Saat memiliki asuransi mobil, kita berhak atas perlindungan kendaraan dari kerusakan. Namun, kita juga harus membayar premi asuransi mobil sebagai kewajiban. Lalu, berapakah premi yang dibayarkan? Bagaimana langkah-langkah perhitungan asuransi mobil?
Besaran premi asuransi mobil tidak tergantung pada satu hal saja. Ada beberapa hal yang memengaruhi besaran premi, yakni:
- Jenis asuransi mobil (all risk/TLO)
- Nilai mobil
- Tahun mobil
- Jenis nomor pelat atau di daerah mana mobil tersebut terdaftar
Mari kita telaah satu demi satu selengkapnya.
Daftar Isi
1. Jenis asuransi mobil
Ada dua jenis asuransi mobil yang umum dipilih, yakni all risk dan Total Lost Only (TLO). Keduanya memiliki perbedaan yang signifikan.
Asuransi all risk akan menanggung semua kerusakan, baik kecil maupun besar, akibat risiko yang disepakati di awal.
Asuransi TLO hanya akan menanggung kerugian pemegang polis asuransi jika kendaraan mengalami kerusakan parah di atas 75% atau sudah tidak bisa direparasi lagi. Termasuk menanggung risiko kendaraan yang hilang dicuri.
Dengan perbedaan perlindungan tersebut, premi yang harus kita bayarkan pun berbeda. Karena perlindungan asuransi all risk lebih menyeluruh tidak heran jika preminya juga lebih tinggi daripada asuransi TLO.
2. Nilai mobil
Nilai mobil yang kita miliki tentu berbeda-beda tergantung jenisnya. Nah, nilai mobil ini akan sangat berpengaruh dengan besaran premi yang harus kita bayarkan.
Semakin tinggi nilai mobil maka akan semakin tinggi pula preminya. Begitu pula sebaliknya, semakin murah nilai mobil kita maka premi yang harus kita bayarkan akan semakin terjangkau.
3. Tahun mobil
Prinsip ini sebenarnya sama dengan asuransi jiwa. Semakin tua umur kendaraan kita atau semakin lama tahun mobil, maka premi yang harus dibayarkan akan semakin meningkat.
Pasalnya semakin tua umur mobil, maka risiko kerusakan akan semakin meningkat karena ketahanan mesin juga menurun.
Apalagi ada peraturan yang mewajibkan perusahaan asuransi mengenakan premi tambahan apabila usia kendaraan di atas lima tahun dengan besaran minimal 5 persen.
4. Jenis pelat kendaraan
Besaran premi sudah diatur dalam surat edaran Nomor 6/SEOJK.05/2017 dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membagi tarif berdasarkan daerahnya. Daerah tersebut akan terlihat dari pelat nomor kendaraan yang terpasang pada mobil kita.
Bagaimana perhitungan asuransi mobil?
Tidak perlu bingung soal premi asuransi, sebab seperti yang telah diterangkan sebelumnya, besaran premi telah diatur dalam surat edaran Nomor 6/SEOJK.05/2017 dari Otoritas Jasa Keuangan.
Surat edaran tersebut sudah mengatur besaran tarif premi asuransi mobil sesuai hukum yang berlaku dan tergantung wilayah kendaraan yang beroperasi.
Wilayah I meliputi Sumatera dan kepulauan di sekitarnya, Wilayah II meliputi Jakarta, Banten dan Jawa Barat, dan Wilayah III semua daerah di Indonesia yang tidak termasuk Wilayah I dan II.
Tabel untuk asuransi TLO
Berikut adalah tabel yang menjelaskan uang pertanggungan atau kisaran harga kendaraan yang akan sesuai dengan tiap wilayah terkait biaya premi yang perlu dibayar nasabah asuransi TLO.
Wilayah 1
Kategori | Uang Pertanggungan | Wilayah 1 | |
Tarif Baru | |||
Batas Bawah | Batas Atas | ||
Jenis Kendaraan Non-Bus dan Non-Truk | |||
Kategori 1 | ≤Rp125 juta | 0,47% | 0,56% |
Kategori 2 | >Rp125 juta-Rp200 juta | 0,63% | 0,69% |
Kategori 3 | >Rp200 juta-Rp400 juta | 0,41% | 0,46% |
Kategori 4 | >Rp400 juta-Rp800 juta | 0,25% | 0,30% |
Kategori 5 | >Rp800 juta | 0,20% | 0,24% |
Wilayah 2
Kategori | Uang Pertanggungan | Wilayah 2 | |
Tarif Baru | |||
Batas Bawah | Batas Atas | ||
Jenis Kendaraan Non-Bus dan Non-Truk | |||
Kategori 1 | ≤Rp125 juta | 0,65% | 0,78% |
Kategori 2 | >Rp125 juta-Rp200 juta | 0,44% | 0,53% |
Kategori 3 | >Rp200 juta-Rp400 juta | 0,38% | 0,42% |
Kategori 4 | >Rp400 juta-Rp800 juta | 0,25% | 0,30% |
Kategori 5 | >Rp800 juta | 0,20% | 0,24% |
Wilayah 3
Kategori | Uang Pertanggungan | Wilayah 3 | |
Tarif Baru | |||
Batas Bawah | Batas Atas | ||
Jenis Kendaraan Non-Bus dan Non-Truk | |||
Kategori 1 | ≤Rp125 juta | 0,51% | 0,56% |
Kategori 2 | >Rp125 juta-Rp200 juta | 0,44% | 0,48% |
Kategori 3 | >Rp200 juta-Rp400 juta | 0,29% | 0,35% |
Kategori 4 | >Rp400 juta-Rp800 juta | 0,23% | 0,27% |
Kategori 5 | >Rp800 juta | 0,20% | 0,24% |
Tabel untuk asuransi all risk
Berikut adalah tabel untuk premi asuransi all risk sesuai dengan wilayah masing-masing.
Wilayah 1
Kategori | Uang Pertanggungan | Wilayah 1 | |
Tarif Baru | |||
Batas Bawah | Batas Atas | ||
Jenis Kendaraan Non-Bus dan Non-Truk | |||
Kategori 1 | ≤Rp125 juta | 3,82% | 4,20% |
Kategori 2 | >Rp125 juta-Rp200 juta | 2,67% | 2.94% |
Kategori 3 | >Rp200 juta-Rp400 juta | 2,18% | 2,40% |
Kategori 4 | >Rp400 juta-Rp800 juta | 1,20% | 1,32% |
Kategori 5 | >Rp800 juta | 1,05% | 1,16% |
Wilayah 2
Kategori | Uang Pertanggungan | Wilayah 2 | |
Tarif Baru | |||
Batas Bawah | Batas Atas | ||
Jenis Kendaraan Non-Bus dan Non-Truk | |||
Kategori 1 | ≤Rp125 juta | 3,26% | 3,59% |
Kategori 2 | >Rp125 juta-Rp200 juta | 2,47% | 2,72% |
Kategori 3 | >Rp200 juta-Rp400 juta | 2,08% | 2,29% |
Kategori 4 | >Rp400 juta-Rp800 juta | 1,20% | 1,32% |
Kategori 5 | >Rp800 juta | 1,05% | 1,16% |
Wilayah 3
Kategori | Uang Pertanggungan | Wilayah 3 | |
Tarif Baru | |||
Batas Bawah | Batas Atas | ||
Jenis Kendaraan Non-Bus dan Non-Truk | |||
Kategori 1 | ≤Rp125 juta | 2,53% | 2,78% |
Kategori 2 | >Rp125 juta-Rp200 juta | 2,69% | 2,96% |
Kategori 3 | >Rp200 juta-Rp400 juta | 1,79% | 1,97% |
Kategori 4 | >Rp400 juta-Rp800 juta | 1,14% | 1,25% |
Kategori 5 | >Rp800 juta | 1,05% | 1,16% |
Catatan:
Wilayah 1: Sumatra dan kepulauan di sekitarnya.
Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan 2.
Contoh kasus dan simulasi perhitungan asuransi mobil
Setiap asuransi mobil memiliki kebijakan yang bervariatif. Secara umum, perhitungan asuransi mobil TLO dan all risk didasarkan pada rate asuransi dikalikan harga mobil. Besaran rate asuransinya berbeda-beda antara satu asuransi mobil dengan yang lain.
Misalnya, kita memiliki mobil Toyota Avanza seharga Rp206 juta dengan pelat nomor DKI Jakarta. Jika kita mengambil asuransi TLO, mobil berpelat nomor Jakarta masuk Wilayah 2 dengan rate asuransi kategori 3 yang besarnya 0,38%-0,42% maka biaya premi yang harus kita bayarkan adalah 0,38% x Rp206.000.000 = Rp782.800.
Sementara bila kita mengambil asuransi all risk dengan rate asuransi kategori 3 yang besarnya 2,08%-2,29%, premi yang harus dibayarkan adalah 2,08% x Rp206.000.000 = Rp4.284.800.
Besaran biaya premi asuransi mobil TLO ataupun all risk tersebut nantinya masih ditambah dengan biaya administrasi, biaya polis, materai, dan biaya lainnya.
Bahkan, ada pula asuransi yang mempertimbangkan lokasi, usia pengemudi, jenis jaminan, rekam jejak kredit, hingga usia pengemudi.
Oleh sebab itu, sebelum memilih kita perlu mempertimbangkan besaran premi dengan kemampuan finansial kita ya.
Perlindungan dan perluasan asuransi mobil
Memiliki asuransi mobil berarti kamu sudah memiliki perlindungan atas risiko finansial yang mungkin akan terjadi. Pada umumnya, asuransi mobil akan memberikan ganti rugi terhadap kecelakaan kendaraan. Jadi, dengan premi yang kamu bayarkan setiap bulan, kamu gak perlu khawatir lagi dengan risiko gak terduga.
Selain kecelakaan, asuransi mobil juga memberikan perluasan manfaat jika diinginkan. Perluasan manfaat di sini maksudnya risiko-risiko di luar dari risiko utama.
Perluasan risikonya meliputi:
- Kerusuhan dan huru hara
- Tanggung jawab hukum pihak ketiga
- Kecelakaan diri/penumpang
- Bencana alam
- Terorisme dan sabotase
- Layanan darurat, seperti mobil derek, biaya medis dan ambulans
Perbedaan asuransi mobil all risk dan TLO
Setiap asuransi mobil memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Demikian pula asuransi mobil all risk dan TLO.
Sesuai dengan namanya, asuransi mobil all risk menawarkan perlindungan secara keseluruhan. Apa pun jenis kerusakannya, kamu berhak mengajukan dan mendapatkan klaim untuk segala jenis kerusakan, baik ringan maupun berat.
Sementara Total Loss Only (TLO), pihak asuransi hanya akan membayar klaim yang kamu ajukan jika terjadi kerusakan > 75 persen. Sebagai bayangan, kendaraan kamu mengalami kecelakaan sehingga sudah mustahil untuk dikendarai.
Tentu saja asuransi all risk mengharuskan kamu membayarkan premi yang lebih mahal daripada TLO. Namun, manfaatnya jelas lebih banyak ketimbang hanya menggunakan TLO.
Tips memilih asuransi mobil terbaik
Memilih asuransi mobil sama saja dengan memilih partner hidup. Keduanya harus berjalan dengan seimbang, kamu bayar premi dan mereka berikan perlindungan.
Tentu saja penawaran demi penawaran bisa bikin kamu terlena. Namun, kamu wajib mempertimbangkan banyak hal sebelum menjatuhkan pilihan.
Ada beberapa tips untuk memilih asuransi mobil terbaik buat kamu.
1. Cari rekomendasi terpercaya
Sebelum menentukan pilihan, kamu harus mencari banyak rekomendasi. Bukan dari sales asuransi, melainkan orang terdekat yang pernah menggunakan asuransi mobil.
Kamu wajib mengetahui apa aja perlindungan, manfaat, cara pembayaran premi, hingga pencairan klaimnya sehingga kamu nggak perlu ribet nantinya.
Jika nggak ada keluarga dekat yang menggunakan asuransi, kamu bisa mempertimbangkan rekomendasi dari dealer mobil kamu.
Biasanya mereka akan memberikan rekomendasi atau menawarkan asuransi mobil yang sudah pasti bagus dan terjangkau.
2. Sesuaikan dengan bujet
Hal ini yang mungkin sering terjadi. Banyak manfaat yang bisa kamu dapatkan dari penawaran perusahaan asuransi. Namun, kamu juga harus tahu bahwa semuanya punya harga masing-masing.
Kalau bisa, kamu coba dulu gunakan polis yang dasar dulu sebelum menambahkan fitur perluasannya. Jangan sampai, pembayaran premi kamu macet karena terlalu banyak yang harus dibayarkan.
3. Cakupan wilayah yang luas
Gak semua asuransi memiliki cakupan wilayah yang luas. Dalam artian, mereka hanya memberikan perlindungan di beberapa wilayah saja.
Jika kamu termasuk orang yang sering melakukan perjalanan bisnis menggunakan mobil pribadi, ada baikny pilih produk asuransi dengan jangkauan wilayah perlindungan luas.
Dengan begitu, proses klaim atau perbaikan mobil lebih cepat diselesaikan. Perusahaan asuransi yang memiliki cakupan wilayah pertanggungan yang luas juga biasanya memiliki bengkel rekanan yang lebih banyak.
Perhatikan hal ini sebelum membeli asuransi mobil all risk
Memberikan perlindungan menyeluruh untuk mobil kamu adalah sebuah kewajiban. Dengan begitu, kehadiran asuransi all risk yang siap memberikan perlindungan maksimal sangat dibutuhkan.
Namun, ada beberapa hal yang harus kamu perhatikan sebelum membeli asuransi mobil all risk sebagaimana yang diuraikan berikut ini.
1. Cocok dengan kondisi finansial
Ketika kamu membeli asuransi mobil all risk, itu berarti kamu sudah tahu biaya mahal yang harus dibayarkan. Sebab premi asuransi ini bisa berada di kisaran 3,5 persen dari harga kendaraan per tahunnya lho.
Jadi, jangan paksakan diri jika secara bujet kamu belum cukup. Alternatifnya, kamu bisa pakai asuransi Total Loss Only atau TLO yang lebih terjangkau.
2. Ada biaya own risk
Biaya own risk adalah biaya yang harus dikeluarkan untuk melindungi diri dari kelalaian pribadi. Biasanya biaya ini diminta saat kamu berlangganan asuransi all risk.
Biaya ini gak cuma ditujukan untuk pemegang asuransi mobil all risk saja, tetapi juga asuransi TLO. Misalnya, pihak asuransi menetapkan biaya own risk sekitar Rp300 ribu, nasabah wajib membayarkan sejumlah biaya tersebut.
Lalu nantinya pihak asuransi akan membayar sisa biaya yang diperlukan untuk memperbaiki kerusakan mobil.
6. Cari perbandingan
Banyak perusahaan asuransi yang menawarkan manfaat lebih, tapi dengan biaya mahal. Ada baiknya kamu melakukan studi dengan mengumpulkan referensi berbagai produk asuransi. Jangan terburu-buru deh pokoknya!
Selain itu, kamu harus mencari perusahaan dengan reputasi baik di masyarakat serta memiliki jaringan bengkel yang luas dan terpercaya. Sebab hal ini nantinya juga mempengaruhi proses klaim yang bakal kamu lakukan sewaktu-waktu bila kendaraan mengalami kerusakan.
Istilah dalam asuransi mobil
Sebelum kamu membeli asuransi mobil, ada baiknya mengetahui beberapa istilah di dalamnya. Istilah ini dapat berguna ketika kamu tengah bernegosiasi atau akan membaca polis yang disodorkan pihak asuransi.
- All risk/komprehensif, asuransi mobil untuk mengganti seluruh kerusakan, baik kerusakan ringan maupun rusak berat, hingga kehilangan. Semuanya ditanggung oleh pihak asuransi.
- Layanan darurat/ERA (emergency road assistance), layanan dari asuransi untuk mendatangkan bantuan semisal montir ke tempat di mana pengemudi terjebak saat kendaraan mengalami kerusakan.
- Harga pasaran, harga kendaraan hasil penjualan apabila dijual di pasar berdasarkan merek, tipe, lokasi, dan tahun pembelian yang sama sebelum terjadi risiko kehilangan, atau kerusakan.
- Personal accident/kecelakaan diri, perlindungan terhadap kerugian yang disebabkan kecelakaan kendaraan bermotor yang menyebabkan kematian atau keadaan cacat tetap kepada pengemudi atau penumpangnya.
- Simulasi asuransi mobil, prosedur untuk menghitungkan berapa besar jumlah premi asuransi mobil yang harus dibayar untuk polis.
- Polis, perjanjian yang mengikat dan disetujui pihak perusahaan asuransi dan pemegang polis secara tertulis.
- Premi, sejumlah uang yang harus dibayarakan sebagai kewajiban dari pemegang polis asuransi kepada perusahaan asuransi.
- Risiko sendiri/own risk (deductible), biaya atau nilai beban kerugian dari pihak tertanggung yang harus ditanggung sendiri.
- Tertanggung, pihak yang secara sah tercantum dalam polis asuransi yang mengalihkan risiko ke pihak lain dan menerima manfaat dari polis dengan membayar premi.
- Total Loss Only (TLO), jenis asuransi mobil yang memberi jaminan atas kehilangan mobil atau kerusakan dengan nilai kerugian mencapai lebih dari 75 persen dari harga mobil
Mau cari tahu soal profi perusahaan dan produk-produk asuransi mobil selengkapnya? Langsung kunjungi lifepal.co.id sekarang, yuk!
Gunakan kalkulator berikut ini untuk menghitung premi asuransi mobil
Ketahui dengan pasti besaran premi asuransi mobil yang dibayarkan dengan memanfaatkan kalkulator di bawah ini.
Buat kamu yang mau tahu lebih banyak tentang asuransi mobil? Lihat pertanyaan populer seputar asuransi di Tanya Lifepal.