
Biaya asuransi mobil mengikuti rate kendaraan OJK sesuai Surat Edaran No. 6/SEOJK.05/2017, dengan perhitungan berdasarkan harga dan wilayah. Contohnya, mobil Rp150 juta di Wilayah II memiliki premi asuransi mobil All Risk sekitar Rp3,7 juta per tahun
Rate kendaraan OJK adalah tarif resmi yang menjadi dasar perhitungan premi asuransi mobil. Aturan ini dibuat agar biaya perlindungan mobil lebih transparan dan adil. Setiap kategori harga kendaraan dan wilayah domisili memiliki tarif berbeda, sehingga pemilik mobil bisa mengetahui estimasi premi sejak awal.
Rate asuransi mobil diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam surat edaran OJK tentang premi asuransi mobil yakni Surat Edaran Nomor 6/SEOJK.05/2017. Besaran premi ditetapkan dalam persentase tertentu yang dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti harga dan wilayah domisili kendaraan.
Berikut ini adalah pembagian wilayah berdasarkan ketentuan OJK:
Berikut tabel rate asuransi kendaraan OJK untuk asuransi All Risk (comprehensive).
DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Sekarang, kamu sudah mengetahui rate asuransi mobil dan ingin mengetahui biaya asuransi mobil yang perlu kamu bayarkan. Kita bisa menghitung tarif asuransi mobil OJK dengan simulasi profil kendaraan sebagai berikut:
Untuk menghitung simulasi biaya asuransi mobil jenis All Risk, maka kamu perlu mengetahui rate asuransi mobil kemudian kalikan dengan rate dari OJK. Misalkan rate OJK kamu diterapkan sebesar 2,47%, maka perhitungannya sebagai berikut.
Premi Dasar = Rate Premi x Harga Mobil:
Premi Dasar = 2,47% x Rp150.000.000
Premi Dasar = Rp3.705.000 per tahun.
Asuransi Total Loss Only (TLO) adalah asuransi yang memberikan pertanggungan jika kerusakan mencapai sama dengan atau lebih dari 75 persen nilai kendaraan.
Sebagai gambaran agar kamu mengetahui harga premi yang sesuai, tarif asuransi mobil OJK untuk jenis asuransi mobil Total Loss Only (TLO).
Simulasi Asuransi Mobil TLO dengan profl kendaraan:
Untuk menghitung biaya asuransi mobil dengan asumsi harga mobil dan wilayah kendaraan di atas, maka perhitungannya menjadi seperti berikut ini.
Premi Dasar = Rate Premi x Harga Mobil
Premi Dasar = 0,44% x Rp150.000.000
Premi Dasar = Rp660.000 per tahun
Nah, selain dengan cara manual seperti di atas, kamu juga bisa menggunakan form dari Lifepal berikut ini untuk mengetahui besaran premi asuransi mobil kamu.
Jika kamu ingin mendapatkan manfaat perlindungan tambahan seperti angin topan, banjir dan gempa bumi, maka kamu perlu menambah premi asuransi mobil. Berikut ini adalah rate kendaraan OJK untuk manfaat tambahan (rider) asuransi mobil.
Potensi banjir dan angin topan termasuk jenis risiko yang cukup menghantui pengguna kendaraan. Risiko ini dapat terjadi kapan saja tanpa diduga. Berikut adalah rate OJK kendaraan untuk angin topan dan banjir.
Jika kamu ingin mendapatkan manfaat perluasan dari gempa bumi dan tsunami, maka kamu perlu membayar biaya tambahan dengan rate sebagai berikut.
Proteksi terhadap risiko huru-hara dan kerusuhan juga termasuk rider dalam asuransi mobil yang bisa kamu pilih untuk semakin melindungi kendaraan. Berikut rate kendaraan OJK untuk huru-hara dan kerusuhan.
Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TJHPK) merupakan manfaat perluasan asuransi kendaraan yang memungkinkan tertanggung mengalihkan kerugian yang disebabkan karena adanya tuntutan pihak ketiga. Berikut adalah persentasenya.
Dalam surat edaran OJK, rate asuransi kendaraan bermotor OJK yang menjadi biaya asuransi mobil, dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti:
Premi asuransi mobil di Indonesia mengikuti rate yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan wilayah, jenis kendaraan, dan harga mobil. Memahami cara hitungnya membantu kamu mendapatkan perlindungan yang adil dan sesuai dengan risiko.
Di Lifepal, kamu bisa membandingkan premi dari berbagai perusahaan asuransi terpercaya yang sudah sesuai dengan ketentuan OJK. Temukan pilihan produk asuransi mobil dengan harga terbaik, manfaat perlindungan lengkap, dan proses beli yang mudah langsung dari satu platform.
Rate kendaraan OJK adalah tarif premi asuransi kendaraan yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Besaran tarif ini diatur dalam Surat Edaran No. 6/SEOJK.05/2017 dan digunakan oleh perusahaan asuransi sebagai acuan. Tujuannya adalah untuk menciptakan standar yang adil bagi seluruh konsumen asuransi di Indonesia.
Rentang tarif premi OJK ditetapkan untuk memberi fleksibilitas kepada perusahaan asuransi dalam menentukan harga berdasarkan risiko individu. Hal ini memungkinkan penyesuaian tarif sesuai kondisi kendaraan, profil pengemudi, dan faktor lingkungan. Dengan begitu, premi yang dibebankan bisa lebih adil dan kompetitif.
Dalam regulasi OJK, Wilayah II meliputi provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Pengelompokan wilayah ini dilakukan berdasarkan tingkat risiko lalu lintas dan kepadatan kendaraan. Setiap wilayah memiliki tarif premi yang berbeda sesuai potensi klaim di daerah tersebut.
Ya, semua perusahaan asuransi umum yang beroperasi di Indonesia wajib mengikuti ketentuan tarif premi dari OJK. Ini berlaku baik untuk produk asuransi All Risk maupun Total Loss Only (TLO). Namun, perusahaan masih memiliki keleluasaan untuk memilih tarif dalam batas atas dan bawah yang ditetapkan.
Selain nilai kendaraan, faktor lain yang memengaruhi premi adalah usia kendaraan, wilayah operasional, jenis perlindungan yang dipilih, dan riwayat klaim. Bahkan, penggunaan kendaraan (pribadi atau komersial) juga dapat memengaruhi tarif. Semua faktor ini dinilai untuk menyesuaikan premi dengan tingkat risiko aktual.
Ya, meskipun sebagian besar perusahaan asuransi mobil menetapkan premi tahunan, beberapa memberikan opsi pembayaran bulanan atau cicilan. Biasanya hal ini bisa dilakukan jika kamu memilih metode pembayaran menggunakan kartu kredit. Dengan kartu kredit, premi tahunan bisa diubah menjadi asuransi cicilan bulanan sesuai tenor yang tersedia, misalnya 3, 6, atau 12 bulan.
Secara umum, premi asuransi mobil yang sudah dibayarkan tidak bisa di-refund karena dianggap sebagai biaya perlindungan yang telah berjalan sejak polis aktif. Namun, ada pengecualian: jika kamu masih berada dalam masa waiting period atau masa tunggu sejak polis diterbitkan, beberapa perusahaan asuransi memberikan opsi pembatalan polis atau refund asuransi mobil dengan pengembalian premi.
Artikel Terkait Lainnya