Nasabah Asuransi Meninggal saat Berutang? Begini Jadinya
Asuransi adalah salah satu cara untuk mengalihkan risiko tidak terduga. Salah satunya adalah menanggung beban finansial berupa tagihan biaya rumah sakit yang terlalu mahal, biaya perbaikan mobil, dan lain-lain. Atau bahkan beban hutang saat nasabah asuransi kredit mobil orang meninggal.
Khusus bagi nasabah atau tertanggung utama asuransi jiwa, manfaat utama dari produk asuransi ini berupa santunan uang pertanggungan jiwa atau UP jiwa yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga.
Pasalnya, fungsi asuransi yang utama adalah mengalihkan risiko finansial ke perusahaan asuransi. Selama bayar premi lancar, gak perlu takut risiko gak ditanggung perusahaan.
Lalu, bagaimana jika nasabah asuransi meninggal dunia dalam keadaan masih punya cicilan utang lewat jatuh tempo? Apakah hutangnya tersebut dihapus? Daripada menerka-nerka, kamu perlu simak jawabannya berikut ini.
Asuransi kredit mobil orang meninggal: Hutang jadi lunas?
Hal pertama yang harus kamu pikirkan saat mencicil rumah atau mobil adalah melengkapi pinjaman dengan asuransi kredit. Produk ini menjadi solusi bagi debitur dan kreditur.
Cara kerja asuransi kredit serupa asuransi jiwa. Klaim akan cair ketika tertanggung meninggal dunia atau cacat total tetap. Bedanya, UP asuransi jiwa diberikan kepada ahli waris atau keluarga dalam bentuk uang tunai.
Pada asuransi kredit, UP jiwa ini akan langsung melunasi utang yang jatuh tempo debitur. Dengan begitu, mendiang debitur tidak akan membebani keluarganya dengan kewajiban pelunasan sisa cicilan.
Ambil contoh debitur Bank Mandiri. Dalam situs resminya, bank BUMN ini menjelaskan bahwa jika debitur memiliki asuransi, maka pihak asuransi akan melunasi seluruh tagihan utang kartu kredit secara langsung andai debitur meninggal dunia.
Bahkan, beberapa perusahaan asuransi memberikan santunan uang tunai yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga. Jadi jelas penting banget punya asuransi kredit, bukan?
Adakah utang kredit mobil bakal diturunkan ke keluarga?
Bagi kamu yang sayang keluarga, sebaiknya mulailah melindungi keuangan keluarga dari semua risiko yang mungkin terjadi, termasuk dari berbagai utang.
Perlu kamu ketahui, berikut ini beberapa jenis utang yang akan ditagih kepada keluarga andai debitur meninggal dunia.
1. KPR
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah jenis utang yang bakal jadi warisan keluarga. Itu sebabnya, bagi kamu yang berencana mengambil KPR perlu melengkapinya dengan asuransi.
2. Cicilan kendaraan bermotor
Cicilan mobil atau motor tetap harus dilunasi meski si debitur meninggal. Jika pihak keluarga tidak melunasinya, maka kendaraan yang sedang dalam cicilan akan ditarik.
3. Kartu kredit
Rata-rata perbankan saat ini memberikan kartu kredit dengan manfaat asuransi kredit. Dengan begitu, ketika terjadi risiko pada pemegang kartu kredit, maka perusahaan asuransi yang akan melunasi semua tagihan kartu kredit yang belum dibayar.
Klaim asuransi meninggal dunia
Secara umum, asuransi jiwa bisa terpenuhi adalah jika nasabah meninggal dunia karena kecelakaan atau meninggal akibat sebab-sebab alami, misalnya sakit. Biasanya, uang pertanggungan jiwa karena kecelakaan bisa lebih besar.
Tapi pengajuan klaim bisa saja ditolak karena berbagai hal khusus tertentu. Nah, berikut ini beberapa risiko yang membuat klaim nasabah ditolak yaitu:
Biasanya proses klaim asuransi jiwa paling cepat adalah 14 hari kerja. Selama proses ini, perusahaan asuransi akan meneliti klaim yang diajukan. Daftar pengecualian di atas bisa bertambah atau berkurang, tergantung ketentuan tiap perusahaan asuransi. Demikian ulasan tentang apa yang terjadi ketika asuransi kredit mobil orang meninggal dan masih punya cicilan jatuh tempo.