lifepal-user-logo
lifepal-user-logo
  • Dapatkan Penawaran
      Hubungi Kami
      Atau
      Chat di Whatsapp
      Senin - Jumat
      08.00 - 19.00 WIB
      Sabtu
      08.00 - 17.00 WIB
      Hari libur nasional
      Tutup
  • Masuk/Daftar
  • Asuransi Mobil
    • Asuransi Mobil Terbaik
    • Asuransi Mobil All Risk
    • Asuransi Mobil TLO
    • Asuransi Mobil Syariah
    • Asuransi Mobil Bekas
    • Asuransi Mobil Pihak Ketiga
    • Asuransi Mobil Listrik
  • Asuransi Kesehatan
    • Asuransi Kesehatan Terbaik
    • Asuransi Kesehatan Orangtua
    • Asuransi Kesehatan Keluarga
    • Asuransi Kesehatan Anak
    • Asuransi Rawat Jalan
    • Asuransi Melahirkan
    • Asuransi Gigi
    • Hospital Cash Plan
    • Asuransi Karyawan
  • Rekan
    • Asuransi Mobil Garda Oto
    • Asuransi Mobil Zurich Syariah
    • Asuransi Mobil ACA
    • Asuransi Mobil Roojai-Sompo
    • Asuransi Mobil Mega Insurance
    • Asuransi Mobil Simas Insurtech
    • Asuransi Mobil Oona
    • Asuransi Mobil MAG
    • Asuransi Kesehatan Sinar Mas
    • Asuransi Kesehatan AXA
    • Asuransi Kesehatan Lippo General Insurance
    • Asuransi Kesehatan April Internasional
    • Asuransi Kesehatan CAR Life
    • Asuransi Kesehatan MAG
  • Artikel & Tips
    • Mengerti Asuransi
      • Polis Asuransi
      • Premi Asuransi
      • Jenis Asuransi
      • Risiko Asuransi
      • Klaim Asuransi
    • Artikel Lainnya
      • Semua Artikel
      • Tips Asuransi
      • Tips Asuransi Mobil
      • Tips Asuransi Kesehatan
      • Review Perusahaan Asuransi
      • Tips Kendaraan & Asuransi
      • Tips Kesehatan & Asuransi
      • Kalkulator
  • Layanan
    • Tentang Lifepal
    • Bantuan
    • Ketentuan
    • Cara Pembelian
  • Media
  • Asuransi Mobil
  • Biaya Asuransi Mobil: Cara Hitung Premi All Risk & TLO Sesuai Rate OJK
Asuransi Mobil

Biaya Asuransi Mobil: Cara Hitung Premi All Risk & TLO Sesuai Rate OJK

6 Menit
rate asuransi mobil I Lifepal.co.id

Biaya asuransi mobil mengikuti rate kendaraan OJK sesuai Surat Edaran No. 6/SEOJK.05/2017, dengan perhitungan berdasarkan harga dan wilayah. Contohnya, mobil Rp150 juta di Wilayah II memiliki premi asuransi mobil All Risk sekitar Rp3,7 juta per tahun

Rate kendaraan OJK adalah tarif resmi yang menjadi dasar perhitungan premi asuransi mobil. Aturan ini dibuat agar biaya perlindungan mobil lebih transparan dan adil. Setiap kategori harga kendaraan dan wilayah domisili memiliki tarif berbeda, sehingga pemilik mobil bisa mengetahui estimasi premi sejak awal.

Biaya Asuransi Mobil All Risk (Comprehensive)

Rate asuransi mobil diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam surat edaran OJK tentang premi asuransi mobil yakni Surat Edaran Nomor 6/SEOJK.05/2017. Besaran premi ditetapkan dalam persentase tertentu yang dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti harga dan wilayah domisili kendaraan.

Berikut ini adalah pembagian wilayah berdasarkan ketentuan OJK:

  • Wilayah I: Sumatera dan kepulauan di sekitarnya
  • Wilayah II: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten
  • Wilayah III: Seluruh wilayah Indonesia selain Wilayah I dan II

Berikut tabel rate asuransi kendaraan OJK untuk asuransi All Risk (comprehensive).

1. Rate untuk jenis kendaraan nonbus dan nontruk

DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Simulasi premi Asuransi Mobil All Risk

Sekarang, kamu sudah mengetahui rate asuransi mobil dan ingin mengetahui biaya asuransi mobil yang perlu kamu bayarkan. Kita bisa menghitung tarif asuransi mobil OJK dengan simulasi profil kendaraan sebagai berikut:

  • Harga mobil Agya Rp150 juta (termasuk Kategori 2)
  • Berplat B Jakarta (termasuk Wilayah II)

Untuk menghitung simulasi biaya asuransi mobil jenis All Risk, maka kamu perlu mengetahui rate asuransi mobil kemudian kalikan dengan rate dari OJK. Misalkan rate OJK kamu diterapkan sebesar 2,47%, maka perhitungannya sebagai berikut.

Premi Dasar = Rate Premi x Harga Mobil:

Premi Dasar = 2,47% x Rp150.000.000

Premi Dasar = Rp3.705.000 per tahun.

2. Rate untuk jenis kendaraan roda dua

3. Rate untuk jenis kendaraan bus, truk, dan pick up

Biaya Asuransi Mobil Total Loss Only (TLO)

Asuransi Total Loss Only (TLO) adalah asuransi yang memberikan pertanggungan jika kerusakan mencapai sama dengan atau lebih dari 75 persen nilai kendaraan.

Sebagai gambaran agar kamu mengetahui harga premi yang sesuai, tarif asuransi mobil OJK untuk jenis asuransi mobil Total Loss Only (TLO).

1. Rate untuk jenis kendaraan nonbus dan nontruk

Simulasi premi Asuransi Mobil TLO

Simulasi Asuransi Mobil TLO dengan profl kendaraan:

  • Harga mobil Agya Rp150 juta (termasuk Kategori 2)
  • Berplat B Jakarta (termasuk Wilayah II)

Untuk menghitung biaya asuransi mobil dengan asumsi harga mobil dan wilayah kendaraan di atas, maka perhitungannya menjadi seperti berikut ini.

Premi Dasar =  Rate Premi  x Harga Mobil

Premi Dasar = 0,44% x Rp150.000.000

Premi Dasar = Rp660.000 per tahun

Nah, selain dengan cara manual seperti di atas, kamu juga bisa menggunakan form dari Lifepal berikut ini untuk mengetahui besaran premi asuransi mobil kamu.

2. Rate untuk jenis kendaraan roda dua

3. Rate untuk jenis kendaraan bus, truk, dan pick up

Rate Asuransi Mobil Sesuai OJK untuk Manfaat Tambahan

Jika kamu ingin mendapatkan manfaat perlindungan tambahan seperti angin topan, banjir dan gempa bumi, maka kamu perlu menambah premi asuransi mobil. Berikut ini adalah rate kendaraan OJK untuk manfaat tambahan (rider) asuransi mobil.

1. Biaya perluasan manfaat banjir dan angin topan

Potensi banjir dan angin topan termasuk jenis risiko yang cukup menghantui pengguna kendaraan. Risiko ini dapat terjadi kapan saja tanpa diduga. Berikut adalah rate OJK kendaraan untuk angin topan dan banjir.

2. Biaya perluasan manfaat gempa bumi dan tsunami

Jika kamu ingin mendapatkan manfaat perluasan dari gempa bumi dan tsunami, maka kamu perlu membayar biaya tambahan dengan rate sebagai berikut.

3. Biaya perluasan manfaat huru hara dan kerusuhan

Proteksi terhadap risiko huru-hara dan kerusuhan juga termasuk rider dalam asuransi mobil yang bisa kamu pilih untuk semakin melindungi kendaraan. Berikut rate kendaraan OJK untuk huru-hara dan kerusuhan.

4. Biaya manfaat perluasan untuk Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga

Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TJHPK) merupakan manfaat perluasan asuransi kendaraan yang memungkinkan tertanggung mengalihkan kerugian yang disebabkan karena adanya tuntutan pihak ketiga. Berikut adalah persentasenya.

Faktor yang Memengaruhi Premi Asuransi Mobil

Dalam surat edaran OJK, rate asuransi kendaraan bermotor OJK yang menjadi biaya asuransi mobil, dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti:

  • Jenis asuransi
  • Jenis kendaraan,
  • Kategori,
  • Uang pertanggungan, dan
  • Wilayah.

Dapatkan Harga Asuransi Mobil Terbaik di Lifepal

Premi asuransi mobil di Indonesia mengikuti rate yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan wilayah, jenis kendaraan, dan harga mobil. Memahami cara hitungnya membantu kamu mendapatkan perlindungan yang adil dan sesuai dengan risiko.

Di Lifepal, kamu bisa membandingkan premi dari berbagai perusahaan asuransi terpercaya yang sudah sesuai dengan ketentuan OJK. Temukan pilihan produk asuransi mobil dengan harga terbaik, manfaat perlindungan lengkap, dan proses beli yang mudah langsung dari satu platform.

Pertanyaan Seputar Rate Asuransi Mobil 

Apa itu rate kendaraan OJK?

Rate kendaraan OJK adalah tarif premi asuransi kendaraan yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Besaran tarif ini diatur dalam Surat Edaran No. 6/SEOJK.05/2017 dan digunakan oleh perusahaan asuransi sebagai acuan. Tujuannya adalah untuk menciptakan standar yang adil bagi seluruh konsumen asuransi di Indonesia.

Kenapa rate OJK pakai rentang, bukan angka tetap?

Rentang tarif premi OJK ditetapkan untuk memberi fleksibilitas kepada perusahaan asuransi dalam menentukan harga berdasarkan risiko individu. Hal ini memungkinkan penyesuaian tarif sesuai kondisi kendaraan, profil pengemudi, dan faktor lingkungan. Dengan begitu, premi yang dibebankan bisa lebih adil dan kompetitif.

Wilayah II itu mencakup daerah mana saja?

Dalam regulasi OJK, Wilayah II meliputi provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Pengelompokan wilayah ini dilakukan berdasarkan tingkat risiko lalu lintas dan kepadatan kendaraan. Setiap wilayah memiliki tarif premi yang berbeda sesuai potensi klaim di daerah tersebut.

Apakah rate OJK berlaku untuk semua perusahaan asuransi?

Ya, semua perusahaan asuransi umum yang beroperasi di Indonesia wajib mengikuti ketentuan tarif premi dari OJK. Ini berlaku baik untuk produk asuransi All Risk maupun Total Loss Only (TLO). Namun, perusahaan masih memiliki keleluasaan untuk memilih tarif dalam batas atas dan bawah yang ditetapkan.

Apa saja faktor lain selain nilai kendaraan?

Selain nilai kendaraan, faktor lain yang memengaruhi premi adalah usia kendaraan, wilayah operasional, jenis perlindungan yang dipilih, dan riwayat klaim. Bahkan, penggunaan kendaraan (pribadi atau komersial) juga dapat memengaruhi tarif. Semua faktor ini dinilai untuk menyesuaikan premi dengan tingkat risiko aktual.

Apakah ada perusahaan asuransi mobil yang menawarkan pembayaran premi bulanan?

Ya, meskipun sebagian besar perusahaan asuransi mobil menetapkan premi tahunan, beberapa memberikan opsi pembayaran bulanan atau cicilan. Biasanya hal ini bisa dilakukan jika kamu memilih metode pembayaran menggunakan kartu kredit. Dengan kartu kredit, premi tahunan bisa diubah menjadi asuransi cicilan bulanan sesuai tenor yang tersedia, misalnya 3, 6, atau 12 bulan.

Apakah premi asuransi mobil yang sudah dibayarkan bisa di-refund?

Secara umum, premi asuransi mobil yang sudah dibayarkan tidak bisa di-refund karena dianggap sebagai biaya perlindungan yang telah berjalan sejak polis aktif. Namun, ada pengecualian: jika kamu masih berada dalam masa waiting period atau masa tunggu sejak polis diterbitkan, beberapa perusahaan asuransi memberikan opsi pembatalan polis atau refund asuransi mobil dengan pengembalian premi.

Ditulis oleh

Benny Fajarai CIP® CFP®
Benny Fajarai CIP® CFP®

Terakhir diperbarui:

17 September 2025

Bagikan

Tags:

tips asuransi mobil

Artikel Terkait Lainnya

Biaya Klaim Mobil Listrik 32% Lebih Tinggi pada Q4 2025

Asuransi Mobil
4 Menit

Asuransi Mobil Tua: Apakah Masih Bisa All Risk?

Asuransi Mobil
6 Menit

Nikmati Liburan Tanpa Khawatir dengan Asuransi Mobil Simas Insurtech

Asuransi Mobil
2 Menit

4 Langkah Praktis Klaim Asuransi Mobil Zurich Syariah

Asuransi Mobil
2 Menit

Asuransi Mobil Banjir di Oona, Apa Saja yang Ditanggung?

Asuransi Mobil
3 Menit

Contoh Surat Kronologis Kejadian dan Cara Membuatnya

Asuransi Mobil
5 Menit

Apa Itu Asuransi Kombinasi? Ini Pengertian dan Manfaatnya

Asuransi Mobil
5 Menit

Asuransi Mobil

  • Asuransi Mobil Terbaik
  • Asuransi Mobil All Risk
  • Asuransi Mobil TLO
  • Asuransi Mobil Syariah
  • Asuransi Mobil Bekas
  • Asuransi Mobil Pihak Ketiga
  • Asuransi Mobil Listrik

Asuransi Kesehatan

  • Asuransi Kesehatan Terbaik
  • Asuransi Kesehatan Orangtua
  • Asuransi Kesehatan Keluarga
  • Asuransi Kesehatan Anak
  • Asuransi Rawat Jalan
  • Asuransi Melahirkan
  • Asuransi Gigi
  • Hospital Cash Plan
  • Asuransi Karyawan

Asuransi Berdasarkan Merk Kendaraanmu

  • Asuransi Mobil Toyota
  • Asuransi Mobil Honda
  • Asuransi Mobil Suzuki
  • Asuransi Mobil Nissan
  • Asuransi Mobil Mazda
  • Asuransi Mobil Wuling
  • Asuransi Mobil Daihatsu
  • Asuransi Mobil Mitsubishi
  • Asuransi Mobil Mercedes Benz
  • Asuransi Mobil Datsun
  • Asuransi Mobil Kia
  • Asuransi Mobil Chevrolet
  • Asuransi Mobil BMW
Lifepal

PT Abisatya Pialang Asuransi

Marketplace Asuransi Terbaik di Indonesia

Beneran Pilihannya, Beneran Hematnya.

Alamat

CIBIS 9 17th Floor jl TB Simatupang No.2 Cilandak Timur, Pasar Minggu Jakarta Selatan 12560

Google Maps

Layanan Customer Support

WA (Chat only)

0823 300 300 27

Email

Support@lifepal.co.id

Penawaran dan
Pembelian

021 3076 2306

Perpanjangan Polis

021 3076 2308

Waktu Operasional

Senin - Jumat
08:00 - 18:00 WIB
Sabtu
08:00 - 17:00 WIB
Minggu dan Hari Libur Nasional
Tutup

Customer Service

021 3076 2309

Waktu Operasional

Senin - Jumat
08:00 - 18:00 WIB
Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional
Tutup

Social Media

FacebookInstagramYoutubeTiktokLinkedin

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

0853 1111 101

Metode Pembayaran & Program Cicilan 0%

Berizin dan diawasi OJK

OJK
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi

Copyright © 2024 Lifepal -- Dikelola oleh PT Abisatya Pialang Asuransi, pialang asuransi berizin dan diawasi oleh OJK sesuai KEP-018/KMK.17/1992 dan anggota APPARINDO 060-2001/APPARINDO/2024. Lifepal berusaha untuk menyajikan informasi yang akurat dan terbaru namun dapat berbeda dari informasi yang diberikan oleh penyedia layanan / institusi keuangan. Keseluruhan informasi diberikan tanpa jaminan, kami menyarankan untuk melakukan verifikasi sebelum melakukan keputusan finansial Anda.

KategoriUang PertanggunganWilayah IWilayah IIWilayah III
Kategori 1Rp0-Rp125.000.0003,82%–4,20%3,26%–3,59%2,53%–2,78%
Kategori 2>Rp125.000.000-Rp200.000.0002,67%–2,94%2,47%–2,72%2,69%–2,96%
Kategori 3>Rp200.000.000-Rp400.000.0002,18%–2,40%2,08%–2,29%1,79%–1,97%
Kategori 4>Rp400.000.000-Rp800.000.0001,20%–1,32%1,20%–1,32%1,14%–1,25%
Kategori 5>Rp800.000.0001,05%–1,16%1,05%–1,16%1,05%–1,16%
KategoriUang PertanggunganWilayah IWilayah IIWilayah III
Kategori 8Semua uang pertanggungan3,18%-3,50%3,18%-3,50%3,18%-3,50%
KategoriUang PertanggunganWilayah IWilayah IIWilayah III
Kategori 6Truk & Pickup, semua uang

pertanggungan

2,42%-2,67%2,39%-2,63%2,23%-2,46%
Kategori 7Bus, semua uang pertanggungan1,04%-1,14%1,04%-1,14%0,88%-0,97%
Masih bingung hitung premi asuransi mobil? Asuransi mobil All Risk Lifepal sudah sesuai rate OJK, dan kamu bisa bandingkan polis dari banyak perusahaan asuransi terbaik di satu tempat.
KategoriUang PertanggunganWilayah IWilayah IIWilayah III
Kategori 10 s.d.Rp125.000.0000,47%-0,56%0,65%-0,78%0,51%-0,56%
Kategori 2>Rp125.000.000 –Rp200.000.0000,63%-0,69%0,44%-0,53%0,44%-0,48%
Kategori 3>Rp200.000.000 –Rp400.000.0000,41%-0,46%0,38%-0,42%0,29%-0,35%
Kategori 4>Rp400.000.000– Rp800.000.0000,25%-0,30%0,25%-0,30%0,23%-0,27%
Kategori 5>Rp800.000.0000,20%-0,24%0,20%-0,24%0,20%-0,24%
Biaya Asuransi Mobil: Cara Hitung Premi All Risk & TLO Sesuai Rate OJK
KategoriUang PertanggunganWilayah IWilayah IIWilayah III
Kategori 8Semua uang pertanggungan1,76%-2,11%1,80%-2,16%0,67%-0,80%
KategoriUang PertanggunganWilayah IWilayah IIWilayah III
Kategori 6Truk & Pickup, semua uang pertanggungan0,88%-1,07%1,68%-2,02%0,81%-0,98%
Kategori 7Bus, semua uang pertanggungan0,23%-0,29%0,23%-0,29%0,18%-0,22%
WilayahAll RiskTotal Loss Only
Wilayah I0,07% hingga 0,1%0,05% hingga 0,075%
Wilayah II0,10% hingga 0,125%0,075% hingga 0,1 %
Wilayah II0,75% hingga 0,1%0,05% hingga 0,075%
WilayahAll RiskTotal Loss Only
Wilayah I0,12% hingga 0,135%0,05% hingga 0,075 %
Wilayah II0,10% hingga 0,125%0,075% hingga 0,1 %
Wilayah II0,75% hingga 0,135%0,05% hingga 0,075%
Manfaat PerluasanAll RiskTotal Loss Only
Huru-hara dan kerusakan0,05%0,035 %
Terorisme dan sabotase0,05%0,035 %
Jenis Perluasan Tanggung Jawab HukumJenis KendaraanPersentase Premi
Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga1. Kendaraan Penumpang

2. Sepeda motor

  • UP hingga Rp25 juta : 1% dari UP
  • UP lebih besar dari Rp25 juta s.d. Rp50 juta : 0,5% dari UP
  • UP lebih besar dari Rp50 juta s.d. Rp100 juta : 0,25% dari UP
  • UP lebih besar dari Rp100 juta : ditentukan underwriter Perusahaan
Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga1. Kendaraan Niaga

2. Truk

3. Bus

  • UP hingga Rp25 juta : 1,50% dari UP
  • UP lebih besar dari Rp25 juta s.d. Rp50 juta: 0,75% dari UP
  • UP lebih besar dari Rp50 juta s.d. Rp100 juta: 0,375% dari UP
  • UP lebih besar dari Rp100 juta: ditentukan underwriter perusahaan
Kecelakaan diri untuk penumpang
  • Untuk Pengemudi: 0,50% dari uang pertanggungan kecelakaan diri
  • Untuk Penumpang: 0,10% dari uang pertanggungan kecelakaan diri untuk setiap tempat duduk penumpang
Tanggung jawab hukum terhadap penumpang
  • UP hingga Rp25 juta: 0,50% dari UP
  • UP lebih besar dari Rp25 juta s.d. Rp50 juta : 0,25% dari UP
  • UP lebih besar dari Rp50 juta s.d. Rp100 juta : 0,125% dari UP
  • UP lebih besar dari Rp100 juta: ditentukan  underwriter perusahaan
Biaya Asuransi Mobil: Cara Hitung Premi All Risk & TLO Sesuai Rate OJK