Beranda
Media
E-Tilang Polri: Cara Bayar Denda dan Daftar Pelanggaran

E-Tilang Polri: Cara Bayar Denda dan Daftar Pelanggaran

etilang

Apa yang dimaksud dengan E-Tilang? E-Tilang Polri merupakan digitalisasi proses bukti pelanggaran atau tilang dengan memanfaatkan perkembangan teknologi.

Sistem ini memanfaatkan teknologi ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement dan memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV atau menggunakan kamera handphone polisi yang sedang berpatroli.

Dengan adanya E-Tilang ini tentunya diharapkan dapat menekan angka pelanggaran lalu lintas dan juga menciptakan penegakan hukum yang lebih efektif dan efisien.

Sebagai informasi tambahan, pemberlakukan tilang elektronik ini bahkan sudah tertuang dalam undang-undang yaitu pasal 5 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik dan (2); pasal 249 ayat (3), pasal 272 ayat (1) dan (2) UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan serta PP Nomor 80/2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Pelanggaran E-Tilang dan Dendanya

Pasalnya E-Tilang tidak bisa mendeteksi pelanggaran seperti tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau tidak melengkapi surat kendaraan.

Menurut informasi yang dikutip dari korlantas.polri.go.id, ada sekitar sepuluh jenis pelanggaran yang dapat ditindak melalui E-Tilang. Berikut adalah daftar pelanggaran beserta dengan dendanya:

PelanggaranDenda
Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalanDenda Rp500 ribu atau penjara 2 bulan
Menerobos lampu merahDenda Rp500 ribu atau kurungan penjara 2 bulan
Tidak menyalakan lampu di waktu siang untuk sepeda motorDenda Rp100 ribu atau kurungan penjara 15 hari
Boncengan lebih dari 2 orang untuk sepeda motorDenda Rp250 ribu atau kurungan penjara 1 bulan
Tidak mengenakan sabuk pengaman saat mengendarai mobilDenda Rp250 ribu atau kurungan penjara 2 bulan
Menggunakan plat nomor palsuDenda Rp5000 ribu atau kurungan penjara 2 bulan
Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai standar SNIDenda Rp750 ribu atau kurungan penjara 3 bulan
Berkendara sambil bermain handphoneDenda Rp250 ribu atau kurungan penjara 1 bulan
Mengemudi melebihi batas kecepatanDenda Rp500 ribu atau kurungan penjara 2 bulan
Berkendara melawan arusDenda Rp500 ribu atau kurungan penjara 2 bulan

Mekanisme E-Tilang 

Mekanisme tilang elektronik atau E-Tilang memang berbeda dengan tilang yang biasanya diberlakukan, di mana polisi akan langsung memberikan surat tilang ditempat.

Untuk tilang elektronik sendiri ada beberapa prosedur sebelum akhirnya pelanggar bisa membayar denda tilang pelanggaran. 

  1. Kamera tilang statis atau mobile akan menangkap gambar pelanggaran lalu lintas lalu mengirimkannya ke back office RTMC kepolisian setempat sebagai bukti tanda pelanggaran
  2. Petugas kemudian akan melakukan identifikasi kendaraan menggunakan ERI atau Electronic Registration & Identifikasi
  3. Petugas akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pelanggar sebagai permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang sudah terjadi
  4. Pelanggar atau penerima surat selanjutnya harus melakukan konfirmasi baik melalui website atau datang ke kantor polisi maksimal 8 hari sejak pelanggaran terjadi
  5. Apabila pelanggaran sudah terkonfirmasi dan terverifikasi maka petugas akan menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via bank yang sudah ditunjuk

Lalu, bagaimana jika pelanggar mengabaikan surat konfirmasi dan tidak membayarkan denda tilang? Maka kendaraan yang melakukan pelanggaran akan diblokir, sehingga pemilik tidak dapat melakukan pembayaran pajak. 

Selanjutnya, pemilik kendaraan harus mengurus buka blokir di Kepolisian Daerah setempat, yang mana tentunya ini akan cukup merepotkan dan memakan waktu karena prosesnya yang cukup ribet. 

Jadi, pastikan bahwa kamu selalu melakukan konfirmasi apabila suatu hari nanti kamu mendapatkan surat konfirmasi E-Tilang ini. 

Bagaimana Cara Cek E-Tilang?

Apabila perkara tilang diputuskan pada tahun 2021 atau setelahnya maka pengecekan dan pembayaran denda dapat dilakukan melalui E-Tilang Kejaksaan. Berikut adalah cara mengeceknya:

  • Buka website https://tilang.kejaksaan.go.id/
  • Masukkan Nomor Berkas Tilang, lalu klik “Cari”
  • Putusan denda dan biaya perkara tilang akan muncul

Namun, apabila perkara tilang diputuskan sebelum tahun 2021 maka pengecekan harus dilakukan melalui website E-Tilang info. Berikut adalah tata caranya:

  • Buka situs e-tilang info di https://etilang.info/
  • Masukkan nomor blanko atau nomor registrasi yang ada di surat tilang 
  • Klik menu Cari kemudian akan muncul informasi mengenai pelanggar, penindak, pengadilan, pasal yang sudah dilanggar, beserta besaran denda

Namun sebagai catatan, besaran denda yang tercantum di E-Tilang info merupakan besaran denda maksimal, bukan besaran denda yang harus kamu bayarkan.

Cara Bayar Denda E-Tilang

Setelah mengetahui cek denda tilang dan memastikan bahwa data pelanggar dan nomor register sudah sesuai, kamu bisa melanjutkan ke pembayaran.

  • Setelah melakukan pengecekan nomor registrasi di website, pilih “Bayar” untuk mendapatkan kode pembayaran.
  • Kamu akan mendapatan kode pembayaran berupa 15 digit BRI virtual account.
  • Lakukan pembayaran melalui bank BRI, bank lain, kantor pos, maupun melalui marketplace seperti Tokopedia.
  • Setelah selesai melakukan pembayaran, ambil barang bukti di Kejaksaan atau tunggu barang bukti dikirim melalui pos jika kamu memilih opsi barang bukti dikirim.

Apabila masih kurang jelas bagaimana langkah-langkah pembayarannya, berikut penjelasan beberapa cara pembayaran E-Tilang:

1. Pembayaran E-Tilang dari BRI

Kamu bisa melakukan pembayaran melalui teller BRI, ATM, mobile banking, internet banking, hingga EDC BRI.

Pembayaran melalui teller BRI

  • Ambil nomor antrean untuk transaksi teller dan isi slip setoran
  • Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom “Nomor Rekening” dan nominal titipan denda tilang di slip setoran
  • Serahkan slip setoran yang sudah diisi lengkap ke teller BRI beserta uang yang disetorkan
  • Teller akan melakukan validasi transaksi
  • Simpan Slip Setoran hasil validasi transaksi sebagai bukti pembayaran yang sah
  • Slip setoran dapat diserahkan untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Pembayaran melalui ATM BRI

    • Masukkan Kartu Debit BRI ke mesin ATM
    • Masukkan PIN kamu
    • Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
    • Masukkan 15 angka kode pembayaran
    • Pada halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran
  • Ikuti instruksi selanjutnya untuk menyelesaikan transaksi
  • Fotokopi struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
  • Struk ATM asli selanjutnya ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Pembayaran melalui Mobile Banking BRI

  • Login ke aplikasi BRI Mobile
  • Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
  • Masukkan 15 angka kode pembayaran
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayar (transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan)
  • Masukkan PIN
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran yang sah
  • Tunjukkan notifikasi SMS untuk kemudian ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Pembayaran lewat Internet Banking BRI

  • Login Internet Banking BRI di https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html
  • Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
  • Pada kolom kode bayar, masukkan 15 angka kode pembayaran
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan juga Jumlah Pembayaran
  • Masukkan password dan mToken
  • Cetak/simpan struk pembayaran sebagai bukti pembayaran yang sah
  • Selanjutnya, tunjukkan bukti pembayaran untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Pembayaran lewat EDC BRI

  • Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA
  • Swipe kartu Debit BRI kamu
  • Masukkan 15 angka kode pembayaran
  • Masukkan PIN
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran
  • Fotokopi dan simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran yang sah
  • Tunjukkan bukti pembayaran untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

2. Pembayaran melalui bank lain

Kamu juga bisa melakukan pembayaran melalui bank lain dengan cara berikut ini:

  • Masukkan kartu Debit dan PIN kamu
  • Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rekening Bank Lain
  • Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka kode pembayaran
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayar (transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan)
  • Ikuti instruksi selanjutnya untuk menyelesaikan transaksi
  • Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran yang sah

3. Pembayaran melalui Tokopedia

Selain melalui bank, kamu juga bisa melakukan pembayaran melalui marketplace seperti Tokopedia. Berikut langkahnya:

  • Buka aplikasi Tokopedia di smartphone Anda
  • Pilih menu “Top Up & Tagihan”
  • Pilih “E Tilang” di bagian Layanan Pemerintah
  • Pilih “Bayar PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak), kemudian masukkan kode pembayaran
  • Klik  “Cek Tagihan”
  • Lunasi tagihan dengan metode pembayaran yang dipilih

Cara Ambil Kelebihan Denda Tilang

Apabila kamu memutuskan untuk mengikuti sidang dan ternyata denda yang dibebankan lebih sedikit dari yang sudah dibayarkan, maka kamu bisa mengambil kelebihan pembayaran denda tersebut dengan cara:

  • Ambil putusan hakim di PN atau Kejari setempat
  • Jangan lupa untuk menunjukkan kuitansi pembayaran denda dari bank maupun ATM
  • Pihak PN akan memberikan surat putusan PN yang menginformasikan besaran denda yang mesti dibayar
  • Datang ke bank terkait dengan menunjukkan surat putusan PN tersebut
  • Kamu akan mendapatkan sisa kembalian dari kelebihan uang denda dari bank tersebut

Cara Cek E-tilang Per Daerah

Beberapa wilayah di Indonesia menyediakan website khusus untuk pengecekan E-Tilang kendaraan yang bisa dicek dengan cara memasukkan data kendaraan.

Pada dasarnya pengecekan yang satu ini berguna untuk mengetahui apakah kendaraan terlibat pelanggaran tilang elektronik atau tidak.

Ini berguna bagi individu yang punya kepentingan dalam jual beli kendaraan maupun orang yang menyewakan kendaraannya.

Berikut adalah cara cek E-Tilang untuk DKI Jakarta dan Jawa Timur:

1. Cara cek E-Tilang Polda Metro Jaya

Berikut cara cek E-Tilang untuk wilayah kerja Polda Metro Jaya:

  • Buka browser di smartphone kamu lalu kunjungi laman website berikut https://etle-pmj.info/id/check-data
  • Masukkan data kendaraan, meliputi nomor polisi, nomor mesin dan rangka sesuai yang tertera di STNK
  • Klik menu “Cek Data” apabila semua data sudah diisi
  • Apabila kendaraan tersebut melakukan pelanggaran maka akan muncul data mengenai lokasi, waktu, status pelanggaran dan juga tipe kendaraan
  • Apabila kendaraan tidak terdeteksi tilang elektronik maka akan muncul “No Data Available”

2. Cara cek E-Tilang Polda Jawa Timur

Berikut cara cek E-Tilang untuk wilayah kerja Polda Timur:

  • Buka browser di smartphone kamu lalu kunjungi laman website berikut https://etle.jatim.polri.go.id/
  • Cari kolom untuk pengecekan data kendaraan
  • Masukkan nomor polisi dan diikuti dengan 5 digit nomor rangka terakhir lalu klik menu Periksa

Tips dari Lifepal! Ke mana pun kamu berkendara, pastikan selalu mematuhi lalu lintas dan menggunakan tools keselamatan yang benar, ya. 

Adanya aturan lalu lintas ini bukan untuk menyusahkan kamu, namun demi keselamatan semua orang, baik pengendara, penumpang, dan juga pejalan kaki.

Dengan kamu yang selalu tertib saat berkendara, juga bisa membuat perjalanan jadi lancar hingga selamat sampai ke tujuan. 

Pentingnya Asuransi Mobil

Memberikan perlindungan untuk mobil tentu penting untuk dilakukan, mengingat ada berbagai risiko yang sangat mungkin terjadi ketika kamu berkendara. 

Risiko ini bisa saja berupa kecelakaan, kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau bahkan risiko kehilangan. 

Asuransi mobil dapat memberikan pertanggungan ganti rugi atas kerugian yang dialami akibat terjadi risiko-risiko yang tidak diinginkan tersebut. 

Adanya asuransi mobil tentu dapat menghindarkan kamu dari kerugian yang lebih besar karena nantinya kamu tak perlu mengeluarkan dana besar untuk perbaikan mobil.

Asuransi mobil ini juga dapat memberikan manfaat lain, seperti misalnya tanggung jawab hukum pihak ketiga, manfaat mobil derek, mobil ambulans, asuransi kecelakaan diri bagi pengemudi dan penumpang, dan manfaat-manfaat lainnya. 

Untuk dapat menikmati manfaat yang ditawarkan asuransi mobil, tentunya kamu juga harus rutin membayarkan premi asuransi. 

Premi asuransi ini merupakan sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh nasabah kepada perusahaan asuransi, yang besarnya sudah ditetapkan dalam polis. 

Cek besaran premi asuransi mobil yang harus dibayarkan dengan kalkulator premi asuransi mobil berikut ini.

FAQ Seputar E-Tilang

Biaya E-Tilang untuk masing-masing pelanggaran bisa jadi berbeda, untuk itu perlu melakukan pengecekan terlebih dahulu. Untuk mengetahui berapa besaran denda tilang yang harus kamu bayarkan, kamu bisa mengeceknya melalui E-Tilang info atau https://etilang.polri.go.id/. Namun, biasanya biayanya mulai dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu tergantung pelanggarannya.

  • Tidak memasang sabuk pengaman (bagi pengendara mobil)
  • Melanggar rambu lalu lintas, misalnya marka, larangan belok dan sebagainya
  • Menggunakan ponsel saat mengemudi
  • Berkendara melawan arus
  • Melanggar batas kecepatan yang sudah ditentukan
  • Melanggar APILL
  • Berboncengan lebih dari 3 orang (untuk pengendara sepeda motor)
  • Menggunakan plat nomor palsu
  • Tidak memakai helm
  • Tidak menyalakan lampu pada siang hari (untuk pengendara motor)