Beranda
Media
Kategori Kecelakaan yang Ditanggung BPJS dan Syarat Klaimnya

Kategori Kecelakaan yang Ditanggung BPJS dan Syarat Klaimnya

kecelakaan yang ditanggung bpjs

Peserta BPJS Kesehatan bisa mengajukan klaim atas kecelakaan yang ditanggung. Karena, ada beberapa jenis kecelakaan yang ditanggung BPJS.

Seperti yang diketahui, pengendara di jalan raya berisiko tinggi mengalami kecelakaan akibat kurang hati-hati atau terkena imbas kecerobohan pengendara lain. 

Selain menyebabkan kerugian moril, kecelakaan juga berpengaruh pada kerugian materiil. Ketika masuk rumah sakit, umumnya kamu akan diminta menyelesaikan proses pembayaran, baru bisa mendapat penanganan.

Untungnya, BPJS Kesehatan juga bisa dimanfaatkan untuk menanggung biaya akibat kecelakaan. Simak penjelasannya di sini. 

Kategori kecelakaan yang ditanggung BPJS

Tidak semua jenis kecelakaan bisa ditanggung. Untuk saat ini, kategori kecelakaan yang ditanggung BPJS masih terbatas untuk kecelakaan tunggal saja. 

Selain itu, kecelakaan tunggal yang terjadi bukanlah merupakan jenis kecelakaan kerja. Kalau merupakan kecelakaan ganda dan kecelakaan kerja, maka biaya berobatnya tidak bisa ditanggung dengan BPJS. 

Karena, untuk kasus kecelakaan kerja, PT. Jasa Raharja (Persero) yang akan berperan untuk menanggung biayanya, bukan BPJS. 

Tapi, perlu diingat juga bahwa tidak semua jenis kecelakaan tunggal bisa di-cover dengan BPJS. BPJS memberikan sejumlah persyaratan untuk kategori kecelakaan yang ditanggung.

Syarat klaim BPJS untuk kecelakaan tunggal

Seperti yang disebutkan sebelumnya, BPJS hanya bisa menanggung jenis kecelakaan tunggal. Hal ini perlu dibuktikan dengan dokumen pendukung, khususnya untuk kasus kecelakaan di tol.

Demi mendapat klaim uang penjaminan untuk berobat, peserta perlu mengikuti syarat yang berlaku, agar bisa mengakses fasilitas kesehatan yang dibutuhkan. Syarat klaim BPJS kecelakaan tunggal adalah:

  • Kartu BPJS terdaftar dan berstatus aktif. Kalau tidak aktif, kamu bisa coba urus terlebih dahulu
  • Melampirkan surat laporan dari kepolisian sebagai bukti telah terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal
  • Polisi biasanya akan menanyakan saksi mata jika ada. Kemudian baru memberikan laporan kepolisian
  • Tidak terdaftar sebagai penerima dana asuransi dari pihak lain
  • Jenis kecelakaan yang terjadi berupa menabrak pembatas jalan atau terjatuh karena licin, tabrakan, atau tersenggol orang lain

Lalu, jika menjadi korban saat menumpangi angkutan umum, apa bisa mengeklaim dengan BPJS? Sayangnya, badan penyelenggara jaminan sosial tidak menanggung kecelakaan yang terjadi ketika menggunakan angkutan umum. 

Bila kamu memang mengalami kecelakaan ketika di angkutan umum, maka ganti rugi kecelakaannya akan diberikan oleh pihak Jasa Raharja, bukan BPJS. 

Kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS kesehatan

Maraknya kasus kecurangan yang terjadi saat mengajukan biaya perawatan dan pengobatan kesehatan membuat BPJS lebih ketat dalam menyaring pihak mana yang berhak mendapatkan klaim. 

Salah satunya terkait penyebab kecelakaan. BPJS tidak menanggung kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian sendiri, seperti: 

  • Mengonsumsi minuman keras ketika berkendara
  • Melaju dengan kecepatan tinggi karena melakukan kejahatan seperti merampok, melakukan tindak kekerasan maupun seksualitas
  • Kegagalan upaya mengakhiri hidup
  • Pertikaian antar kelompok
  • Terbukti mengonsumsi psikotropika seperti ganja dan sabu

Kecelakaan di atas tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena faktor kesengajaan. Jika terbukti melakukan kecurangan dengan menyembunyikan penyebab, akibatnya proses pengajuan dibatalkan. 

Dengan menerapkan prosedur pengajuan berupa kelengkapan berkas, harapannya dapat menyaring pihak tidak bertanggung jawab yang sengaja mengeklaim uang asuransi atas kecerobohan sendiri. 

Apakah kecelakaan bisa ditanggung BPJS?

Jadi, kesimpulannya, apakah kecelakaan bisa ditanggung BPJS? Jawabannya adalah bisa. Akan tetapi, tidak semua jenis kecelakaan. Jenis kecelakaan yang di-cover BPJS harus memenuhi kriteria berikut:

  • Merupakan jenis kecelakaan tunggal
  • Tidak terjadi karena kelalaian pribadi
  • Bukan merupakan kecelakaan kerja
  • Bukan kecelakaan saat menjadi penumpang angkutan umum

Korban kecelakaan akan menerima biaya untuk pengobatan dari BPJS. Besarnya dana disesuaikan berdasarkan kondisi korban. Uang untuk mengakses pertolongan pertama mencapai Rp1 juta rupiah. 

Pada kecelakaan seperti tabrakan dengan melibatkan orang lain, BPJS menetapkan uang penjamin Rp20 juta bagi korban yang menderita luka ringan. Sementara, Rp50 juta untuk hilangnya nyawa dan cedera serius. 

Cara menggunakan kartu BPJS saat kecelakaan

Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat yang aktif, dapat mengunjungi rumah sakit pilihan. Semua persyaratan yang dilakukan di awal akan memudahkan kamu saat mengunjungi fasilitas kesehatan atau faskes BPJS.

  • Datangi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS
  • Lakukan registrasi dan validasi data 
  • Ketika proses klaim disetujui barulah kamu mendapat perawatan.

Namun pada kasus yang membutuhkan penanganan intensif segera, BPJS turut menyediakan virtual klaim yang dapat digunakan pemilik kartu untuk memeriksa data terkait. 

Sehingga pihak rumah sakit tinggal memvalidasi data di dalam perangkat. Tujuannya supaya korban bisa menerima pengobatan lebih cepat.

Demikianlah pembahasan mengenai kecelakaan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Cari tahu artikel menarik lainnya seputar BPJS seperti operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan di Lifepal!

Manfaatkan asuransi untuk mengantisipasi pengeluaran tidak terduga

Kamu perlu melakukan upaya pencegahan dengan manfaatkan asuransi untuk atasi biaya pengobatan pra ataupun pasca kecelakaan. Penting untuk mendapatkan perlindungan asuransi kecelakaan. 

Asuransi kecelakaan adalah bagian dari asuransi jiwa yang bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan uang pertanggungan andai nasabah mengalami kecelakaan. 

Pertanggungan yang ditawarkan produk ini berupa santunan uang tunai jika meninggal dunia atau mengalami cacat tetap dan pelunasan biaya rumah sakit. Di samping itu, keluarga tetap tenang karena rencana pengeluaran tidak terganggu dengan musibah yang dialami. 

Selain asuransi jiwa untuk kecelakaan, kamu juga perlu memberikan perlindungan untuk kendaraanmu. Gunakan asuransi mobil sebagai proteksi apabila mobilmu menjadi korban kecelakaan. Hitung preminya dengan kalkulator premi asuransi mobil ini.

Pertanyaan seputar kecelakaan yang ditanggung BPJS

 

BPJS akan menanggung biaya pengobatan kecelakaan, bagi pemilik Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat yang aktif.  Selain itu, jenis kecelakaan yang ditanggung haruslah kecelakaan tunggal, bukan terjadi karena kelalaian pribadi, bukan merupakan jenis kecelakaan kerja, dan bukan terjadi saat menjadi penumpang di angkutan umum.  Untuk kecelakaan kerja dan kecelakaan di angkutan umum, tanggungan diberikan bukan oleh BPJS melainkan oleh PT. Jasa Raharja (Persero).
Rontgen dapat di-cover oleh BPJS Kesehatan bila memang dokter menemukan indikasi medis yang mengharuskan rontgen.