Lokasi Stasiun Pengisian Mobil Listrik (SPKLU) dan Tarifnya

stasiun pengisian mobil listrik

Stasiun pengisian mobil listrik atau sering dikenal dengan SPKLU merupakan tempat bagi kendaraan listrik untuk melakukan pengisian ulang baterai. 

Jika mobil berbahan bakar minyak mengisi ulang bahan bakar minyak di SPBU, maka SPKLU ini diperuntukkan bagi kamu yang memiliki kendaraan listrik. 

Stasiun pengisian mobil listrik atau SPKLU ini dibangun oleh pemerintah Indonesia melalui Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan tujuan untuk mempermudah para pemilik kendaraan listrik yang ingin melakukan pengisian ulang baterai.

Stasiun pengisian mobil listrik terdekat saat ini sudah tersebar di berbagai kota besar di Indonesia, jumlahnya sudah lebih dari 300 dan akan terus bertambah seiring makin banyaknya pengguna kendaraan listrik di Indonesia. 

Bagi kamu yang memiliki kendaraan listrik, yuk simak informasi mengenai stasiun pengisian mobil listrik berikut ini.

Apa itu SPLU dan SPKLU?

SPLU merupakan singkatan dari stasiun pengisian listrik umum, sedangkan SPKLU merupakan stasiun pengisian kendaraan listrik umum. 

Sekilas mungkin keduanya terlihat mirip, namun ternyata terdapat perbedaan diantara keduanya.

SPLU sebetulnya sudah ada sejak lama, yaitu sekitar tahun 2016. SPLU ini merupakan stasiun listrik yang awalnya ditujukan untuk para pedagang kaki lima agar bisa mendapatkan pasokan listrik dan guna menghindari adanya pencurian listrik.

Pedagang kaki lima yang ingin mendapatkan pasokan listrik dari SPLU ini harus membayar sesuai ketentuan yang berlaku. 

Seiring dikeluarkannya Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan oleh Presiden Joko Widodo, maka PLN pun membangun SPLU khusus untuk kendaraan listrik dan diberi nama SPKLU. 

Perbedaan SPLU dan SPKLU juga terletak pada jenis kendaraan listrik yang dapat melakukan pengisian ulang dan lokasi.

SPKLU biasanya dapat ditemukan di SPBU Pertamina dengan cici papan atau totem berwarna hijau. SPKLU ini merupakan stasiun pengisian mobil listrik, sedangkan SPLU dapat digunakan untuk pengisian baterai motor listrik. 

SPKLU memiliki daya yang lebih besar dibandingkan SPLU, itulah mengapa cocok untuk pengisian baterai pada mobil listrik maupun bus listrik. 

SPLU memiliki standar colokan rumahan dengan daya sebesar 5,5 KW – 22 KW, sedangkan SPKLU memiliki daya sekitar 22 kW sampai 150 kW.

Pengisian mobil listrik dimana saja?

Pengisian mobil listrik dapat dilakukan di seluruh stasiun pengisian mobil listrik terdekat di Indonesia baik milik perusahaan, lembaga, atau pemerintah.

Beberapa daftar SPKLU yang bisa kamu gunakan di antaranya berada di:

  • AEON Mall Serpong
  • Senayan City Jakarta
  • PLN UID JAYA, DKI Jakarta
  • Tangerang City Mall
  • PLN Kantor Pusat
  • PLN UID Jawa Barat
  • PLN ULP Embong Wungu, Surabaya
  • PLN-Jasa Marga Bali
  • PLN UID Bali
  • PLN UIW NTB
  • PLN UID Jawa Tengah dan DIY
  • Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta
  • Pertamina Kuningan Jakarta Selatan
  • Kantor BPPT Serpong
  • Kantor BPPT Thamrin
  • Kantor PT LEN Bandung
  • Rest area 378 Batang
  • Rest Area KM 207 A Palikanci
  • Rest Area KM 519 A Sragen
  • Rest Area KM 519 B Sragen
  • Dealer resmi BMW (2 unit)
  • Dealer resmi Mitsubishi (17 unit)
  • Dealer resmi Mercedes-Benz (1 unit)
  • Pool Taksi Blue Bird (15 unit)
  • GOR Jakabaring Palembang
  • PLN UIW S2JB Palembang
  • Rest Area Bakauheni-Terbanggu Kayu Agung KM 20B
  • PLN UIW Suluttenggo
  • PLN Megamas Manado
  • PLN Mattoangin

Selain beberapa titik lokasi SPKLU di atas, di Indonesia kedepannya akan dibangun lebih banyak SPKLU di wilayah lain. 

Hal ini guna mendukung perluasan penggunaan kendaraan listrik di seluruh wilayah Indonesia, yang dinilai lebih hemat dan ramah lingkungan. 

Cara pengisian baterai di stasiun pengisian mobil listrik

Pengisian baterai mobil listrik sebetulnya memang bisa dilakukan di rumah, namun butuh waktu yang cukup lama bahkan hingga 17 jam lebih. 

Ketika kamu sedang berkendara di luar dan baterai mobil habis, maka kamu bisa melakukan pengisian di Stasiun pengisian mobil listrik terdekat.

Khusus untuk SPKLU milik PLN, ada beberapa prosedur yang perlu diperhatikan sebelum pengisian baterai, yaitu:

  • Instal terlebih dahulu aplikasi Charge.IN
  • Gunakan aplikasi tersebut untuk mencari lokasi stasiun pengisian mobil listrik terdekat dari lokasi kamu berada saat ini
  • Pastikan kamu sudah punya aplikasi LinkAja dan sudah tersedia saldonya
  • Kunjungi SPKLU yang akan kamu tuju
  • Colokkan gun charger sesuai dengan tipe mobil listrik
  • Tempelkan kartu NFC pada tempat pengisian untuk melakukan otentikasi
  • Scan QR Code yang ada di SPKLU, isikan kWh yang akan diisikan ke dalam mobil
  • Cek berapa tarif yang harus kamu bayar, lalu lakukan pembayaran menggunakan LinkAja
  • Tunggu hingga proses pengisian selesai

SPKLU bayar berapa?

Jika berbicara mengenai tarif atau biaya charge mobil listrik di stasiun pengisian mobil listrik atau SPKLU tentu saja bisa jadi berbeda antara mobil yang satu dan lainnya. 

Hal ini tergantung dari lama pengecasan, tipe colokan apakah fast charging atau bukan, daya listrik yang digunakan dan sebagainya. 

Namun, untuk menentukan tarif atau biaya pengecasan di stasiun pengisian mobil listrik tentu saja memiliki tarif dasar. 

Sebagai informasi bahwa tarif dasar listrik di SPKLU ternyata berbeda dengan tarif dasar listrik rumahan. 

Terpantau tarif dasar listrik rumahan saat ini yaitu mulai dari Rp 1.352 per kWh (900 VA) sampai Rp 1.699 per kWh (>200 kVA). Sedangkan untuk tarif dasar listrik di SPKLU Pertamina adalah Rp 2.475 per kWh.

Penentuan tarif listrik bagi kendaraan listrik ini diatur oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia lewat Permen Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bab III.

Sekarang mari kita coba buat contoh perhitungan tarif listrik untuk pengecasan baterai mobil listrik di SPKLU. 

Jika kamu mengisi baterai mobil listrik menggunakan colokan tipe DC CCS2 dengan output daya 50 kW, maka ini bisa dikategorikan dalam fast charging. 

Proses pengisian baterai berlangsung selama kurang lebih 35 menit dengan daya total yang digunakan adalah 35 kWh. Maka perkiraan biaya atau tarif pengisian baterai di stasiun pengisian mobil listrik yaitu sekitar Rp 86 ribu. 

Melalui pengukuran tersebut, biaya mobil listrik vs bensin ternyata lebih murah mobil listrik, ya. 

Berapa lama charge mobil listrik di SPKLU?

Lamanya pengisian daya baterai di stasiun pengisian mobil listrik atau SPKLU tergantung dari tipe SPKLU yang kamu gunakan.

Ada tiga jenis SPKLU yang kini digunakan di Indonesia, yaitu SPKLU ultra fast charging, fast charging serta medium fast charging

Perbedaan ketiganya adalah dalam lamanya waktu pengisian daya baterai. 

Untuk ultra fast charging umumnya dapat melakukan pengisian daya mobil listrik dalam waktu 20 menit saja. Ini merupakan waktu yang sangat cepat karenanya disebut dengan ultra fast charging

SPKLU fast charging dapat melakukan pengisian baterai mobil listrik dalam waktu sekitar 30- 40 menit. Sedangkan untuk SPKLU medium fast charging membutuhkan waktu antara 2 – 4 jam untuk pengisian daya mobil listrik.

Untuk memperkirakan lama waktu charge mobil listrik di SPKLU, kamu bisa menghitung dengan rumus berikut:

Lama pengisian = Kapasitas charger x Kapasitas baterai

Misalnya saja kapasitas baterai mobil listrik kamu adalah 60 kWh, sedangkan output dari charger adalah 50 kW. Maka perkiraan waktu yang dibutuhkan untuk pengisian baterai adalah:

Lama pengisian = 50 kW x 60 kWh = 3,000 h (jam). 

Perhitungan ini dengan asumsi bahwa baterai mobil dalam kondisi kosong dan diisi sampai dengan penuh. 

Tips dari Lifepal! Keberadaan mobil listrik ini memang memiliki banyak keuntungan. Selain ramah lingkungan, biaya pengisian bahan bakarnya pun jauh lebih murah.

Untuk kamu yang tinggal di kota besar di mana SPKLU mudah diakses, kamu bisa mempertimbangkan untuk membeli mobil listrik ini. 

Ketahui colokan mobil ke listrik, dan juga daftar mobil listrik 2022 yang ada di Indonesia di artikel Lifepal berikut ini.

Pentingnya asuransi mobil

Mobil listrik memang dinilai lebih hemat, namun apabila mengalami kerusakan biaya perbaikannya pun akan memakan biaya yang cukup besar. Apalagi jika baterainya yang mengalami kerusakan, butuh dana hingga jutaan rupiah untuk perbaikannya. 

Untuk menghindari adanya pengeluaran tak terduga dan mendadak dalam jumlah besar, maka tak ada salahnya untuk memberikan perlindungan terhadap mobil listrik menggunakan asuransi mobil

Meski masih cukup jarang ditemui, namun di Indonesia sudah tersedia asuransi mobil untuk kendaraan listrik. 

Asuransi mobil listrik ini akan memberikan pertanggungan ganti rugi terhadap kendaraan bertenaga listrik terhadap berbagai resiko yang mengancam. Misalnya saja resiko kerusakan, kehilangan, dan sebagainya. 

Manfaat yang diberikan asuransi mobil listrik juga beragam, tergantung dari produk asuransi yang kamu pilih. Beberapa diantaranya yaitu manfaat perlindungan untuk cover charger, kerusakan akibat kecelakaan atau sebab lain yang ditanggung polis, kehilangan, garansi perbaikan mobil, layanan darurat mobil derek, dan sebagainya. 

Cek asuransi mobil yang cocok buatmu di sini.

FAQ seputar stasiun pengisian mobil listrik

SPLU merupakan singkatan dari stasiun pengisian listrik umum, sedangkan SPKLU merupakan stasiun pengisian kendaraan listrik umum.

Saat ini penggunaan SPLU adalah untuk tempat pengisian listrik bagi motor listrik, sedangkan SPKLU ditujukan untuk tempat pengisian listrik bagi mobil listrik.

Lamanya pengisian daya baterai di stasiun pengisian mobil listrik atau SPKLU tergantung dari tipe SPKLU yang kamu gunakan. Ada tiga jenis SPKLU yang kini digunakan di Indonesia, yaitu SPKLU ultra fast charging, fast charging serta medium fast charging

Untuk memperkirakan lama waktu charge mobil listrik di SPKLU, kamu bisa menghitung dengan rumus berikut:

Lama pengisian = Kapasitas charger x Kapasitas baterai

Jangan lupa untuk memiliki asuransi mobil agar beban pengeluaran kamu tidak terlalu berat, ya.