Kenaikan Biaya Kesehatan Lampaui Kenaikan Upah Tahunan dan Inflasi

biaya kesehatan

Setiap tahunnya, biaya kesehatan di Indonesia selalu mengalami kenaikan bahkan jauh melebihi tingkat inflasi. Sayangnya, kenaikan gaji masyarakat Indonesia masih belum bisa mengimbangi tingginya kenaikan biaya kesehatan tersebut. Sementara itu, kepemilikan asuransi kesehatan masih minim di Indonesia. 

Mari melihat seberapa besar celah yang ada antara kenaikan biaya kesehatan dengan kenaikan inflasi atau harga barang dan jasa pada umumnya. Biaya kesehatan yang dimaksud meliputi biaya kamar di rumah sakit, rawat jalan, pengobatan, dan persalinan. 

Tren kenaikan biaya kesehatan lampaui angka kenaikan inflasi

Biaya Kesehatan

“Berdasarkan riset Lifepal.co.id, tingkat inflasi dan kenaikan gaji bersih pekerja formal di Indonesia tidak sebanding dengan biaya medis yang per tahunnya meningkat sebesar 10% hingga 11%.” 

Willis Towers Watson juga merilis hasil survei tentang tren kenaikan biaya kesehatan di berbagai negara. Dalam survei tersebut Willis Towers Watson mengungkap bahwa kenaikan biaya kesehatan rata-rata secara kotor (gross), sejak tahun 2017 hingga 2019, berkisar antara  10% hingga 11%.

Persentase kenaikan biaya kesehatan ini terbukti jauh lebih tinggi ketimbang inflasi. Inflasi dapat diartikan sebagai kecenderungan naiknya harga barang dan jasa pada umumnya yang berlangsung secara terus menerus. 

Beberapa kelompok pengeluaran yang menentukan besar kecilnya inflasi di Indonesia antara lain adalah, makanan, minuman, tembakau (rokok), harga pakaian, peralatan rumah, transportasi, biaya pendidikan, dan lainnya. 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata kenaikan harga barang dan jasa yang terjadi di Indonesia dari 2017 hingga 2019 adalah 3,15%. Rata-rata tingkat inflasi tersebut bahkan tak sampai sepertiga dari kenaikan biaya kesehatan yang dipublikasikan lewat survei Willis Towers Watson. Artinya, laju kenaikan biaya kesehatan lebih tinggi ketimbang harga-harga kebutuhan lain.

Kenaikan gaji di Indonesia juga masih di bawah tren kenaikan biaya kesehatan

Lifepal.co.id pun melakukan perhitungan persentase dari jumlah total rata-rata upah buruh atau pegawai di Indonesia yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Dari data tersebut, rata-rata kenaikan gaji bersih buruh atau pegawai per tahun adalah 4,3%. Persentase kenaikan ini tentu tidak sebanding dengan kenaikan biaya kesehatan yang mencapai 10% hingga 11% tiap tahun.

Apakah ini menandakan bahwa seorang karyawan di Indonesia harus memiliki investasi khusus yang bisa memberikan imbal hasil di atas 10% setahun, hanya untuk mengantisipasi kenaikan biaya kesehatan? Meskipun itu mungkin saja diupayakan, namun tentu tidak harus dengan jalan ini. Sebaliknya, ada alternatif cara lain yang dapat dipilih sesuai dengan kemampuan finansial kita sebagai berikut:

Pastikan kita terdaftar di program jaminan kesehatan

Untuk menghadapi risiko finansial karena tingginya biaya kesehatan, maka ada baiknya bagi kita untuk menjadi peserta program jaminan kesehatan. Salah satu yang paling banyak digunakan adalah jaminan kesehatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dengan menjadi peserta di BPJS, kita bisa mendapat jaminan kesehatan secara gratis. 

Sesuai dengan peraturannya, setiap peserta BPJS wajib membayar iuran dengan kelas yang mereka pilih. Adapun besar iuran BPJS yang berlaku per 1 Juli 2020 adalah:

  1. Kelas 1: Rp150.000 
  2. Kelas 2: Rp100.000 
  3. Kelas 3: Rp25.500 

Dalam peraturan BPJS, seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Sejatinya, BPJS Kesehatan memiliki banyak manfaat. Di antaranya adalah:

  • Hampir semua penyakit ditanggung BPJS
  • Iuran bulanan kepesertaan yang terjangkau
  • Sistem pembayarannya yang mudah
  • Tidak butuh medical check-up untuk bisa menjadi peserta
  • Menjamin kesehatan seumur hidup
  • Tak ada ketentuan Pre-Existing Condition
  • Berhak atas manfaat pelayanan kesehatan tingkat pertama
  • Berhak atas manfaat rawat jalan tingkat pertama
  • Berhak atas manfaat rawat inap tingkat pertama
  • Berhak atas manfaat pelayanan kesehatan tingkat lanjutan
  • Berhak atas manfaat Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
  • Berhak atas rawat inap tingkat lanjutan
  • Miliki asuransi kesehatan swasta

    Sebagian dari kita mungkin beruntung karena menjadi karyawan di salah satu perusahaan yang bersedia memfasilitasi kita dengan asuransi kesehatan. Namun bagaimana dengan mereka yang tidak mendapatkan fasilitas ini?

    BPJS Kesehatan tentu masih bisa menjadi satu-satunya cara untuk menanggulangi risiko finansial untuk urusan berobat. Akan tetapi bila kita menginginkan kecepatan, kemudahan, dan fleksibilitas lebih, maka pilihan asuransi kesehatan swasta adalah solusinya.

    Untuk berobat ke dokter spesialis dengan BPJS Kesehatan, maka pasien harus mendapat rujukan dari dokter umum. Namun tidak demikian dengan asuransi kesehatan.

    Asuransi kesehatan swasta umumnya memiliki fitur cashless, double claim, dan bisa digunakan di luar negeri. Hanya saja, iuran premi di asuransi kesehatan swasta relatif lebih tinggi daripada iuran BPJS dan asuransi kesehatan memiliki batasan usia.

    BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan swasta sama-sama penting

    Sejatinya, keberadaan BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan swasta memang cukup penting dan saling mengisi. Mengetahui tingkat kenaikan biaya kesehatan setiap tahunnya, solusi preventif seperti dua produk tersebut dapat membantu meringankan beban kebutuhan dana darurat yang semakin besar. Hal ini dapat mencegah kemungkinan seseorang harus berhutang atau menjual aset hanya untuk berobat.

    Masing-masing memiliki keunggulan yang berbeda-beda, namun tujuannya adalah satu yaitu untuk membantu mengamankan kita dari risiko finansial ketika kita jatuh sakit.

    Catatan penulis 

    Untuk membuat laporan ini, Lifepal.co.id melakukan perbandingan hasil survei tren kenaikan biaya kesehatan dari Willis Towers Watson 2019, dan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS). 

    Sementara itu untuk mengetahui tren kenaikan gaji rata-rata di Indonesia, Lifepal melakukan analisis pertumbuhan dari Rata-Rata Gaji Bersih Sebulan Pekerja Formal Menurut Jenis Pekerjaan Utama yang dipublikasikan BPS pada tahun 2016 hingga 2020. 

    Olah data menggunakan data organization software dan dapat dipertanggung-jawabkan oleh penulis. Ketika mengambil, menyadur, atau mengutip informasi dalam rilis ini, diharapkan memberikan tautan ke halaman berikut agar memudahkan pembaca mendapatkan informasi selengkapnya.