Jam Operasional Perpanjangan SIM Keliling dan Syaratnya

jam operasional perpanjangan sim

Saat mengetahui usia Surat Izin Mengemudi atau SIM yang kamu miliki akan berakhir, hal pertama yang akan kamu lakukan adalah mencari tahu jam operasional perpanjangan SIM. 

Jam operasional perpanjangan SIM di Kantor Kepolisian Resor Kota (Polresta) dan jam operasional SIM keliling biasanya berbeda.

Memiliki SIM adalah wajib untuk kamu yang akan membawa kendaraan bermotor.

Peraturan tersebut tertuang di dalam Undang-undang Lalu Lintas Pasal 281 yang berbunyi bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

Selain itu, kamu juga perlu melakukan perpanjangan SIM setiap 5 tahun sekali sesuai tahun yang tertera di dalam SIM.

Untuk membantu kamu dalam melakukan perpanjangan SIM atau membuat SIM baru, berikut ini jadwal pelayanan perpanjangan SIM lama dan pembuatan SIM baru 2022 di Jakarta, Depok, Bekasi, dan Bandung.

Jam operasional SIM keliling Jakarta

Untuk kamu warga Jakarta yang akan melakukan perpanjang SIM dan STNK, berikut ini jam operasional perpanjangan SIM keliling dan STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan di Jakarta yang bisa kamu sambangi.

Jadwal pelayanan perpanjangan SIM berikut ini berlaku selama bulan Februari 2022. Akan tetapi bisa saja jadwal dan jam operasional perpanjangan SIM berubah tanpa pemberitahuan. 

Oleh karena itu, sebaiknya kamu melakukan update informasi terlebih dahulu dengan mencari informasi langsung di Polresta Jakarta.

Jangan sampai biaya perbaikan mobil kesayanganmu justru membebani pengeluaran. Manfaatkan asuransi mobil all risk untuk mendapatkan jaminan ganti rugi atas biaya perbaikan mobil secara menyeluruh di bengkel terbaik.

1. Jakarta Selatan

Untuk perpanjangan SIM A dan SIM C kamu bisa datang ke Taman Makam Pahlawan Kalibata, Pasar Minggu yang beroperasi di hari Senin sampai Kamis mulai jam 8 pagi hingga jam 2 siang. 

Sedangkan untuk perpanjangan STNK kamu bisa datang Kantor Kecamatan Pasar Minggu, Jalan Ragunan Raya No. 29. 

Layanan perpanjangan STNK juga berlaku mulai jam 8 pagi sampai jam 2 siang di hari Senin sampai dengan Kamis.

2. Jakarta Timur

Jam operasional perpanjangan SIM keliling dan STNK di Jakarta Timur dibuka hari Senin sampai Kamis mulai jam 8 pagi sampai dengan jam 2 siang. 

Untuk melakukan perpanjangan STNK kamu bisa melakukannya di Depan Pasar Induk Kramat Jati, Jalan Raya Bogor.

Jika kamu ingin melakukan perpanjangan SIM A ataupun SIM C kamu bisa mendatangi Honda Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur.

3. Jakarta Barat

Jadwal pelayanan perpanjangan SIM dan STNK di Jakarta Barat mulai dari Senin sampai Kamis jam 8 pagi sampai dengan jam 2 siang. 

Lokasinya berada di Mal Ciputra atau Citraland di Jalan Letjen S. Parman.

4. Jakarta Utara

Jam operasional perpanjangan SIM keliling dan STNK di Jakarta Utara di mulai dari hari Senin sampai dengan Kamis jam 8 pagi sampai jam 2 siang. 

Lokasi untuk perpanjangan STNK bisa dilakukan di Depan Graha Gepembri Jalan Boulevard Barat Blok XB No. 4. 

Adapun lokasi perpanjangan SIM A dan C bisa dilakukan di Pos Polisi Jembatan 3 Pluit, Penjaringan.

5. Jakarta Pusat

Jadwal pelayanan perpanjangan SIM dan STNK di Jakarta Pusat bisa dilakukan di depan kantor Pos Pusat Lapangan Banteng Utara Nomor 1. 

Jam operasional perpanjang SIM dimulai hari Senin sampai Kamis jam 8 pagi sampai dengan jam 2 siang.

Selain lokasi-lokasi perpanjangan SIM dan STNK yang telah disebutkan, kamu juga bisa melakukan perpanjangan SIM dan STNK di beberapa tempat pusat perbelanjaan umum yang tersedia, di antaranya:

  • Gerai SIM Blok M Square, yang beroperasi dari Senin sampai Sabtu mulai jam 10 pagi sampai jam 2 siang.
  • Gerai SIM Mall Gandaria City, yang beroperasi dari Senin sampai Sabtu mulai jam 10 pagi sampai jam 2 siang.
  • Gerai SIM Mall Palm, yang beroperasi dari Senin sampai Sabtu mulai jam 12 siang sampai jam 6 sore.
  • Gerai SIM Tamini Square.
  • Gerai SIM Mall Pluit Village, yang beroperasi dari Senin sampai Sabtu mulai jam 12 siang sampai jam 6 sore.
  • Gerai SIM Mall Pelayanan Publik Kuningan.
  • Gerai SIM Mall Puri Indah.
  • Gerai Samsat Mall Artha Gading, yang beroperasi dari Senin sampai Sabtu mulai jam 12 siang sampai jam 6 sore.

Satu hal yang perlu kamu ingat saat melakukan perpanjangan SIM dan STNK baik di pusat perbelanjaan maupun di lokasi lainnya adalah tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.

Jam operasional SIM keliling Depok

Jadwal pelayanan perpanjangan SIM berikut ini berlaku selama bulan Februari 2022. Akan tetapi bisa saja jadwal dan jam operasional perpanjangan SIM berubah tanpa pemberitahuan. 

Oleh karena itu, sebaiknya kamu melakukan update informasi terlebih dahulu dengan mencari informasi langsung di Polresta Depok.

Berikut ini adalah jadwal pelayanan perpanjangan SIM di Depok yang dilansir dari situs Satlantas Polres Metro Depok.

HariJam Operasional SIM KelilingLokasi
SeninPukul 07.00 – Pukul 15.00Honda Motor Care, Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas
SelasaPukul 07.00 – Pukul 15.00Gor Galaxy Cimanggis, Cisalak Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok
RabuPukul 07.00 – Pukul 15.00Giant Bojongsari, Jalan Raya Bojongsari, Kota Depok
KamisPukul 07.00 – Pukul 15.00Pos Lantas Bambu Kunging, Jalan Raya Bambu Kuning, Bojonggede
JumatPukul 07.00 – Pukul 15.00Cimanggis Square, Jalan Raya Bogor, Simpang Pal, Cimanggis, Kota Depok
SabtuPukul 07.00 – Pukul 15.00Margocity, Jalan Margonda Raya, Kota Depok

Beberapa peraturan yang berlaku adalah batas waktu untuk pendaftaran pelayanan SIM keliling maksimal adalah jam 2 siang dengan maksimal pemohon dalam satu hari sebanyak 200 orang.

Selain yang disebutkan di atas, ada beberapa pusat perbelanjaan yang menyediakan pelayanan SIM yakni di Depok Town Square yang beroperasi mulai dari Senin sampai Sabtu mulai jam 10 pagi sampai jam 1 siang untuk sesi pertama dan jam 3 sore sampai jam setengah 5 sore untuk sesi kedua.

Mall Trans Studio Cibubur juga menyediakan pelayanan perpanjangan SIM keliling yang dimulai dari hari Senin sampai hari Sabtu mulai Pukul. 09.00 – Pukul 16.30. 

Yang perlu digarisbawahi adalah saat mendatangi tempat-tempat tersebut kamu tetap harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Jam operasional SIM keliling Bekasi

Jadwal pelayanan perpanjangan SIM berikut ini berlaku selama bulan Februari 2022. Akan tetapi bisa saja jadwal dan jam operasional perpanjangan SIM berubah tanpa pemberitahuan. 

Oleh karena itu, sebaiknya kamu melakukan update informasi terlebih dahulu dengan mencari informasi langsung di Polresta Bekasi.

Untuk kamu warga Bekasi, catat jadwal pelayanan perpanjangan SIM yang berlaku di Bekasi berikut ini.

HariJam Operasional SIM KelilingLokasi
SeninPukul 09.30 – Pukul 12.00Parkir Timur Blu Plaza, Jalan Cut Mutia Raya Bekasi Timur
SelasaPukul 09.30 – Pukul 12.00BKPM Jatiasih, Jalan Jatiasih Raya
RabuPukul 09.30 – Pukul 12.00Carrefour Harapan Indah, Jalan Raya Harapan Indah Medan Satria
KamisPukul 09.30 – Pukul 12.00Polpos Jatibening, Jalan Raya Caman Pondok Gede
JumatPukul 09.30 – Pukul 12.00Masjid Al-Ittihad atau Samping Polsek, Jalan Siliwangi Bantar Gebang
Sabtu dan MingguWaktu TentatifSegera hubungi call center polres setempat

Sementara itu, kamu tetap bisa melakukan perpanjangan SIM dan STNK di beberapa tempat umum lainnya yakni di Parkir Mall Lippo Cikarang pada minggu pertama dan minggu kedua setiap bulannya di hari Senin dan Selasa. 

Dan, di minggu ketiga dan keempat di setiap bulannya di hari Senin dan Selasa yang dilakukan di City Walk Lippo Cikarang.

Adapun di hari Rabu sampai dengan Jumat kamu bisa melakukan perpanjangan SIM keliling di Parkir Sentra Grosir Cikarang (SGC) atau lebih tepatnya di depan KFC. 

Jam operasional perpanjangan SIM keliling mulai jam 10 pagi sampai jam 1 siang.

Mengingat pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, sebaiknya kamu tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku saat melakukan perpanjangan SIM dan STNK di tempat umum.

Untuk info lebih lanjut kamu bisa menghubungi Traffic Management Center atau TMC di Ditlantas Polda Metro Jaya di 021-5276001 atau sms ke 1717.

Jam operasional SIM keliling Bandung

Berikut ini jadwal pelayanan perpanjangan SIM dan jam operasional perpanjangan SIM keliling di Bandung selama bulan Februari 2022.

HariLokasi
SeninThee Matic Majalaya (Lokasi 1)

Griya Grand Cinunuk Cileunyi (Lokasi 2) SelasaAlun-alun Cicalengka (Lokasi 1)

Transmart Buah Batu Bojongsoang (Lokasi 2) RabuAuto 2000 Rancaekek (Lokasi 1)

Kantor Kecamatan Ciparay (Lokasi 2) KamisTaman Kota Baleendah (Lokasi 1)

Dealer Honda Nambo Banjaran (Lokasi 2) JumatTaman Kota Baleendah (Lokasi 1)

MPP Soreang (Lokasi 2) SabtuToserba Prama Banjaran (Lokasi 1)

Borma Katapang (Lokasi 2)

Jam operasional perpanjangan SIM di Bandung ini mulai dari Senin sampai dengan Kamis jam 8 pagi hingga selesai dengan waktu pendaftaran perpanjangan SIM dimulai jam 8 pagi sampai jam 11 siang. Sedangkan batas waktu pendaftaran di hari jumat dan Sabtu adalah jam 10 pagi.

Yang perlu digarisbawahi adalah mungkin saja ada pergantian jadwal, lokasi dan jam operasional perpanjangan SIM tanpa pemberitahuan sebelumnya. 

Oleh karena itu, sebaiknya kamu mencari informasi terlebih dahulu dengan menghubungi Polresta Bandung.

Selain itu, mengingat pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, sebaiknya kamu tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku saat melakukan perpanjangan SIM dan STNK di tempat umum.

Syarat perpanjangan SIM dan STNK

Adapun beberapa persyaratan perpanjangan SIM yang harus kamu lengkapi di antaranya:

  • Membawa KTP dan fotokopi KTP 1 lembar atau Suket (Surat Keterangan Pengganti KTP) yang masih berlaku.
  • Membawa BPKB asli dan fotokopiannya untuk kamu yang akan melakukan perpanjangan STNK.
  • Membawa KTP sesuai nama yang tertera di STNK dan BPKB beserta fotokopiannya.
  • Membawa SIM.
  • Membawa STNK.
  • Membawa surat keterangan sehat dari dokter yang menyatakan bahwa kamu memiliki kesehatan jasmani, tidak tuli, tidak cacat fisik, tidak buta warna, dan tidak memiliki visus mata atau gangguan jarak pandang.
  • Biaya pembuatan SIM

    Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016, berikut ini tarif atau biaya pembuatan dan perpanjangan SIM.

  • Biaya pembuatan SIM A sebesar Rp120 ribu.
  • Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu.
  • Biaya pembuatan SIM C sebesar Rp100 ribu.
  • Biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75 ribu.
  • Biaya pembuatan SIM B sebesar Rp120 ribu.
  • Biaya perpanjangan SIM B sebesar Rp80 ribu.
  • Biaya pembuatan SIM D untuk penyandang disabilitas sebesar Rp50 ribu.
  • Biaya perpanjangan SIM D untuk penyandang disabilitas sebesar Rp30 ribu.
  • Biaya pembuatan SIM Internasional sebesar Rp250 ribu.
  • Biaya perpanjangan SIM Internasional sebesar Rp225 ribu.
  • Biaya yang disebutkan belum termasuk biaya asuransi sebesar Rp50 ribu dan biaya kesehatan sebesar Rp50 ribu.

    Cek asuransi mobil yang cocok

    Agar finansial kamu tetap aman, sebaiknya miliki asuransi mobil yang bisa mengcover biaya-biaya kerusakan dari yang ringan hingga berat. 

    Cek asuransi mobil yang cocok buat kamu di sini! Beli asuransi mobil dan dapatkan diskon hingga 25%.

    Tips dari Lifepal! Untuk melakukan perpanjangan SIM, kamu sebaiknya datang pagi hari, bahkan sebelum kantor polisi atau layanan SIM keliling buka. 

    Pasalnya, ada batasan berapa orang yang harus melakukan perpanjangan SIM. Jadi, jika kamu datang terlalu siang, mungkin kuotanya akan penuh. 

    Jika seandainya kamu tak punya waktu untuk perpanjang SIM karena kesibukanmu, kamu bisa melakukan perpanjangan SIM online dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI. Sebaiknya kamu juga tahu informasi mengenai perpanjang SIM beda alamat.

    FAQ seputar jam operasional perpanjangan SIM

     

    Jam operasional perpanjangan SIM keliling dan STNK di Jakarta Timur dibuka hari Senin sampai Kamis mulai jam 8 pagi sampai dengan jam 2 siang. Untuk melakukan perpanjangan STNK kamu bisa melakukannya di Depan Pasar Induk Keramat Jati, Jalan Raya Bogor.

    Jika kamu ingin melakukan perpanjangan SIM A ataupun SIM C kamu bisa mendatangi Honda Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur.

    Berikut ini biaya untuk perpanjangan SIM:

    • Biaya pembuatan SIM A sebesar Rp120 ribu.
    • Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu.
    • Biaya pembuatan SIM C sebesar Rp100 ribu.
    • Biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75 ribu.
    • Membawa KTP dan fotokopi KTP 1 lembar atau Suket (Surat Keterangan Pengganti KTP) yang masih berlaku.
    • Membawa BPKB asli dan fotokopiannya untuk kamu yang akan melakukan perpanjangan STNK.
    • Membawa KTP sesuai nama yang tertera di STNK dan BPKB beserta fotokopiannya.
    • Membawa SIM.
    • Membawa STNK.
    • Membawa surat keterangan sehat dari dokter yang menyatakan bahwa kamu memiliki kesehatan jasmani, tidak tuli, tidak cacat fisik, tidak buta warna, dan tidak memiliki visus mata atau gangguan jarak pandang.