Beranda
Media
Perbedaan Fasilitas BPJS Kelas 2 dengan Kelas-Kelas Lainnya

Perbedaan Fasilitas BPJS Kelas 2 dengan Kelas-Kelas Lainnya

bpjs kelas 2

Usai semula diinformasikan batal naik, pemerintah secara resmi kembali menaikkan tarif BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Berapa tarif BPJS kelas 2 dan kelas lainnya? Dan apa perbedaan fasilitasnya? Simak disini.

Iuran terbaru yang berlaku 1 Juli 2020 dengan besaran sebagai berikut.

  • Fasilitas BPJS kelas 1, iuran sebesar Rp150.000 per orang per bulan.
  • Fasilitas BPJS kelas 2, iuran sebesar Rp100.000 per orang per bulan.
  • Fasilitas BPJS kelas 3, iuran sebesar Rp42.000 per orang per bulan.

Sebagai informasi, kamu bisa lho membayar iuran BPJS Kesehatan secara online melalui situs Lifepal. Jadi, gak perlu repot ke ATM atau kantor cabang BPJS deh!

Iuran yang berbeda-beda pada tiap kelas tentu mewakili perbedaan kualitas perawatan medis yang didapatkan pula.

Semakin mahal iuran, maka semakin nyaman layanan yang bisa didapatkan oleh pasien bersangkutan. Di artikel ini, Lifepal akan memfokuskan pada bahasan biaya BPJS Kesehatan dan keunggulan BPJS kelas 2. 

Jika kamu saat ini menjadi peserta BPJS Kelas 2, lebih baik jangan buru-buru turun ke kelas 3. atau, kamu yang semula memilih kelas 1 sedang mempertimbangkan untuk turun ke kelas 2.

Mungkin tidak masalah juga jika mengingat peruntukan kelas 2 memang untuk segmen menengah ke atas dengan fasilitas yang hampir sama baiknya dengan BPJS kelas 1. 

Nah, dengan iuran Rp100 ribu tersebut, apa saja sih keunggulan BPJS kelas 2 dibanding BPJS kelas 3? 

Fasilitas dan keunggulan BPJS Kesehatan kelas 2

Selisih iuran BPJS Kesehatan kelas 2 dengan kelas 3 memang hampir dua kali lipat.

Kamu yang memilih kelas 2 diharuskan membayar iuran sebesar Rp100 ribu per bulan dibayar oleh peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan peserta PU (Penerima Upah) atau pihak lain atas nama peserta. 

Secara umum, pelayanan kesehatan pada kelas 2 berada satu tingkat di bawah BPJS Kesehatan kelas 1.

Tidak hanya lebih murah dari kelas pertama, fasilitas yang didapat tentu juga berbeda. Sesuai dengan kelasnya, maka peserta kelas 2 ini akan mendapat ruang perawatan kelas 2 saat menjalani rawat inap.

Jika peserta BPJS kelas 1 bisa mendapatkan kamar yang berisi 1-2 pasien rawat inap, maka pelayanan pada kelas 2 akan lebih minim privasi.

Karena saat harus menjalani rawat inap di rumah sakit, kamu akan menempati kamar dengan jumlah pasien berjumlah 3-4 orang seruangan. 

Meski demikian, tentu ini lebih baik dibandingkan peserta BPJS kelas 3 dengan pelayanan paling standar.

Selain itu kapasitas kamar kelas 3 pun bisa hampir tidak ada privasi karena jumlah pasien seruangan bisa mencapai enam orang bahkan lebih jika rumah sakit sedang dalam kondisi penuh. 

Namun jika berbicara soal kualitas pelayanan medis, seluruh peserta BPJS Kesehatan pada kelas 1, kelas 2, maupun BPJS PBI (kelas 3) akan mendapatkan manfaat yang sama. Manfaat medis yang dimaksud meliputi:

  • Konsultasi dokter.
  • Pemeriksaan penunjang, seperti laboratorium, radiologo (rontgen), dan lainnya.
  • Obat Formularium Nasional (Fornas) maupun obat bukan Fornas.
  • Bahan dan alat medis habis pakai.
  • Akomodasi atau kamar perawatan.
  • Biaya lainnya yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan pasien.
  • Skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, yang diberikan untuk mendeteksi risiko penyakit dengan metode tertentu atau untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan risiko penyakit tertentu.
  • Peningkatan kesehatan bagi peserta penderita penyakit kronis.

Serangkaian perawatan tersebut bakal didapatkan semua pasien hingga selesainya layanan kesehatan atau keluar dari rumah sakit.

Besaran tagihan rumah sakit tidak dipengaruhi oleh berapa hari perawatan rawat inap yang telah dijalani.  

Cara naik kelas rawat inap BPJS kelas 2 menjadi kelas 1

Kalau kamu merasa kurang puas dengan fasilitas yang didapat dari kelas 2 dan ingin menikmati layanan ruang perawatan kelas 1 atau bahkan VIP, kamu bisa mengajukan naik kelas.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Kesehatan Nasional. 

Kamu hanya harus membayar sejumlah kekurangan biaya yang tidak ditanggung oleh BPJS kelas 2.

Terkait selisih biaya yang harus dibayarkan, diatur dalam Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.

Jadi misalnya kamu, karyawan di perusahaan A terdaftar sebagai peserta mandiri BPJS Kesehatan Kelas 2. Kemudian mau pindah kelas rawat ke kelas 1, maka kamu harus membayar selisih biaya yang ditagihkan rumah sakit bersangkutan.

Selain rawat inap di RS, peserta juga berhak meningkatkan kelas rawat jalan ke eksekutif.

Rawat jalan eksekutif berupa pelayanan kesehatan non-reguler di RS melalui pelayanan dokter spesialis-subspesialis dalam satu fasilitas ruangan terpadu secara khusus tanpa menginap di RS dengan sarana dan prasarana di atas standar.

Kalau mau naik kelas rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2 atau dari kelas 2 ke kelas 1, peserta harus membayar selisih biaya antara tarif INA CBG’s (Indonesian-Case Based Groups) antarkelas, paling banyak 75 persen dari tarif INA CBG’s Kelas 1. 

Tarif INA CBG’s sendiri merupakan sistem pembayaran dalam bentuk paket berdasarkan diagnosis penyakit dan prosedur pengobatan yang diderita pasien. Tarif ini dibayarkan BPJS Kesehatan ke rumah sakit.

Simulasi penghitungan biaya naik kelas BPJS saat rawat inap

Bapak A, seorang peserta BPJS Kesehatan kelas 3 menderita demam ringan. Berdasarkan tarif INA-CBG’s RS Kelas A Pemerintah di wilayah Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur (regional 1), berikut biaya rawat inap.

  • Kelas 1 = Rp4.771.100
  • Kelas 2 = Rp4.089.500
  • Kelas 3 = Rp3.407.900

Misalnya mau naik kelas rawat inap dari kelas 2 ke kelas 1, maka peserta BPJS harus membayar selisih biaya. Penghitungannya sebagai berikut.

Selisih biaya yang harus dibayar peserta

Rp4.089.500 – Rp4.771.100 = Rp218.400

Berarti pihak RS akan mendapat pembayaran klaim dari BPJS Kesehatan sebesar Rp4.089.500 ditambah pembayaran pribadi dari peserta sebesar Rp218.400. Totalnya menjadi Rp4.771.100 sesuai ketentuan standar kelas 1.

Sedangkan jika peserta ingin naik kelas rawat inap dari Kelas 1 ke VIP, maka selisih biaya yang perlu dibayarkan dengan uang pribadi peserta adalah sebagai berikut.

Biaya kenaikan ke kelas VIP = 75% dari tarif INA CBG’s Kelas 1

75% x Rp4.771.100= Rp3.578.325

Sementara itu untuk rawat jalan eksekutif, peserta harus membayar biaya paket pelayanan paling banyak Rp400.000 untuk setiap episode rawat jalan.

Misalnya rawat jalan kemoterapi di regional 1 RS Kelas A pemerintah, tarif INA CBG’s ditetapkan Rp678.300. Jika memilih rawat jalan eksekutif, berarti peserta harus membayar tambahan biaya maksimal Rp400.000 per sekali kunjungan rawat jalan.

Iuran BPJS kelas 2 ternyata masih disubsidi juga

Meskipun iuran untuk kelas 1 dan kelas 2 tergolong lebih mahal, ternyata kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan tersebut masih lebih rendah jika dibandingkan dengan penghitungan aktuaria. 

Hal tersebut diungkap oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu sebagaimana dikutip dari Kompas.

Menurut dia, seharusnya iuran untuk BPJS Kesehatan kelas 1 adalah Rp 286.000 dan BPJS kelas 2 idealnya Rp 184.000.

Artinya, lanjut dia, sebenarnya segmen ini masih mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Adapun untuk BPJS kelas 3, tahun ini pemerintah mensubsidi selisih kenaikan tarif sebesar Rp 16.500 per orang per bulan.

Sehingga, besaran iuran yang dibayarkan tetap Rp25.500. Kenaikan tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan yang tertuang dalam Perpres 75 Tahun 2019.

Lantaran dampak dari kenaikan ini, sebanyak 60 persen dari Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) mandiri BPJS Kesehatan diprediksi akan menonaktifkan kepesertaannya.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan di masa pandemi juga akan mendorong peserta mandiri mengusulkan turun kelas BPJS. Misalnya dari kelas 1 ke kelas 2, kelas 1 ke kelas 3, atau kelas 2 ke kelas 3.

Rencana penghapusan kelas BPJS

Pemerintah berencana menghapus sistem kelas dalam kepesertaan BPJS karena sejumlah faktor. Polemik kenaikan iuran BPJS yang terjadi sebelumnya menjadi pemicu munculnya wacana ini.

Seperti yang dilansir dari CNN Indonesia, kebijakan ini juga untuk menghindari banyaknya masyarakat yang mengajukan turun kelas BPJS karena enggan membayar iuran mahal.

Dengan menghilangkan sistem kelas, hak dasar masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan akan terwujud secara merata. 

Tetapi, konsekuensinya peserta harus membayar sendiri biaya pengobatan bila ingin mendapat pelayanan lebih dari pihak rumah sakit.

Berdasarkan informasi Detik.com, kebijakan ini baru akan terwujud pada 2021 – 2022 mendatang, namun hanya untuk kelas 1 dan 2. Pada 2024, kelas BPJS direncanakan untuk dihapus sepenuhnya. 

Kenaikan tarif iuran BPJS memang cukup meresahkan, terlebih pada saat Pandemi COVID-19. Namun, sebagai warga negara yang baik, tak ada salahnya kita mendukung pemerintah untuk terus menjalankan program jaminan kesehatan nasional. 

Itulah beberapa hal penting mengenai BPJS Kesehatan yang patut kamu ketahui. Ingin informasi lebih lanjut? Cek daftar pertanyaan populer seputar BPJS Kesehatan di Lifepal, yuk!

Tips dari Lifepal! Secara umum, pelayanan kesehatan pada kelas 2 berada satu tingkat di bawah BPJS Kesehatan kelas 1.

Tidak hanya lebih murah dari kelas pertama, fasilitas yang didapat tentu juga berbeda. Sesuai dengan kelasnya, maka peserta kelas 2 ini akan mendapat ruang perawatan kelas 2 saat menjalani rawat inap.

Jika peserta BPJS kelas 1 bisa mendapatkan kamar yang berisi 1-2 pasien rawat inap, maka pelayanan pada kelas 2 akan lebih minim privasi.

Karena saat harus menjalani rawat inap di rumah sakit, kamu akan menempati kamar dengan jumlah pasien berjumlah 3-4 orang seruangan.

Meski demikian, tentu ini lebih baik dibandingkan peserta BPJS kelas 3 dengan pelayanan paling standar.

Jagalah selalu kesehatan tubuh, sebab biaya pengobatan kamu tidaklah murah. Oleh karena itu, mari mulai melakukan gaya hidup sehat. Selain itu, kamu pun tetap harus menjaminnya dengan memiliki asuransi kesehatan.

Semoga informasi ini bermanfaat!

Kamu juga bisa menyimak ulasan mengenai kelas BPJS dihapus di artikel Lifepal lainnya!

Simak video di bawah ini untuk mendapatkan tips memilih asuransi kesehatan terbaik:

 

Pertanyaan seputar BPJS kelas 2

Jika peserta BPJS kelas 1 bisa mendapatkan kamar yang berisi 1-2 pasien rawat inap, maka pelayanan pada kelas 2 akan lebih minim privasi. Karena kamu akan menempati kamar dengan jumlah pasien berjumlah 3-4 orang seruangan. Yuk, cek info selengkapnya di artikel ini.