Tidak Usaha Bingung, Ini Panduan Klaim Asuransi Allianz
Agar bisa mendapatkan manfaat dari asuransi, kita sebagai tertanggung atau nasabah asuransi sepatutnya harus paham cara mengajukan klaim sesuai prosedur.
Setiap penyedia layanan asuransi pasti memberlakukan persyaratan dan peraturan yang berbeda terkait penerapan klaim asuransi. Tenang saja, di Allianz, tersedia informasi secara terperinci bagaimana caranya mulai dari asuransi jiwa, kesehatan, hingga kendaraan.
Nah, mau tahu caranya? Simak informasi cara klaim asuransi Allianz berdasarkan produk-produk mereka di bawah ini!
1. Cara klaim asuransi jiwa Allianz
Terkait dengan asuransi jiwa Allianz, hal yang harus dilakukan pertama kali jika terjadi kerugian akibat kecelakaan adalah melapor kepada pihak Allianz atau menghubungi agen asuransi agar segera mendapatkan bantuan.
Pihak keluarga yang diutamakan untuk melakukannya, terutama jika tertanggung mengalami cedera parah atau meninggal dunia.
Lakukan sesuai alur klaim Allianz yang benar
Agar cepat tertangani, tentu saja kita harus mengikuti aturan yang berlaku. Ada beberapa alur yang harus diikuti saat mengajukan klaim asuransi Allianz, yaitu:
Persyaratan klaim asuransi jiwa
Persyaratan klaim asuransi jiwa dibagi berdasarkan kondisi nasabah, apakah meninggal dunia, cacat tetap, atau menderita penyakit kritis.
1. Persyaratan klaim meninggal dunia
2. Persyaratan klaim cacat tetap
3. Persyaratan klaim penyakit kritis
2. Cara klaim asuransi kesehatan Allianz
Kita bisa mengikuti prosedur klaim asuransi kesehatan Allianz, baik individu atau kelompok, melalui informasi di bawah ini.
Prosedur klaim asuransi kesehatan individu
Ada beberapa prosedur yang bisa nasabah ikuti agar klaimnya bisa dipenuhi, di antaranya:
Persyaratan klaim asuransi kesehatan individu
Klaim asuransi kesehatan Allianz dibagi menjadi dua, yaitu individu dan kelompok. Berikut persyaratannya.
Untuk mempermudah dalam memahaminya, syarat-syarat untuk klaim asuransi kesehatan individu bisa kita lihat melalui tabel di bawah ini.
Dokumen | Meninggal Dunia | Meninggal karena kecelakaan | Penyakit Kritis | Cacat Tetap | Flexicare/ Violet |
Polis Asli | x | x | |||
Salinan identitas diri tertanggung | x | x | x | x | x |
Salinan identitas diri ahli waris, jumlah/orang | x | x | |||
Salinan akta lahir untuk tertanggung/ahli waris dibawah umur | x | x | |||
Salinan Kartu Keluarga | x | x | |||
Salinan Surat Nikah/Surat Cerai | x | x | |||
Formulir pengajuan klaim meninggal dunia diisi dan ditandatangani oleh ahli waris | x | x | |||
Formulir Surat Keterangan Dokter tentang Penyebab Kematian | x | x | |||
Formulir Keterangan Kesehatan yang Lebih Luas | x | x | |||
Formulir Surat Kuasa Pemaparan Isi Rekam Medik di isi dan tanda tangan di atas materai oleh Ahli Waris / Tertanggung | x | x | x | x | |
Formulir Pemberitahuan No. Rekening / Fotokopi Buku Rekening | x | x | x | x | |
Formulir Surat Kuasa Ahli Waris apabila di kuasakan ke orang lain atau Ahli Waris lebih dari satu (tanda tangan di atas meterai) | x | x | |||
Surat Keterangan Meninggal dari Instansi Pemerintahan yang berwenang (Kutipan Akta Kematian) yang dilegalisir | x | x | |||
Surat Keterangan Meninggal dari rumah sakit | x | x | |||
Jika meninggal di rumah tanpa perawatan dokter, buat kronologis kematian dan ditandatangani oleh ahli waris | x | ||||
Bila meninggal/cacat karena kecelakaan, lampirkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian | x | x | |||
Bila Meninggal karena kecelakaan, lampirkan Hasil otopsi atau visum oleh dokter | x | ||||
Copy hasil pemeriksaan yang telah dilakukan Tertanggung | x | x | x | x | |
Bila usia polis kurang dari 2 tahun, maka lampirkan daftar rumah sakit/dokter/klinik/instansi kesehatan lainnya yang pernah dikunjungi tertanggung dengan alamat serta nomor telepon | x | x | |||
Formulir pengajuan klaim penyakit kritis | x | ||||
Formulir Surat Keterangan Dokter tentang penyakit yang diderita | x | ||||
Formulir pengajuan klaim cacat | x | ||||
Formulir Surat Keterangan Dokter tentang cacat | x | ||||
Formulir Klaim Asuransi Kesehatan Perorangan | x | ||||
Formulir resume medis | x | ||||
Kwitansi asli perawatan rumah Sakit beserta perinciannya | x | ||||
Surat rujukan dari dokter untuk perawatan dan pengobatan ke dokter Spesialis, pemeriksaan penunjang diagnostik dan fisioterapi | x | ||||
Salinan hasil pemeriksaan penunjang diagnostik dan salinan resep yang berkaitan dengan perawatan. | x | ||||
Dokumen lain yang menunjang, jika diperlukan | x |
Persyaratan klaim asuransi kesehatan kumpulan
Persyaratan untuk klaim kumpulan tentunya berbeda dengan klaim individu, yaitu:
Dokumen | Meninggal Dunia | Meninggal karena kecelakaan | Cacat Tetap karena kecelakaan | Perawatan Rumah Sakit | Rawat Jalan | Melahirkan |
Salinan identitas diri Tertanggung | x | x | x | |||
Salinan Kartu Keluarga | x | x | ||||
Formulir Klaim Meninggal Dunia | x | x | ||||
Formulir Surat Keterangan Dokter tentang Penyebab Kematian | x | x | ||||
Surat Keterangan Meninggal dari instansi pemerintahan yang berwenang (Kutipan Akta Kematian) yang dilegalisir | x | x | ||||
Surat Keterangan Meninggal dari Rumah Sakit | x | x | ||||
Jika meninggal di rumah tanpa perawatan dokter, buat kronologis kematian | x | |||||
Bila meninggal/cacat karena kecelakaan, lampirkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian | x | x | ||||
Bila Meninggal karena kecelakaan, lampirkan hasil otopsi atau visum oleh dokter | x | |||||
Surat keterangan dari Kantor perwakilan Republik Indonesia setempat dalam hal meninggal di luar negeri | x | x | ||||
Formulir Klaim Kecelakaan | x | |||||
Formulir Surat Keterangan Dokter tentang cacat | x | |||||
Foto Rontgen bagian tubuh yang cacat | x | |||||
Foto bagian tubuh yang cacat (close up) | x | |||||
Foto seluruh tubuh dengan menunjukkan bagian yang cacat | x | |||||
Formulir Klaim Asuransi Kesehatan Kumpulan | x | x | ||||
Formulir Resume Medis | x | x | x | |||
Salinan hasil pemeriksaan penunjang diagnostik dan salinan resep yang berkaitan dengan perawatan | x | x | x | |||
Formulir Klaim Rawat Jalan Asuransi Kesehatan Kumpulan | x | |||||
Kronologis terjadinya kecelakaan, jika perawatan diakibatkan kecelakaan | x | x | ||||
Dokumen lain yang menunjang, jika diperlukan | x | x | x | x | x | x |
Persyaratan di atas berbeda-beda tergantung dari jenis kondisi tertanggung, apakah meninggal dunia, meninggal dunia karena kecelakaan, cacat tetap karena kecelakaan, perawatan rumah sakit, rawat jalan, dan melahirkan. Kita bisa melihatnya secara saksama agar tidak menyalahi persyaratannya.
3. Cara klaim asuransi kendaraan Allianz
Selain klaim asuransi kesehatan dan kejiwaan, artikel ini juga akan membahas bagaimana cara klaim asuransi kendaraan Allianz.
Hal pertama yang harus kita lakukan jika mengalami kerugian akibat kecelakaan dan kehilangan adalah melapor kepada pihak Allianz dengan waktu maksimal 72 jam setelah kejadian.
Kita bisa melaporkannya kepada Allianz di alamat-alamat berikut ini.
Jakarta | PT. ASURANSI ALLIANZ UTAMA INDONESIA (Divisi Klaim)Allianz TowerJl. HR. Rasuna SaidKawasan Kuningan Persada Super Blok 2Jakarta 12980, IndonesiaTelepon: 1500 136Telepon: +6221-2926 8888Faksimile: +6221-2926 9090Surel: Feedback@allianz.co.id |
Bandung | Wisma CIMB Niaga, 7th floorJl. Gatot Subroto No. 2,Bandung 40262Telepon: 022-730 8889 |
Surabaya | Graha Pasifik Lt. 1-2Jl. Basuki Rachmat 87-91Surabaya 60271Telepon: 031 5357997Faksimile: 031- 5460036 |
Medan | Allianz Centre Forum Nine Building Lt. 6 (Plaza CIMB Niaga)Jl. Imam Bonjol No. 9, Medan 20112Telepon: 061-88816678Faksimile: 061-88817318 |
Agar mendapat persetujuan dari pihak asuransi, kita bisa memberikan data-data yang ada di bawah ini jika melakukan pelaporan melalui telepon/faksimile/surat.
- Nomor polis asuransi.
- Nama pemilik polis.
- Merek kendaraan.
- Nomor polis kendaraan.
- Tanggal kejadian.
- Tempat kejadian.
- Kerugian benda.
- Uraian singkat terjadinya kecelakaan/kerugian.
Persyaratan yang harus dilengkapi
Dokumen yang bisa kita siapkan untuk klaim asuransi kendaraan di Allianz adalah:
- Mengisi formulir klaim (formulir dapat diminta).
- Fotokopi polis asuransi.
- Fotokopi SIM dan STNK.
- Surat keterangan polisi setempat (B.A.P.) untuk klaim kendaraan jika kehilangan perlengkapan standar / nonstandar maupun kehilangan kendaraan dan juga jika kendaraan Anda mengalami rusak berat atau menyangkut pihak ketiga.
Selain berkas di atas, ada beberapa persyaratan yang berbeda jika dilihat dari kondisi kerusakan kendaraan, terutama jika kendaraan hilang dan rusak total, kita bisa menyerahkan berkas-berkas berupa:
- STNK asli.
- Kunci kontak kendaraan minimal dua buah.
- Surat keterangan KADIT RESERSE POLDA.
- BPKB asli dan faktur.
- Blanko kuitansi kosong rangkap tiga.
- Pemblokiran STNK.
Bukan hanya jika kendaraan rusak dan hilang, klaim bisa dilakukan jika ada orang ketiga yang terlibat dan mengalami kerugian dan kita dituntut untuk mengganti kerugiannya. Berkas-berkas yang wajib kita siapkan adalah:
- Surat keterangan polisi setempat (Berita Acara Pemeriksaan).
- Fotokopi STNK dan SIM dari pihak ketiga.
- Surat tuntutan dari pihak ketiga yang ditandatangani di atas meterai.
- Foto kerugian meteri dari pihak ketiga.
- Surat pernyataan ada atau tidak adanya asuransi.
Jika berkas-berkas sudah kita lengkapi, baik berkas kendaraan dan pihak ketiga sudah ditinjau, maka keputusan perbaikan dan penggantian kerusakan akan ditanggung asuransi.
Tidak hanya itu, nama bengkel yang memperbaiki kerusakan akan dihubungi oleh pihak asuransi.
Perlu diketahui bahwa kita dan pihak ketiga yang dirugikan tidak diperkenankan untuk membayar sendiri-sendiri atau tanpa sepengetahuan pihak asuransi.
Jaminan tersebut akan diberlakukan berdasarkan Sertifikat Asuransi Kendaraan yang kita miliki.
Nah, itulah informasi rinci mengenai bagaimana cara klaim asuransi di Allianz dari kesehatan, jiwa, hingga kendaraan. Kita harus melengkapi persyaratan yang berlaku agar biaya penggantian cair.
Tidak hanya itu, kita patut memahami macam-macam kondisi dari setiap kondisi sakit maupun kendaraan karena beberapa kondisi mempunyai perbedaan dalam syarat maupun biaya.
Supaya lebih jelas mengenai apa saja produk asuransi dan pertanggungan yang ditawarkan oleh asuransi Allianz, jangan ragu untuk mencari tahu di Lifepal, ya!