Beranda
Media
Jenis Lampu Strobo Mobil yang Dilarang dan Harganya

Jenis Lampu Strobo Mobil yang Dilarang dan Harganya

lampu strobo mobil

Lampu strobo mobil adalah aksesoris pada mobil yang penggunaannya sebenarnya dilarang, baik di Indonesia maupun di negara-negara lain di dunia.

Lampu ini seringkali disebut juga sebagai lampu rotator atau juga lampu polisi. 

Pemakaian lampu strobo LED mobil hanya diperbolehkan bagi mobil-mobil tertentu saja. Mobil-mobil tersebut pun hanya diizinkan untuk menyalakan lampu rotator dalam kondisi darurat atau mendesak. 

Ada beberapa jenis lampu strobo yang beredar di pasaran dan dijual secara bebas. Berikut ini jenis-jenis  lampu mobil tersebut dan kisaran harganya.

Apa itu lampu strobo mobil?

Seperti yang sudah dijelaskan di awal jika lampu strobo mobil ini termasuk aksesori kendaraan yang bisa memancarkan cahaya.

Penggunaan lampu ini dilarang karena memang bisa mengganggu pengendara lain. Namun, bukan berarti tidak bisa digunakan. Lampu ini tetap bisa digunakan untuk mobil-mobil tertentu, seperti ambulance, mobil polisi, pemadam kebakaran, hingga mobil Palang Merah Indonesia (PMI).

Jenis lampu strobo mobil dan harganya

1. Lampu strobo mobil warning light

Sesuai namanya, lampu strobo warning light merupakan lampu yang dinyalakan sebagai tanda peringatan. Kamu mungkin pernah melihat lampu serupa pada pintu darurat, landasan pesawat, dan pintu pabrik atau gudang. 

Pemasangan warning light bisa juga dilakukan di mobil, tapi hanya untuk mobil patroli di jalan tol serta mobil pengawas lalu lintas. Terkadang, ada juga mobil derek yang menggunakan lampu ini agar bisa menghindari kemacetan ketika menuju lokasi kecelakaan. 

Harga warning light cukup beragam, disesuaikan dengan ukuran lampu. Kisaran harganya sekitar Rp190 ribu sampai dengan Rp300 ribu. 

2. Lampu LED Strobo 8400

Lampu LED Strobo 8400 merupakan lampu yang sering ditemukan pada mobil darurat seperti ambulans atau mobil polisi. Meskipun lampu ini dijual secara bebas, penggunaannya tetap dibatasi untuk petugas yang berwenang saja. 

Ketika dinyalakan, lampu ini akan memancarkan warna biru. Harga lampu ini cukup mahal, dimulai dari Rp3 juta. 

3. Lampu LED Strobo 7000H

Jenis lampu strobo mobil yang satu ini hampir serupa dengan lampu LED strobo 8400. Bedanya, lampu ini dilengkapi dengan fitur tambahan seperti pengeras suara dan sirine polisi. 

Lampu ini memang hanya boleh dipakai oleh mobil polisi saja. Kamu bisa melihat lampu ini menempel pada atap mobil polisi. Ketika dinyalakan, lampu yang terpancar bergantian antara warna biru dan merah. 

Saat ingin membeli, kamu harus menunjukkan bahwa kamu memang aparat kepolisian yang berwenang menggunakan lampu ini. Harganya sekitar Rp3,35 juta sampai dengan Rp4 juta.

4. Lampu strobo mobil warna kuning

Lampu strobo yang umum ditemukan memiliki warna dominan merah atau biru. Tapi, ada juga lampu strobo yang memiliki warna utama warna kuning. 

Sama seperti lampu strobo lainnya, lampu yang berwarna kuning tidak boleh sembarang digunakan. Pemakaiannya terbatas untuk mobil tertentu saja, seperti mobil tahanan, mobil TNI, mobil PMI, ambulans, dan mobil pengangkut  jenazah. 

Harga lampu strobo mobil yang berwarna kuning berkisar antara Rp300-500 ribu. Perbedaan harga ditentukan oleh fitur lampu tersebut, apakah dilengkapi dengan sirine atau tidak. 

5. Lampu strobo dashboard tipe 226 dan 336

Lampu tipe 226 dan 336 adalah lampu strobo yang khusus dipasang pada dashboard mobil. Terkadang, lampu ini bisa juga dipasang di balik gril pada bagian depan mobil. 

Untuk jenis lampu strobo yang satu ini, harganya cukup terjangkau. Lampu bertipe 226 bisa didapatkan dengan harga mulai dari Rp375 ribu. Sementara, untuk lampu tipe 336 memiliki harga mulai dari Rp600 ribu. 

Tapi, perlu diingat bahwa lampu dashboard hanya bersifat aksesoris, sehingga tidak boleh digunakan oleh pengguna awam. 

Alasan pemasangan lampu strobo mobil dilarang

Jika kamu tidak memiliki izin untuk memasang lampu strobo, maka kamu kamu tidak boleh menggunakannya. Ada aturan hukum yang menetapkan hal ini, seperti pada UU no. 2 tahun 2009 pasal 59 tentang Perlengkapan Kendaraan Bermotor. 

Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa pemakaian aksesoris pada kendaraan bermotor seperti mobil hanya untuk kepentingan tertentu saja. Dengan kata lain, jika tidak berkepentingan, kamu tidak boleh memasang lampu tersebut di mobilmu. 

Ada beberapa hal yang membuat pemasangan lampu strobo dilarang. Berikut ini beberapa alasan yang paling umum. 

1. Mengganggu pengguna jalan lainnya

Ketika mengemudi, kamu bukanlah satu-satunya pengguna jalan. Akan ada pengendara lain di sekitarmu yang perlu berkonsentrasi dengan kendaraan masing-masing. Sementara, keberadaan lampu strobo mobil seringkali menimbulkan distraksi. 

Apalagi jika lampu strobo tersebut dinyalakan di malam hari dan memiliki suara sirine yang sangat nyaring. Ini bisa menyebabkan pecahnya konsentrasi para pengendara lain.

2. Mengganggu ketertiban lalu lintas

Lampu strobo pada mobil aparat biasanya memiliki fungsi untuk membuka jalan. Tujuannya agar mobil bisa lewat di tengah kemacetan sekalipun. Mobil-mobil lain diminta untuk mengalah supaya mobil yang bersirine bisa lewat lebih dulu. 

Pemakaian lampu strobo tanpa izin akan mengganggu ketertiban lalu lintas. Penggunanya pasti akan menyalahgunakan sirine pada lampu untuk membiarkan mobilnya sendiri lewat lebih dulu, meskipun mobil tersebut bukanlah mobil yang difungsikan untuk keperluan darurat. 

Selain itu, lampu ini juga bisa disalahgunakan bagi pengguna mobil untuk menerobos rambu lalu lintas secara bebas. 

3. Terkena sanksi

Larangan pemakaian lampu strobo mobil sudah diatur dalam undang-undang. Jadi, ketika dilanggar, akan ada sanksi yang diberikan. Jika kamu tetap menggunakan lampu strobo meski tidak memiliki izin, maka kamu akan dikenakan sanksi karena dianggap sudah melanggar. 

Pentingnya memiliki asuransi mobil 

Setiap kendaraan, termasuk mobil, dianjurkan untuk menggunakan asuransi kendaraan. Ini berlaku bagi mobil yang memiliki legalitas untuk memakai lampu strobo maupun tidak. 

Asuransi kendaraan bisa menjadi langkah antisipasi terhadap situasi tak terduga yang terjadi pada mobil. Misalnya jika mobil mengalami kerusakan, kecelakaan, atau memerlukan perawatan rutin. 

Dengan asuransi, kamu bisa membayar dana perawatan mobil tanpa beban, karena biayanya sudah ditanggung oleh asuransi tersebut. 

Kamu bisa cek besaran premi asuransi mobil menggunakan kalkulator di bawah ini.

Tips dari Lifepal! Memasang aksesoris tambahan seperti lampu strobo dengan warna yang bervariasi memang bikin mobil terlihat bagus, namun sebaiknya hindari melakukan hal itu, ya.

Sebab, penggunaan lampu strobo hanya untuk kendaraan petugas atau kendaraan darurat saja sebagai tanda agar pengguna jalan berhati-hati.

Penggunaan lampu strobo yang berlebihan bisa mengganggu pengguna jalan lainnya karena pancaran sinarnya bisa membuat pusing atau silau. 

Jadi, gunakan aksesoris biasa saja dan tak perlu berlebihan. 

Pertanyaan seputar lampu strobo mobil

Penjualan lampu strobo tetap dibebaskan karena lampu tersebut bisa juga digunakan untuk keperluan lain. Misalnya, untuk lampu berjenis warning light, bisa juga dipakai untuk kebutuhan di pintu atau tangga darurat ruangan. 

Selain itu, ada beberapa jenis lampu strobo yang pembeliannya harus disertai dengan bukti bahwa kamu memang memiliki hak untuk memasangnya.

Jika suatu saat terjadi kejadian tak terduga yang memaksa kamu untuk memperbaiki mobil dengan biaya besar, kamu bisa mengandalkan asuransi mobil yang dimiliki. 

Dengan begitu, kamu tak perlu lagi mengkhawatirkan besarnya biaya perawatan atau perbaikan yang perlu dikeluarkan.

Artikel Terkait Lainnya
Artikel terkait tidak ditemukan