Beranda
Media
Biaya Rehabilitasi Narkoba Terbaru dari Pemerintah dan Swasta

Biaya Rehabilitasi Narkoba Terbaru dari Pemerintah dan Swasta

biaya rehabilitasi narkoba

Rehabilitasi narkoba adalah solusi terbaik bagi seorang pecandu narkotika untuk terlepas dari ketergantungan obat-obatan terlarang. Lalu, berapa kira-kira biaya rehabilitasi narkoba?

Di Indonesia sendiri, rehabilitas narkoba sudah difasilitasi oleh pemerintah melalui BNN serta beberapa rumah sakit swasta. Untuk informasi lengkap melalui penyalahgunaan narkoba hingga rehabilitasi, bisa kamu baca di artikel ini.

Lembaga atau yayasan pencetus upaya rehabilitasi narkoba ini berperan penting dalam menyelamatkan jiwa para pecandu.

Namun hal ini tidak berjalan satu arah, melainkan harus diiringi pula dengan dukungan dari orang-orang di sekitar si Pecandu demi menunjang keberhasilan dirinya.

Biaya rehabilitasi narkoba

Mungkin kamu bertanya-tanya, apakah rehabiltasi narkoba itu berbayar dan adakah tempat rehabilitasi narkoba gratis?

Dari hasil pencarian Lifepal, ternyata di Indonesia biaya rehabilitasi narkoba gratis. Jadi, pengguna tidak usah mengeluarkan uang sepeser pun. 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Institusi Wajib Lapor.

Upaya tersebut dilakukan oleh pemerintah untuk membantu pecandu yang ingin sembuh sekaligus menekan jumlah pecandu di Indonesia.

Jadi, pecandu tidak usah pusing memikirkan biaya untuk melakukan rehabilitasi atau kebingungan apakah asuransi yang dimiliki turut menanggung biaya rehabilitasi atau tidak. 

Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai lembaga pengawas peredaran narkotika sudah memiliki enam pusat atau Balai Besar Rehabilitasi Narkotika (BBRN). Berikut ini pusat rehabilitasi narkoba milik pemerintah yang disediakan secara gratis. 

  • Lido, tempat rehabilitasi narkoba di Bogor
  • Badoka (Makassar)
  • Tanah Merah (Samarinda)
  • Loka (Lampung)
  • Batan
  • Deli Serdang (Sumatera Utara)

Selain dari itu, ada juga klinik atau rumah sakit swasta yang menawarkan jenis perawatan yang sama namun dengan dikenakan biaya. Salah satunya Panti Rehabilitasi Narkotik Madani di Jatinegara, Jakarta Timur.

Berdasarkan data yang diperoleh CNNIndonesia.com pada tahun 2015 lalu, biaya rehabilitasi narkoba swasta yang dikenakan bisa mencapai Rp10 juta per bulan. Biaya itu belum termasuk obat yang harus dikonsumsi secara rutin.

Serupa dengan misi Madani, Panti Rehabilitasi Rumah Cemara Bandung membidik pecandu narkoba dari kelompok ekonomi menengah ke bawah dengan biaya sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Lalu, apakah ada perbedaan antara kualitas rehabilitas gratis dari pemerintah dan berbayar dari pihak swasta? Walau tujuannya sama, namun prosesnya bisa saja berbeda.

Fasilitas dari swasta tentu menawarkan keunggulan tersendiri sebagaimana kita bisa menuntut hasil yang lebih cepat dengan membayar tenaga ahli.

Dalam hal ini, penting bagi kita untuk memiliki asuransi kesehatan untuk meminimalkan pengeluaran untuk melunasi biaya perawatan medis.

Apakah biaya rehabilitasi narkoba ditanggung BPJS?

BPJS tidak secara gamblang menyebutkan bahwa rehabilitasi narkoba bisa ditanggung. Beberapa tahun ke belakang, pembiayaan rehabilitasi narkoba diusulkan untuk bisa ditanggung oleh BPJS.

Nah, kini, pemerintah sudah membuka tangan untuk membantu kesembuhan para pecandu narkoba melalui pengadaan fasilitas rehabilitasi secara gratis. 

Tempat rehabilitasi narkoba gratis di seluruh Indonesia

Jika kamu tinggal di daerah dan membutuhkan tempat rehabilitasi narkoba, pemerintah melalui BNN tentunya sudah menyiapkan tempat rehabilitasi narkoba yang disertai rawat inap yang ada di 32 provinsi di Indonesia.

Berikut ini rujukannya sesuai dengan yang ada di situs bnn.go.id.

  • Provinsi Aceh: Lapas Klas II A Banda Aceh, Lapas Klas III Narkotika Langsa, SPN Seulawah Aceh, dan Rindam Iskandar Muda.
  • Provinsi Bangka Belitung: Lapas Klas III Narkotika Pangkal Pinang.
  • Provinsi Bengkulu: SPN Bukit Kaba, Lapas Klas II A Bengkulu.
  • Provinsi Jambi: SPN Jambi, Lapas Klas III Narkotika Muara Sabak, dan Lapas Klas II A Jambi.
  • Provinsi Kepulauan Riau: Lapas Klas II A Batam, Lapas Klas II A Tanjung Pinang, dan Lapas Klas II A Narkotika Tanjung Pinang.
  • Provinsi Lampung: SPN Kemiling, Loka Lampung, Lapas Klas I Bandar Lampung, dan Lapas Klas II A Narkotika Bandar Lampung.
  • Provinsi Sumatera Barat: SPN Besi, dan Lapas Klas II A Padang.
  • Provinsi Sumatera Selatan: Lapas Klas III Narkotika Palembang, Lapas Klas II A Narkotika Lubuk Linggau, Lapas Klas I Palembang, SPN Betung Palembang, dan Rindam Sriwijaya.
  • Provinsi Sumatera Utara: Lapas Klas III Narkotika Langkat, Lapas Klas II A Narkotika Pematang Siantar, Lapas Klas II A Wanita Medan, Lapas Klas II A Lubuk Pakam, SPN Sampali Sumut, dan Rindam Bukit Barisan.
  • Provinsi Banten: Pusdiklat Dinas Sosial Prov Banten (Pasir Ona), Pusdiklantas, Lapas Klas I Tangerang, Lapas Klas II A Wanita Tangerang, SPN Mandalawangi, dan Lapas Pemuda Tangerang.
  • Provinsi DI Yogyakarta: Lapas Klas II A Narkotika Yogyakarta, dan Lapas Klas II A Yogyakarta.
  • Provinsi DKI Jakarta: Lapas Klas II A Narkotika Cipinang, Lapas Klas I Cipinang, Lapas Klas I Jakarta Pusat, Rindam Jaya, Pusdikes, dan RS Suyoto.
  • Provinsi Jawa Barat: Pusdikpom, Pusdikif, Lapas Klas II A Narkotika Bandung, Lapas Klas II A Narkotika Gintung Cirebon, Lapas Klas II A Wanita Bandung, Lapas Klas II A Bogor, Rindam Siliwangi, Pusdikhubad, Pusdik Binmas, Pusdik Zeni, dan Pusdik Intel.
  • Provinsi Jawa Timur: Lapas Klas II A Narkotika Pamekasan, Lapas Klas III Narkotika Madiun, Lapas Klas I Malang, Lapas Klas II A Pamekasan, Lapas Klas I Madiun, Lapas Klas II A Sidoarjo, Rindam Brawijaya, TNI AL, dan Pusdigasum.
  • Provinsi Jawa Tengah: Lapas Kelas II A Narkotika Nusakambangan, Lapas Kalas I Semarang, Lapas Klas II A Wanita Semarang, Lapas Klas II A Magelang, dan Rindam Diponegoro.
  • Provinsi Kalimantan Barat: SPN Pontianak, Rindam Tanjung Pura, dan Lapas Klas II A Pontianak.
  • Provinsi Kalimantan Selatan: SPN Banjar Baru, dan Lapas Klas II A Narkotika Karang Intan.
  • Provinsi Kalimantan Tengah: SPN Tjikriwut, dan Lapas Klas III Narkotika Kasongan.
  • Provinsi Kalimantan Timur: Lapas Klas III Narkotika Samarinda, Lapas Klas II A Samarinda, SPN Balik Papan, dan Rindam Mulawarman.
  • Provinsi Bali: SPN Singaraja, Rindam Udayana, Lapas Klas III Narkotika Bangli, Lapas Klas IIB Tabanan, dan Lapas Klas II A Denpasar.
  • Provinsi Nusa Tenggara Timur: SPN Kupang.
  • Provinsi Nusa Tenggara Barat: SPN Belanting, dan Lapas Klas II A Mataram.
  • Provinsi Sulawesi Tengah: Lapas Klas II A Palu.
  • Provinsi Sulawesi Tenggara: Lapas Klas II Kendari.
  • Provinsi Sulawesi Utara: SPN Karombasan, dan Lapas Klas II A Manado.
  • Provinsi Maluku: Rindam Pattimura, dan Lapas Klas II A Ambon.
  • Provinsi Maluku Utara: Lapas Klas II A Ternate.
  • Provinsi Gorontalo: Lapas Klas II A Gorontalo.
  • Provinsi Papua: Rindam Cendrawasih, Lapas Klas II A Narkotika Jayapura, dan SPN Papua.
  • Provinsi Papua Barat: Pemda Papua Barat, dan Lapas Papua Barat.

Kenapa muncul isu penggunaan narkoba?

Tahukah kamu bahwa coba-coba adalah di mana penyalahgunaan narkoba bermula. Dari sekadar mencoba-coba sedikit, akhirnya terjerumus ke dalam risiko pemakaian dengan dosis yang lebih besar.

Penyalahgunaan narkoba semacam ini umumnya diawali dari ajakan orang lain di dalam lingkungan pergaulan.

Walau tidak sedikit pula yang terpicu oleh tekanan stres (psikologis) yang berkepanjangan.

Kondisi ini akan berlangsung hingga pada titik tertentu, pengguna tidak bisa menahan diri satu hari saja narkoba. Titik ini dinamakan gejala putus obat atau sakau.

Penyalahgunaan narkoba di Indonesia termasuk tinggi dan hal ini wajib diwaspadai.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penyalahgunaan narkotika dan termasuk alkohol yang mengakses layanan rehabilitasi medis dari tahun 2017-2019 sebagai berikut.

Jumlah Penyalahgunaan Narkotika dan Pengguna Alkohol Yang Merugikan, Yang Mengakses Layanan Rehabilitasi Medis

Tahun 2017Tahun 2018

Tahun 2019

Jumlah Orang

9.340

12.087

6.936

Tentu kondisi kecanduan narkoba tidak bersifat menular secara klinis, hanya saja perbuatan ini berkecenderungan untuk ditiru orang lain yang awam.

Maka dari itu, penting untuk memiliki pemahaman mengenai efek buruknya sebagai langkah pencegahan dan/atau solusi melalui manfaat rehabilitasi sebagai langkah pengobatan yang tepat.

Gejala kecanduan narkoba

Seiring waktu, seseorang yang sudah mencapai tahap kecanduan membutuhkan dosis konsumsi narkoba yang semakin meningkat.

Tidak bisa tertahankannya kondisi tersebut menyebabkan dia rela menghabiskan uang dan harta untuk mendapatkan narkoba, bahkan kenekatan untuk berbuat kriminal.

Gejala awal yang muncul setelah memasuki tahap kecanduan umumnya melibatkan penurunan daya ingat dan disertai kondisi sakau.

Dilihat dari sisi sosial, pecandu narkoba akan menarik diri dari pergaulan, kedekatan dengan kerabat, dan bahkan menutup diri dari lingkungan yang lebih luas.

Selanjutnya, mereka lalai memenuhi kewajiban dan aktivitas lainnya, seperti rutinitas bekerja atau bersekolah. 

Menurunnya kualitas kehidupan mereka ini didukung juga dengan kemunculan kebiasaan baru yang buruk.

Kebiasaan buruk ini akan membahayakan diri sendiri dan orang lain, misalnya menyetir saat dalam keadaan mabuk atau teler.

Gejala pecandu dari golongan remaja umumnya berupa menurunnya prestasi akademik, sering tidak masuk sekolah, dan tidak tertarik aktivitas sosial di luar sekolah. 

Mereka juga tampak kehilangan energi dan motivasi, berpenampilan lusuh, sering mengurung diri, serta mengalami perubahan drastis dalam bersosialisasi dengan teman dan keluarga.

Penanganan ketergantungan narkoba

Rehabilitasi untuk mengatasi ketergantungan narkoba harus dilakukan sesegera mungkin. Dalam hal ini, dibutuhkan peran psikiater atau ahli adiksi sebagai tenaga ahli. Jadi, kamu tidak bisa melakukan rehabilitasi narkoba sendiri di rumah. 

Meski begitu tidak bisa dimungkiri bahwa upaya ini terkadang sulit diwujudkan karena adanya penolakan dari si Pecandu sendiri.

Nah, kerja sama dan dukungan dari keluarga serta teman akan sangat membantu si Pecandu bisa menuntaskan proses rehabilitasi.

Lamanya rehabilitasi narkoba setiap orang pun berbeda-beda. Hal ini juga bergantung pada kondisi kesehatan dan psikologi seseorang tersebut.

Apa saja yang bisa dilakukan dalam upaya rehabilitas kecanduan nerkoba?

1. Pengobatan medis

Pengobatan medis dilakukan dalam pengawasan dokter. Obat yang digunakan tergantung dari jenis narkoba yang digunakan. 

Misalnya, pengguna heroin atau morfin akan diberikan terapi obat, seperti methadone, yang akan membantu mengurangi efek sakau.

Selain methadone, obat jenis lain yang bisa dipakai dalam rehabilitasi narkoba adalah naltrexone.

Namun obat jenis ini menyimpan risiko efek samping sehingga hanya diberikan kepada pasien rawat jalan setelah menerima pengobatan detoksifikasi. 

Naltrexone berfungsi menghalangi efek perasaan senang dan bahagia dari penggunaan narkoba. Obat ini bisa meredakan rasa sakit serta mengurangi keinginan untuk mengonsumsi narkoba juga.

2. Konseling

Konseling adalah bagian yang penting untuk menyembuhkan penyalahgunaan narkoba.

Biasanya dilakukan secara individu, tapi bisa juga dilakukan secara berkelompok. 

Konseling dikelola oleh seorang konselor yang bertugas membantu pecandu mengenali masalah dan perilaku yang mengarah pada ketergantungan tersebut.

Konseling membantu program pemulihan, seperti memulai kembali perilaku hidup sehat sampai strategi menghadapi situasi yang berisiko terulangnya penggunaan narkoba.

Konselor bertanggung jawab mengetahui tingkatan kecanduan narkoba pada seseorang secara keseluruhan, bahkan memahami lingkungan sosial yang ada di sekitar pengguna juga.

Penanganan ini perlu melibatkan aspek sosial dan dukungan moral dari orang terdekat dan lingkungan sekitar. 

Peluang seorang pecandu narkoba untuk bisa kembali beraktivitas normal setelah menjalani rehabilitas tetap tinggi berkat penanganan medis yang tepat serta didukung secara moral oleh kerabatnya.

Bantuan rehabilitasi dari IPWL

Di Indonesia, bantuan rehabilitasi bagi para pecandu narkoba merujuk pada Peraturan Bersama tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi 2014.

Regulasi lain yang mengaturnya adalah Undang-Undang No. 35/2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah No. 25/2011.

Regulasi di atas memastikan pengguna narkoba mendapatkan layanan rehabilitasi yang diperlukan dan tidak lagi ditempatkan sebagai pelaku tindak pidana atau kriminal.

Mereka bisa melaporkan diri pada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang terdiri atas lembaga rumah sakit, Puskesmas, serta Lembaga Rehabilitasi Medis pemerintah atau swasta.

Jumlah IPWL di seluruh Indonesia sudah mencapai 274 institusi sejak diresmikan pada tahun 2011 dengan menawarkan beberapa jenis layanan berikut.

  • Rehabilitasi medis.
  • Terapi untuk menangani gejala.
  • Program detoksifikasi.
  • Terapi penyakit komplikasi.
  • Konseling.

IPWL berbasis rumah sakit turut menyediakan layanan rawat inap sebagai bagian dari rehabilitasi medis.

Tahapan rehabilitasi medis

Terdapat tiga tahap sebagai bagian dari program rehabilitasi narkoba, yaitu:

  • Tahap rehabilitasi medis (detoksifikasi) di mana pecandu menghentikan penyalahgunaan narkoba di bawah pengawasan dokter. Tahap ini membantu mengurangi gejala putus zat (sakau) dan pecandu perlu mendapat pemantauan dari dokter di rumah sakit.
  • Tahap rehabilitasi nonmedis yang berupa berbagai program di tempat rehabilitasi, seperti program therapeutic communities (TC), pendekatan keagamaan, serta dukungan moral dan sosial.
  • Tahap bina lanjut, memberikan kegiatan sesuai minat dan bakat. Pecandu yang berhasil melewati tahap ini bisa kembali ke masyarakat untuk bersekolah atau bekerja.

Permohonan rehabilitasi narkoba ini bisa dilakukan melalui situs daring Badan Narkotika Nasional (BNN). 

Berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum seseorang bisa berpartisipasi ke dalam program rehabilitasi narkoba.

  • Kelengkapan surat permohonan rehabilitasi.
  • Hasil tes urine.
  • Hasil pemeriksaan medis secara keseluruhan.
  • Kesediaan orang tua atau wali yang dapat mewakili.
  • Persyaratan administratif lainnya.

Jangan khawatir, Indonesia sudah punya beberapa rumah sakit khusus penanggulangan narkoba, seperti Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) di Jakarta Timur yang didirikan tahun 1972.

Pertanyaan seputar biaya rehabilitasi narkoba

Berapa biaya rehabilitasi narkoba di Lido?

Pemerintah melalui IPWL atau Institusi Penerima Wajib Lapor, menawarkan layanan rehabilitasi narkoba secara gratis. Layanan ini meliputi upaya terapi, detoksifikasi, konseling, dan lain-lain. Lido termasuk salah satu tempat rehabilitasi narkoba yang disediakan oleh pemerintah. Pihak swasta juga menawarkan layanan rehabilitasi secara berbayar. Biaya rehabilitasi narkoba dari pihak swasta berkisar pada Rp3,5 juta di Panti Rehabilitasi Rumah Cemara Bandung hingga mencapai Rp10 juta di Panti Rehabilitasi Narkotik Madani di Jakarta.

Biaya rehabilitasi narkoba ditanggung BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya rehabilitasi medis untuk mengatasi ketergantungan narkoba. Namun, pemerintah menawarkan layanan rehabilitasi gratis melalui program Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).