Ini Alasan Kendaraan Listrik Menggunakan Plat Biru

plat biru kendaraan

Tahukah kamu, kalau sekarang sudah ada kendaraan yang menggunakan plat biru? Ya, beberapa tahun lalu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, akhirnya resmi memberlakukan penggunaan plat biru ini khusus untuk kendaraan listrik. 

Jadi, jangan heran bila kamu menemui model plat mobil warna biru di jalanan. Meskipun demikian, tidak semua mobil listrik bisa menggunakan plat nomor warna biru ini. 

Hanya kendaraan, baik motor maupun mobil yang  sepenuhnya beroperasi dengan listrik dan baterai saja alias Battery Electric Vehicle (BEV) yang diizinkan menggunakan plat warna ini. 

Lantas, apa alasan diberlakukannya plat biru mobil listrik ini? 

Alasan kendaraan listrik memakai plat biru

Penggunaan plat nomor biru mungkin masih terbilang unik di Indonesia. Pasalnya, tidak banyak kendaraan  yang menggunakan plat warna ini. 

Warna-warna seperti hitam, merah, dan kuning lebih sering masyarakat  temui di jalan raya. Pemberlakuan plat biru adalah untuk memudahkan para petugas kepolisian dalam membedakan kendaraan biasa dengan kendaraan listrik. 

Mengingat, kendaraan motor maupun mobil yang murni hanya menggunakan listrik dan baterai sebagai bahan bakarnya memiliki keistimewaan, yaitu dibebaskan dari aturan plat nomor ganjil genap dan bebas parkir. 

Jadi, kendaraan ini boleh beroperasi baik pada tanggal genap maupun ganjil. 

Namun, untuk kendaraan hybrid atau PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle) masih menggunakan warna plat biasa, yaitu hitam untuk kendaraan pribadi, merah untuk kendaraan instansi pemerintah, dan kuning untuk kendaraan umum.

Dari segi desain, sebenarnya plat biru ini masih menggunakan warna dasar hitam, kuning, atau merah, tergantung identitas kendaraan. Hanya saja, pada bagian bawahnya ditambahkan sentuhan warna biru sebagai penanda bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan listrik. Lalu, kenapa yang dipilih adalah warna biru?

Dilansir dari CNN Indonesia, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Halim Pagarra menyatakan, bahwa pemilihan warna tersebut berdasarkan hasil rekomendasi diskusi Korlantas dan disetujui pemberian warna khusus untuk penanda adalah warna biru. 

Selain itu, warna biru juga menyesuaikan dengan program langit biru yang digerakan oleh pemerintah sebagai upaya mengurangi pemanasan global.

Regulasi plat biru untuk kendaraan listrik

Meskipun penetapan mobil plat biru untuk kendaraan listrik ini sebenarnya bukan kabar yang baru. Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa penggunaan plat biru ini hanya untuk kendaraan yang murni hanya menggunakan listrik dan baterai sebagai bahan bakarnya sehingga tidak boleh sembarangan digunakan. 

Apalagi, sampai menambahkan garis biru pada plat nomor kendaraan konvensional hanya untuk mendapatkan hak istimewa, seperti peraturan ganjil genap dan bebas parkir yang memang hanya diberikan untuk pengendara mobil maupun motor listrik. 

Hak istimewa tersebut sudah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 yang menyebut penggolongan jenis kendaraan bermotor yang bebas melintas di wilayah ganjil genap nomor polisi.

Selain untuk membedakan kendaraan listrik dengan kendaraan konvensional, penetapan plat nomor mobil berwarna biru ini juga sebagai upaya polri dalam mendukung Perpres nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai (Battery ELectric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Arti warna plat kendaraan di Indonesia 

Dengan hadirnya warna biru sebagai salah satu penanda kendaraan listrik, resmi menambah daftar warna plat nomor kendaraan yang berlaku di Indonesia. Lantas, apa sih arti warna dari setiap plat nomor ini? 

Berikut penjelasan mengenai arti dan tujuan dari setiap warna plat nomor yang berlaku di Indonesia. 

Plat nomor hitam dengan tulisan putih

Plat nomor yang satu ini mungkin paling sering kamu temui di jalan raya. Atau, bahkan plat nomor hitam dengan tulisan putih ini kamu miliki.

Plat nomor putih digunakan untuk kendaraan pribadi, baik motor maupun mobil. Nomor yang tertera pada plat berwarna hitam ini diberikan secara acak, kecuali jika ada permintaan khusus mengenai nomor yang ingin dicantumkan pada plat kendaraan. 

Namun, untuk mobil presiden, nomor yang tertera di plat hanya terdiri dari huruf RI 1. Hal yang sama juga berlaku untuk kendaraan para pejabat negara lainnya yang memiliki kode berbeda-beda. 

Akan tetapi, dilansir dari Kompas, plat nomor kendaraan pribadi ini rencananya akan dilakukan perubahan, yaitu menjadi putih dengan tulisan berwarna hitam. 

Hal ini dilakukan untuk mengefektifkan penggunaan kamera  ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) agar bisa memfoto pelaku pelanggaran lalu lintas.

Selain itu, peraturan mengenai aturan dari warna plat nomor kendaraan juga sudah berubah. Awalnya, mengacu pada Perkap Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang regident ranmor, sekarang mengacu pada Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Kendaraan berplat nomor warna dasar putih dengan tulisan hitam diperuntukkan bagi kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional. Namun, penerapan plat nomor kendaraan warna baru ini akan dilakukan secara bertahap. 

Plat nomor kuning dengan tulisan hitam

Plat nomor ini digunakan untuk kendaraan umum, seperti taksi, mobil angkutan umum, bus, dan sebagainya.

Pada aturan mengenai aturan dari warna plat nomor kendaraan yang baru, tidak ada perubahan warna dari plat nomor ini. Jadi, kendaraan umum masih menggunakan plat nomor kuning dengan tulisan hitam. 

Plat nomor merah dengan tulisan putih

Plat nomor merah dengan tulisan putih ini mungkin cukup sering kamu temui. Kendaraan yang menggunakan plat nomor ini menandakan bahwa kendaraan milik pemerintah. 

Biasanya digunakan selama perjalanan dinas saja. Plat ini juga tidak mengalami perubahan warna seperti plat nomor kendaraan pribadi. 

Plat nomor putih dengan tulisan merah

Plat nomor ini mungkin jarang kamu temui. Plat nomor putih dengan tulisan merah ini sebenarnya hanya plat nomor sementara untuk kendaraan baru. 

Plat ini digunakan sebagai Tanda Coba Kendaraan Bermotor atau TCKB sehingga kendaraan baru bisa digunakan sebelum plat nomor hitamnya selesai dibuat. Plat akan diganti begitu plat nomor hitam sudah selesai dibuat. 

Plat nomor hijau dengan tulisan hitam

Selain plat nomor putih dengan tulisan merah, kamu juga mungkin jarang menemui plat nomor hijau dengan tulisan hitam ini di jalanan. Hal ini dikarenakan, plat dengan warna dasar hijau dan tulisan hitam ini hanya digunakan oleh kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan bebas bea masuk.

Plat nomor dengan logo bintang

Jika kamu pernah melihat kendaraan dengan plat nomor berlogo bintang, itu artinya kendaraan tersebut milik anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Warna dari setiap plat juga memiliki arti yang berbeda-beda. 

  • Plat berwarna merah di bagian logo instansi dan di bagian nomor, menandakan kendaraan tersebut milik Markas Besar TNI.
  • Plat berwarna merah di bagian logo instansi dan hijau di bagian nomor, menandakan kendaraan tersebut milik TNI-AD (Angkatan Darat).
  • Plat berwarna merah di bagian logo instansi dan biru muda di bagian nomor, menandakan kendaraan tersebut milik TNI-AL (Angkatan Laut).
  • Plat berwarna merah di bagian logo instansi dan biru tua di bagian nomor, menandakan kendaraan tersebut milik TNI-AU (Angkatan Udara).
  • Plat berwarna biru di bagian logo instansi dan warna merah di bagian nomor, menandakan kendaraan tersebut milik Kementerian Pertahanan.
  • Plat nomor dengan garis biru 

    Jika kamu menemukan kendaraan yang menggunakan plat nomor dengan garis biru, artinya kendaraan tersebut merupakan kendaraan yang  sepenuhnya beroperasi dengan listrik dan baterai saja atau Battery Electric Vehicle (BEV).

    Jika warna dasar plat ini hitam dengan garis biru di bawahnya, menandakan bahwa kendaraan listrik pribadi. Sementara, jika warna dasar plat ini kuning dengan garis biru di bawahnya, artinya menandakan kendaraan listrik untuk kendaraan umum. 

    Sama halnya untuk plat nomor kendaraan lainnya. Warna biru pada bagian bawahnya hanya menandakan bahwa kendaraan tersebut termasuk kendaraan listrik, sedangkan warna dasar menunjukkan identitas kendaraan tersebut. 

    Ingat, plat nomor dengan garis warna biru ini hanya untuk kendaraan yang sepenuhnya menggunakan listrik dan baterai saja, sementara kendaraan konvensional maupun hybrid atau PHEV tidak bisa menggunakan plat ini. 

    Jangan mencoba untuk mengelabui para petugas kepolisian hanya untuk mendapatkan hak istimewa karena tentu akan ada sanksi tegas atas tindakan penipuan tersebut. 

    Demikianlah pembahasan mengenai plat biru mobil. Semoga bisa menambah referensi kamu, ya. Baca juga artikel menarik lainnya seperti biaya ganti plat nomor mobil di Lifepal

    Manfaatkan asuransi mobil untuk mengcover biaya perbaikan di bengkel 

    Entah mobil listrik atau mobil konvensional, memiliki asuransi mobil itu penting sekali. Asuransi memberikan manfaat pertanggungan berupa penggantian biaya perbaikan di bengkel akibat kecelakaan maupun bencana alam. 

    Jadi, kamu tidak perlu khawatir lagi deh bila terjadi sesuatu dengan mobil kesayangan kamu. 

    Temukan asuransi mobil yang sesuai dengan kebutuhan kamu melalui kuis dari Lifepal berikut ini. Setelah itu, hitung biaya premi asuransi yang mesti kamu bayarkan menggunakan kalkulator yang sudah disesuaikan dengan aturan dari Otoritas Jasa Keuangan. 

    Pertanyaan seputar plat biru

    Penggunaan plat warna biru pada mobil listrik ini untuk memudahkan para petugas kepolisian dalam membedakan kendaraan konvensional dengan kendaraan listrik di jalanan. 

    Selain itu, warna biru juga menyesuaikan dengan program langit biru yang digerakan oleh pemerintah sebagai upaya mengurangi pemanasan global.

    Asuransi mobil menanggung biaya perbaikan di bengkel akibat kerusakan yang terjadi akibat kecelakaan, bencana alam dan lain-lain. Asuransi TLO, salah satu satu jenis asuransi mobil bahkan dapat menanggung biaya kerusakan mobil yang rusak parah yang sama dengan atau lebih dari 75%