Pajak Mobil Honda: Ketentuan, Daftar Lengkap, dan Biayanya

pajak mobil honda

Pajak mobil Honda adalah salah satu hal yang harus kamu pertimbangkan sebelum membeli mobil Honda terbaru. Pasalnya, membeli kendaraan bermotor, khususnya mobil, perlu perhitungan yang matang. 

Membeli mobil tidak sekadar membayarnya di awal, terus selesai. Pemilik mobil masih terikat dengan kewajiban lanjutan seperti membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak tahunan lainnya. 

Karenanya, sebelum membeli mobil, kamu perlu memahami dulu bagaimana skema perhitungan pajak kendaraan bermotor yang perlu dibayarkan nanti. Perlu diingat juga, biaya yang dikeluarkan nanti tidak hanya pajak saja, tapi juga perawatan mobil yang tentunya tidak sedikit.

Ketentuan pajak mobil

Perlu dipahami bahwa perhitungan pajak kendaraan bermotor bersifat progresif, termasuk mobil Honda. Artinya, pajak mobil Honda pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya bisa berbeda besarnya. 

Dikutip dari situs bprd.jakarta.go.id, kendaraan pertama dikenakan pajak sebesar 2%, sementara kendaraan kedua dikenakan pajak 2,5%. Untuk kendaraan ketiga dan seterusnya, penambahan besaran pajak 0,5% berlaku. 

Nah, khusus untuk pajak mobil pertama, komponen besarannya memang lebih besar ketimbang pajak mobil kedua dan seterusnya. Hal ini disebabkan ada komponen perhitungan pajak yang hanya berlaku untuk mobil pembelian pertama. 

Buat kamu yang beli mobil di 2021 kemarin, pasti beruntung bisa dapat pajak lebih murah karena ada program pajak nol persen mobil.

Komponen yang masuk dalam perhitungan pajak mobil pertama, antara lain:

  • Biaya balik nama.
  • Pembuatan tanda nomor kendaraan bermotor.
  • Biaya penerbitan surat tanda nomor kendaraan.
  • Rumus pajak mobil pertama

    Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) + Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) + Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) + biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor + pengesahan serta penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

    Perinciannya sebagai berikut:

  • BBN KB: 10% harga jual mobil
  • PKB: 2% nilai jual mobil 
  • SWDKLLJ: Rp143.000
  • Biaya administrasi TNKB: Rp100.000
  • Bea administrasi dan penerbitan STNK: Rp50.000 + Rp200.000
  • Daftar pajak Honda

    Mobil Honda sendiri ada banyak tipenya. Artikel ini akan membahas daftar pajak mobil Honda beberapa tipe yang cukup populer di pasaran. 

    Pajak Mobilio

    Daftar berikut terdiri dari beberapa model Mobilio produksi 2013 sampai 2020 untuk semua tipe (RS, E, dan S). Nilai pajak kendaraan bermotor (PKB) yang ditampilkan di bawah ini hanya untuk wilayah DKI Jakarta saja dan belum termasuk SWDKLLJ sebesar Rp143.000. Berikut adalah daftar pajak Mobilio.

  • Pajak Mobilio 1.5 S MT CKD tahun 2013 Rp2.060.000
  • Pajak Mobilio 1.5 E MT CKD tahun 2013 Rp2.220.000
  • Pajak Honda Mobilio 1.5 E M CVT CKD tahun 2013 Rp2.340.000
  • Pajak Mobilio 1.5 S MT CKD tahun 2014 Rp2.260.000
  • Pajak Mobilio 1.5 E MT CKD tahun 2014 Rp2.440.000
  • Pajak Honda Mobilio 1.5 E M CVT CKD tahun 2014 Rp2.580.000
  • Pajak Mobilio 1.5 RS MT CKD tahun 2014 Rp3.100.000
  • Pajak Mobilio 1.5 RS M CVT CKD tahun 2014 Rp3.240.000
  • Pajak Honda Mobilio 1.5 S MT CKD tahun 2015 Rp2.480.000
  • Pajak Mobilio 1.5 S MT CKD tahun 2015 Rp2.520.000
  • Pajak Mobilio 1.5 E MT CKD tahun 2015 Rp2.840.000
  • Pajak Honda Mobilio 1.5 E M CVT CKD tahun 2015 Rp3.020.000
  • Pajak Mobilio 1.5 RS MT CKD tahun 2015 Rp3.200.000
  • Pajak Mobilio 1.5 RS M CVT CKD tahun 2015 Rp3.340.000
  • Pajak Honda Mobilio 1.5 S MT CKD tahun 2016 Rp2.760.000
  • Pajak Mobilio 1.5 S MT CKD tahun 2016 Rp2.760.000
  • Pajak Mobilio 1.5 E MT CKD tahun 2016 Rp3.080.000
  • Pajak Honda Mobilio 1.5 E M CVT CKD tahun 2016 Rp3.240.000
  • Pajak Mobilio 1.5 RS MT CKD tahun 2016 Rp3.440.000
  • Pajak Mobilio 1.5 RS M CVT CKD tahun 2016 Rp3.600.000
  • Pajak Honda City

    Daftar pajak Honda City yang kita tampilkan di bawah ini dimulai dari tahun 2011, terdiri dari seluruh tipe. Pajak yang ditampilkan berikut ini hanya pokok pajak saja, belum termasuk SWDKLLJ sebesar Rp143.000. Berikut adalah daftar pajak Honda City.

  • Pajak Honda CITY GM2 1.5 S MT tahun 2011 Rp3.140.000
  • Pajak Honda CITY GM2 1.5 E MT tahun 2011 Rp3.220.000
  • Pajak mobil Honda CITY GM2 1.5 S AT tahun 2011 Rp3.320.000
  • Pajak Honda CITY GM2 1.5 E AT tahun 2011 Rp3.400.000
  • Pajak Honda CITY GM2 1.5 S MT tahun 2012 Rp3.160.000
  • Pajak mobil Honda CITY GM2 1.5 E MT tahun 2012 Rp3.260.000
  • Pajak Honda CITY GM2 1.5 S AT tahun 2012 Rp3.340.000
  • Pajak Honda CITY GM2 1.5 E AT tahun 2012 Rp3.420.000
  • Pajak mobil Honda CITY GM2 1.5 S MT tahun 2012 Rp3.340.000
  • Pajak Honda CITY GM6 1.5 S MT tahun 2013 Rp3.340.000
  • Pajak Honda CITY GM6 1.5 E MT tahun 2013 Rp3.400.000
  • Pajak mobil Honda CITY GM2 1.5 E MT tahun 2013 Rp3.440.000
  • Pajak Honda CITY GM6 1.5 S CVT tahun 2013 Rp3.500.000
  • Pajak Honda CITY GM2 1.5 S AT tahun 2013 Rp3.520.000
  • Pajak mobil Honda CITY GM6 1.5 E CVT tahun 2013 Rp3.560.000
  • Pajak Honda CITY GM2 1.5 E AT tahun 2013 Rp3.620.000
  • Pajak Honda CITY GM2 1.5 E AT NCAP tahun 2013 Rp3.820.000
  • Pajak mobil Honda CITY GM6 1.5 RS CVT tahun 2013 Rp3.840.000
  • Pajak Honda CITY GM6 1.5 S MT tahun 2014 Rp3.540.000
  • Pajak Honda CITY GM2 1.5 S MT tahun 2014 Rp3.640.000
  • Pajak mobil Honda CITY GM6 1.5 E CVT tahun 2014 Rp3.700.000
  • Pajak Honda CITY GM6 1.5 S CVT tahun 2014 Rp3.700.000
  • Pajak Honda CITY GM6 1.5 E MT tahun 2014 Rp3.720.000
  • Pajak mobil Honda CITY GM2 1.5 E MT tahun 2014 Rp3.980.000
  • Pajak Honda CITY GM2 1.5 S AT tahun 2014 Rp4.080.000
  • Pajak Honda CITY GM2 1.5 E AT tahun 2014 Rp4.200.000
  • Pajak mobil Honda CITY GM2 1.5 E AT NCAP tahun 2014 Rp4.280.000
  • Pajak Honda CITY GM6 1.5 RS CVT tahun 2014 Rp4.280.000
  • Pajak Honda CITY GM6 1.5 S MT tahun 2015 Rp3.740.000
  • Pajak mobil Honda CITY GM6 1.5 S CVT tahun 2015 Rp3.900.000
  • Pajak Honda CITY GM6 1.5 E MT tahun 2015 Rp4.460.000
  • Pajak Honda CITY GM6 1.5 RS CVT tahun 2015 Rp4.480.000
  • Pajak mobil Honda CITY GM6 1.5 E CVT tahun 2015 Rp4.680.000
  • Pajak Honda CITY GM6 1.5 S MT tahun 2016 Rp3.940.000
  • Pajak Honda CITY GM6 1.5 S CVT tahun 2016 Rp4.100.000
  • Pajak mobil Honda CITY GM6 1.5 E MT tahun 2016 Rp4.680.000
  • Pajak Honda CITY GM6 1.5 RS CVT tahun 2016 Rp4.680.000
  • Pajak Honda CITY GM6 1.5 E CVT tahun 2016 Rp4.840.000
  • Pajak mobil Honda CITY GM6 1.5 S MT tahun 2017 Rp4.140.000
  • Pajak Honda CITY GM6 1.5 S CVT tahun 2017 Rp4.300.000
  • Pajak Honda CITY GM6 1.5 E MT tahun 2017 Rp4.800.000
  • Pajak mobil Honda CITY GM6 1.5 RS CVT tahun 2017 Rp4.880.000
  • Pajak Honda CITY GM6 1.5 E CVT tahun 2017 Rp4.960.000
  • Pajak Honda CITY GM6 1.5 S MT tahun 2018 Rp4.340.000
  • Pajak mobil Honda CITY GM6 1.5 S CVT tahun 2018 Rp4.500.000
  • Pajak Honda CITY GM6 1.5 E MT tahun 2018 Rp4.860.000
  • Pajak Honda CITY GM6 1.5 E CVT tahun 2018 Rp5.020.000
  • Pajak mobil Honda CITY GM6 1.5 RS CVT tahun 2018 Rp5.080.000
  • Pajak Honda CITY GM6 1.5 S MT tahun 2019 Rp4.540.000
  • Pajak Honda CITY GM6 1.5 S CVT tahun 2019 Rp4.700.000
  • Pajak mobil Honda CITY GM6 1.5 E MT tahun 2019 Rp5.000.000
  • Pajak Honda CITY GM6 1.5 E CVT tahun 2019 Rp5.140.000
  • Pajak Honda CITY GM6 1.5 RS CVT tahun 2019 Rp5.280.000
  • Pajak mobil Honda CITY GM6 1.5 S MT tahun 2020 Rp4.540.000
  • Pajak Honda CITY GM6 1.5 S CVT tahun 2020 Rp4.700.000
  • Pajak Honda CITY GM6 1.5 E MT tahun 2020 Rp5.060.000
  • Pajak mobil Honda CITY GM6 1.5 E CVT tahun 2020 Rp5.220.000
  • Pajak Honda CITY GM6 1.5 RS CVT tahun 2020 Rp5.340.000
  • Daftar pajak Honda Jazz

    Honda Jazz merupakan tipe mobil yang cukup populer di Indonesia. Honda Jazz generasi pertama yang dirilis pada 2003 lalu berhasil menggaet konsumen yang masif. Sementara itu Honda Jazz generasi lanjutan dirilis pada 2007 sampai 2014.

    Berikut adalah daftar pajak Honda Jazz:

  • Jazz 1.5L (A/T) 2003 Rp 1.984.500
  • Jazz 1.3LX (A/T) 2003 Rp 1.779.750
  • Jazz 1.3 (CBU JAPAN) 2003 Rp 1.890.000
  • Jazz 1.5 (CBU JAPAN) 2003 Rp 2.047.500
  • Jazz GD8 IDSI 1.5 (M/T) 2004 Rp 1.354.500
  • Jazz GD3 1.5 IDSI (M/T) 2004 Rp 1.417.500
  • Jazz GD8 IDSI 1.5 (A/T) 2004 Rp 1.480.500
  • Jazz GD3 1.5 IDSI (A/T) 2004 Rp 1.543.500
  • Jazz GD3 1.5 VTI M/T 2005 Rp 1.575.000
  • Jazz GD3 1.5 IDSI (A/T) 2005 Rp 1.590.750
  • Jazz GD8 IDSI 1.5 (A/T) 2005 Rp 1.685.250
  • Jazz GDS 1.5 VTI (A/T) 2005 Rp 1.701.000
  • Jazz GD3 1.5 VTI (A/T) 2006 Rp 1.685.250
  • Jazz GD3 1.5 VTI (M/T) 2006 Rp 1.701.000
  • Jazz GD8 IDSI 1.5 (A/T) 2006 Rp 1.716.750
  • Jazz GD36 1.5 (S) VTI (M/T) 2006 Rp 1.764.000
  • Jazz GD36 1.5 (S) VTI (A/T) 2006 Rp 1.890.000
  • Jazz GD3 1.5 IDSI (M/T) 2006 Rp 1.543.500
  • Jazz GD3 1.5 IDSI (A/T) 2007 Rp 1.716.750
  • Jazz GD3 1.5 VTI (M/T) 2007 Rp 1.716.750
  • Jazz GD36 1.5 (S) VTI (M/T) 2007 Rp 1.779.750
  • Jazz GD8-IDSI 1.5 (A/T) 2007 Rp 1.795.500
  • Jazz GD3 1.5 VTI (A/T) 2007 Rp 1.811.250
  • Jazz GD36 1.5 (S) VTI (A/T) 2007 Rp 1.905.750
  • Jazz GD36 1.5S VTI (A/T) 2007 Rp 1.842.750
  • Jazz 1.5 IDSI (M/T) 2007 Rp 1.464.750
  • Jazz GD3 1.5 IDSI (M/T) 2007 Rp 1.559.250
  • Jazz GD3 1.5 IDSI (M/T) 2008 Rp 1.779.750
  • Jazz GD8-IDSI 1.5 (A/T) 2008 Rp 1.890.000
  • Jazz GD3 1.5 IDSI (A/T) 2008 Rp 1.905.750
  • Jazz GD3 1.5 VTI (M/T) 2008 Rp 1.905.750
  • Jazz GE8 1.5 S (M/T) 2008 Rp 1.937.250
  • Jazz GE8 1.5 S (M/T) 2009 Rp 2.031.750
  • Jazz GE8 1.5 E (M/T) 2009 Rp 2.189.250
  • Jazz GE8 1.5 S (A/T) 2009 Rp 2.331.000
  • Jazz GE8 1.5 E (A/T) 2009 Rp 2.472.750
  • Jazz GE8 1.5 S (M/T) 2010 Rp 2.252.250
  • Jazz GE8 1.5 E (M/T) 2010 Rp 2.394.000
  • Jazz GE8 1.5 S (A/T) 2010 Rp 2.504.250
  • Jazz GE8 1.5 E (A/T) 2010 Rp 2.693.250
  • Jazz GE8 1.5 S (M/T) 2011 Rp 2.268.000
  • Jazz GE8 1.5 S (A/T) 2011 Rp 2.378.250
  • Jazz GE8 1.5 E (M/T) 2011 Rp 2.630.250
  • Jazz GE8 1.5 E (A/T) 2011 Rp 2.756.250
  • Jazz GE8 1.5 S (M/T) 2012 Rp 2.299.500
  • Jazz GE8 1.5 S (A/T) 2012 Rp 2.425.500
  • Jazz GE8 1.5 E (M/T) 2012 Rp 2.646.000
  • Jazz GE8 1.5 E (A/T) 2012 Rp 2.772.000
  • Jazz GE8 1.5 S (M/T) 2013 Rp 2.441.250
  • Jazz GE8 1.5 S (A/T) 2013 Rp 2.567.250
  • Jazz GE8 1.5 E (M/T) 2013 Rp 2.661.750
  • Jazz GE8 1.5 E (A/T) 2013 Rp 2.787.750
  • Jazz GE8 1.5 A (M/T) 2013 Rp 2.315.250
  • Jazz 1.5 S (M/T) 2014 Rp 2.535.750
  • Jazz 1.5 S CVT 2014 Rp 2.661.750
  • Jazz 1.5 A (M/T) 2014 Rp 2.283.750
  • Jazz GE8 1.5 A (M/T) 2014 Rp 2.409.750
  • Jazz 1.5 A CVT 2014 Rp 2.409.750
  • Jazz 1.5 S (M/T) 2014 Rp 2.583.000
  • Jazz 1.5 S (A/T) 2014 Rp 2.709.000
  • Jazz 1.5 RS PLUS CVT 2014 Rp 3.213.000
  • Jazz GE8 1.5 E (A/T) 2014 Rp 2.898.000
  • Jazz 1.5 RS CVT 2014 Rp 2.992.500
  • Jazz 1.5 S (M/T) 2015 Rp 2.677.500
  • Jazz 1.5 S CVT 2015 Rp 2.803.500
  • Jazz 1.5 A CVT 2015 Rp 2.520.000
  • Jazz 1.5 A (M/T) 2015 Rp 2.520.000
  • Jazz 1.5 RS (M/T) 2015 Rp 2.945.250
  • Jazz 1.5 RS CVT 2015 Rp 3.071.250
  • Jazz 1.5 RS PLUS CVT 2015 Rp 3.276.000
  • Jazz 1.5 S (M/T) 2016 Rp 2.756.250
  • Jazz 1.5 S CVT 2016 Rp 2.882.250
  • Jazz 1.5 A CVT 2016 Rp 2.535.750
  • Jazz 1.5 A (M/T) 2016 Rp 2.535.750
  • Jazz 1.5 RS (M/T) 2016 Rp 3.024.000
  • Jazz 1.5 RS CVT 2016 Rp 3.150.000
  • Jazz 1.5 RS PLUS CVT 2016 Rp 3.291.750
  • Jazz 1.5 A (M/T) 2017 Rp 2.583.000
  • Jazz 1.5 A CVT 2017 Rp 2.598.750
  • Jazz 1.5 RS CVT 2017 Rp 3.228.750
  • Jazz 1.5 RS (M/T) 2017 Rp 3.102.750
  • Jazz 1.5 RS PLUS CVT 2017 Rp 3.307.500
  • Jazz 1.5 S CVT 2017 Rp 2.929.500
  • Jazz 1.5 S (M/T) 2017 Rp 2.803.500
  • Jazz 1.5 RS CVT 2018 Rp 3.354.750
  • Jazz 1.5 RS (M/T) 2018 Rp 3.228.750
  • Jazz 1.5 RS PLUS CVT 2018 Rp 3.307.500
  • Jazz 1.5 S CVT 2018 Rp 2.976.750
  • Jazz 1.5 S (M/T) 2018 Rp 2.850.750
  • Jazz 1.5 RS PLUS CVT 2019 Rp 3.307.500
  • Jazz 1.5 RS (M/T) 2019 Rp 3.260.250
  • Jazz 1.5 RS CVT 2019 Rp 3.386.250
  • Jazz 1.5 S CVT 2019 Rp 3.024.000
  • Jazz 1.5 S (M/T) 2019 Rp 2.898.000
  • Pajak Honda Brio

    Sebagai informasi, Honda Brio merupakan tipe mobil Honda paling laris beberapa tahun ini. Tipe ini dijual di pasaran dengan harga sekitar Rp146 jutaan. Mobil ini mulai dirilis di Indonesia pada 2012 lalu sampai saat ini. 

    Secara umum, tarif pajak Honda Brio berkisar antara Rp1,9 juta sampai Rp3 jutaan per tahun. Berdasarkan aturannya, tarif pajak Honda Brio di Jakarta adalah 2% dari NJKB dan tarif pajak mobil Brio di luar Jakarta adalah 1,5% dari NJKB. Formula ini untuk kepemilikan pertama. 

  • Pajak Honda Brio RS 1.2 CVT CKD 2020 Rp3.103.000
  • Pajak Honda Brio RS 1.2 MT CKD 2020 Rp2.883.000
  • Pajak mobil Brio SATYA 1.2 E CVT CKD 2020 Rp2.683.000
  • Pajak Honda Brio SATYA 1.2 E MT CKD 2020 Rp2.443.000
  • Pajak Honda Brio SATYA 1.2 S MT CKD 2020 Rp2.303.000
  • Pajak Brio RS 1.2 CVT CKD 2019 3.103.000
  • Pajak Honda Brio RS 1.2 MT CKD 2019 Rp2.883.000
  • Pajak Honda Brio SATYA 1.2 E CVT CKD 2019 Rp2.683.000
  • Pajak mobil Brio SATYA 1.2 E MT CKD 2019 Rp2.443.000
  • Pajak Honda Brio SATYA 1.2 S MT CKD 2019 Rp2.303.000
  • Pajak Honda Brio RS 1.2 CVT CKD 2018 Rp2.923.000
  • Pajak Brio RS 1.2 MT CKD 2018 Rp2.683.000
  • Pajak Honda Brio SATYA 1.2 E CVT CKD 2018 Rp2.503.000
  • Pajak Honda Brio SATYA 1.2 E MT CKD 2018 Rp2.263.000
  • Pajak mobil Brio SATYA 1.2 S MT CKD 2018 Rp2.203.000
  • Pajak Honda Brio SATYA DD1 1.2 A MT CKD 2018 Rp2.103.000
  • Pajak Honda Brio SATYA DD1 1.2 E MT CKD 2018 Rp2.263.000
  • Pajak Brio RS 1.2 CVT CKD 2017 Rp2.883.000
  • Pajak Honda Brio RS 1.2 MT CKD 2017 Rp2.643.000
  • Pajak Honda Brio SATYA 1.2 E CVT CKD 2017 Rp2.483.000
  • Pajak mobil Brio SATYA 1.2 E MT CKD 2017 Rp2.243.000
  • Pajak Honda Brio SATYA 1.2 S MT CKD 2017 Rp2.163.000
  • Pajak Honda Brio SATYA DD1 1.2 A MT CKD 2017 Rp2.083.000
  • Pajak Brio SATYA DD1 1.2 E MT CKD 2017 Rp2.243.000
  • Pajak Honda Brio SATYA DD1 1.2 S MT CKD 2017 Rp2.203.000
  • Pajak Honda Brio DD1 1.2 E AT CKD 2016 Rp2.563.000
  • Pajak mobil Brio DD1 1.2 S AT CKD 2016 Rp2.483.000
  • Pajak Honda Brio RS 1.2 CVT CKD 2016 Rp2.823.000
  • Pajak Honda Brio RS 1.2 MT CKD 2016 Rp2.583.000
  • Pajak Brio SATYA 1.2 E CVT CKD 2016 Rp2.463.000
  • Pajak Honda Brio SATYA 1.2 E MT CKD 2016 Rp2.223.000
  • Pajak Honda Brio SATYA 1.2 S MT CKD 2016 Rp2.143.000
  • Pajak mobil Brio SATYA DD1 1.2 A MT CKD 2016 Rp1.943.000
  • Pajak Honda Brio SATYA DD1 1.2 E MT CKD 2016 Rp2.103.000
  • Pajak Honda Brio SATYA DD1 1.2 S MT CKD 2016 Rp2.023.000
  • Pajak Brio DD1 1.2 E AT CKD 2015 Rp2.383.000
  • Pajak Honda Brio DD1 1.2 S AT CKD 2015 Rp2.403.000
  • Pajak Honda Brio RS 1.2 CVT CKD 2015 Rp2.643.000
  • Pajak mobil Brio SATYA DD1 1.2 A MT CKD 2015 Rp1.883.000
  • Pajak Honda Brio SATYA DD1 1.2 E MT CKD 2015 Rp2.063.000
  • Pajak Honda Brio SATYA DD1 1.2 S MT CKD 2015 Rp1.963.000
  • Pajak Brio DD1 1.2 E AT CKD 2014 Rp2.303.000
  • Pajak Honda Brio DD1 1.2 S AT CKD 2014 Rp2.323.000
  • Pajak Honda Brio DD2 1.3 E AT 2014 Rp2.703.000
  • Pajak mobil Brio DD2 1.3 E MT 2014 Rp2.603.000
  • Pajak Honda Brio DD2 1.3 S AT 2014 Rp2.423.000
  • Pajak Honda Brio DD2 1.3 S MT 2014 Rp2.343.000
  • Pajak Brio SATYA DD1 1.2 A MT CKD 2014 Rp1.823.000
  • Pajak Honda Brio SATYA DD1 1.2 E MT CKD 2014 Rp2.023.000
  • Pajak Honda Brio SATYA DD1 1.2 S MT CKD 2014 Rp1.903.000
  • Pajak mobil Brio DD1 1.2 E AT CKD 2013 Rp2.143.000
  • Pajak Honda Brio DD1 1.2 S AT CKD 2013 Rp2.203.000
  • Pajak Honda Brio DD2 1.3 E AT 2013 Rp2.403.000
  • Pajak Brio DD2 1.3 E MT 2013 Rp2.323.000
  • Pajak Honda Brio DD2 1.3 S AT 2013 Rp2.223.000
  • Pajak Honda Brio DD2 1.3 S MT 2013 Rp2.143.000
  • Pajak mobil Brio SATYA DD1 1.2 A MT CKD 2013 Rp1.723.000
  • Pajak Honda Brio SATYA DD1 1.2 E MT CKD 2013 Rp1.923.000
  • Pajak Honda Brio SATYA DD1 1.2 S MT CKD 2013 Rp1.803.000
  • Pajak Brio DD2 1.3 E AT 2012 Rp2.203.000
  • Pajak Honda Brio DD2 1.3 E MT 2012 Rp2.083.000
  • Pajak Honda Brio DD2 1.3 S AT 2012 Rp2.043.000
  • Pajak mobil Brio DD2 1.3 S MT 2012 Rp1.983.000
  • Sebagai informasi, angka yang ada di tabel pajak mobil Brio ini sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000. 

    Sebagai informasi tambahan, kamu dapat membaca artikel Lifepal tentang pajak mobil Honda CRV untuk kamu para pemilik SUV dari Honda ini.

    Pajak lima tahunan

    Tidak hanya pajak tahunan, setiap lima tahun juga kamu harus membayar pajak untuk mengganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Ini tidak hanya berlaku untuk mobil keluaran Honda saja, tetapi juga untuk semua kendaraan bermotor.

    Lalu, berapa pajak mobil yang harus dikeluarkan untuk pajak lima tahunan ini? Selain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kamu juga harus membayar beberapa hal lain seperti berikut:

  • Penerbitan TNKB: Rp100.000
  • Penerbitan STNK: Rp200.000
  • Penerbitan BPKB: Rp375.000
  • SWDKLLJ: Rp.143.000
  • Sebagai contoh, kamu memiliki mobil Honda Brio Satya 1.2 S MT keluaran tahun 2020. Setiap lima tahunnya kamu akan membayar dengan rincian sebagai berikut:

    2.303.000 (PKB) + 100.000 (penerbitan TNKB) + 200.000 (penerbitan STNK) + 375.000 (penerbitan BPKB) + 143.000 (SWDKLLJ) = 3.121.002

    Jadi, pajak lima tahunan mobil Honda Brio Satya 1.2 S MT keluaran tahun 2020 yang harus dibayar adalah sebesar Rp3.121.002.

    Denda pajak mobil Honda

    Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, pembelian mobil harus dibarengi dengan kemampuan finansial dalam membayar pajaknya. Jika kamu telat membayar pajak mobil 2022 mobil Honda, maka kamu perlu membayar dendanya.

    Untuk jumlahnya sendiri, setiap tahunnya denda keterlambatan pajak kendaran adalah sebesar 25 persen. Perlu dicatat bahwa besaran tersebut berlaku untuk keterlambatan selama setahun.

    Jika kamu telat membayarnya dalam hitungan bulan, kamu hanya perlu membaginya sesuai dengan jumlah bulan kamu terlambat membayarnya.

    Misalnya, kamu telat membayar pajak mobil Honda selama 6 bulan, berarti dendanya adalah 6/12 dari nominal denda yang perlu dibayar dalam setahun. Nah, kalau kamu sudah mengetahui dengan pasti berapa lama kamu terlambat membayar pajak mobilnya, kamu bisa menghitungnya seperti berikut:

    Jumlah PKB yang tertera di STNK x 25% x rasio lama keterlambatan dalam bulan + SWDKLLJ 

    Dari perhitungan tersebut kamu hanya akan mendapatkan besaran dendanya saja. Untuk nominal pajak dan denda yang harus kamu bayarkan adalah sebagai berikut:

    PKB + Denda + SWDKLLJ

    Tips dari Lifepal! Pajak mobil Honda adalah salah satu hal yang harus kamu pertimbangkan sebelum membeli mobil Honda. Pasalnya, membeli kendaraan bermotor, khususnya mobil, perlu perhitungan yang matang. 

    Perlu dipahami bahwa perhitungan pajak kendaraan bermotor bersifat progresif, termasuk mobil Honda. Artinya, pajak mobil Honda pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya bisa berbeda besarnya. Termasuk juga pajak mobil HRV.

    Dikutip dari situs bprd.jakarta.go.id, kendaraan pertama dikenakan pajak sebesar 2%, sementara kendaraan kedua dikenakan pajak 2,5%. Untuk kendaraan ketiga dan seterusnya, penambahan besaran pajak 0,5% berlaku. 

    Nah, khusus untuk pajak mobil pertama, komponen besarannya memang lebih besar ketimbang pajak mobil kedua dan seterusnya. Hal ini disebabkan ada komponen perhitungan pajak yang hanya berlaku untuk mobil pembelian pertama.

    Simak pula ulasan mengenai Honda N-One 2022 di artikel Lifepal lainnya!

    Lindungi mobil kesayanganmu selama 24 jam dengan asuransi mobil terbaik. Pilihlah asuransi mobil Honda yang sesuai dengan kebutuhanmu. Simak video di bawah ini untuk mendapatkan tips memilih asuransi mobil syariah maupun konvensional terbaik:

     

    Berikan perlindungan asuransi mobil untuk mobil kesayanganmu

    Biaya servis mobil dan perawatan mobil tentu tidak murah. Jangan sampai biaya servis mobil kesayanganmu justru membebani pengeluaranmu.

    Manfaatkan asuransi mobil all risk supaya kamu gak perlu pusing lagi dengan tagihan bengkel karena kamu akan terjamin dari biaya perbaikan kerusakan ringan dan berat, bahkan dapat ganti rugi atas kehilangan akibat pencurian.

    Hitung sendiri berapa kisaran preminya dengan kalkulator premi asuransi mobil Lifepal berikut ini.

    Kemudian cari tahu jenis asuransi mobil yang cocok, dengan bantuan kuis asuransi mobil terbaik Lifepal di bawah ini.

    Kalau perlu, tambahan proteksi lainnya seperti asuransi kesehatan untuk menjaga dari risiko biaya berobat di rumah sakit yang mahal di tengah maraknya virus saat ini juga sangat diperlukan. 

    Beli juga polis asuransi jiwa yang akan melindungi kamu dan keluargamu dari beban finansial saat tertanggung meninggal dunia. Seluruh produk asuransi terbaik bisa kamu dapatkan di Lifepal lebih hemat hingga 25%!

    Hitung dengan kalkulator menabung Lifepal!

    Sudah tahu berapa yang harus ditabung untuk sesuatu setiap bulannya? Walaupun pemasukan kamu tidak besar, kamu harus berusaha memprioritaskan menabung. Sebab dana tabungan bisa digunakan untuk uang darurat, modal, atau modal usaha.

    Gunakanlah kalkulator menabung bulanan untuk bantu menghitung besarnya uang yang harus kamu tabung untuk tujuan kamu. Cobalah kalkulator menabung bulanan ini.

    Gunakan pula kalkulator waktu menabung di bawah ini untuk menghitung waktu menabung yang dibutuhkan untuk mencapai target nilai akhir tabungan.

    Cek uang pertanggungan asuransi kamu

    Uang pertanggungan adalah sejumlah uang yang akan cair jika terjadi risiko meninggal dunia. Produk asuransi umumnya akan memberikan uang pertanggungan asuransi (UP).

    Nilai uang pertanggungan adalah hasil perhitungan Nilai Hidup Manusia. Jika kamu ingin mengetahui berapa besarannya, manfaatkan kalkulator nilai hidup manusia berikut ini untuk menghitungnya:

    Perlu diketahui, asuransi memiliki sejumlah risiko, terutama mengenai risiko kerugian investasi. Jika produk yang kamu pilih berbentuk unit link, maka ada risiko kerugian investasi di dalamnya.

    Artinya, ada kemungkinan kamu perlu membayar premi lebih lama dari ketentuan awal jika terjadi risiko kerugian tersebut. Kalau kamu tidak mengisi ulang saldo unit link yang kosong, bisa-bisa polis kamu lapse.

    Maka dari itu, pastikan sebelum memilih produknya kamu sudah membaca polisnya secara rinci. Mau cara yang lebih simple? Manfaatkan fitur perbandingan asuransi terbaik di Lifepal!

    Simak video di bawah ini untuk mendapatkan tips memilih asuransi jiwa terbaik

    Pertanyaan seputar daftar pajak Honda

    Jika kamu telat membayar pajak kendaraan bermotor, termasuk mobil Honda, maka kamu perlu melunasi harga pokok pajak ditambah dengan denda 25 persen dari PKB dan Sumbangan Wajib kendaraan Bermotor. Yuk, cek info selengkapnya di artikel ini.
    Perlindungan finansial asuransi penting, agar tidak terbebani pengeluaran mendadak yang menguras tabungan. Pilih produk asuransi sesuai kebutuhan, yaitu asuransi kesehatan cashless, asuransi jiwa syariah, asuransi kecelakaan, asuransi motor, asuransi rumah, dan lainnya. Cari tahu di Lifepal.
    Perusahaan asuransi yang baik bagi tiap-tiap nasabah tentu saja berbeda-beda. Misal, untuk yang berusia lanjut, tentu asuransi kesehatan terbaik adalah yang menanggung hingga usia 100 tahun. Namun, untuk yang memiliki riwayat penyakit kritis dalam keluarga, maka asuransi kesehatan terbaik adalah yang menanggung risiko penyakit kritis sekaligus. Sama halnya dalam memilih asuransi jiwa dan asuransi mobil. Kembali lagi harus disesuaikan dengan profil nasabah. Jadi, jangan hanya berfokus pada premi murah saja.