Asuransi Sinar Mas Mobil Tawarkan Uang Kembali, Benarkah?
Apakah Asuransi Sinar Mas Mobil tawarkan uang kembali? Ini mungkin satu dari sekian banyak pertanyaan yang cukup sering diajukan calon nasabah ketika ingin membeli polis tersebut. Namun, benarkah demikian? Untuk mengetahuinya, simak ulasannya berikut ini.
Apakah Asuransi Sinar Mas Mobil Memberikan Manfaat Uang Kembali?
Pada tahun 2011 lalu, Asuransi Sinar Mas memang sempat menghadirkan polis asuransi mobil yang menawarkan manfaat uang kembali apabila tidak terjadi klaim. Polis tersebut bernama Simas Mobil Bonus.
Kehadiran polis ini sebagai jawaban bagi calon nasabah yang menginginkan manfaat pengembalian premi apabila tidak terjadi klaim selama masa pertanggungan yang sudah ditentukan.
Polis Simas Mobil Bonus ini memberikan jaminan standar, yaitu pertanggungan all risk (komprehensif) dan TLO. Selain itu, polis ini juga menawarkan jaminan perluasan lain yang meliputi huru-hara, bencana alam, serta kecelakaan diri untuk pengemudi dan penumpang maksimal empat orang.
Empat tahun setelahnya, PT Asuransi Sinar Mas harus menghentikan pemasaran polis asuransi bertajuk Simas Mobil Bonus ini.
Kendati demikian, ASM masih memiliki dua polis asuransi kendaraan yang bisa dijadikan sebagai pilihan, yaitu Asuransi Simas Mobil All Risk dan Simas Mobil TLO. Lihat rangkuman manfaat dari kedua polisnya di bawah ini.
Pilihan Produk Kendaraan Sinar Mas
ASM memiliki dua pilihan polis untuk Asuransi Kendaraan Sinar Mas, yaitu all risk dan TLO (Total Loss Only). Berikut penjelasan singkat kedua polisnya.
Polis | Manfaat |
Asuransi Simas Mobil All Risk |
|
Asuransi Simas Mobil TLO |
|
Ketahui ulasan Asuransi Mobil Sinar Mas selengkapnya di sini!
Tabel Premi Asuransi Sinar Mas
Bila dilansir dari situs resmi ASM (www.sinarmas.co.id), tidak tertera mengenai tabel premi Asuransi Mobil Sinarmas. Meski begitu, kamu masih bisa memperkirakan besaran premi, khususnya untuk Asuransi Mobil Sinar Mas All Risk.
Berikut faktor yang mempengaruhi harga premi asuransi mobil secara umum:
Rate Asuransi Mobil Sinar Mas All Risk
Kategori | Harga Kendaraan | Wilayah I | Wilayah II | Wilayah III |
Kategori 1 | 0 – Rp125 juta | 3,82% – 4,20% | 3,26% – 3,59% | 2,53% – 2,78% |
Kategori 2 | Rp125 juta – Rp200 juta | 2,67% – 2,94% | 2,47% – 2,72% | 2,69% – 2,96% |
Kategori 3 | Rp200 juta – Rp400 juta | 2,18% – 2,40% | 2,08% – 2,29% | 1,79% – 1,97% |
Kategori 4 | Rp400 juta – Rp800 juta | 1,20% – 1,32% | 1,20% – 1,32% | 1,14% – 1,25% |
Kategori 5 | >Rp800 juta | 1,05% – 1,16% | 1,05% – 1,16% | 1,05% – 1,16% |
Keterangan wilayah:
Rate Asuransi Mobil Sinar Mas TLO
Kategori | Harga Kendaraan | Wilayah I | Wilayah II | Wilayah III |
Kategori 1 | 0 – Rp125 juta | 0,47% – 0,56% | 0,65% – 0,78% | 0,51% – 0,56% |
Kategori 2 | Rp125 juta – Rp200 juta | 0,63% – 0,69% | 0,44% – 0,53% | 0,44% – 0,48% |
Kategori 3 | Rp200 juta – Rp400 juta | 0,41% – 0,46% | 0,38% – 0,42% | 0,29% – 0,35% |
Kategori 4 | Rp400 juta – Rp800 juta | 0,25% – 0,30% | 0,25% – 0,30% | 0,23% – 0,27% |
Kategori 5 | >Rp800 juta | 0,20% – 0,24% | 0,20% – 0,24% | 0,20% – 0,24% |
Keterangan wilayah:
Cara Klaim Asuransi Sinar Mas Mobil
Klaim Asuransi Mobil Sinar Mas bergantung pada jenis polis yang dipilih. Berikut tata cara klaim asuransi mobil Sinarmas:
Cara Klaim Asuransi Mobil Sinar Mas All Risk
- Melampirkan dokumen yang dibutuhkan, seperti formulir klaim, STNK, SIM pengemudi, KTP asli, polis asuransi, dan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari kepolisian
- Menyerahkan dokumen tadi ke Asuransi Sinar Mas
- Surveyor akan datang untuk melakukan pengecekan terhadap kondisi kendaraan yang akan diklaim
- Menunggu hingga diterbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) agar kendaraan dapat diperbaiki di bengkel rekanan Sinarmas.
Cara Klaim Asuransi Mobil Sinar Mas TLO
- Melengkapi dokumen yang dibutuhkan, seperti BPKB, STNK, Surat Blokir STNK, kunci kendaraan asli dan cadangan, buku KIR, kwitansi bermaterai, surat pernyataan subrograsi, dan surat pelepasan hak kendaraan perusahaan
- Formulir klaim yang sudah diisi lengkap
- KTP asli bila nama pelapor yang terdapat pada formulir klaim bukan nama tertanggung
- Bila polis atas nama perusahaan maka formulir harus dilengkapi dengan stempel perusahaan
- Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari kepolisian
- Faktur asli
Layanan Asuransi Sinar Mas
Bila kamu ingin mendapatkan informasi lebih jelas mengenai Asuransi Kendaraan Sinar Mas atau lain sebagainya, sila menghubungi layanan nasabah berikut ini:
Cek daftar lengkap kantor cabang Asuransi Sinar Mas di sini!
Bengkel Rekanan Asuransi Mobil Sinar Mas
Bengkel rekanan Asuransi Sinar Mas sudah tersebar luas di hampir seluruh wilayah Indonesia. Berikut daftar beberapa bengkel rekanannya:
Daftar lengkap bengkel rekanan Asuransi Mobil Sinar Mas bisa dilihat di sini!
Seperti Apa Contoh Polis Asuransi Sinar Mas?
Berikut contoh polis Asuransi Kendaraan Sinar Mas untuk memberikan gambaran pada kamu yang belum pernah melihatnya:
Polis No. : ……………………………………….. (Baru / Perpanjangan*)
Nama Tertanggung :…………………………………..
Alamat Tertanggung :…………………………………
Jangka Waktu Pertanggungan :……………………
Obyek Pertanggungan :………………………………
Nomor Polisi :……………………………………………
Merk / Tipe / Tahun Pembuatan :……………….
Nomor Mesin / Nomor Rangka :………………….
Jumlah Tempat Duduk :……………………………..
Daya Angkut :……………………………………………
Jenis Kendaraan :………………………………………
Perlengkapan Tambahan :…………………………..
Penggunaan Kendaraan :……………………………
Harga Pertanggungan :……………………………….
Kendaraan Bermotor :………………………………..
TJH Terhadap Pihak Ketiga :………………………
Perlengkapan Tambahan :…………………………..
Kondisi Pertanggungan :…………………………….
Jaminan Tambahan :………………………………….
Kecelakaan Diri Pengemudi :………………………
Kecelakaan Diri Penumpang :……………………..
Tanggung Jawab Hukum
terhadap Penumpang :………………………………
Suku Premi :…………………………………………….
Perhitungan Premi – Premi Kendaraan Bermotor :………………………..
– Premi TJH terhadap Pihak Ketiga :……………………………………………
– Jaminan Tambahan :……………………………………………………………….
– Biaya Polis :…………………………………………………………………………….
– Biaya Meterai :………………………………………………………………………..
T O T A L :………………………………………………………………………………….
Dibuat di
Pada tanggal ___
Pertanyaan Seputar Asuransi Mobil Sinar Mas
- Menghubungi customer care Sinar Mas di 021 23567888/ 5050 7888, atau
- Email ke: frondesk.klaim_mbu@sinarmas.co.id atau,
- Registrasi melalui situs resmi perusahaan di www.sinarmas.co.id, kemudian pilih menu layanan konsumen – registrasi klaim, atau
- Mengunjungi langsung kantor pusat atau cabang Sinar Mas terdekat
*Catatan: Segera laporkan kejadian klaim paling lambat 5 hari setelah kejadian