
Mau tahu cara turun kelas BPJS Kesehatan? Ada baiknya cari tahu dalam ulasan lengkap berikut ini.
Berita terakhir mengabarkan Pemerintah menyepakati kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020. Perpres tersebut menyebut kenaikan iuran berlaku bagi peserta mandiri, yaitu Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini mulai efektif per 1 Juli 2020.
Kenaikan harganya pun hampir mencapai 100 persen. Alhasil, banyak peserta mencari tahu cara turun kelas BPJS dari kelas 1 atau kelas 2 ke kelas 3 untuk menekan pengeluaran.
Berikut ini adalah iuran dan perbedaan kelas BPJS Kesehatan:
Iuran untuk kelas 3 sendiri mendapatkan subsidi dari pemerintah. Meskipun jumlah iurannya Rp42 ribu per individu, tapi peserta hanya perlu membayar sebesar Rp35 ribu karena sisa Rp7 ribu dibayarkan oleh pemerintah.
Jika besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini dirasa terlalu berat, ada juga cara turun kelas BPJS secara online yang bisa kamu terapkan.
Berikut ini cara turun kelas BPJS lewat aplikasi Mobile JKN.
Uji materi kenaikan iuran BPJS Kesehatan telah disetujui dan dikabulkan lagi oleh MA. Karena itu, peserta yang merasa terbebani bisa menurunkan kelas manfaatnya sesuai dengan peraturan BPJS Kesehatan.
Hanya saja, buat kamu yang ingin mengetahui cara turun kelas BPJS, berikut syarat pindah kelas BPJS Mandiri yang harus dipenuhi:
Program Praktis, program yang diadakan BPJS Kesehatan (berakhir pada April 2020) untuk meringankan peserta mandiri agar proses turun kelas jadi lebih mudah rencananya akan dijalankan lagi.
Berbeda dengan program turun kelas BPJS secara umum, PRAKTIS memperbolehkan nasabah melakukan perubahan kelas tanpa memenuhi syarat sudah berada di kelas yang sama selama 1 tahun.
Berikut adalah syarat dan ketentuan turun kelas BPJS dengan program PRAKTIS:
Berikut adalah beberapa keuntungan dari program ini:
Untuk turun kelas, berikut dokumen yang harus kamu siapkan.
Lalu di mana kita bisa mengajukan turun kelas BPJS Kesehatan ya? Kamu bisa lakukan dengan beberapa cara berikut.
Sebenarnya, tidak ada perbedaan yang signifikan jika kamu yang terbiasa menikmati fasilitas perawatan kelas I tiba-tiba pindah ke kelas II atau kelas III. BPJS Kesehatan menjamin tidak ada perbedaan tindakan medis dan obat untuk tiap kelas.
Perbedaan antara kelas I, II, dan III hanya pada kelas ruang inap saja. Nah, akhir-akhir ini ada wacana bahwa pemerintah berencana untuk menerapkan standar yang sama pada pelayanan dan fasilitas BPJS Kesehatan. Dengan kata lain, tidak ada lagi pembagian layanan kelas I, II, dan III seperti pada saat sekarang.
Penghapusan layanan berdasarkan pembagian kelas sekaligus penerapan standar yang sama ini akan dilakukan secara bertahap, yaitu mulai tahun ini dan paling lambat tahun 2022 sudah selesai diterapkan.
Nah, itu dia cara turun kelas beserta dokumen persyaratan yang perlu kamu persiapkan. Bagaimana? Sudah tidak bingung lagi kalau ingin pindah kelas?
Bagaimana jika sudah turun kelas, namun peserta tetap tidak mampu membayar iuran? Pada dasarnya tidak semua masyarakat yang mendapatkan layanan BPJS Kesehatan diwajibkan untuk membayar iuran bulanan.
Perlu dipahami bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) tentu berbeda dengan peserta mandiri atau non-PBI.
PBI adalah golongan masyarakat kurang mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Sementara peserta mandiri atau non-PBI membayarkan sendiri iuran BPJS Kesehatannya.
Jika peserta mandiri ingin mengalihkan status iurannya menjadi PBI maka harus melaporkan diri dan anggota keluarganya terlebih dahulu ke Dinas Sosial setempat dengan membawa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Selanjutnya, Dinas Sosial akan melakukan validasi dan verifikasi data untuk memastikan apakah peserta yang bersangkutan termasuk kriteria tidak mampu atau fakir miskin.
Jika peserta benar-benar termasuk golongan masyarakat tidak mampu, peserta akan didaftarkan Dinas Sosial ke data terpadu kesejahteraan sosial. Kemudian peserta akan ditetapkan sebagai peserta PBI oleh Menteri Sosial.
Tips dari Lifepal! Memilih asuransi kesehatan memang harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan. Begitu juga memilih kelas BPJS Kesehatan mandiri.
Tidak masalah memilih kelas 3 karena jenis obat yang diberikan juga sama dengan kelas lainnya. Hanya berbeda kelas untuk rawat inapnya saja.
Kamu bisa ajukan turun kelas BPJS Kesehatan dengan beberapa cara berikut:
Syarat yang harus disiapkan ketika kamu ingin turun kelas BPJS Kesehatan meliputi:
Untuk iuran BPJS Kesehatan perusahaan aturannya adalah dibayar bersama, yaitu 4% oleh perusahaan dan 1% oleh karyawan.
Artikel Terkait Lainnya