Cara Klaim Asuransi Mobil Lecet yang Benar dan Syaratnya

cek premi asuransi mobil

Lecet atau baret menjadi salah satu risiko yang kerap dihadapi pemilik mobil saat berkendara di jalan raya. Agar bisa memaksimalkan permohonan ganti rugi kerusakan, penting untuk memahami cara klaim asuransi mobil lecet.

Proses klaim sebenarnya tidak sulit. Namun, sering kali ada kejadian klaim mendapat penolakan akibat kurang tahunya nasabah tentang detail cara klaim asuransi mobil yang benar.

Nah, untuk mengetahui lebih lanjut tips mengenai cara klaim asuransi baret mobil atau lecet hingga biaya klaim asuransi mobil, simak pemaparan berikut ini ya!

Cara Klaim Asuransi Mobil Lecet

Berikut ini beberapa prosedur atau syarat klaim asuransi mobil baret atau mobil lecet yang harus dilalui untuk klaim asuransi mobil baret atau lecet.

  • Lapor ke pihak asuransi
  • Isi formulir pengajuan klaim
  • Lampirkan bukti foto
  • Lengkapi dokumen lain yang dibutuhkan
  • Tunggu keputusan pihak asuransi
  • Bawa kendaraan ke bengkel untuk perbaikan.
  • 1. Lapor ke pihak asuransi

    Hal pertama yang harus dilakukan ketika ingin klaim asuransi mobil adalah melaporkan kejadian segera ke pihak asuransi. Kamu harus segera melapor karena ada batas waktu yang perusahaan asuransi tetapkan.

    Biasanya pihak asuransi membatasi batas laporan 3×24 jam hingga 5×24 jam setelah kejadian. Apabila laporan diterima di luar batas tersebut, maka perusahaan asuransi bisa menolak klaim.

    Karena itu, pastikan kamu membaca dengan baik ketentuan batas lapor ini yang tertera dalam polis.

    2. Isi formulir pengajuan klaim

    Pada jenis klaim asuransi apapun, kamu wajib mengirim formulir pengajuan klaim. Ini juga berlaku untuk klaim asuransi mobil kerusakan parsial. Formulir tersebut biasanya turut memuat pertanyaan mengenai apa yang tertanggung alami.

    Jadi, pastikan mengisi formulir dengan teliti dan sesuai fakta yang terjadi. Pastikan mengisi semua hal yang tertera pada formulir dan tidak ada yang terlewat.

    Semakin lengkap kita mengisinya, semakin jelas dan detail informasi pada pihak asuransi. Dengan begitu, klaim yang nasabah ajukan pun semakin mudah untuk segera diproses.

    Satu hal yang wajib, lecet pada mobil masuk dalam kategori kerusakan ringan. Maka dari itu, produk asuransi yang bisa menanggungnya adalah asuransi mobil All Risk. Berbeda dengan asuransi mobil TLO yang khusus menanggung kerusakan minimal 75 persen.

    3. Lampirkan bukti foto

    Pihak asuransi tentu tidak akan langsung mengabulkan klaim asuransi tanpa adanya bukti-bukti yang bisa menunjukkan kerusakan.

    Bukti foto ini penting guna merekam kondisi riil dari kendaraan kita pascakecelakaan, terutama apabila kecelakaan atau benturan menyebabkan kendaraan rusak parah. Foto dapat pula turut kamu sertakan ke pihak kepolisian apabila dibutuhkan.

    4. Lengkapi dokumen lain yang dibutuhkan

    Saat mengajukan klaim asuransi mobil lecet, pihak asuransi akan meminta nasabahnya menyiapkan dokumen penting sebagai syarat klaim asuransi mobil.

    Selain formulir klaim dan juga foto bukti kerusakan, dokumen lain yang butuh kamu ajukan saat klaim adalah termasuk salinan polis asuransi, fotokopi SIM, STNK, dan Surat Keterangan Polisi jika kendaraan mengalami kecelakaan, serta dokumen pertanggungjawaban pihak ketiga terkait kecelakaan jika ada.

    5. Tunggu keputusan pihak asuransi

    Setelah dokumen lengkap kepada pihak asuransi, pihak asuransi akan melakukan verifikasi data sebelum memberikan keputusan klaim. Apabila ada dokumen yang kurang, pihak asuransi akan meminta nasabah untuk melengkapi dokumen dalam tenggat waktu tertentu.

    Maka dari itu, pastikan kamu selalu menunggu kabar dari pihak asuransi dan segera menyerahkan dokumen yang kurang apabila memang ada. Waktu verifikasi berbeda-beda untuk setiap perusahaan asuransi, ada yang memakan waktu 1 hari, ada juga yang beberapa hari.

    6. Bawa kendaraan ke bengkel untuk perbaikan

    Setelah klaim disetujui, pihak asuransi akan mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang bisa kamu jadikan pengantar ke bengkel untuk perbaikan. Pastikan mobil masuk bengkel rekanan yang memang sudah ditunjuk oleh pihak asuransi.

    Klaim Asuransi Mobil di Beberapa Perusahaan Asuransi

    Jika kamu tidak ingin pengajuan klaim asuransi mobil lecet kamu ditolak, pastikan kamu mengajukan klaim sesuai dengan ketentuan perusahaan asuransi.

    Kamu bisa mengikuti beberapa panduan di bawah ini untuk melakukan klaim asuransi mobil dari beberapa perusahaan asuransi ternama.

    Cara claim asuransi mobil Sinarmas

    Berikut ini beberapa langkah atau cara melakukan klaim asuransi mobil Sinarmas agar klaim kamu tidak ditolak.

  • Segera hubungi customer care Sinarmas ketika mobil kamu baret atau lecet di nomor 021-23567888/50507888. Kamu juga bisa menghubungi pihak Sinarmas melalui email: frondesk.klaim_mbu@sinarmas.co.id. Segera lapor paling lambat 5 hari setelah kejadian mobil kamu lecet atau baret.
  • Nantinya pihak Sinarmas akan memberikan informasi dokumen apa saja yang harus kamu persiapkan untuk mengajukan klaim. Dokumen yang biasanya diminta seperti STNK, SIM, KTP asli, hingga formulir klaim.
  • Jika semua sudah lengkap, maka proses klaimu akan segera diproses.
  • 2. Cara klaim asuransi mobil Toyota

    Mengutip dari laman Auto 2000, berikut ini cara mengajukan klaim asuransi mobil Toyota dengan mudah.

  • Pertama, kamu bisa langsung menghubungi customer care Asuransi Toyota di nomor 1500315 atau dengan menghubungi email di alamat care@toyota.astra.co.id.
  • Batas pelaporan adalah maksimal 3 hari dari kejadian mobil kamu lecet. Jika lebih dari 3 hari, bisa jadi pengajuan klaim kamu akan ditolak.
  • Bawa beberapa persyaratan administrasi yang dibutuhkan. Untuk informasi ini, kamu bisa sekaligus menanyakannya pada customer care.
  • Pihak asuransi kemudian akan melakukan survey. Hal ini akan menentukan apakah pengajuan klaim kamu disetujui atau tidak.
  • Jika pihak asuransi menyetujui, maka mobil kamu akan segera dibawa ke bengkel untuk diperbaiki.
  • Adakah Biaya Klaim Asuransi Mobil Lecet?

    Meskipun asuransi akan menanggung biaya perbaikan mobilmu, tapi kamu tetap mendapat kewajiban membayar biaya own risk (OR) atau biaya klaim asuransi mobil. Biaya deductible atau OR asuransi adalah sejumlah uang yang oleh nasabah asuransi mobil bayarkan setiap kali mengajukan klaim di bengkel rekanan.

    Biaya ini sudah OJK tentukan, yaitu mulai dari Rp300 ribu per klaim. Biaya ini untuk mengantisipasi jaminan biaya perbaikan di bengkel yang terlalu rendah.

    Seperti yang sudah dijelaskan, mobil kamu lecet sedikit dan hanya butuh perbaikan dengan biaya Rp150 ribu saja. Maka dengan adanya biaya deductible yang lebih tinggi, maka kamu lebih baik mengurusnya sendiri tanpa klaim asuransi.

    Selain itu, adanya biaya own risk ini juga bertujuan untuk menstabilkan premi asuransi mobil. Apabila tidak ada biaya ini, perusahaan asuransi bisa mendapatkan masalah finansial jangka panjang yang bisa menyebabkan kenaikan premi yang signifikan.

    Penyebab Klaim Asuransi Mobil Lecet Ditolak

    Ada beberapa hal yang bisa jadi penyebab klaim asuransi mobil lecet tak mendapat persetujuan pihak asuransi. Kenali beberapa penyebab berikut ini agar kamu dapat terhindari dari risiko penolakan klaim asuransi.

    1. Kerusakan terjadi sebelumnya

    Sesuai UU Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, klaim asuransi tidak bisa kamu peroleh kalau kerusakan/kerugian terjadi pada masa-masa awal sebelum adanya kesepakatan polis asuransi.

    2. Polis lapse

    Keadaan polis lapse yang nonaktif otomatis akan membuat penolakan klaim. Hal tersebut biasanya terjadi karena adanya tunggakan di bulan sebelumnya.

    Dalam kondisi seperti ini, otomatis pengajuan klaim asuransi kamu akan mendapat penolakan mentah-mentah oleh perusahaan penyedia asuransi.

    3. Melanggar aturan

    Apabila pemegang polis melanggar aturan seperti SIM tidak aktif atau tidak membayar pajak kendaraan, pihak asuransi bisa menolak klaim. Maka dari itu, selalu pastikan kamu memiliki SIM yang aktif dan pajak kendaraan juga aktif ketika kamu berkendara.

    4. Polis dalam masa tunggu

    Masa tunggu adalah waktu sekitar satu bulan setelah polis asuransi terbit. Dalam masa ini, kamu tidak bisa mengajukan klaim.

    Jadi, kalau mobil kamu lecet, biaya perbaikannya tidak akan polis asuransi tanggung.

    5. Rusak karena faktor kesengajaan

    Kondisi kerusakan yang sengaja ini seperti menabrakkan mobil ke mobil lain, memukul kendaraan agar ringsek dan rusak, atau sengaja menerjang banjir. Seluruh kondisi tersebut tidak asuransi tanggung.

    Pertanggungan banjir termasuk ke dalam rider atau jaminan tambahan asuransi mobil. Namun, apabila kamu memiliki manfaat polis ini, bukan berarti kamu dapat melewati banjir dengan santai, ya!

    Menerjang banjir dengan sengaja hingga menyebabkan kerusakan termasuk ke dalam risiko yang tidak akan asuransi tanggung.

    6. Aksesori kendaraan yang tidak dilaporkan

    Dengan melampirkan nilai pertanggungannya, aksesori mobil mestinya kamu laporkan ke perusahaan asuransi agar saat klaim, aksesori mobil kamu bisa mendapatkan manfaat.  Sebaliknya, jika kamu luput memasukkan aksesori, kemungkinan besar akan mendapat penolakan saat mengajukan klaim.

    Karena itu, jangan lupa untuk melaporkan setiap aksesori tambahan agar mendapat perlindungan.

    7. Dokumen tidak lengkap

    Dokumen yang lengkap sudah pasti akan memuluskan jalan kamu mendapatkan manfaat asuransi kendaraan. Jangan lupa perhatikan batas waktu klaim asuransi mobil juga karena kalau melebihi batas waktu penolakan klaim.

    Itulah trik klaim asuransi mobil lecet atau baret yang penting kamu ketahui agar bisa mengajukan klaim. 

    Jenis-Jenis Asuransi Mobil

    Secara umum, jenis asuransi mobil terdiri atas dua jenis, yakni asuransi kendaraan All Risk dan Total Loss Only (TLO).  Kita sebagai nasabah asuransi mobil bisa menentukan pilihan sesuai kebutuhan dan tingkat risikonya.

    Lantas, apa perbedaan asuransi mobil All Risk dan TLO?

    1. Asuransi TLO

    Sesuai namanya, asuransi mobil TLO hanya melindungi tertanggung dari risiko kerugian akibat kerugian total. Arti kerugian total yaitu ketika kondisi mobil mengalami kerusakan dengan kerugian minimal 75 persen dari nilai kendaraan atau kehilangan akibat pencurian.

    Premi asuransi jenis ini lebih murah daripada asuransi mobil All Risk. Jadi, jika mobil kita mengalami benturan yang mengakibatkan lecet pada badan mobil tidak bisa asuransi tanggung.

    2. Asuransi All Risk

    Asuransi ini memiliki keunggulan selain melindungi pemilik dari kerugian finansial akibat kerugian total, asuransi mobil All Risk juga menanggung risiko atas risiko parsial, termasuk kerusakan lecet, penyok, atau baret pada mobil.

    Tips dari Lifepal! Sebelum melakukan klaim mobil lecet, sebaiknya kamu mempersiapkan dokumen-dokumen penting agar proses klaim berjalan dengan lancar. Kamu bisa menanyakan pada call center perihal dokumen-dokumen lengkap untuk pengajuan klaim. Pastikan juga penyebab mobil kamu lecet karena kejadian yang tidak melanggar aturan lalu lintas.

    Kamu bisa memilih asuransi All Risk yang memberikan manfaat pertanggungan untuk kerusakan parsial maupun total, termasuk baret. Jadi, kamu tidak perlu mengeluarkan biaya lagi karena biaya perbaikan akan perusahaan asuransi tanggung.

    Sebaiknya kamu juga tahu beberapa cara penghilang baret mobil, sehingga bisa menghilangkan baret mobil tanpa perlu ke bengkel.

    FAQ Seputar Cara Klaim Asuransi Mobil Lecet

    Bagaimana cara klaim asuransi mobil lecet?

    Agar pengajuan klaim asuransi mobil lecet bisa segera diproses, berikut adalah langkah klaim yang harus kamu perhatikan.

  • Lapor ke pihak asuransi
  • Isi formulir pengajuan klaim
  • Lampirkan bukti foto
  • Lengkapi dokumen lain yang dibutuhkan
  • Tunggu keputusan pihak asuransi
  • Bawa kendaraan ke bengkel untuk perbaikan.
  • Berapa klaim asuransi mobil lecet?

    Berdasarkan Otoritas Jasa Keungan (OJK), biaya klaim asuransi mobil lecet atau baret mulai dari Rp300 ribu per klaim. 

    Apa saja syarat klaim asuransi mobil?

    Melampirkan dokumen SIM, KTP asli, STN, polis asuransi hingga foto kerusakan mobil menjadi syarat pengajuan klaim asuransi mobil.

    Apa itu SPK (Surat Perintah Kerja) dalam asuransi mobil?

    SPK adalah surat yang dikeluarkan oleh pihak asuransi mobil yang menunjukkan bahwa klaim disetujui. Surat ini dijadikan rujukan ke bengkel rekanan sehingga kendaraan dapat diperbaiki.