Asuransi TLO atau total loss only adalah jenis asuransi kendaraan yang memberikan proteksi ganti rugi atas risiko kerugian total atau biaya perbaikan melebihi 75 persen dari harga kendaraan saat ini.
Nah, sebelum bahas lebih lanjut soal jenis asuransi ini, perlu digaris bawahi bahwa setiap mobil pada dasarnya memerlukan proteksi asuransi baik itu pilihan total loss only atau asuransi All Risk.
Hanya saja, ketika memiliki mobil baru, tentunya kita ingin memberikan proteksi terbaik untuk kendaraan tersayang bukan? Karena itu, asuransi TLO tidak disarankan untuk menjadi proteksi utama jenis kendaraan mobil baru. Berikut ini alasannya:
1. Asuransi Mobil TLO Hanya Menanggung Kerugian Total
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya jenis total loss only hanya memberikan jaminan ganti rugi jika mobil hilang atau rusak total saja. Misal, mobilmu kemasukan air karena banjir atau baret karena disenggol motor, maka biaya perbaikannya tidak ditanggung oleh asurans total loss only karena biaya perbaikannya ringan atau tidak lebih dari 75 persen harga mobil kamu saat ini.
Beda halnya jika mobil baru kamu terperosok atau hilang dicuri, maka biaya perbaikannya akan ditanggung oleh asuransi total loss only.
2. Siapkan Anggaran Jutaan Rupiah untuk Biaya Perbaikan
Berdasarkan data dari biaya bengkel yang tim Lifepal dapatkan berikut adalah kisaran biaya perbaikan mobil:
Risiko Tabrak Trotoar
Perbaikan fender Rp550 ribu Perbaikan pintu depan Rp550 ribu _________________________________ + Total Rp1,1 juta |
Risiko Nyenggol Mobil Orang
Ganti baru bumper Rp900 ribu Ganti baru headlamp Rp900 ribu Ganti rugi mobil orang Rp1,2 juta _________________________________ + Total Rp3 juta |
Artinya, jika kamu memiliki asuransi mobil TLO, harus siapkan anggaran hingga jutaan rupiah jika terjadi kerugian. Beda halnya jika terproteksi All Risk di mana segala biaya perbaikan hingga ganti rugi jika menabrak mobil orang (ganti rugi pihak ketiga) akan dibebankan ke pihak asuransi. Tapi tetap harus bayar biaya own risk sekitar Rp300 ribu setiap perbaikan ya.
3. Preminya Tidak Jauh Berbeda dengan All Risk
Kebanyakan orang lebih memilih asuransi mobil TLO karena biaya preminya lebih murah. Padahal, saat ini sudah ada banyak sekali pilihan asuransi mobil All Risk dengan premi bersahabat. Bahkan, salah satu polis asuransi yang tersedia di Lifepal juga menawarkan premi asuransi All Risk mulai Rp2,5 juta per tahun atau sekitar Rp200 ribuan per bulan! Ada juga diskon premi hingga 30% yang bisa kamu dapatkan di Lifepal!
Memang sih akan tetap lebih mahal ketimbang asuransi total loss only. Namun jika menimbang biaya perbaikan ketika terjadi risiko kerugian pada mobil baru, tentu saja premi yang dibayarkan jadi worth it!
Boleh Saja Memilih Asuransi TLO Asal….
Setelah melihat tiga kerugian di atas, mungkin beberapa dari kamu akan langsung membuat kesimpulan bahwa asuransi itu benar-benar tidak menguntungkan.
Sebenarnya anggapan tadi tidak sepenuhnya tepat! Asuransi total loss only tentu berguna buat mereka yang tinggal di wilayah rawan kejahatan atau rawan bencana alam, sebut saja seperti gempa atau tanah longsor.
Selain itu, asuransi TLO ini sebenarnya juga sangat cocok untuk proteksi jenis kendaraan motor. Alasannya, jenis kendaraan motor lebih rawan terkena risiko pencurian. Bila ada kerusakan di body, tentu saja kerusakan itu tidak akan semahal kerusakan mobil.
Pertanyaan Seputar Asuransi TLO
Asuransi total loss only (TLO) adalah jenis asuransi kendaraan memberikan jaminan ganti rugi atas risiko kerugian total pada mobil atau motor yang diasuransikan.
Jawabannya iya, sebab umumnya perusahaan asuransi memberikan batas usia mobil untuk jenis TLO lebih lama. Bahkan ada yang menanggung usia mobil hingga 10 tahun!
Berikut ini adalah kisaran premi asuransi mobil TLO berdasarkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK):
- Wilayah I: Sumatera dan Kepulauan sekitarnya
- Wilayah II: Jakarta, Banten, dan Jawa Barat
- Wilayah III: Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Papua, dan Nusa Tenggara
Wilayah & Harga Kendaraan | Wilayah 1 | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
Kat. 1, Maks. Rp125 juta | 0,47% – 0,56% | 0,65% – 0,78% | 0,51% – 0,56% |
Kat. 2, Rp125-200 juta | 0,63% – 0,69% | 0,44% – 0,53% | 0,44% – 0,48% |
Kat. 3, Rp200-400 juta | 0,41% – 0,46% | 0,38% – 0,42% | 0,29% – 0,35% |
Kat. 4, Rp400-800 juta | 0,25% – 0,30% | 0,25% – 0,30% | 0,23% – 0,27% |
Kat. 5, lebih dari Rp800 juta | 0,20% – 0,24% | 0,20% – 0,24% | 0,20% – 0,24% |
Kat. 6 (Truk/pickup) | 0,88% – 1,07% | 1,68% – 2,02% | 0,81% – 0,98% |
Kat. 7 (Bus) | 0,23% – 0,29% | 0,23% – 0,29% | 0,18% – 0,22% |
Kat. 8 (Motor) | 1,76 – 2,11% | 1,80% – 2,16% | 0,67% – 0,80% |
Umumnya, jika pengajuan klaim telah disetujui pihak perusahaan asuransi, proses klaim akan memakan waktu paling lama 14 hari kerja. Adapun biaya klaim asuransi mobil akan dikenakan kepada nasabah