Tidak Usaha Bingung, Ini Panduan Klaim Asuransi Allianz

Perusahaan Asuransi Allianz

Agar bisa mendapatkan manfaat dari asuransi, kita sebagai tertanggung atau nasabah asuransi sepatutnya harus paham cara mengajukan klaim sesuai prosedur. 

Setiap penyedia layanan asuransi pasti memberlakukan persyaratan dan peraturan yang berbeda terkait penerapan klaim asuransi. Tenang saja, di Allianz, tersedia informasi secara terperinci bagaimana caranya mulai dari asuransi jiwa, kesehatan, hingga kendaraan. 

Nah, mau tahu caranya? Simak informasi cara klaim asuransi Allianz berdasarkan produk-produk mereka di bawah ini!

1. Cara klaim asuransi jiwa Allianz

Terkait dengan asuransi jiwa Allianz, hal yang harus dilakukan pertama kali jika terjadi kerugian akibat kecelakaan adalah melapor kepada pihak Allianz atau menghubungi agen asuransi agar segera mendapatkan bantuan.

Pihak keluarga yang diutamakan untuk melakukannya, terutama jika tertanggung mengalami cedera parah atau meninggal dunia.

Lakukan sesuai alur klaim Allianz yang benar

Agar cepat tertangani, tentu saja kita harus mengikuti aturan yang berlaku. Ada beberapa alur yang harus diikuti saat mengajukan klaim asuransi Allianz, yaitu:

  • Nasabah meminta formulir klaim dan formulir surat keterangan dokter dari customer service atau mengunduhnya langsung dari laman www.allianz.co.id.
  • Isilah formulir tersebut dan siapkan dokumen-dokumen yang diminta.
  • Serahkan dokumen-dokumen tersebut kepada Allianz.
  • Pihak Allianz akan melakukan verifikasi data. Jika data sudah lengkap dan sesuai, maka selanjutnya pihak asuransi akan menganalisis klaim yang diajukan. Namun, jika data tidak lengkap, surat pemberitahuan akan dikirimkan kepada nasabah melalui agen, lalu nasabah bisa menyerahkan kembali formulir dan berkas-berkas yang diminta.
  • Jika klaim disetujui, maka Allianz akan melakukan pembayaran. Sebaliknya jika klaim ditolak, maka surat penolakan akan dilayangkan ke nasabah yang bersangkutan.
  • Persyaratan klaim asuransi jiwa

    Persyaratan klaim asuransi jiwa dibagi berdasarkan kondisi nasabah, apakah meninggal dunia, cacat tetap, atau menderita penyakit kritis.

    1. Persyaratan klaim meninggal dunia

  • Polis Asli.
  • Formulir Klaim Meninggal Dunia diisi oleh penerima manfaat.
  • Formulir Klaim Meninggal Dunia diisi oleh dokter.
  • Formulir Surat Kuasa Pemaparan Isi Rekam Medik – diisi dan ditandatangani di atas meterai oleh ahli waris.
  • Surat Keterangan Meninggal dari Instansi Pemerintahan yang berwenang (Kutipan Akta Kematian) yang dilegalisir.
  • Bila meninggal karena kecelakaan, lampirkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian.
  • Bila meninggal di rumah tanpa perawatan dokter, buat kronologis kematian dan ditandatangani oleh ahli waris.
  • Copy hasil pemeriksaan medis yang telah dilakukan tertanggung.
  • Formulir Pemberitahuan Nomor Rekening  dan Fotokopi buku rekening.
  • Fotokopi identitas pribadi tertanggung.
  • Fotokopi Identitas diri ahli waris.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Dokumen lain bila diperlukan.
  • 2. Persyaratan klaim cacat tetap

  • Polis asli.
  • Formulir Klaim Cacat diisi oleh dokter.
  • Fotokopi hasil pemeriksaan medis yang telah dilakukan tertanggung dan hasil baca foto Rontgen dari bagian yang cacat.
  • Formulir Surat Kuasa Pemaparan Isi Rekam Medik.
  • Formulir Pemberitahuan Nomor Rekening dan fotokopi buku rekening.
  • Fotokopi identitas pribadi tertanggung. 
  • Dokumen lain bila diperlukan.
  • 3. Persyaratan klaim penyakit kritis

  • Polis asli.
  • Formulir Pengajuan Klaim Penyakit Kritis. 
  • Formulir Surat Keterangan Dokter – disesuaikan dengan penyakit kritis yang diderita.
  • Fotokopi hasil pemeriksaan medis yang telah dilakukan tertanggung.
  • Formulir Surat Kuasa Pemaparan Isi Rekam Medik.
  • Formulir Pemberitahuan Nomor Rekening dan fotokopi buku rekening.
  • Fotokopi identitas diri tertanggung. 
  • Dokumen lain bila diperlukan.
  • 2. Cara klaim asuransi kesehatan Allianz

    Kita bisa mengikuti prosedur klaim asuransi kesehatan Allianz, baik individu atau kelompok,  melalui informasi di bawah ini.

    Prosedur klaim asuransi kesehatan individu

    Ada beberapa prosedur yang bisa nasabah ikuti agar klaimnya bisa dipenuhi, di antaranya:

  • Nasabah membawa formulir yang sudah terisi dengan data lengkap yang tersedia saat berobat.
  • Mintalah surat rujukan, hasil pemeriksaan penunjang diagnosis dan fisioterapi, hasil diagnosis dokter, salinan resep, serta resume medis yang ditandatangani dan dicap dokter dan pihak administrasi rumah sakit yang bersangkutan.
  • Mintalah bukti pembayaran rincian biaya obat, tindakan, dan lainnya dengan kuitansi asli.
  • Kita bisa klaim melalui Allianz eAZy Claim melalui www.allianz.co.id/eAZyClaim atau kirimkan semua dokumen klaim ke kantor pusat Allianz Jakarta bagian mailing room.
  • Pihak asuransi akan menganalisis dan menemukan klaim berdasarkan polis asuransi dan peraturan yang berlaku.
  • Service Guarantee akan menjamin klaim dibayarkan dalam tujuh hari kerja.
  • Persyaratan klaim asuransi kesehatan individu

    Klaim asuransi kesehatan Allianz dibagi menjadi dua, yaitu individu dan kelompok. Berikut persyaratannya.

    Untuk mempermudah dalam memahaminya, syarat-syarat untuk klaim asuransi kesehatan individu bisa kita lihat melalui tabel di bawah ini.

    DokumenMeninggal DuniaMeninggal karena kecelakaanPenyakit KritisCacat TetapFlexicare/ Violet
    Polis Aslixx   
    Salinan identitas diri tertanggung xxxxx
    Salinan identitas diri ahli waris, jumlah/orangxx   
    Salinan akta lahir untuk tertanggung/ahli waris dibawah umurxx   
    Salinan Kartu Keluargaxx   
    Salinan  Surat Nikah/Surat Ceraixx   
    Formulir pengajuan klaim meninggal dunia diisi dan ditandatangani oleh ahli warisxx   
    Formulir Surat Keterangan Dokter tentang Penyebab Kematianxx   
    Formulir Keterangan Kesehatan yang Lebih Luasxx   
    Formulir Surat Kuasa Pemaparan Isi Rekam Medik di isi dan tanda tangan di atas materai oleh Ahli Waris / Tertanggungxxxx 
    Formulir Pemberitahuan No. Rekening / Fotokopi Buku Rekeningxxxx 
    Formulir Surat Kuasa Ahli Waris apabila di kuasakan ke orang lain atau Ahli Waris lebih dari satu (tanda tangan di atas meterai)xx   
    Surat Keterangan Meninggal dari Instansi Pemerintahan yang berwenang (Kutipan Akta Kematian) yang dilegalisir xx   
    Surat Keterangan Meninggal dari rumah sakitxx   
    Jika meninggal di rumah tanpa perawatan dokter, buat kronologis kematian dan ditandatangani oleh ahli warisx    
    Bila meninggal/cacat karena kecelakaan, lampirkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian x x 
    Bila Meninggal karena kecelakaan, lampirkan Hasil otopsi atau visum oleh dokter x   
    Copy hasil pemeriksaan yang telah dilakukan Tertanggung xxxx 
    Bila usia polis kurang dari 2 tahun, maka lampirkan daftar rumah sakit/dokter/klinik/instansi kesehatan lainnya yang pernah dikunjungi tertanggung dengan alamat serta nomor teleponx x  
    Formulir pengajuan klaim penyakit kritis   x  
    Formulir Surat Keterangan Dokter tentang penyakit yang diderita  x  
    Formulir pengajuan klaim cacat   x 
    Formulir Surat Keterangan Dokter tentang cacat   x 
    Formulir Klaim Asuransi Kesehatan Perorangan    x
    Formulir resume medis     x
    Kwitansi asli perawatan rumah Sakit beserta perinciannya    x
    Surat rujukan dari dokter untuk perawatan dan pengobatan ke dokter Spesialis, pemeriksaan penunjang diagnostik dan fisioterapi    x
    Salinan hasil pemeriksaan penunjang diagnostik dan salinan resep yang berkaitan dengan perawatan.    x
    Dokumen lain yang menunjang, jika diperlukan    x

    Persyaratan klaim asuransi kesehatan kumpulan

    Persyaratan untuk klaim kumpulan tentunya berbeda dengan klaim individu, yaitu:

    DokumenMeninggal DuniaMeninggal karena kecelakaanCacat Tetap karena kecelakaanPerawatan Rumah SakitRawat JalanMelahirkan
    Salinan  identitas diri Tertanggung xxx   
    Salinan Kartu Keluargaxx    
    Formulir Klaim Meninggal Duniaxx    
    Formulir Surat Keterangan Dokter tentang Penyebab Kematian xx    
    Surat Keterangan Meninggal dari instansi pemerintahan yang berwenang (Kutipan Akta Kematian) yang dilegalisir xx    
    Surat Keterangan Meninggal dari Rumah Sakit xx    
    Jika meninggal di rumah tanpa perawatan dokter, buat kronologis kematian x     
    Bila meninggal/cacat karena kecelakaan, lampirkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian xx   
    Bila Meninggal karena kecelakaan, lampirkan hasil otopsi atau visum oleh dokter x    
    Surat keterangan dari Kantor perwakilan Republik Indonesia setempat dalam hal meninggal di luar negeri xx    
    Formulir Klaim Kecelakaan  x   
    Formulir Surat Keterangan Dokter tentang cacat  x   
    Foto Rontgen bagian tubuh yang cacat  x   
    Foto bagian tubuh yang cacat (close up)   x   
    Foto seluruh tubuh dengan menunjukkan bagian yang cacat  x   
    Formulir Klaim Asuransi Kesehatan Kumpulan   x x
    Formulir Resume Medis   xxx
    Salinan hasil pemeriksaan penunjang diagnostik dan salinan resep yang berkaitan dengan perawatan   xxx
    Formulir Klaim Rawat Jalan Asuransi Kesehatan Kumpulan     x 
    Kronologis terjadinya kecelakaan, jika perawatan diakibatkan kecelakaan   xx 
    Dokumen lain yang menunjang, jika diperlukan xxxxxx

    Persyaratan di atas berbeda-beda tergantung dari jenis kondisi tertanggung, apakah meninggal dunia, meninggal dunia karena kecelakaan, cacat tetap karena kecelakaan, perawatan rumah sakit, rawat jalan, dan melahirkan. Kita bisa melihatnya secara saksama agar tidak menyalahi persyaratannya.

    3. Cara klaim asuransi kendaraan Allianz

    Selain klaim asuransi kesehatan dan kejiwaan, artikel ini juga akan membahas bagaimana cara klaim asuransi kendaraan Allianz.

    Hal pertama yang harus kita lakukan jika mengalami kerugian akibat kecelakaan dan kehilangan adalah melapor kepada pihak Allianz dengan waktu maksimal 72 jam setelah kejadian. 

    Kita bisa melaporkannya kepada Allianz di alamat-alamat berikut ini.

    JakartaPT. ASURANSI ALLIANZ UTAMA INDONESIA (Divisi Klaim)Allianz TowerJl. HR. Rasuna SaidKawasan Kuningan Persada Super Blok 2Jakarta 12980, IndonesiaTelepon: 1500 136Telepon: +6221-2926 8888Faksimile: +6221-2926 9090Surel: Feedback@allianz.co.id
    BandungWisma CIMB Niaga, 7th floorJl. Gatot Subroto No. 2,Bandung 40262Telepon: 022-730 8889
    SurabayaGraha Pasifik Lt. 1-2Jl. Basuki Rachmat 87-91Surabaya 60271Telepon: 031 5357997Faksimile: 031- 5460036
    MedanAllianz Centre Forum Nine Building Lt. 6 (Plaza CIMB Niaga)Jl. Imam Bonjol No. 9, Medan 20112Telepon: 061-88816678Faksimile: 061-88817318

    Agar mendapat persetujuan dari pihak asuransi, kita bisa memberikan data-data yang ada di bawah ini jika melakukan pelaporan melalui telepon/faksimile/surat.

    1. Nomor polis asuransi.
    2. Nama pemilik polis.
    3. Merek kendaraan.
    4. Nomor polis kendaraan.
    5. Tanggal kejadian.
    6. Tempat kejadian.
    7. Kerugian benda.
    8. Uraian singkat terjadinya kecelakaan/kerugian.

    Persyaratan yang harus dilengkapi

    Dokumen yang bisa kita siapkan untuk klaim asuransi kendaraan di Allianz adalah:

    1. Mengisi formulir klaim (formulir dapat diminta).
    2. Fotokopi polis asuransi.
    3. Fotokopi SIM dan STNK.
    4. Surat keterangan polisi setempat (B.A.P.) untuk klaim kendaraan jika kehilangan perlengkapan standar / nonstandar maupun kehilangan kendaraan dan juga jika kendaraan Anda mengalami rusak berat atau menyangkut pihak ketiga.

    Selain berkas di atas, ada beberapa persyaratan yang berbeda jika dilihat dari kondisi kerusakan kendaraan, terutama jika kendaraan hilang dan rusak total, kita bisa menyerahkan berkas-berkas berupa:

    1. STNK asli.
    2. Kunci kontak kendaraan minimal dua buah.
    3. Surat keterangan KADIT RESERSE POLDA.
    4. BPKB asli dan faktur.
    5. Blanko kuitansi kosong rangkap tiga.
    6. Pemblokiran STNK.

    Bukan hanya jika kendaraan rusak dan hilang, klaim bisa dilakukan jika ada orang ketiga yang terlibat dan mengalami kerugian dan kita dituntut untuk mengganti kerugiannya. Berkas-berkas yang wajib kita siapkan adalah:

    1. Surat keterangan polisi setempat (Berita Acara Pemeriksaan).
    2. Fotokopi STNK dan SIM dari pihak ketiga.
    3. Surat tuntutan dari pihak ketiga yang ditandatangani di atas meterai.
    4. Foto kerugian meteri dari pihak ketiga.
    5. Surat pernyataan ada atau tidak adanya asuransi.

    Jika berkas-berkas sudah kita lengkapi, baik berkas kendaraan dan pihak ketiga sudah ditinjau, maka keputusan perbaikan dan penggantian kerusakan akan ditanggung asuransi.

    Tidak hanya itu, nama bengkel yang memperbaiki kerusakan akan dihubungi oleh pihak asuransi.

    Perlu diketahui bahwa kita dan pihak ketiga yang dirugikan tidak diperkenankan untuk membayar sendiri-sendiri atau tanpa sepengetahuan pihak asuransi.

    Jaminan tersebut akan diberlakukan berdasarkan Sertifikat Asuransi Kendaraan yang kita miliki.

    Nah, itulah informasi rinci mengenai bagaimana cara klaim asuransi di Allianz dari kesehatan, jiwa, hingga kendaraan. Kita harus melengkapi persyaratan yang berlaku agar biaya penggantian cair. 

    Tidak hanya itu, kita patut memahami macam-macam kondisi dari setiap kondisi sakit maupun kendaraan karena beberapa kondisi mempunyai perbedaan dalam syarat maupun biaya. 

    Supaya lebih jelas mengenai apa saja produk asuransi dan pertanggungan yang ditawarkan oleh asuransi Allianz, jangan ragu untuk mencari tahu di Lifepal, ya!