Klaim Asuransi Mobil karena Kesalahan Sendiri Apakah Bisa?
Trik klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri penting untuk kamu pelajari agar pengajuanmu nanti bisa disampaikan secara tepat dan perusahaan asuransi bisa memprosesnya dengan cepat.
Beberapa orang mungkin berasumsi bahwa proses klaim asuransi mobil sangatlah rumit. Karena sudah menganggap rumit, banyak dari pemilik kendaraan yang akhirnya malas untuk mengajukan klaim asuransi mobil.
Padahal perlindungan asuransi mobil sangat penting untuk melindungi keuangan kita, terutama saat terjadi kecelakaan atau mengalami kehilangan akibat pencurian.
Berkat jaminan dari asuransi mobil, kita bisa mendapatkan ganti rugi atas kerugian pada mobil.
Lantas, bagaimana agar klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri dan karena hal lainnya tidak ditolak? Lifepal punya tips dan trik mengajukan klaim asuransi mobil sesuai kasusnya supaya bisa diproses tanpa hambatan.
Bisakah mengajukan klaim asuransi karena kesalahan sendiri?
Biasanya perusahaan asuransi tidak akan menanggung klaim atas kesalahan yang kamu buat sendiri, apalagi dilakukan dengan sengaja. Dengan kata lain, klaim asuransi mobil akan ditolak jika terbukti terdapat kerugian akibat kesengajaan.
Hal tersebut sudah diatur sesuai ketentuan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor (PSAKB) yang disahkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).
Dalam pasal 3 ayat 4 menyebutkan jika kamu sengaja memasuki atau melintasi jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan bagi Kendaraan Bermotor, atau melanggar rambu-rambu lalu lintas, maka dipastikan klaim asuransi akan ditolak.
Perlu diingat akan ada sanksi bagi pembuat klaim kehilangan palsu dan pihak asuransi yang tidak membayar ganti rugi. Seluruh ketentuan ini telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 1992 Pasal 23 dan dalam keputusan Menteri Keuangan Nomor 225 Tahun 1993.
Sebagai contoh, ketika di wilayahmu mengalami banjir, kemudian kamu nekat menerobos banjir dan membuat mobil jadi rusak. Maka otomatis pengajuan klaimmu akan ditolak. Hal ini karena kamu memaksakan diri yang mengakibatkan mobil jadi rusak.
Tapi, mengutip dari laman Simas Insurtech, ada beberapa kondisi di mana klaim asuransi mobil akibat kesalahan sendiri bisa diterima. Contohnya, saat kamu sedang melakukan parkir atau akan berbelok, namun tanpa sengaja kamu menabrak benda karena tidak terlihat di kaca spion. Dengan alasan ini, mungkin kamu akan tetap bisa mengajukan klaim asuransi mobil.
Apa saja klaim asuransi mobil yang bisa diterima
Untuk mengajukan klaim asuransi mobil, kamu bisa mengetahuinya melalui polis yang sudah disepakati dengan perusahaan asuransi. Sebab, masing-masing asuransi mobil memiliki manfaat yang berbeda-beda.
Namun, umumnya risiko yang akan ditanggung oleh asuransi mobil adalah sebagai berikut:
Apabila kamu mengalami kerugian disebabkan oleh ketidaksengajaan atau adanya pihak ketiga, maka kamu bisa mengajukan klaim asuransi mobil dengan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan dengan mengetahuinya dalam pembahasan di bawah ini.
Syarat klaim asuransi mobil secara umum
Sebenarnya klaim asuransi untuk kendaraan mudah untuk diajukan asalkan dilakukan sesuai prosedur dan mengisi dokumen yang diamanatkan. Sebelumnya, kamu perlu tahu dulu bahwa ada dua jenis pertanggungan dalam asuransi mobil, yaitu:
Prosedur pengajuan klaim asuransi atas dua produk di atas tentu berbeda. Namun, umumnya kamu harus menyiapkan beberapa persyaratan yang sama, di antaranya:
Sementara jika kejadian melibatkan pihak ketiga, perlu ada tambahan dokumen syarat klaim asuransi mobil seperti:
Tips agar pengajuan klaim asuransi mobil diterima
Kamu tetap bisa kok mengajukan klaim asuransi mobil, asalkan sesuai dengan isi polis yang sudah disepakati. Berikut ini beberapa tipsnya untuk kamu.
1. Pengajuan klaim asuransi mobil karena kecelakaan
Jika kendaraan rusak akibat kecelakaan, cara klaim asuransi mobil sebagai berikut.
2. Pengajuan klaim asuransi mobil karena penyok atau lecet
Mobil lecet atau penyok merupakan kesalahan ringan yang hanya akan ditanggung jika kamu mendaftarkan asuransi mobil All Risk atau komprehensif. Cara klaim asuransi mobil lecet ini sama dengan asuransi All Risk dan asuransi comprehensive, yaitu:
3. Pengajuan klaim asuransi mobil karena kehilangan akibat pencurian
Cara klaim asuransi mobil hilang akibat pencurian beda lagi. Setidaknya ada beberapa langkah yang harus kamu tempuh, yaitu:
Apabila semua langkah mengurus asuransi mobil yang hilang telah dilakukan, kamu bisa mengajukan surat permohonan klaim ke pihak asuransi mobil. Pengajuan surat permohonan ini penting untuk dilakukan agar klaim asuransi mobil tidak ditolak.
Untuk melengkapi surat permohonan klaim asuransi mobil, kamu harus menyertakan beberapa poin ini.
Apabila klaim diterima, tunggu pihak asuransi menghubungi kamu. Pihak asuransi pun akan diberikan waktu oleh pihak kepolisian selama 30 hari untuk membayar ganti rugi.
Klaim asuransi mobil ditolak? Bisa jadi ini penyebabnya
Ada beberapa alasan utama pengajuan klaim asuransi mobil ditolak. Beberapa poin berikut ini bisa menjadi penyebabnya.
1. Polis lapse
Kondisi polis yang tidak aktif atau polis lapse bisa membuat klaim ditolak. Kondisi ini bisa terjadi apabila premi belum dibayar melebihi batas waktu maksimum sehingga perusahaan asuransi tidak bisa membayar klaim kamu.
2. Kerusakan terjadi sebelumnya
Apabila kamu mengajukan kerusakan yang sudah ada sebelum mendaftar asuransi, otomatis sudah tidak bisa lagi untuk mengajukan klaim.
3. Melanggar aturan
Jika pengemudi mobil yang diasuransikan melanggar aturan lalu lintas, maka klaim juga akan ditolak. Beberapa contoh pelanggaran umum yang sering terjadi adalah tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau mengemudi selagi mabuk alkohol. Selain itu, juga tidak menaati rambu lalu lintas sehingga terjadi kecelakaan.
Perhatikan juga lokasi terjadinya kecelakaan, apabila mobil mengalami lecet saat berada di wilayah tertentu yang tidak termasuk ke dalam kontrak kesepakatan yang terjadi pada polis, maka bisa jadi klaim akan ditolak.
4. Polis tidak dalam masa tunggu
Masa tunggu merupakan periode satu bulan setelah polis terbit di mana nasabah belum bisa mengajukan klaim. Jika terjadi risiko pada masa waktu tersebut, bisa jadi klaim akan ditolak.
5. Kerusakan yang disengaja
Kamu tidak bisa mengajukan klaim jika kerusakan mobil terjadi atas kesengajaan, misalnya sengaja menabrakkan mobil ke mobil lainnya atau memukul kendaraan hingga rusak.
Selain itu, klaim akibat banjir dan mesin kemasukan air juga tidak bisa diterima. Oleh sebab itu, penting menghindari berkendara saat banjir.
Jika suatu saat kamu terjebak banjir, segera menghubungi perusahaan asuransi dan jangan memaksakan untuk berkendara.
Mobil yang lecet karena disengaja, seperti menabrakkan mobil ke mobil lain atau memukul kendaraannya agar ringsek atau rusak, tidak bisa mendapatkan klaim.
Klaim asuransi mobil juga akan ditolak jika terbukti saat terjadi banjir, kamu malah sengaja menerjang banjir sehingga menyebabkan mesin kemasukan air.
6. Ada aksesori tambahan yang tidak dilaporkan
Penting untuk melaporkan aksesori tambahan yang dipasang pada mobil ke perusahaan asuransi supaya nilai pertanggungan bisa dihitung secara tepat. Pasalnya, jika kamu lupa mengajukan laporan ini, bisa-bisa klaim ditolak.
Yuk miliki asuransi mobil demi kenyamanan berkendara
Memiliki asuransi mobil adalah solusi yang paling tepat untuk melindungi mobil dari segala risiko. Apalagi jika kamu sering berkendara dan memiliki mobilitas yang cukup tinggi. Sebab mobil mengalami kerusakan ringan seperti lecet bisa saja terjadi ketika kita sedang berkendara.
Nah, asuransi mobil memberikan proteksi bagi para pemegang polisnya dari kerusakan ringan, sedang, hingga kerusakan berat maupun kehilangan mobil karena pencurian.
Selain itu, kamu yang telah memiliki asuransi mobil juga bisa memperluas manfaat dari perlindungan asuransi mobil seperti perlindungan terhadap bencana alam, hingga kerusuhan massa.
Artinya, membeli polis asuransi mobil akan membuat seseorang lebih nyaman dalam berkendara karena ada perlindungan finansial yang didapatkan dengan memiliki produk asuransi.
Dengan begitu, kerusakan yang terjadi baik kerusakan kecil, sedang, maupun kerusakan yang berat bisa mendapatkan klaim dan ganti rugi dari pihak asuransi.
Jika kamu masih bingung ingin melindungi mobil kesayangan dengan produk asuransi yang mana, kamu bisa berkonsultasi dengan ahli asuransi di Lifepal!
Di Lifepal juga kamu bisa memilih produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial pribadi serta tips dan trik mengajukan klaim asuransi mobil sesuai prosedur yang benar sehingga klaim asuransi mobil kamu nanti tidak ditolak.
Cari tahu asuransi mobil yang cocok untukmu
Ada dua jenis asuransi mobil, yaitu asuransi mobil TLO dan All Risk. Dari kedua jenis asuransi mobil tersebut, manakah asuransi mobil yang sesuai dengan bujet? Cari tahu dalam kuis di bawah ini.
FAQ seputar trik klaim asuransi mobil
Asuransi All Risk pada umumnya akan menanggung ganti rugi atas risiko kecelakaan, kerusakan pada semua tingkatan, kehilangan kendaraan, banjir, bencana alam dan Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga.
Utamanya, asuransi mobil TLO menjamin ganti rugi atas kerusakan mobil pada tingkatan parah hingga mencapai 75 persen dan kehilangan akibat pencurian.
Berikut ini tips atau trik yang bisa membantu kamu dalam melakukan klaim asuransi mobil tanpa penolakan:
- Hubungi pihak asuransi sesegera mungkin.
- Siapkan bukti dan tunjukkan.
- Jelaskan kronologis kejadian secara jelas dan rinci.
- Lengkapi persyaratan dan serahkan.
Perusahaan asuransi tidak akan menanggung klaim atas kesalahan yang kamu buat sendiri apalagi dilakukan dengan sengaja. Hal tersebut sudah diatur sesual dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor (PSAKB) yang disahkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).
Dalam pasal 3 ayat 4 menyebutkan jika kamu sengaja memasuki atau melintasi jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan bagi Kendaraan Bermotor, atau melanggar rambu-rambu lalu lintas, maka dipastikan klaim asuransi akan ditolak.
Akan ada sanksi bagi pembuat klaim kehilangan palsu dan pihak asuransi yang tidak membayar ganti rugi.
Seluruh ketentuan ini telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 1992 Pasal 23 dan dalam keputusan Menteri Keuangan Nomor 225 Tahun 1993.
Kamu juga bisa dijerat Pasal 266 ayat (1) subs Pasal 242 ayat (1) KUHPidana tentang memberikan keterangan palsu dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.