Rate Asuransi Mobil OJK dan Cara Hitung Premi

plafon asuransi - Lifepal

Rate asuransi mobil sudah diatur Otoritas Jasa Keuangan dalam surat edaran OJK tentang premi asuransi mobil yakni Surat Edaran Nomor 6/SEOJK.05/2017. Rate sudah ditetapkan dalam persentase tertentu yang dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti harga dan wilayah domisili kendaraan.

Selain harga kendaraan, jenis asuransi mobil yang dipilih juga akan memengaruhi besaran premi. Sebagai informasi, produk asuransi mobil terbagi menjadi dua jenis berdasarkan manfaat yang ditawarkan, yaitu:

  • All Risk (comprehensive), menjamin penggantian biaya kerusakan akibat kecelakaan, baik parsial maupun total
  • Total Loss Only (TLO), menjamin penggantian biaya kerusakan berat yang nilai perbaikannya 75% dari harga kendaraan dan risiko kehilangan. 
  • Adapun rate asuransi mobil OJK terbaru sejauh ini belum mengalami perubahan. Cek ulasannya berikut ini.

    Rate Asuransi Mobil All Risk (Comprehensive)

    Berikut tabel rate asuransi kendaraan OJK untuk asuransi All Risk (comprehensive).

    1. Rate untuk jenis kendaraan nonbus dan nontruk

    KategoriUang PertanggunganWilayah 1Wilayah 2Wilayah 3
    Kategori 1Rp0-Rp125.000.0003,82%–4,20%3,26%–3,59%2,53%–2,78%
    Kategori 2>Rp125.000.000-Rp200.000.0002,67%–2,94%2,47%–2,72%2,69%–2,96%
    Kategori 3>Rp200.000.000-Rp400.000.0002,18%–2,40%2,08%–2,29%1,79%–1,97%
    Kategori 4>Rp400.000.000-Rp800.000.0001,20%–1,32%1,20%–1,32%1,14%–1,25%
    Kategori 5>Rp800.000.0001,05%–1,16%1,05%–1,16%1,05%–1,16%

    2. Rate untuk jenis kendaraan bus, truk, dan pick up

    KategoriUang PertanggunganWilayah 1Wilayah 2Wilayah 3
    Kategori 6Truk & Pickup, semua uang

    pertanggungan

    2,42%-2,67%2,39%-2,63%2,23%-2,46%
    Kategori 7Bus, semua uang pertanggungan1,04%-1,14%1,04%-1,14%0,88%-0,97%

    3. Rate untuk jenis kendaraan roda dua

    KategoriUang PertanggunganWilayah 1Wilayah 2Wilayah 3
    Kategori 8Semua uang pertanggungan3,18%-3,50%3,18%-3,50%3,18%-3,50%

    Keterangan:

  • Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya
  • Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
  • Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2.
  • Agar lebih mudah, isi formulir di bawah untuk lihat pilihan rate asuransi mobil dari berbagai brand terbaik secara online!

    Rate Asuransi Mobil Total Loss Only (TLO)

    Rate untuk asuransi All Risk dan TLO berbeda. Apa itu asuransi TLO Total Loss Only adalah asuransi yang memberikan pertanggungan jika kerusakan mencapai sama dengan atau lebih dari 75 persen nilai kendaraan. 

    Sebagai gambaran agar kamu mengetahui harga premi yang sesuai, tarif asuransi mobil OJK untuk jenis asuransi mobil Total Loss Only (TLO).

    1. Rate untuk jenis kendaraan nonbus dan nontruk

    KategoriUang PertanggunganWilayah 1Wilayah 2Wilayah 3
    Kategori 10 s.d.Rp125.000.0000,47%-0,56%0,65%-0,78%0,51%-0,56%
    Kategori 2>Rp125.000.000 –Rp200.000.0000,63%-0,69%0,44%-0,53%0,44%-0,48%
    Kategori 3>Rp200.000.000 –Rp400.000.0000,41%-0,46%0,38%-0,42%0,29%-0,35%
    Kategori 4>Rp400.000.000– Rp800.000.0000,25%-0,30%0,25%-0,30%0,23%-0,27%
    Kategori 5>Rp800.000.0000,20%-0,24%0,20%-0,24%0,20%-0,24%

    2. Rate untuk jenis kendaraan bus, truk, dan pick up

    KategoriUang PertanggunganWilayah 1Wilayah 2Wilayah 3
    Kategori 6Truk & Pickup, semua uang

    pertanggungan

    0,88%-1,07%1,68%-2,02%0,81%-0,98%
    Kategori 7Bus, semua uang pertanggungan0,23%-0,29%0,23%-0,29%0,18%-0,22%

    3. Rate untuk jenis kendaraan roda dua

    KategoriUang PertanggunganWilayah 1Wilayah 2Wilayah 3
    Kategori 8Semua uang pertanggungan1,76%-2,11%1,80%-2,16%0,67%-0,80%

    Keterangan:

  • Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya
  • Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
  • Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2.
  • Faktor yang Memengaruhi Premi Asuransi Mobil

    Dalam surat edaran OJK, rate asuransi kendaraan bermotor OJK yang menjadi biaya asuransi mobil, dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti: 

  • Jenis asuransi
  • Jenis kendaraan,
  • Kategori,
  • Uang pertanggungan, dan
  • Wilayah.
  • Cara Menghitung Biaya Asuransi Mobil Berdasarkan OJK

    Sekarang, kamu sudah mengetahui rate asuransi mobil dan ingin mengetahui biaya asuransi mobil yang perlu kamu bayarkan. Kita bisa menghitung tarif asuransi mobil OJK dengan asumsi sebagai berikut:

  • Harga mobil Agya Rp150 juta (termasuk Kategori 2)
  • Berplat B Jakarta (termasuk Wilayah II)
  • Cara Menghitung Asuransi Mobil All Risk 

    Untuk menghitung simulasi harga premi asuransi mobil All Risk, maka kamu perlu mengetahui rate asuransi mobil kemudian kalikan dengan rate dari OJK. Misalkan rate OJK kamu diterapkan sebesar 2,47%, maka perhitungannya sebagai berikut.

    Premi Dasar = Rate Premi x Harga Mobil: 

    Premi Dasar = 2,47% x Rp150.000.000

    Premi Dasar = Rp3.705.000 per tahun.

    Cara Menghitung Asuransi Mobil TLO

    Untuk menghitung biaya asuransi mobil dengan asumsi harga mobil dan wilayah kendaraan di atas, maka perhitungannya menjadi seperti berikut ini.  

    Premi Dasar =  Rate Premi  x Harga Mobil

    Premi Dasar = 0,44% x Rp150.000.000 

    Premi Dasar = Rp660.000 per tahun

    Nah, selain dengan cara manual seperti di atas, kamu juga bisa menggunakan form dari Lifepal berikut ini untuk mengetahui besaran premi asuransi mobil kamu.

    Rate Asuransi Mobil untuk Manfaat Tambahan 

    Jika kamu ingin mendapatkan manfaat perlindungan tambahan seperti angin topan, banjir dan gempa bumi, maka kamu perlu menambah premi asuransi mobil. Berikut ini adalah rate kendaraan OJK untuk manfaat tambahan (rider) asuransi mobil. 

    1. Biaya perluasan manfaat banjir dan angin topan

    Potensi banjir dan angin topan termasuk jenis risiko yang cukup menghantui pengguna kendaraan. Risiko ini dapat terjadi kapan saja tanpa diduga. Berikut adalah rate OJK kendaraan untuk angin topan dan banjir. 

    WilayahAll RiskTotal Loss Only
    Wilayah I0,07% hingga 0,1%0,05% hingga 0,075%
    Wilayah II0,10% hingga 0,125%0,075% hingga 0,1 %
    Wilayah II0,75% hingga 0,1%0,05% hingga 0,075%

    2. Biaya perluasan manfaat gempa bumi dan tsunami 

    Jika kamu ingin mendapatkan manfaat perluasan dari gempa bumi dan tsunami, maka kamu perlu membayar biaya tambahan dengan rate sebagai berikut. 

    WilayahAll RiskTotal Loss Only
    Wilayah I0,12% hingga 0,135%0,05% hingga 0,075 %
    Wilayah II0,10% hingga 0,125%0,075% hingga 0,1 %
    Wilayah II0,75% hingga 0,135%0,05% hingga 0,075%

    3. Biaya perluasan manfaat huru hara dan kerusuhan 

    Proteksi terhadap risiko huru-hara dan kerusuhan juga termasuk rider dalam asuransi mobil yang bisa kamu pilih untuk semakin melindungi kendaraan. Berikut rate kendaraan OJK untuk huru-hara dan kerusuhan. 

    Manfaat Perluasan All RiskTotal Loss Only
    Huru-hara dan kerusakan0,05%0,035 %
    Terorisme dan sabotase0,05%0,035 %

    4. Biaya manfaat perluasan untuk Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga 

    Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TJHPK) merupakan manfaat perluasan asuransi kendaraan yang memungkinkan tertanggung mengalihkan kerugian yang disebabkan karena adanya tuntutan pihak ketiga. Berikut adalah persentasenya.

    Jenis Perluasan Tanggung Jawab HukumJenis KendaraanPersentase Premi
    Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga 1. Kendaraan Penumpang

    2. Sepeda motor

  • UP hingga Rp25 juta : 1% dari UP
  • UP lebih besar dari Rp25 juta s.d. Rp50 juta : 0,5% dari UP
  • UP lebih besar dari Rp50 juta s.d. Rp100 juta : 0,25% dari UP
  • UP lebih besar dari Rp100 juta : ditentukan underwriter Perusahaan
  • Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga 1. Kendaraan Niaga

    2. Truk 

    3. Bus

  • UP hingga Rp25 juta : 1,50% dari UP
  • UP lebih besar dari Rp25 juta s.d. Rp50 juta: 0,75% dari UP
  • UP lebih besar dari Rp50 juta s.d. Rp100 juta: 0,375% dari UP
  • UP lebih besar dari Rp100 juta: ditentukan underwriter perusahaan
  • Kecelakaan diri untuk penumpang 

  • Untuk Pengemudi: 0,50% dari uang pertanggungan kecelakaan diri
  • Untuk Penumpang: 0,10% dari uang pertanggungan kecelakaan diri untuk setiap tempat duduk penumpang
  • Tanggung jawab hukum terhadap penumpang 

  • UP hingga Rp25 juta: 0,50% dari UP
  • UP lebih besar dari Rp25 juta s.d. Rp50 juta : 0,25% dari UP
  • UP lebih besar dari Rp50 juta s.d. Rp100 juta : 0,125% dari UP
  • UP lebih besar dari Rp100 juta: ditentukan  underwriter perusahaan
  • Pilih Asuransi Mobil All Risk atau TLO?

    Jika melihat rate preminya, asuransi TLO memang lebih murah dibandingkan dengan asuransi All Risk. Ini berlaku untuk semua perusahaan asuransi. Lantas dengan pertimbangan harga ini, mana asuransi yang sebaiknya dipilih?

    Meskipun memang harga dapat mempengaruhi keputusan dalam membeli asuransi kendaraan, tentu saja harga premi bukan jadi satu-satunya pertimbangan dari asuransi. Kedua asuransi ini juga sangat jelas menawarkan manfaat yang berbeda. Asuransi All Risk memberikan perlindungan lebih luas karena dapat melindungi dari risiko dari yang kecil hingga besar.

    Sedangkan asuransi TLO hanya memberikan ganti rugi untuk kerusakan di atas 75% dan juga kehilangan. Jika memang kendaraanmu memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan asuransi All Risk maka sebaiknya jenis yang satu ini yang jadi pilihan utama kamu.

    Meskipun memang preminya lebih mahal, tentu kamu bisa jadi lebih tenang juga karena risiko kerusakan kecil juga ditanggung oleh asuransi. Demi menghemat premi, kamu sebaiknya berhati-hati dalam memilih manfaat tambahan atau rider yang akan diambil. Pastikan sesuai dengan risiko kendaraanmu.

    Selanjutnya perlu diketahui juga bahwa. tidak semua mobil juga bisa mendapatkan perlindungan asuransi All Risk. Umumnya perusahaan asuransi menyediakan jenis ini untuk mobil yang lebih baru. Jadi batasan usia mobil untuk perlindungan All Risk dan TLO itu berbeda. Jika umumnya All Risk bisa melindungi hingga usia 10 tahun, selanjutnya mobil kamu hanya bisa dilindungi oleh asuransi TLO hingga usia 15 tahun.

    Namun ini bukan merupakan ukuran yang pasti. Ada juga perusahaan yang memberikan perlindungan All Risk untuk maksimal usia mobil 8 tahun. Ketentuannya kembali pada perusahaan asuransi dan masing-masing polis yang ditawarkan.

    Agar tidak bingung mana jenis asuransi yang paling cocok untuk kendaraanmu, cek jenis asuransi mana yang tersedia untuk kendaran kamu dengan mengisi form berikut ini.

    Tips Menghemat Premi Asuransi Mobil

    Biaya asuransi mobil bagi sebagian orang mungkin cukup memberatkan, namun dengan strategi yang tepat, sebenarnya dapat menghemat premi tanpa mengorbankan perlindungan. Berikut adalah beberapa tips efektif untuk mengurangi beban premi asuransi mobil kamu. 

    1. Gunakan Kendaraan dengan BIJAK

    Menggunakan kendaraan dengan bijak tidak hanya bermanfaat untuk keselamatan diri sendiri, tetapi juga dapat berdampak pada premi asuransi kamu. Perusahaan asuransi biasanya akan menilai risiko berdasarkan intensitas penggunaan dan bagaimana kamu menggunakan kendaraan di jalan. 

    Mengemudi secara hati-hati, menghindari rute berisiko tinggi, dan meminimalisir penggunaan mobil untuk perjalanan yang tidak perlu dapat mengurangi kemungkinan terjadinya klaim. Dengan cara ini, kamu dapat mempertahankan catatan mengemudi yang bersih, yang merupakan salah satu faktor utama dalam menentukan tarif premi.

    2. Pilihlah Jaminan yang Tepat

    Sebelum membeli polis asuransi, sebaiknya sesuaikan kebutuhan kamu dan pilih jaminan asuransi mobil yang memang sesuai dengan kebutuhan. Hindari memilih cakupan yang tidak penting, yang hanya akan menambah biaya tanpa memberikan manfaat yang signifikan. 

    3. Tambahkan Nama Sopir Dalam Polis

    Menambahkan nama sopir yang berpengalaman dan bertanggung jawab dalam polis asuransi kamu dapat mengurangi biaya premi. Hal ini akan sangat berguna jika kamu berada dalam kategori berisiko tinggi, seperti pemegang SIM baru atau di bawah usia 25 tahun. Sopir yang lebih berpengalaman seringkali dipandang sebagai risiko yang lebih rendah oleh perusahaan asuransi, sehingga dapat membantu mengurangi tarif premi. 

    4. Lindungi Bonus No-Klaim 

    Bonus dalam hal ini diberikan sebagai hadiah atas tidak mengajukan klaim selama periode tertentu. Dengan menjaga bonus no-klaim selama 5 hingga 8 tahun, kamu dapat menghemat hingga 80% dari biaya premi. Ini berarti sangat penting untuk mengajukan klaim hanya ketika benar-benar diperlukan dan mempertimbangkan untuk membayar kerusakan kecil dari kantong kamu sendiri. 

    5. Bandingkan Harga Premi

    Sebelum memilih atau memperbarui polis asuransi mobil, luangkan waktu untuk membandingkan penawaran dari berbagai penyedia asuransi. Gunakan layanan marketplace asuransi online seperti Lifepal atau konsultasikan dengan agen asuransi untuk mendapatkan gambaran lengkap tentang pilihan polis kamu. 

    Usahakan kamu memilih polis asuransi kendaraan yang menawarkan kombinasi terbaik antara cakupan yang memadai dan harga premi yang terjangkau.

    Biaya Klaim Asuransi Mobil 

    Biaya klaim asuransi mobil adalah salah satu aspek penting yang perlu dipahami oleh nasabah yang telah mengasuransikan kendaraannya. Menurut peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Edaran Nomor 6/SEOJK.05/2017, deductible minimum yang ditetapkan adalah sebesar Rp300.000 untuk setiap kejadian yang terjadi pada kendaraan bermotor.

    Deductible adalah jumlah yang harus dibayarkan oleh pemilik asuransi sebelum perusahaan asuransi mengambil alih biaya perbaikan atau penggantian kendaraan yang diasuransikan. Peraturan tersebut juga mencatat bahwa untuk kendaraan roda dua, biaya deductible minimum adalah Rp150.000 per kejadian. Nilai deductible ini bisa meningkat hingga Rp500.000 tergantung pada jenis dan tingkat kerusakan yang dialami kendaraan, seperti lecet atau baret yang mungkin terjadi.

    Selain itu, biaya klaim asuransi mobil bisa berbeda tergantung pada penyebab kerusakan. Kerusakan akibat kejadian luar biasa seperti banjir, terorisme, atau kehilangan kendaraan memerlukan pertimbangan biaya yang berbeda. Pemilik polis asuransi perlu memperhatikan detail polis mereka untuk memahami kondisi-kondisi khusus yang mungkin mempengaruhi besaran biaya klaim.

    Tips dari Lifepal! Sebelum membeli mobil memang sebaiknya kamu menghitung juga berbagai biaya lain yang mungkin harus dikeluarkan. Misalnya biaya bensin, biaya perawatan rutin, hingga biaya asuransinya.

    Rate premi asuransi mobil OJK ini bisa jadi acuan kamu untuk mengestimasikan berapa asuransi yang akan dikeluarkan untuk asuransi mobilmu.

    Pastikan juga kamu memilih asuransi sesuai dengan kebutuhan agar bisa mendapatkan manfaat yang maksimal. Baca artikel Lifepal mengenai tips memilih asuransi mobil agar kamu bisa mendapatkan panduan bagaimana memilih asuransi mobil yang tepat. 

    Pertanyaan Seputar Rate Asuransi Mobil OJK

    Rate asuransi mobil dari OJK menentukan seberapa besar biaya premi asuransi mobil yang harus dibayarkan oleh nasabah. Saat ini, rate asuransi mobil OJK terbaru mulai dari 1,14%-4,20% dari harga kendaraan untuk jenis All Risk.
    Loading rate adalah tarif tambahan yang dikenakan apabila kendaraan kamu telah melampaui batas usia maksimum yang dapat ditanggung oleh jenis cakupan tertentu. Usia kendaraan sendiri merupakan salah satu faktor yang memengaruhi tarif premi asuransi OJK selain jenis merek kendaraan, jenis pertanggungan yang diambil, jenis perluasan, lokasi dan penggunaan kendaraan.
    Asumsikan harga mobil Agya kamu adalah Rp150 juta dan mobil kamu terdaftar di Jakarta (Plat B). Maka berdasarkan rate asuransi mobil OJK, kamu termasuk dalam wilayah II dan kategori 2.  Jadi mendapatkan persentase 2,47% maka biaya asuransi mobil Agya kamu adalah Rp3.705.000 per tahun.
    Umumnya, masa perlindungan untuk asuransi mobil adalah setiap tahun sehingga kamu perlu membayar premi asuransinya setiap tahun pula. Sebaiknya, bayar premi asuransi mobil kamu tepat waktu untuk mendapatkan perlindungan dari asuransi dan menghindari polis lapse.
    Untuk mengurangi biaya premi asuransi mobil agar tidak terlalu mahal, kamu bisa menyesuaikan manfaat perluasan seperti perlindungan terhadap banjir, tanah longsor, huru-hara dan lain sebagainya. Pilihlah manfaat perluasan yang benar-benar kamu butuhkan saja agar bisa lebih menghemat premi asuransi mobil.