalah asuransi yang memberikan pertanggungan jika kerusakan mencapai sama dengan atau lebih dari 75 persen nilai kendaraan.
Sebagai gambaran agar kamu mengetahui harga premi yang sesuai, tarif asuransi mobil OJK untuk jenis asuransi total loss only (TLO).
Rate untuk jenis kendaraan nonbus dan nontruk
Kategori | Uang Pertanggungan | Wilayah 1 | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
Kategori 1 | 0 s.d.Rp125.000.000 | 0,47%-0,56% | 0,65%-0,78% | 0,51%-0,56% |
Kategori 2 | >Rp125.000.000 –Rp200.000.000 | 0,63%-0,69% | 0,44%-0,53% | 0,44%-0,48% |
Kategori 3 | >Rp200.000.000 –Rp400.000.000 | 0,41%-0,46% | 0,38%-0,42% | 0,29%-0,35% |
Kategori 4 | >Rp400.000.000– Rp800.000.000 | 0,25%-0,30% | 0,25%-0,30% | 0,23%-0,27% |
Kategori 5 | >Rp800.000.000 | 0,20%-0,24% | 0,20%-0,24% | 0,20%-0,24% |
Rate untuk jenis kendaraan bus, truk, dan pick up
Kategori | Uang Pertanggungan | Wilayah 1 | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
Kategori 6 | Truk & Pickup, semua uang pertanggungan | 0,88%-1,07% | 1,68%-2,02% | 0,81%-0,98% |
Kategori 7 | Bus, semua uang pertanggungan | 0,23%-0,29% | 0,23%-0,29% | 0,18%-0,22% |
Rate untuk jenis kendaraan roda dua
Kategori | Uang Pertanggungan | Wilayah 1 | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
Kategori 8 | Semua uang pertanggungan | 1,76%-2,11% | 1,80%-2,16% | 0,67%-0,80% |
Keterangan:
- Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya
- Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
- Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2.
Cara Menghitung Biaya Asuransi Mobil Berdasarkan OJK
Dari tabel di atas, kita bisa menghitung tarif asuransi mobil OJK yang perlu dibayarkan jika mengambil asuransi All Risk maupun TLO. Sebagai contoh, kamu punya:
- Mobil Agya seharga Rp150 juta (masuk Kategori 2)
- Berplat B Jakarta (masuk Wilayah II)
- Simulasi harga premi asuransi mobil All Risk: Persentase premi All Risk x harga mobil: 2,47% x Rp150.000.000 = Rp3.705.000 per tahun.
- Simulasi harga premi asuransi TLO: Persentase premi TLO x harga mobil: 0,44% x Rp150.000.000 = Rp660.000.
Nah, selain dengan cara manual seperti di atas, kamu juga bisa menggunakan form dari Lifepal berikut ini untuk mengetahui besaran premi asuransi mobil kamu.
Perhitungan Biaya Asuransi Mobil Berdasarkan Perusahaan Asuransi
Meskipun secara umum rate-nya sudah ditentukan oleh OJK, tapi setiap perusahaan asuransi mengenakan biaya polis asuransi mobil yang berbeda-beda.
Berikut ini adalah beberapa contoh tarif premi beberapa perusahaan asuransi mobil di Indonesia.
1. Biaya asuransi mobil ACA All Risk
Suku premi asuransi mobil ACA All Risk kurang lebih sama dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara itu, untuk biaya asuransi tambahannya adalah sebagai berikut.
Asuransi Tambahan | Wilayah I | Wilayah II | Wilayah III |
Tanggung jawab hukum pihak ketiga sampai Rp25 juta | 1,00% x Limit | 1,00% x Limit | 1,00% x Limit |
Tanggung jawab hukum pihak ketiga sampai Rp25-50 juta | 0,75% x Limit | 0,75% x Limit | 0,75% x Limit |
Tanggung jawab hukum pihak ketiga sampai Rp50-100 juta | 0,5% x Limit | 0,5% x Limit | 0,5% x Limit |
Kecelakaan pengemudi Rp50 juta/orang | 0,50% x Limit | 0,50% x Limit | 0,50% x Limit |
Kecelakaan penumpang Rp10 juta/orang | 0,10% x Limit | 0,10% x Limit | 0,10% x Limit |
Kerusuhan dan huru-hara | 0,05% x NP | 0,05% x NP | 0,05% x NP |
Terorisme dan sabotase | 0,05% x NP | 0,05% x NP | 0,05% x NP |
Banjir dan kerusakan akibat air | 0,075% x NP | 0,100% x NP | 0,075% x NP |
Tsunami, gempa bumi, gunung meletus | 0,12% x NP | 0,10% x NP | 0,075% x NP |
*NP = Nilai Pertanggungan
Asuransi ACA menetapkan own risk, atau biaya yang harus dikeluarkan nasabah apabila mengajukan klaim. Berikut adalah daftar biayanya:
- Kerusakan properti: Rp300 ribu
- Fasilitas derek: 0,5% dari nilai pertanggungan
- Tanggung jawab pihak ketiga dan kecelakaan: Rp0
- Kerusuhan dan huru-hara: 10 persen dari klaim (minimal Rp500 ribu)
- Terorisme dan sabotase: 10 persen dari klaim (minimal Rp500 ribu)
- Banjir dan kerusakan akibat air: 10 persen dari klaim (minimal Rp500 ribu)
- Tsunami, gempa bumi, gunung meletus: 10 persen dari klaim (minimal Rp500 ribu).
- Biaya penanganan: Rp62 ribu
2. Biaya asuransi mobil Sinar Mas
Suku premi asuransi mobil Sinar Mas kurang lebih sama dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara itu, untuk biaya asuransi tambahannya adalah sebagai berikut.
Asuransi Tambahan | Wilayah I | Wilayah II | Wilayah III |
Tanggung jawab hukum pihak ketiga sampai Rp25 juta | 1,00% x Limit | 1,00% x Limit | 1,00% x Limit |
Tanggung jawab hukum pihak ketiga sampai Rp25-50 juta | 0,75% x Limit | 0,75% x Limit | 0,75% x Limit |
Tanggung jawab hukum pihak ketiga sampai Rp50-100 juta | 0,5% x Limit | 0,5% x Limit | 0,5% x Limit |
Kecelakaan pengemudi Rp10 juta/orang | Rp90 ribu | Rp90 ribu | Rp90 ribu |
Kecelakaan penumpang Rp10 juta/orang. | Rp90 ribu | Rp90 ribu | Rp90 ribu |
Kerusuhan dan huru-hara | 0,05% x NP | 0,05% x NP | 0,05% x NP |
Terorisme dan sabotase | 0,05% x NP | 0,05% x NP | 0,05% x NP |
Banjir dan kerusakan akibat air | 0,075% x NP | 0,100% x NP | 0,075% x NP |
Tsunami, gempa bumi, gunung meletus. | 0,12% x NP | 0,10% x NP | 0,075% x NP |
*NP = Nilai Pertanggungan
Asuransi Sinar Mas menetapkan own risk, atau biaya yang harus dikeluarkan nasabah apabila mengajukan klaim. Berikut adalah daftar biayanya:
- Kerusakan properti: Rp300 ribu
- Fasilitas derek: 0,5% dari nilai pertanggungan
- Tanggung jawab pihak ketiga dan kecelakaan: Rp0
- Kerusuhan dan huru-hara: 10 persen dari klaim (minimal Rp500 ribu)
- Terorisme dan sabotase: 10 persen dari klaim (minimal Rp500 ribu)
- Banjir dan kerusakan akibat air: 10 persen dari klaim (minimal Rp500 ribu)
- Tsunami, gempa bumi, gunung meletus: 10 persen dari klaim (minimal Rp500 ribu).
- Pencurian total: 5 persen dari nilai pertanggungan.
- Biaya penanganan: Rp62 ribu
3. Rate asuransi mobil Pan Pacific Syariah
Manfaat tambahan | Wilayah I | Wilayah II | Wilayah III |
Bencana alam | 0,195% x NP | 0,20% x NP | 0,25% x NP |
Huru-hara | 0,05% x NP | 0,05% x NP | 0,05% x NP |
Terorisme dan sabotase | 0,05% x NP | 0,05% x NP | 0,05% x NP |
Tanggung Jawab Hukum (TJH) pihak ketiga | 1% x NP | 1% x NP | 1% x NP |
*NP = Nilai Pertanggungan
Asuransi Pan Pacific Syariah juga menetapkan own risk, atau biaya yang harus dikeluarkan nasabah apabila mengajukan klaim. Berikut adalah daftar biayanya:
- Klaim parsial atau sebagian: Rp300 ribu
- Klaim total loss: 5% dari uang pertanggungan
- Klaim dari perluasan jaminan: 10% dari klaim yang disetujui atau minimal Rp500.000
Dapatkan referensi produk asuransi mobil terbaik yang ada di Indonesia dan konsultasikan juga kebutuhan asuransimu dengan pakarnya di Lifepal melalui form berikut.
Pilih Asuransi Mobil All Risk atau TLO?
Jika melihat rate preminya, asuransi TLO memang lebih murah dibandingkan dengan asuransi All Risk. Ini berlaku untuk semua perusahaan asuransi. Lantas dengan pertimbangan harga ini, mana asuransi yang sebaiknya dipilih?
Meskipun memang harga dapat mempengaruhi keputusan dalam membeli asuransi kendaraan, tentu saja harga premi bukan jadi satu-satunya pertimbangan dari asuransi.
Kedua asuransi ini juga sangat jelas menawarkan manfaat yang berbeda. Asuransi All Risk memberikan perlindungan lebih luas karena dapat melindungi dari risiko dari yang kecil hingga besar.
Sedangkan asuransi TLO hanya memberikan ganti rugi untuk kerusakan di atas 75% dan juga kehilangan.
Jika memang kendaraanmu memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan asuransi All Risk maka sebaiknya jenis yang satu ini yang jadi pilihan utama kamu.
Meskipun memang preminya lebih mahal, tentu kamu bisa jadi lebih tenang juga karena risiko kerusakan kecil juga ditanggung oleh asuransi.
Demi menghemat premi, kamu sebaiknya berhati-hati dalam memilih manfaat tambahan atau rider yang akan diambil. Pastikan sesuai dengan risiko kendaraanmu.
Selanjutnya perlu diketahui juga bahwa. tidak semua mobil juga bisa mendapatkan perlindungan asuransi All Risk. Umumnya perusahaan asuransi menyediakan jenis ini untuk mobil yang lebih baru.
Jadi batasan usia mobil untuk perlindungan All Risk dan TLO itu berbeda. Jika umumnya All Risk bisa melindungi hingga usia 10 tahun, selanjutnya mobil kamu hanya bisa dilindungi oleh asuransi TLO hingga usia 15 tahun.
Namun ini bukan merupakan ukuran yang pasti. Ada juga perusahaan yang memberikan perlindungan All Risk untuk maksimal usia mobil 8 tahun. Ketentuannya kembali pada perusahaan asuransi dan masing-masing polis yang ditawarkan.
Agar tidak bingung mana jenis asuransi yang paling cocok untuk kendaraanmu, cek jenis asuransi mana yang tersedia untuk kendaran kamu dengan mengisi form berikut ini.
Tips dari Lifepal! Sebelum membeli mobil memang sebaiknya kamu menghitung juga berbagai biaya lain yang mungkin harus dikeluarkan. Misalnya biaya bensin, biaya perawatan rutin, hingga biaya asuransinya.
Rate premi asuransi mobil OJK ini bisa jadi acuan kamu untuk mengestimasikan berapa asuransi yang akan dikeluarkan untuk asuransi mobilmu.
Pastikan juga kamu memilih asuransi sesuai dengan kebutuhan agar bisa mendapatkan manfaat yang maksimal. Baca artikel Lifepal mengenai tips memilih asuransi mobil agar kamu bisa mendapatkan panduan bagaimana memilih asuransi mobil yang tepat.
Tanya Jawab Seputar Rate Asuransi Mobil OJK
Rate untuk jenis kendaraan nonbus dan nontruk All Risk
Kategori | Uang Pertanggungan | Wilayah 1
Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya |
Wilayah 2
DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten |
Wilayah 3
Selain Wilayah 1 & 2 |
Kategori 1 | Rp0-Rp125.000.000 | 3,82%–4,20% | 3,44%–3,78% | 2,53%–2,78% |
Kategori 2 | >Rp125.000.000-Rp200.000.000 | 2,67%–2,94% | 2,47%–2,72% | 2,07%–2,28% |
Kategori 3 | >Rp200.000.000-Rp400.000.000 | 1,71%–1,88% | 1,71%–1,88% | 1,40%–1,54% |
Kategori 4 | >Rp400.000.000-Rp800.000.000 | 1,20%–1,32% | 1,20%–1,32% | 1,20%–1,32% |
Kategori 5 | >Rp800.000.000 | 1,05%–1,16% | 1,05%–1,16% | 1,05%–1,16% |
Rate untuk jenis kendaraan bus, truk, dan pick up All Risk
Kategori | Uang Pertanggungan | Wilayah 1 | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
Kategori 6 | Truk & Pickup, semua uang
pertanggungan |
1,33%-1,46% | 1,33%-1,46% | 1,33%-1,46% |
Kategori 7 | Bus, semua uang pertanggungan | 0,71%-0,78% | 0,71%-0,78% | 0,71%-0,78% |
Rate untuk jenis kendaraan roda dua All Risk
Kategori | Uang Pertanggungan | Wilayah 1 | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
Kategori 8 | Semua uang pertanggungan | 2,11%-2,32% | 2,11%-2,32% | 2,11%-2,32% |
Rate untuk jenis kendaraan nonbus dan nontruk TLO (Total Loss Only)
Kategori | Uang Pertanggungan | Wilayah 1
Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya |
Wilayah 2
DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten |
Wilayah 3
Selain Wilayah 1 & 2 |
Kategori 1 | Rp0-Rp125.000.000 | 0,47%–0,56% | 0,65%–0,78% | 0,36%–0,43% |
Kategori 2 | >Rp125.000.000-Rp200.000.000 | 0,44%–0,53% | 0,44%–0,53% | 0,31%–0,37% |
Kategori 3 | >Rp200.000.000-Rp400.000.000 | 0,29%–0,35% | 0,29%–0,35% | 0,29%–0,35% |
Kategori 4 | >Rp400.000.000-Rp800.000.000 | 0,25%–0,30% | 0,25%–0,30% | 0,25%–0,30% |
Kategori 5 | >Rp800.000.000 | 0,20%–0,24% | 0,20%–0,24% | 0,20%–0,24% |
Rate untuk jenis kendaraan bus, truk, dan pick up TLO (Total Loss Only)
Kategori | Uang Pertanggungan | Wilayah 1 | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
Kategori 6 | Truk & Pickup, semua uang
pertanggungan |
0,53%-0,64% | 1,05%-1,26% | 0,49%-0,59% |
Kategori 7 | Bus, semua uang pertanggungan | 0,18%-0,22% | 0,18%-0,22% | 0,18%-0,22% |
Rate untuk jenis kendaraan roda dua TLO (Total Loss Only)
Kategori | Uang Pertanggungan | Wilayah 1 | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
Kategori 8 | Semua uang pertanggungan | 1,76%-2,11% | 1,80%-2,16% | 0,67%-0,80% |