Beranda
Media
Cara Hitung Premi Mengikuti Rate Asuransi Mobil OJK

Cara Hitung Premi Mengikuti Rate Asuransi Mobil OJK

rate asuransi mobil I Lifepal.co.id

Rate asuransi mobil telah diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam surat edaran OJK tentang premi asuransi mobil yakni Surat Edaran Nomor 6/SEOJK.05/2017. Besaran premi ditetapkan dalam persentase tertentu yang dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti harga dan wilayah domisili kendaraan.

Selain harga kendaraan, jenis asuransi mobil yang dipilih juga akan memengaruhi besaran premi. Ada dua jenis asuransi mobil yang tersedia di Indonesia:

  • All Risk (Comprehensive): rate premi lebih mahal karena manfaat polis asuransi all risk menanggung baik kerusakan parsial maupun total. 
  • Total Loss Only (TLO): rate premi lebih murah karena manfaat polisnya hanya memberikan ganti rugi atas kerusakan total saja. 

Untuk memudahkanmu dalam mengerti perhitungan rate asuransi mobil OJK, yuk simak rangkuman dan simulasi di bawah ini!

Rate Asuransi Mobil All Risk (Comprehensive)

Berikut tabel rate asuransi kendaraan OJK untuk asuransi All Risk (comprehensive).

1. Rate untuk jenis kendaraan nonbus dan nontruk

DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

KategoriUang PertanggunganSumatera dan sekitarnyaJakarta, Jawa Barat, BantenLainnya
Kategori 1Rp0-Rp125.000.0003,82%–4,20%3,26%–3,59%2,53%–2,78%
Kategori 2>Rp125.000.000-Rp200.000.0002,67%–2,94%2,47%–2,72%2,69%–2,96%
Kategori 3>Rp200.000.000-Rp400.000.0002,18%–2,40%2,08%–2,29%1,79%–1,97%
Kategori 4>Rp400.000.000-Rp800.000.0001,20%–1,32%1,20%–1,32%1,14%–1,25%
Kategori 5>Rp800.000.0001,05%–1,16%1,05%–1,16%1,05%–1,16%

Simulasi premi Asuransi Mobil All Risk

Sekarang, kamu sudah mengetahui rate asuransi mobil dan ingin mengetahui biaya asuransi mobil yang perlu kamu bayarkan. Kita bisa menghitung tarif asuransi mobil OJK dengan simulasi profil kendaraan sebagai berikut:

  • Harga mobil Agya Rp150 juta (termasuk Kategori 2)
  • Berplat B Jakarta (termasuk Wilayah II)

Untuk menghitung simulasi biaya asuransi mobil jenis All Risk, maka kamu perlu mengetahui rate asuransi mobil kemudian kalikan dengan rate dari OJK. Misalkan rate OJK kamu diterapkan sebesar 2,47%, maka perhitungannya sebagai berikut.

Premi Dasar = Rate Premi x Harga Mobil:

Premi Dasar = 2,47% x Rp150.000.000

Premi Dasar = Rp3.705.000 per tahun.

2. Rate untuk jenis kendaraan roda dua

KategoriUang PertanggunganSumatera dan sekitarnyaJakarta, Jawa Barat, BantenLainnya
Kategori 8Semua uang pertanggungan3,18%-3,50%3,18%-3,50%3,18%-3,50%

3. Rate untuk jenis kendaraan bus, truk, dan pick up

KategoriUang Pertanggungan Sumatera dan sekitarnyaJakarta, Jawa Barat, BantenLainnya
Kategori 6Truk & Pickup, semua uang

pertanggungan

2,42%-2,67%2,39%-2,63%2,23%-2,46%
Kategori 7Bus, semua uang pertanggungan1,04%-1,14%1,04%-1,14%0,88%-0,97%

Agar lebih mudah, isi formulir di bawah untuk lihat pilihan rate asuransi mobil dari berbagai brand terbaik secara online!

Rate Asuransi Mobil Total Loss Only (TLO)

Asuransi Total Loss Only (TLO) adalah asuransi yang memberikan pertanggungan jika kerusakan mencapai sama dengan atau lebih dari 75 persen nilai kendaraan.

Sebagai gambaran agar kamu mengetahui harga premi yang sesuai, tarif asuransi mobil OJK untuk jenis asuransi mobil Total Loss Only (TLO).

1. Rate untuk jenis kendaraan nonbus dan nontruk

KategoriUang PertanggunganSumatera dan sekitarnyaJakarta, Jawa Barat, BantenLainnya
Kategori 10 s.d.Rp125.000.0000,47%-0,56%0,65%-0,78%0,51%-0,56%
Kategori 2>Rp125.000.000 –Rp200.000.0000,63%-0,69%0,44%-0,53%0,44%-0,48%
Kategori 3>Rp200.000.000 –Rp400.000.0000,41%-0,46%0,38%-0,42%0,29%-0,35%
Kategori 4>Rp400.000.000– Rp800.000.0000,25%-0,30%0,25%-0,30%0,23%-0,27%
Kategori 5>Rp800.000.0000,20%-0,24%0,20%-0,24%0,20%-0,24%

Simulasi premi Asuransi Mobil TLO

Simulasi Asuransi Mobil TLO dengan profl kendaraan:

  • Harga mobil Agya Rp150 juta (termasuk Kategori 2)
  • Berplat B Jakarta (termasuk Wilayah II)

Untuk menghitung biaya asuransi mobil dengan asumsi harga mobil dan wilayah kendaraan di atas, maka perhitungannya menjadi seperti berikut ini.

Premi Dasar =  Rate Premi  x Harga Mobil

Premi Dasar = 0,44% x Rp150.000.000

Premi Dasar = Rp660.000 per tahun

Nah, selain dengan cara manual seperti di atas, kamu juga bisa menggunakan form dari Lifepal berikut ini untuk mengetahui besaran premi asuransi mobil kamu.

2. Rate untuk jenis kendaraan roda dua

KategoriUang PertanggunganSumatera dan sekitarnyaakarta, Jawa Barat, BantenLainnya
Kategori 8Semua uang pertanggungan1,76%-2,11%1,80%-2,16%0,67%-0,80%

3. Rate untuk jenis kendaraan bus, truk, dan pick up

KategoriUang PertanggunganSumatera dan sekitarnyaJakarta, Jawa Barat, BantenLainnya
Kategori 6Truk & Pickup, semua uang

pertanggungan

0,88%-1,07%1,68%-2,02%0,81%-0,98%
Kategori 7Bus, semua uang pertanggungan0,23%-0,29%0,23%-0,29%0,18%-0,22%

Faktor yang Memengaruhi Premi Asuransi Mobil

Dalam surat edaran OJK, rate asuransi kendaraan bermotor OJK yang menjadi biaya asuransi mobil, dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti:

  • Jenis asuransi
  • Jenis kendaraan,
  • Kategori,
  • Uang pertanggungan, dan
  • Wilayah.

Rate Asuransi Mobil Sesuai OJK untuk Manfaat Tambahan

Jika kamu ingin mendapatkan manfaat perlindungan tambahan seperti angin topan, banjir dan gempa bumi, maka kamu perlu menambah premi asuransi mobil. Berikut ini adalah rate kendaraan OJK untuk manfaat tambahan (rider) asuransi mobil.

1. Biaya perluasan manfaat banjir dan angin topan

Potensi banjir dan angin topan termasuk jenis risiko yang cukup menghantui pengguna kendaraan. Risiko ini dapat terjadi kapan saja tanpa diduga. Berikut adalah rate OJK kendaraan untuk angin topan dan banjir.

WilayahAll RiskTotal Loss Only
Wilayah I0,07% hingga 0,1%0,05% hingga 0,075%
Wilayah II0,10% hingga 0,125%0,075% hingga 0,1 %
Wilayah II0,75% hingga 0,1%0,05% hingga 0,075%

2. Biaya perluasan manfaat gempa bumi dan tsunami

Jika kamu ingin mendapatkan manfaat perluasan dari gempa bumi dan tsunami, maka kamu perlu membayar biaya tambahan dengan rate sebagai berikut.

WilayahAll RiskTotal Loss Only
Wilayah I0,12% hingga 0,135%0,05% hingga 0,075 %
Wilayah II0,10% hingga 0,125%0,075% hingga 0,1 %
Wilayah II0,75% hingga 0,135%0,05% hingga 0,075%

3. Biaya perluasan manfaat huru hara dan kerusuhan

Proteksi terhadap risiko huru-hara dan kerusuhan juga termasuk rider dalam asuransi mobil yang bisa kamu pilih untuk semakin melindungi kendaraan. Berikut rate kendaraan OJK untuk huru-hara dan kerusuhan.

Manfaat PerluasanAll RiskTotal Loss Only
Huru-hara dan kerusakan0,05%0,035 %
Terorisme dan sabotase0,05%0,035 %

4. Biaya manfaat perluasan untuk Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga

Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TJHPK) merupakan manfaat perluasan asuransi kendaraan yang memungkinkan tertanggung mengalihkan kerugian yang disebabkan karena adanya tuntutan pihak ketiga. Berikut adalah persentasenya.

Jenis Perluasan Tanggung Jawab HukumJenis KendaraanPersentase Premi
Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga1. Kendaraan Penumpang

2. Sepeda motor

  • UP hingga Rp25 juta : 1% dari UP
  • UP lebih besar dari Rp25 juta s.d. Rp50 juta : 0,5% dari UP
  • UP lebih besar dari Rp50 juta s.d. Rp100 juta : 0,25% dari UP
  • UP lebih besar dari Rp100 juta : ditentukan underwriter Perusahaan
Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga1. Kendaraan Niaga

2. Truk

3. Bus

  • UP hingga Rp25 juta : 1,50% dari UP
  • UP lebih besar dari Rp25 juta s.d. Rp50 juta: 0,75% dari UP
  • UP lebih besar dari Rp50 juta s.d. Rp100 juta: 0,375% dari UP
  • UP lebih besar dari Rp100 juta: ditentukan underwriter perusahaan
Kecelakaan diri untuk penumpang
  • Untuk Pengemudi: 0,50% dari uang pertanggungan kecelakaan diri
  • Untuk Penumpang: 0,10% dari uang pertanggungan kecelakaan diri untuk setiap tempat duduk penumpang
Tanggung jawab hukum terhadap penumpang
  • UP hingga Rp25 juta: 0,50% dari UP
  • UP lebih besar dari Rp25 juta s.d. Rp50 juta : 0,25% dari UP
  • UP lebih besar dari Rp50 juta s.d. Rp100 juta : 0,125% dari UP
  • UP lebih besar dari Rp100 juta: ditentukan  underwriter perusahaan

Itu tadi informasi terkait rate asuransi mobil yang mengacu pada aturan terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain mengacu pada aturan rate OJK, kamu juga bisa membandingkan besaran premi  dari berbagai perusahaan asuransi mobil terbaik di Lifepal. Semoga informasi tadi membantu, ya!