Biaya Asuransi Mobil All Risk dan TLO serta Cara Hitungnya

cara menghitung premi asuransi mobil - Lifepal

Biaya asuransi mobil pada dasarnya sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengacu pada beberapa faktor seperti seperti harga kendaraan, jenis kendaraan, penggunaan kendaraan, usia kendaraam dan wilayah. Selain itu, besaran biaya asuransi mobil juga bergantung pada jenis polis asuransi mobil yang dipilih. 

Secara umum, jenis asuransi mobil terbagi menjadi dua, yaitu All Risk yang menanggung segala jenis kerusakan kendaraan dan kehilangan, dan Total Loss Only (TLO) yang hanya menanggung kerusakan total saja. Oleh karena itu, harga asuransi mobil All Risk biasnya lebih mahal karena risiko kerusakan yang ditanggung lebih luas.

Agar lebih jelas, yuk pelajari perhitungan premi asuransi mobil All Risk dan TLO, termasuk biaya risiko sendiri (deductible) yang mesti kamu bayarkan setiap kali mengajukan klaim asuransi.

Perhitungan Biaya Asuransi Mobil All Risk

Besaran biaya asuransi mobil All Risk mengacu pada rate asuransi mobil yang sudah ditentukan OJK. Berikut ini rate asuransi mobil All Risk berdasarkan kategorinya:

KategoriHarga KendaraanWilayah IWilayah 2Wilayah 3
Kategori 10 – Rp125 juta3,82% – 4,20%3,26% – 3,59%2,53% – 2,78%
Kategori 2>Rp125 juta -Rp200 juta2,67% – 2,94%2,47% – 2,72%2,69% – 2,96%
Kategori 3>Rp200 juta -Rp400 juta2,18% – 2,40%2,08% – 2,29%1,79% – 1,97%
Kategori 4>Rp400 juta -Rp800 juta1,20% – 1,32%1,20% – 1,32%1,14% – 1,25%
Kategori 5>Rp800 juta1,05% – 1,16%1,05% – 1,16%1,05% – 1,16%

Sumber: Surat Edaran OJK

Keterangan:

  • Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya.
  • Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
  • Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2.
  • Ilustrasi premi asuransi mobil All Risk

    Untuk ilustrasi, katakanlah Pak John yang berdomisili di Jakarta memiliki mobil senilai Rp250 juta. Pak John ingin membeli polis asuransi mobil All Risk yang bisa melindungi kendaraannya dari risiko parsial maupun total. Jadi, berapa biaya asuransi mobil All Risk yang perlu Pak Jhon bayarkan?

    Berdasarkan rate kendaraan OJK, perhitungan biaya asuransi mobil untuk Pak Jhon adalah sebagai berikut: 

    Harga mobil: Rp250.000.000
    Persentase premi (Wilayah II, kategori mobil 3): 2,08%-2,29%

    Untuk menghitung perkiraan tarif asuransi mobil All Risk, kita dapat menggunakan kisaran persentase premi berikut ini:

    Premi minimal:
    250.000.000 x 2,08% = Rp5.200.000

    Premi maksimal:
    250.000.000 x 2,29% = Rp5.725.000

    Jadi, perkiraan harga premi asuransi mobil All Risk Pak Jhon berkisar antara Rp5.200.000 hingga Rp5.725.000 per tahun. Perlu diketahui, tarif premi asuransi mobil di atas merupakan estimasi yang bisa saja berbeda tergantung pada manfaat perluasan yang kamu ambil atau diskon dari perusahaan asuransi.

    Jika kamu tidak mau repot dengan menghitung sendiri seperti di atas, gunakan Kalkulator Premi Asuransi Mobil dari Lifepal berikut ini untuk cek premi asuransi mobil sesuai dengan harga dan tipe kendaraan. Kamu hanya perlu memasukkan harga mobil, wilayah mobil terdaftar dan pilih jenis perlindungannya.

    Perhitungan Biaya Asuransi Mobil TLO

    Asuransi mobil TLO adalah asuransi yang menjamin kerugian seperti kerusakan berskala besar dengan tingkat kerusakan lebih dari 75 persen atau kerugian lain. Seperti mobil rusak total hingga tidak bisa dikendarai lagi atau pencurian yang mana mobil itu selanjutnya tidak ditemukan hingga dalam waktu 60 hari.

    Harga premi asuransi TLO lebih murah dibandingkan dengan harga asuransi mobil All Risk karena asuransi TLO tidak menanggung seluruh risiko yang mungkin terjadi pada mobil kesayangamu. Sebagai contoh, apabila mobil terserempet sepeda motor dan menimbulkan bekas baret di bodi mobil, maka asuransi TLO tidak menjamin kerugian tersebut.

    Berikut ini rate asuransi mobil OJK untuk jenis TLO sesuai ketentuan yang berlaku.

    KategoriHarga KendaraanWilayah 1Wilayah 2Wilayah 3
    Kategori 10 s.d.Rp 125 juta0,47%-0,56%0,65%-0,78%0,51%-0,56%
    Kategori 2>Rp 125 juta –Rp 200 juta0,63%-0,69%0,44%-0,53%0,44%-0,48%
    Kategori 3>Rp 200 juta –Rp 400 juta0,41%-0,46%0,38%-0,42%0,29%-0,35%
    Kategori 4>Rp 400 juta– Rp 800 juta0,25%-0,30%0,25%-0,30%0,23%-0,27%
    Kategori 5> Rp 800 juta0,20%-0,24%0,20%-0,24%0,20%-0,24%

    Sumber: Surat Edaran OJK

    Keterangan:

  • Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya
  • Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
  • Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2.
  • Ilustrasi premi asuransi mobil TLO

    Misalnya Pak Arman memiliki mobil seharga Rp200 juta dan berdomisili di Jakarta Barat. Ia ingin memberikan proteksi asuransi mobil menggunakan polis asuransi TLO. Maka perhitungannya akan menjadi seperti berikut ini.

    Harga mobil: Rp200.000.000
    Wilayah 2, Kategori 2: (harga Rp125 juta – Rp200 juta)
    Persentase premi (Wilayah 2, Kategori 2): 0,44%-0,53%

    Untuk menghitung perkiraan premi asuransi:

    Premi minimal:
    200.000.000 x 0,44% = Rp880.000

    Premi maksimal:
    200.000.000 x 0,53% = Rp1.060.000

    Jadi, perkiraan premi asuransi mobil dengan harga Rp200 juta dan berdomisili di Jakarta (Wilayah 2) dalam jenis asuransi TLO berkisar antara Rp880.000 hingga Rp1.060.000 per tahun. Harap diingat bahwa ini hanya perkiraan dan angka sebenarnya dapat bervariasi tergantung pada perusahaan asuransi dan faktor-faktor lainnya, ya.

    Lihat kisaran premi asuransi mobil TLO dan All Risk sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan menggunakan kalkulator premi asuransi mobil Lifepal berikut ini:

    Perhitungan Biaya Asuransi Mobil dengan Perluasan

    Selain dua jenis mobil All Risk dan TLO, kamu juga bisa beli polis tambahan atau dikenal juga dengan istilah rider untuk manfaat polis yang lebih lengkap. Misalnya saja, risiko banjir umumnya tidak masuk dalam manfaat dasar polis asuransi mobil. Untuk mendapatkan manfaat polis yang menanggung risiko banjir, maka kamu perlu beli polis atau manfaat tambahan.

    Berikut biaya asuransi mobil tambahan bagi kamu yang ingin memperluas pertanggungan:

    1. Perluasan jaminan banjir dan angin topan

    Banjir dan angin topan adalah bencana alam yang sering mengancam kendaraan di Indonesia. Bagaimana perluasan jaminan ini memengaruhi biaya asuransi mobilmu? Simak rate asuransinya berikut ini.

    WilayahAll RiskTLO
    Wilayah 10,075% – 0,1%0,05% – 0,075%
    Wilayah 20,10% – 0,125%0,075% – 0,1%
    Wilayah 30,075% – 0,1%0,05% – 0,075%

    2. Perluasan jaminan gempa bumi dan tsunami

    Indonesia berada di Jalur Cincin Api Pasifik, yang membuat negara ini rawan terhadap gempa bumi dan tsunami. Jika kamu tinggal di daerah yang berpotensi terkena gempa atau tsunami, perluasan jaminan ini sangat penting. Berikut biaya rate asuransi mobil untuk perluasan gempa bumi dan tsunami.

    WilayahAll RiskTLO
    Wilayah 10,12% – 0,135%0,085% – 0,11%
    Wilayah 20,10% – 0,125%0,075% – 0,10%
    Wilayah 30,075% – 0,135%0,05% – 0,075%

    3. Perluasan jaminan huru-hara dan kerusuhan

    Situasi sosial dan politik kadang-kadang tidak stabil. Dalam hal ini, perluasan jaminan huru-hara dan kerusuhan menjadi relevan. Berikut biaya asuransi mobil tambahan untuk manfaat perlindungan kerusuhan dan huru-hara.

    Perluasan jaminanAll RiskTLO
    Huru-hara dan Kerusuhan (SRCC)0,05%0,035%
    Terorisme dan Sabotase0,05%0,035%

    4. Perluasan tanggung jawab hukum pihak ketiga

    Dalam hal kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga, kamu mungkin dihadapkan pada klaim tanggung jawab hukum yang signifikan. Perluasan tanggung jawab hukum pihak ketiga akan menambah biaya premi, tetapi ini sebanding dengan perlindungan tambahan yang diberikan. ‘

    Jadi kamu bisa pertimbangkan premi asuransi All Risk mobil dengan TJHPK. Berikut rate asuransi mobil untuk perluasan TJHPK.

    Jenis perluasan tanggung jawab hukumPersentase premi
    Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (Kendaraan Penumpang dan Sepeda Motor).

  • UP hingga Rp25 juta : 1% dari UP
  • UP > Rp25 juta s.d. Rp50 juta : 0,5% dari UP
  • UP > Rp50 juta s.d. Rp100 juta : 0,25% dari UP
  • UP > Rp100 juta : ditentukan oleh underwriter Perusahaan
  • Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak ketiga (Kendaraan Niaga, Truk, dan Bus).

  • UP hingga Rp25 juta : 1,50% dari UP
  • UP > Rp25 juta s.d. Rp50 juta: 0,75% dari UP
  • UP > Rp50 juta s.d. Rp100 juta: 0,375% dari UP
  • UP > Rp100 juta: ditentukan oleh underwriter perusahaan
  • Kecelakaan Diri untuk Penumpang

  • Untuk Pengemudi: 0,50% dari uang pertanggungan kecelakaan diri
  • Untuk Penumpang: 0,10% dari uang pertanggungan kecelakaan diri untuk setiap tempat duduk penumpang
  • Tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpang

  • UP hingga Rp25 juta: 0,50% dari UP
  • UP > Rp25 juta s.d. Rp50 juta : 0,25% dari UP
  • UP > Rp50 juta s.d. Rp100 juta : 0,125% dari UP
  • UP > Rp100 juta: ditentukan oleh underwriter perusahaan
  • Apa Itu Biaya Klaim Asuransi Mobil

    Biaya klaim asuransi kendaraan sering disebut juga biaya risiko sendiri atau deductible adalah biaya yang harus ditanggung oleh kamu sebagai pemegang polis saat melakukan klaim asuransi mobil. Biaya ini diperhitungkan oleh perusahaan asuransi setelah semua dokumen dan proses klaim asuransi kendaraan selesai diurus.

    Penerapan biaya risiko sendiri ini sebenarnya bertujuan untuk mendorong pengguna asuransi kendaraan agar lebih hati-hati dan lebih bertanggung jawab saat berkendara. Jadi, dalam hal ini perusahaan asuransi tidak menanggung 100% biaya perbaikan kendaraan.

    Ada beberapa hal penting yang perlu kamu ketahui berkaitan dengan baya risiko sendiri ini yaitu sebagai berikut.

  • Pengguna asuransi wajib membayar biaya risiko sendiri setiap kali melakukan klaim.
  • Biaya risiko sendiri hanya dikenakan untuk risiko kerusakan pada kendaraan, tidak berlaku untuk kerugian non fisik seperti adanya tuntutan dari pihak ketiga.
  • Biaya risiko sendiri yang peru dibayarkan adalah Rp300 ribu untuk setiap kejadian.
  • Apa Itu Asuransi Mobil dan Apa Manfaatnya?

    Asuransi mobil adalah produk yang menawarkan pertanggungan terhadap risiko kerusakan dan kehilangan mobil. Manfaat asuransi kendaraan memberikan perlindungan finansial dari biaya-biaya yang harus ditanggung karena kerusakan mobil yang diakibatkan oleh kecelakaan seperti tabrakan, benturan. 

    Dengan memiliki asuransi mobil, kamu tidak perlu mengeluarkan biaya perbaikan yang mahal harganya karena biayanya tercover oleh premi asuransi.  Secara umum, asuransi mobil terbagi menjadi dua yakni All Risk dan Total Loss Only (TLO).

  • Pertanggungan All Risk mencakup kerusakan kecil mulai dari lecet hingga kerusakan total dan kehilangan.
  • Pertanggungan Total Loss Only atau TLO adalah asuransi yang memberikan perlindungan pada mobil dari risiko kehilangan. 
  • Premi asuransi mobil bisa ditarik jika masa asuransi belum berakhir. Namun, jika sudah pernah mengajukan klaim, nominalnya akan disesuaikan. Bila belum pernah klaim, premi yang dikembalikan sesuai dengan sisa masa asuransi.

    Pertanggungan Asuransi Mobil

    Umumnya, asuransi mobil memberikan pertanggungan dasar atas kerugian yang disebabkan oleh beberapa berikut:

  • Benturan, tabrakan, terbalik, terperosok atau tergelincir.
  • Kebakaran (termasuk tersambar petir).
  • Perbuatan jahat.
  • Pencurian (termasuk pencurian yang diawali atau diikuti tindakan kekerasan).
  • Risiko-risiko lainnya.
  • Selain itu, nasabah juga bisa membeli perluasan manfaat asuransi (dengan tambahan premi) yang menanggung hal berikut:

  • Banjir dan angin topan.
  • Gempa bumi dan tsunami.
  • Huru-hara dan kerusuhan.
  • Tanggung jawab hukum pihak ketiga.
  • Pengecualian Asuransi Mobil

    Dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia yang disusun oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, terdapat sejumlah pengecualian dalam asuransi mobil. Misalnya, pemilik menggunakan mobilnya untuk hal-hal yang tidak sesuai kemudian mengalami kecelakaan, maka kerusakannya tidak bisa ditanggung oleh perusahaan asuransi. 

    Berikut ini adalah beberapa pengecualian dalam asuransi mobil yang perlu kamu ketahui. Perlu diketahui, masing-masing perusahaan asuransi mungkin memiliki pengecualian yang lain. 

  • Asuransi mobil tidak menjamin kerusakan atas aksesori mobil 
  • Asuransi mobil tidak menjamin kerusakan yang disebabkan oleh penggunaan mobil untuk menyetir
  • Asuransi mobil tidak menjamin pencurian yang dilakukan oleh keluarga sendiri, termasuk orang yang tinggal dalam satu rumah
  • Asuransi mobil tidak menjamin kerusakan yang disebabkan karena penggunaan mobil untuk kampanye, perlombaan, pawai dan maupun unjuk rasa
  • Asuransi mobil tidak menjamin kerusakan yang disebabkan karena kelebihan muatan 
  • Tips Sebelum Membeli Asuransi Mobil

    Biar tidak menyesal, sebaiknya jangan asal pilih polis. Pastikan polis asuransi mobil yang kamu beli memiliki premi yang bersahabat dan yang paling penting reputasi baik. Berikut ini beberapa tips membeli asuransi mobil terbaik yang bisa kamu pertimbangkan terlebih dahulu:

    1. Sesuaikan dengan kebutuhan

    Asuransi mobil menawarkan perlindungan All Risk dan TLO. Mengingat rate asuransi mobil All Risk cukup tinggi, kamu perlu menyesuaikannya dengan kebutuhan.

    Jika mobilmu baru dan memerlukan biaya tinggi untuk perbaikannya, maka jenis asuranis mobil All Risk adalah perlindungan yang tepat. Namun, jika mobilmu lama dan tidak membutuhkan biaya tinggi untuk perbaikan kerusakan kecil, maka sebaiknya pilih TLO.

    Selain itu, pastikan juga kamu membeli asuransi tambahan yang memang benar-benar dibutuhkan. Apabila daerah rumahmu rawan banjir, menambah perluasan banjir sangat masuk akal.

    2. Terdapat own risk

    Dalam prosedur klaim asuransi mobil, ada yang namanya biaya sendiri atau own risk. Maksudnya, kamu tetap membayar sejumlah biaya ketika mengajukan klaim ke bengkel.

    Lantas, berapa biaya asuransi mobil untuk klaim? Jumlahnya tidak sebanyak biaya perbaikan aslinya, yaitu di kisaran Rp300 ribuan saja. Aturan ini ditetapkan agar nasabah lebih berhati-hati supaya tidak menimbulkan kerusakan pada kendaraannya.

    3. Pertimbangkan bengkel rekanan

    Kamu hanya bisa mengajukan klaim kerusakan mobil di bengkel rekanan asuransi. Pastikan asuransi yang kamu pilih memiliki rekanan yang berada di wilayah tempat tinggalmu agar jika suatu saat ingin mengajukan klaim, tidak perlu bingung.

    4. Bandingkan

    Penting untuk membandingkan dulu rate asuransi mobil yang ditawarkan oleh setiap perusahaan.

    Selain itu, setiap brand asuransi juga menawarkan fasilitas yang berbeda-beda, misalnya ambulans, layanan darurat, mobil derek, mobil pengganti, dan lain-lain.

    5. Hitung premi asuransi mobil

    Besaran premi asuransi mobil berbeda-beda, tergantung jenis asuransi mobil yang diambil. Selain itu, besaran premi ditentukan juga oleh wilayah hingga jenis perlindungan.

    Tips dari Lifepal! Dengan memiliki asuransi mobil, kamu tidak perlu mengeluarkan biaya perbaikan yang mahal harganya karena biayanya tercover oleh premi asuransi. 

    Rate asuransi mobil All Risk ini lebih mahal dibandingkan dengan asuransi TLO. Risiko yang dijamin oleh asuransi TLO lebih sedikit dibandingkan dengan risiko yang ditanggung oleh asuransi All Risk. Asuransi TLO adalah asuransi yang menjamin kerugian jika kerusakan di atas 75% atau kehilangan akibat pencurian.

    Baik perusahaan asuransi swasta maupun perusahaan asuransi BUMN yang menjual produk asuransi mobil All Risk terikat dengan ketentuan tarif asuransi All Risk nasional, yaitu pada kisaran 1,05-4,2 persen, tergantung harga mobil dan wilayah.

    Cari Tahu Asuransi Mobil Terbaik di Lifepal

    Lindungi mobil kesayanganmu dengan asuransi mobil yang dapat melindungi kendaraan dari risiko seperti kecelakaan, banjir hingga gempa bumi. Dengan memiliki asuransi mobil, kamu tidak perlu khawatir dengan mahalnya biaya perbaikan kendaraan di bengkel yang mahal. 

    Memilih produk asuransi, apalagi asuransi mobil memang tidaklah mudah apalagi jika kamu baru pertama kali berniat membeli asuransi mobil. Di Lifepal, kami dapat memberikan kamu rekomendasi asuransi mobil terbaik di Indonesia yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan finansial kamu.

    Yuk, konsultasi dengan agen terbaik kami untuk mencari tahu rate premi asuransi mobil yang paling sesuai dengan tipe dan usia kendaraanmu saat ini dengan mengisi formulir berikut.

    Pertanyaan seputar biaya asuransi mobil

    Berapa premi atau rate asuransi mobil?

    Premi atau rate asuransi mobil akan berbeda-beda berdasarkan harga mobil yang dimiliki dan wilayah tempat tinggal nasabah. Ketentuan penghitungannya sudah ditentukan oleh OJK dan wajib ditaati oleh setiap perusahaan yang menawarkan produk asuransi mobil.

    Meski biaya perbaikan akan ditanggung oleh asuransi, nasabah tetap akan dikenakan biaya risiko sendiri atau own risk saat mengajukan klaim asuransi. Dalam hal ini, nasabah wajib membayar uang tunai yang umumnya sekitar Rp300 ribu.

    Asuransi apa yang menanggung biaya perbaikan kendaraan?

    Untuk menanggung biaya perbaikan mobil karena risiko seperti kecelakaan hingga bencana alam, kamu bisa memanfaatkan asuransi mobil. Asuransi mobil akan menjaminmu dari mahalnya biaya perbaikan mobil sehingga kamu tidak perlu mengeluarkan uang terlalu banyak. Cari tahu penawarannya di Lifepal.

    Berapa harga asuransi mobil per tahun?

    Harga asuransi mobil per tahun bervariasi tergantung pada berbagai faktor, termasuk nilai mobil, jenis cakupan, dan lokasi. Sebagai contoh, berdasarkan peraturan OJK, harga asuransi TLO mobil untuk kendaraan dengan nilai antara Rp125.000.000 hingga Rp200.000.000 memiliki tarif antara 0,31% hingga 0,53% dari nilai mobil tersebut.

    Berapa biaya asuransi mobil per bulan?

    Biasanya, biaya asuransi mobil dihitung per tahun, bukan per bulan. Jadi, jika premi asuransi mobil sebesar 5 juta per tahun, kamu bisa membaginya dengan 12 bulan jika ingin mengetahui perkiraan biaya per bulan. Namun, perlu diingat bahwa perusahaan asuransi mungkin memiliki kebijakan pembayaran yang berbeda, dan beberapa mungkin menawarkan opsi pembayaran per bulan dengan biaya tambahan.