Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu kelengkapan berkendara dari Kepolisian yang wajib dimiliki setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor.
Selain sebagai bukti keterampilan mengemudi, SIM juga memuat nomor identitas pengemudi dan alat bukti identifikasi forensik bagi kepolisian.
Hal tersebut sesuai dengan landasan hukum di Indonesia yang merujuk kepada Pasal 77 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan motor yang dikemudikan.
Misalnya aja pengendara kendaraan roda dua wajib memiliki SIM C. Sementara pengendara roda empat diwajibkan atas kepemilikan SIM A.
Proses pengajuan SIM harus memenuhi persyaratan administratif, seperti usia, kesehatan dan lulus ujian teori maupun praktik.
Daftar Isi
Jenis-jenis Surat Izin Mengemudi (SIM)
Jenis Surat Izin Mengemudi dikategorikan sesuai dengan kendaraan yang digunakan berdasarkan bobot dan kapasitasnya. Secara garis besar, SIM dibedakan menjadi SIM perseorangan dan SIM Umum.
Dalam hal ini, ada lima jenis SIM dengan fungsi yang berbeda-beda yang ketentuannya diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009.
Jenis SIM |
Penjelasan |
Surat Izin Mengemudi A
(SIM A) |
SIM A diperuntukkan pengendara mobil penumpang maupun barang dengan jumlah berat tidak boleh melebihi 3.500 kilogram. Mobil keluarga atau MPV rata-rata memiliki berat kosong 1.500 kilogram dan memiliki berat isi atau maksimum hingga 2.500 kilogram.
Ada dua jeni SIM A, yaitu SIM A dan SIM A Umum. Perbedaan SIM A dan SIM A Umum hanya terletak pada kendaraan khusus perseorangan atau umum. Sebagai contoh, jika kita berprofesi sopir angkutan kota, wajib memiliki SIM A umum. Sementara SIM A perorangan tidak boleh mengemudikan kendaraan umum atau angkutan kota. |
Surat Izin Mengemudi B1
(SIM B1) |
SIM B1 dikhususkan bagi pengendara kendaraan pribadi maupun umum dengan bobot lebih dari 3.500 kilogram. Kendaraan yang digunakan, seperti minibus elf, truk engkel, bus pariwisata, ataupun bus penumpang umum lainnya. |
Surat Izin Mengemudi B2
(SIM B2) |
SIM B2 dikhususkan pengendara kendaraan alat berat, kendaraan penarik, kendaraan bermotor yang menarik kereta tempelan (gandeng) dengan berat kereta gandeng yang diizinkan lebih dari 1.000 kilogram. |
Surat Izin Mengemudi C
(SIM C) |
Bagi para pengendara sepeda motor atau kendaraan roda dua mungkin tidak asing lagi dengan SIM C. SIM C terbagi menjadi tiga jenis SIM, yaitu SIM C, SIM C1, dan SIM C2.
Bedanya, SIM C ditujukan buat kendaraan roda dengan mesin < 250 cc. Sementara SIM C1 ditujukan buat kendaraan roda dua dengan mesin 250 cc – 500 cc. SIM C2 ditujukan buat kendaraan roda dua dengan mesin > 500 cc. |
Surat Izin Mengemudi D
(SIM D) |
SIM jenis ini dikhususkan bagi kendaraan yang dirancang khusus untuk difabel atau penyandang cacat yang menggunakan motor. Jadi, jangan heran kalau para penyandang cacat pun diwajibkan memiliki SIM. |
Surat Izin Mengemudi D1
(SIM D1) |
Tidak cuma SIM D, seseorang yang tergolong difabel atau penyandang cacat dan ingin mengendarai mobil harus memiliki SIM D1. |
Surat Izin Mengemudi
(SIM Internasional) |
Jenis SIM ini diperuntukan buat mereka yang berstatus Warga Negara Asing (WNA). Itu berarti WNA yang mau berkendara di Indonesia harus memiliki SIM Internasional.
Menurut aturan, SIM yang terbit di Indonesia dapat berlaku di negara lain atau SIM yang terbit di negara lain dapat berlaku di Indonesia asalkan ada perjanjian bilateral atau multilateral antarnegara. |
Fungsi Surat Izin Mengemudi (SIM)
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyebut ada tiga fungsi yang terdapat pada SIM, yaitu:
- SIM memiliki fungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi yang menandakan si pemilik layak berkendara di jalan.
- SIM memiliki fungsi sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat informasi berupa identitas lengkap pengemudi.
- Data pada registrasi pengemudi dapat digunakan buat mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.
Syarat dan cara membuat Surat Izin Mengemudi (SIM)
Buat memiliki SIM, ada syarat-syarat dan tahapan-tahapan yang harus ditempuh. Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membuat SIM di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) yang di bawah tanggung jawab Kepolisian Republik Indonesia.
Syarat membuat SIM
Ada pun beberapa syarat yang wajib dipenuhi pengendara kendaraan bermotor buat mengurus SIM adalah sebagai berikut.
Syarat membuat SIM perseorangan
Syarat SIM perseorangan |
Keterangan |
Usia |
|
Syarat administratif |
|
Syarat kesehatan |
|
Syarat lulus ujian |
|
Syarat tambahan membuat SIM B1 | Harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya selama 12 bulan. |
Syarat tambahan membuat SIM B2 | Harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya selama 12 bulan. |
Syarat membuat SIM umum
Syarat SIM Umum |
Keterangan |
Usia |
|
Syarat administratif |
|
Syarat kesehatan |
|
Syarat lulus ujian teori |
|
Syarat lulus ujian praktik |
|
Syarat tambahan membuat SIM A umum | Harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan. |
Syarat tambahan membuat SIM B1 umum | Harus memiliki SIM B1 atau SIM A umum sekurang-kurangnya 12 bulan. |
Syarat tambahan membuat SIM B2 umum | Harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 umum sekurang-kurangnya 12 bulan. |
Cara membuat SIM
Secara sederhana, ada beberapa tahapan cara membuat SIM, yaitu:
- Melengkapi dokumen serta memenuhi persyaratan pembuatan SIM,
- Mendatangi kantor SAMSAT terdekat,
- Mengikuti tes buta warna dan kesehatan jasmani,
- Mengikuti ujian tulis atau komputer (saran penulis pilihlah ujian tulis),
- Mengikuti ujian praktik (atau ujian simulator bila memungkinkan), dan
- Menunggu pengumuman kelulusan tes.
Biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM)
Biaya pembuatan SIM berlaku secara nasional sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 yang besarannya sebagai berikut.
Jenis SIM |
Pembuatan |
Perpanjangan |
SIM D | Rp 50.000 | Rp 30.000 |
SIM D1 | Rp 50.000 | Rp 30.000 |
SIM C | Rp 100.000 | Rp 75.000 |
SIM C1 | Rp 100.000 | Rp 75.000 |
SIM C2 | Rp 100.000 | Rp 75.000 |
SIM A | Rp 120.000 | Rp 80.000 |
SIM B1 | Rp 120.000 | Rp 80.000 |
SIM B2 | Rp 120.000 | Rp 80.000 |
SIM Internasional | Rp 250.000 | Rp 225.000 |
Jangan sampai terlambat melakukan perpanjangan SIM. Sebab jika hal itu sampai terjadi, kita wajib melalui tahapan ujian dari dasar kembali yang berarti sama dengan membuat SIM baru.
Ada Smart SIM, apa bedanya dengan SIM lama?
Pada perkembangan berita terbaru, Polri merencanakan untuk mengeluarkan SIM berteknologi baru berupa Smart SIM yang menggunakan chip untuk merekam data dan transaksi elektronik. Hal tersebut yang menjadi pembeda dengan SIM lama.
Apakah pemilik kendaraan harus mengganti SIM lama dengan Smart SIM?
Pengendara kendaraan bermotor sebaiknya gak terburu-buru mengganti SIM lama dengan Smart SIM. Sebab prosesnya tetap diberlakukan secara bertahap.
Artinya, pada saat perpanjangan SIM, kita bisa mengganti SIM lama dengan SIM baru sesuai dengan syarat dan prosedur lama.
Adakah keuntungan dari memiliki Smart SIM?
Keuntungan memiliki Smart SIM adalah pada fungsinya yang bisa digunakan sebagai uang elektronik atau e-money. Satu hal yang juga canggih adalah menyimpan data pengendara sekaligus data pelanggaran lalu lintas yang sudah pernah dilakukan.
Smart SIM dapat diisi dengan saldo maksimal Rp2 juta. Polri bekerja sama dengan dua bank BUMN, yaitu bank BNI dan Bank Mandiri, dalam menerbitkan Smart SIM sehingga bisa digunakan untuk pembayaran tol, KRL, MRT, dan bus Transjakarta.
Pada dasarnya, selain bagian dari menaati ketentuan hukum, memiliki SIM sebenarnya bertujuan meningkatkan kesadaran kita untuk melindungi para pengguna jalan, baik pengendara, penumpang, pejalan kaki dan semua yang berkepentingan menggunakan jalan umum.
Sebagaimana pada proses pengajuan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), kita diberikan pengarahan dari pihak berwenang mengenai pentingnya berkendara dengan aman sesuai peraturan hukum dan norma sosial.
Selaras dengan hal itu, orang tua juga diharapkan berperan untuk tidak mudah memberikan izin kepada anak-anak yang belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor hingga mencapai usia yang dinilai boleh memiliki SIM secara sah.
Punya mobil? Miliki asuransi mobil agar hemat biaya saat perbaikan di bengkel
Memperbaiki mobil membutuhkan biaya yang gak sedikit lho. Risiko terjadinya kerusakan itu emang gak bisa dihindari. Namun, ongkos perbaikannya bisa diminimalkan.
Cara meminimalkan biaya perbaikan tersebut adalah memanfaatkan asuransi mobil. Untuk memudahkan mendapat pilihan asuransi mobil yang tepat, cari tahu dalam kuis asuransi mobil berikut ini.
Hitung juga besaran premi asuransi mobil yang harus dibayar dengan mengeceknya dalam kalkulator premi asuransi mobil di bawah ini.
Buat kamu yang mau tahu lebih banyak tentang asuransi mobil? Lihat pertanyaan populer seputar asuransi di Tanya Lifepal.