Besaran Denda Pelanggaran Lalu Lintas dan Cara Ceknya

pelanggaran lalu lintas

Tahun 2017 udah berlalu dan harga-harga beranjak naik, termasuk juga biaya denda tilang buat tahun 2018 ini.

Kamu sebenarnya orang yang taat lalu lintas namun kadang ntah kenapa kamu bisa lalai.

Misalnya, kamu lupa perpanjang SIM, gak memperhatikan kalau ternyata lampu merah belum selesai atau pelanggaran lalu lintas lainnya yang gak sengaja.

Sengaja atau gak sengaja, kamu perlu tahu bahwa pelanggaran tetap pelanggaran. Salah satu konsekuensi pelanggaran adalah kamu dikenakan denda tilang.

UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan udah memuat konsekuensinya, yaitu pilih kurangan badan atau denda.

Daftar denda pelanggaran lalu lintas

Berikut daftar biaya denda tilang berdasarkan pelanggaran yang dilakukan sesuai UU No. 22 Tahun 2009.

Denda pelanggaran lalu lintas berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009

Bayangkan aja, misalnya kamu udah pakai helm, gak bawa STNK dan SIM, serta gak menyalakan lampu utama pula saat berkendara motor.

Total pengeluaran yang harus kamu gelontorkan dari dompet bisa mencapai Rp 1,1 juta. Nah, biar gak kena tilang polisi, kamu cukup lakukan cara simpel berikut ini:

  • Patuhi segala rambu lalu lintas.
  • Lengkapi segala aturan kelengkapan kendaraan yang diwajibkan.
  • Selalu bawa dokumen penting terkait kendaraan kemanapun kamu pergi.
  • Rajin servis kendaraan kamu, biar gak ada kejadian lampu utama mati karena rusak.
  • Jangan lupa buat segera perpanjang semua dokumen kendaraan sebelum jatuh tempo.
  • Bila udah memenuhi segala syarat di atas, hampir dipastikan kamu bakal gak dipanggil polisi.

    Cek denda tilang online

    Ada beberapa cara cek denda tilang online secara resmi.

    1. Cek denda tilang online di E-Tilang

    Layanan cek denda tilang atau etilang info ini disediakan Kejaksaan Republik Indonesia dan bisa diakses di https://tilang.kejaksaan.go.id/.

    2. Cek denda tilang online di Tilang Online Polri

    Kepolisian Republik Indonesia menyediakan layanan cek denda tilang online di http://etilang.polri.go.id/.

    Lagi cari mobil baru? Cek rekomendasinya dengan ikuti kuis berikut

    Ikuti kuis jenis mobil yang cocok di bawah ini untuk mencari tahu mobil seperti apa yang cocok untuk berkendara, baik sendiri maupun bersama keluarga.

    Temukan juga pilihan asuransi mobil yang sesuai dengan bujet dan menanggung biaya perbaikan mobil sepenuhnya dalam kuis jenis asuransi mobil berikut ini.

    Buat kamu yang mau tahu lebih banyak tentang otomotif ataupun asuransi? Lihat pertanyaan populer seputar topik-topik tersebut di Tanya Lifepal.

    Tanya jawab seputar denda pelanggaran lalu lintas

    Sebagaimana yang tercantum dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 291 Ayat 1, denda tidak memakai helm sebesar Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan.

    Apabila keputusan pengadilan denda tilang lebih kecil dari ketetapan, pelanggar akan menerima uang lebih yang dibayarkan sebelumnya sewaktu kena tilang elektronik.