Biaya Asuransi Mobil All Risk dan TLO Menurut OJK

cara menghitung premi asuransi mobil | Lifepal.co.id

Biaya asuransi mobil telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengacu pada beberapa faktor seperti harga, jenis, usia, dan wilayah domisili kendaraan. Selain itu, besaran biaya asuransi mobil juga bergantung pada jenis polis asuransi mobil yang dipilih.

Secara umum, jenis asuransi mobil terbagi menjadi dua, yaitu All Risk yang menanggung segala jenis kerusakan kendaraan dan kehilangan, dan Total Loss Only (TLO) yang hanya menanggung kerusakan total saja. Oleh karena itu, biaya asuransi mobil all risk lebih mahal ketimbang TLO karena manfaat polisnya lebih lengkap. 

Agar lebih jelas, yuk pelajari perhitungan premi asuransi mobil All Risk dan TLO, termasuk biaya risiko sendiri (deductible) yang mesti kamu bayarkan setiap kali mengajukan klaim asuransi

Biaya Asuransi Mobil All Risk

Besaran biaya asuransi mobil All Risk mengacu pada rate asuransi mobil yang sudah ditentukan OJK pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 6/SEOJK.05/2017. Berikut ini rate asuransi mobil All Risk berdasarkan kategorinya:

Harga MobilSumatera & SekitarJawa Barat, Banten, JakartaYang tidak termasuk wilayah sebelumnya
< Rp125 juta3,82% – 4,20%3,26% – 3,59%2,53% – 2,78%
Rp125-200 juta2,67% – 2,94%2,47% – 2,72%2,69% – 2,96%
Rp200- 400 juta2,18% – 2,40%2,08% – 2,29%1,79% – 1,97%
Rp400-800 juta.1,20% – 1,32%1,20% – 1,32%1,14% – 1,25%
>Rp800 juta.1,05% – 1,16%1,05% – 1,16%1,05% – 1,1%

Sumber: Surat Edaran OJK

Simulasi perhitungan asuransi mobil All Risk 

Untuk ilustrasi, katakanlah Pak John yang berdomisili di Jakarta memiliki mobil senilai Rp250 juta. Pak John ingin membeli polis asuransi mobil All Risk yang bisa melindungi kendaraannya dari risiko parsial maupun total. Berdasarkan rate kendaraan OJK, perhitungan biaya asuransi mobil untuk Pak John adalah sebagai berikut: 

  • Harga mobil: Rp250.000.000
  • Persentase premi (Wilayah Jakarta ): 2,08%-2,29%

Artinya, kisaran premi All Risk Pak John adalah seperti berikut:

  • Premi minimal: Rp250.000.000 x 2,08% = Rp5.200.000
  • Premi maksimal: Rp250.000.000 x 2,29% = Rp5.725.000

Jadi, perkiraan harga premi asuransi mobil All Risk Pak Jhon berkisar antara Rp5.200.000 hingga Rp5.725.000 per tahun. Perlu diketahui, tarif premi asuransi mobil di atas merupakan estimasi yang bisa saja berbeda tergantung pada manfaat perluasan yang kamu ambil atau diskon dari perusahaan asuransi.

Contoh biaya asuransi mobil All Risk

Sebagai gambaran, berikut adalah biaya asuransi mobil All Risk per tahun untuk sejumlah merek kendaraan untuk domisili DKI Jakarta. 

Merek mobilHarga Asuransi Mobil Per Tahun 
Toyota Grand Avanza Rp3,2 juta – Rp5,3 juta 
Honda BrioRp3,3 juta – Rp,5,5 juta 
Mitsubishi ExpanderRp4,8 juta – Rp7,9 juta 
Suzuki ErtigaRp,6 juta – RpRp,7,5 juta

Biaya Asuransi Mobil TLO

Asuransi mobil TLO adalah asuransi yang menjamin kerugian seperti kerusakan berskala besar dengan tingkat kerusakan lebih dari 75 persen atau kerugian lain. Seperti mobil rusak total hingga tidak bisa dikendarai lagi atau pencurian yang mana mobil itu selanjutnya tidak ditemukan hingga dalam waktu 60 hari.

Harga premi asuransi TLO lebih murah dibandingkan dengan harga asuransi mobil All Risk karena manfaat polisnya lebih terbatas ketimbang All Ris. Sebagai contoh, apabila mobil terserempet sepeda motor dan menimbulkan bekas baret di bodi mobil, maka asuransi TLO tidak menjamin kerugian tersebut.

Berikut ini rate asuransi mobil OJK untuk jenis TLO sesuai ketentuan yang berlaku.

Harga MobilSumatera & SekitarJawa Barat, Banten, JakartaYang tidak termasuk wilayah sebelumnya
< Rp125 juta0,47%-0,56%0,65%-0,78%0,51%-0,56%
Rp125-200 juta0,63%-0,69%0,44%-0,53%0,44%-0,48%
Rp200- 400 juta0,41%-0,46%0,38%-0,42%0,29%-0,35%
Rp400-800 juta.0,25%-0,30%0,25%-0,30%0,23%-0,27%
>Rp800 juta.0,20%-0,24%0,20%-0,24%0,20%-0,24%

Sumber: Surat Edaran OJK

Simulasi perhitungan asuransi mobil

Misalnya Pak Arman memiliki mobil seharga Rp200 juta dan berdomisili di Jakarta Barat. Ia ingin memberikan proteksi asuransi mobil menggunakan polis asuransi TLO. Maka perhitungannya akan menjadi seperti berikut ini.

Artinya, kisaran harga asuransi mobil all risk Pak John adalah seperti berikut:

  • Harga mobil: Rp200.000.000
  • Persentase premi (Wilayah Jakarta): 0,44%-0,53%

Artinya, kisaran harga asuransi mobil TLO Pak Arman adalah seperti berikut:

  • Premi minimal: Rp200.000.000 x 0,44% = Rp880.000
  • Premi maksimal: Rp200.000.000 x 0,53% = Rp1.060.000

Jadi, perkiraan premi asuransi mobil dengan harga Rp200 juta dan berdomisili di Jakarta dan jenis asuransi TLO berkisar antara Rp880.000 hingga Rp1.060.000 per tahun. Harap diingat bahwa ini hanya perkiraan dan angka sebenarnya dapat bervariasi tergantung pada perusahaan asuransi dan faktor-faktor lainnya, ya.

Contoh biaya asuransi mobil TLO 

Berikut estimasi biaya asuransi mobil TLO untuk sejumlah merek kendaraan yang berdomisi di Jakarta. 

Merek mobilHarga Asuransi Mobil Per Tahun 
Toyota Grand Avanza Rp595 ribu – Rp1,3 juta 
Honda BrioRp627 ribu – Rp1,4 juta 
Mitsubishi ExpanderRp800 ribu – Rp,9 juta 
Suzuki ErtigaRp840 ribu – Rp1,7 juta 

Biaya Perluasan Asuransi Mobil

Selain manfaat dasar yang mengcover risiko seperti kerusakan akibat kecelakaan, asuransi mobil juga memiliki manfaat perluasan. 

1. Banjir dan angin topan

Manfaat perlindungan dari risiko banjir dan angin topan bisa kamu dapatkan saat membeli asuransi mobil All Risk. Untuk itu, ada sejumlah biaya yang perlu kamu bayarkan dengan ketentuan dari OJK sebagai berikut: 

WilayahBiaya All Risk
Wilayah 1 0,075% – 0,1% 
Wilayah 2 0,10% – 0,125% 
Wilayah 3 0,075% – 0,1% 

2. Gempa bumi dan tsunami 

Gempa bumi dan dan tsunami juga bisa kamu pilih dalam manfaat perluasan asuransi mobil. Jika daerah tempat tinggal kamu termasuk yang rawan terhadap bencana ini, tidak ada salahnya untuk mengambil perluasan gempa bumi dan tsunami. Untuk ratenya, kamu bisa melihat table di bawah ini. 

WilayahBiaya All Risk
Wilayah 1 0,12% – 0,135% 
Wilayah 2 0,10% – 0,125% 
Wilayah 3 0,075% – 0,135% 

3. Huru-hara, kerusuhan, terorisme dan sabotase 

Manfaat tambahan berupa perlindungan dari huru-hara dan terorisme bisa kamu dapatkan dengan premi yang relatif terjangkau. Berikut biaya asuransi mobil untuk manfaat tambahan huru-hara, terorisme dan sabotase. 

Perluasan jaminanBiaya All Risk
Huru-hara dan Kerusuhan (SRCC) 0,05% 
Terorisme dan Sabotase 0,05% 

4. Tanggung jawab hukum pihak ketiga

Salah satu rider asuransi mobil yang penting adalah Tanggung jawab hukum pihak ketiga (TJHPK). Manfaat ini memungkinkan kamu terlindungi dari risiko tanggung jawab hukum jika mengakibatkan kerugian kepada pengguna jalan lain secara tidak sengaja. 

Jenis perluasan tanggung jawab hukumPersentase premi
Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (Kendaraan Penumpang dan Sepeda Motor). UP hingga Rp25 juta : 1% dari UP UP > Rp25 juta s.d. Rp50 juta : 0,5% dari UP UP > Rp50 juta s.d. Rp100 juta : 0,25% dari UP UP > Rp100 juta : ditentukan oleh underwriter Perusahaan 
Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak ketiga (Kendaraan Niaga, Truk, dan Bus). UP hingga Rp25 juta : 1,50% dari UP UP > Rp25 juta s.d. Rp50 juta: 0,75% dari UP UP > Rp50 juta s.d. Rp100 juta: 0,375% dari UP UP > Rp100 juta: ditentukan oleh underwriter perusahaan 
Tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpang UP hingga Rp25 juta: 0,50% dari UP UP > Rp25 juta s.d. Rp50 juta : 0,25% dari UP UP > Rp50 juta s.d. Rp100 juta : 0,125% dari UP UP > Rp100 juta: ditentukan oleh underwriter perusahaan 

5. Kecelakaan diri 

Manfaat asuransi kecelakaan diri juga bisa kamu miliki dengan sejumlah biaya tambahan. Jenis rider asuransi kendaraan ini memberikan manfaat penggantian biaya medis dan perawatan lainnya yang timbul akibat kecelakaan. 

Jenis perluasan tanggung jawabPersentase premi
Kecelakaan Diri untuk Penumpang Untuk Pengemudi: 0,50% dari uang pertanggungan kecelakaan diri Untuk Penumpang: 0,10% dari uang pertanggungan kecelakaan diri untuk setiap tempat duduk penumpang 

Biaya Klaim Asuransi Mobil 

Meskipun asuransi mobil dapat mengganti kerugian secara finansial kerugian yang kamu alami, tapi ternyata kamu perlu membayar biaya saat klaim. Biaya klaim asuransi mobil atau deductible merupakan biaya yang kamu perlu bayarkan setiap kali melakukan klaim. Tujuannya, agar pemilik kendaraan dapat lebih berhati-hati meskipun sudah risiko sudah dialihkan ke perusahaan asuransi. 

Berdasarkan Surat Edaran dari OJK, biaya klaim asuransi mobil adalah minimal Rp300 ribu per kejadian atau kerusakan. Biaya ini masih bisa lebih tinggi untuk kejadian tertentu seperti huru-hara yang bisa bisa mencapai Rp500 ribu.

Pertanyaan Seputar Biaya Asuransi Mobil

Apakah ada diskon untuk harga asuransi mobil? 

Biasanya perusahaan asuransi memberikan diskon khusus kepada pembeli polis asuransi melalui agen yang dipercaya. Namun, diskon ini harus tetap sesuai dengan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan. 

Lifepal merupakan salah satu agen asuransi mobil terpercaya di Indonesia yang memiliki penawaran dengan harga diskon setiap bulannya. Hubungi agen asuransi kami dan dapatkan premi asuransi mobil terbaik dengan harga termurah! 

Bagaimana cara mengurangi biaya asuransi mobil All Risk?

Ada sejumlah hal yang bisa kamu lakukan untuk menekan harga premi asuransi mobil seperti berikut ini: 

  • Pilih manfaat pertanggungan yang perlu saja. Jika tempat tinggal kamu tidak rawan terhadap banjir, maka kamu tidak perlu membeli rider untuk itu. 
  • Manfaatkan diskon harga premi, kamu bisa bandingkan dari beberapa pilihan perusahaan asuransi untuk mendapatkan harga terbaik. 
  • Pertimbangkan untuk membeli mobil yang tidak terlalu mahal karena harga mobil mahal berarti akan tinggi pula biaya perlindungannya. 
  • Pertahankan jejak rekam pengemudi yang baik. Beberapa perusahaan asuransi mempertimbangkan rekam jejak ini untuk menentukan harga premi. Ini masuk akal karena jika perilaku berkendaranya buruk, maka risikonya menjadi semakin tinggi.