13 Penyebab E-klaim BPJS Gagal dan Cara Mengatasinya

e-klaim bpjs gagal

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJS TK) merupakan salah satu program pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat, khususnya para pekerja. Namun, sudah tahukah mengapa e-klaim BPJS kerap gagal?

Menjadi peserta BPJS TK, para peserta BPJS diwajibkan membayar iuran setiap bulan. Nah, iuran itu nantinya dapat dicairkan oleh peserta. Namun, dengan syarat peserta harus berstatus sedang tidak bekerja.

Konsep ini sebenarnya hampir mirip dengan asuransi jiwa. Sebab, kita membayarkan premi terlebih dahulu untuk nantinya bisa diklaim sebagai uang pertanggungan jika terjadi risiko. Bahkan, beberapa produk asuransi jiwa memberikan nilai tunai di akhir masa polis sehingga cocok menjadi dana pensiun layaknya BPJSTK.

Ya, dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat kamu cairkan itu merupakan hasil akumulasi iuran setiap bulan yang ditambahkan dari hasil pengembangan (bunga).

Menariknya, seperti dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, hasil pengembangan JHT itu selalu berada di atas bunga deposito Bank Pemerintah.

Namun, untuk dapat menikmati fasilitas tersebut, para peserta diwajibkan membayar iuran  sebesar:

  • Penerima upah: sebesar 5,7 persen per bulan dari upah yang dilaporkan dengan pembagian 2 persen dari upah pekerja dan 3,7 persen dari perusahaan.
  • Bukan penerima upah: sebesar 2 persen per bulan dari penghasilan yang dilaporkan.
  • Pekerja migran Indonesia: sebesar Rp105 ribu hingga Rp600 ribu per bulan.
  • Nah, untuk standar upahnya itu berdasarkan upah pokok dan tunjangan tetap yang diterima peserta ya! Selain itu, iuran harus dibayarkan paling lambat tanggal 15 setiap bulannya. Dan kalau telat bayar, maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen dari total iuran yang dibayarkan.

    Sayangnya, selama proses klaim dana JHT. Tak jarang para peserta yang harus gigit jari karena pengajuannya melakukan e-klaim BPJS gagal ditolak pihak BPJS Ketenagakerjaan.

    Bikin kesel gak sih, kalau kamu udah capek-capek klaim dana dan ternyata ditolak. Yang ada harus ulang lagi dari awal dong.

    Karena itu, pentingnya kamu cari tahu yuk apa aja sih yang jadi biang kerok klaim dana JHT BPJS Ketenagakerjaan ditolak. Berikut, empat di antaranya:

    1. Berkas persyaratan kurang lengkap

    Kenapa BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa cair? Salah satu faktor penyebab ditolaknya klaim dana JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah berkas persyaratan yang kurang lengkap.

    Karena itu, kamu harus mempersiapkan beberapa berkas persyaratan data seperti:

  • Foto copy dan KTP asli.
  • Foto copy dan Kartu Keluarga (KK) asli.
  • Foto copy dan paklaring asli.
  • Foto copy dan ijazah terakhir asli. Ijazah biasanya digunakan sebagai pembanding data persyaratan, karena itu pastikan datanya sama dengan 
  • yang tercantum di persyaratan lainnya seperti tanggal lahir dan juga nama.
  • Foto copy dan akta kelahiran asli. Akta kelahiran juga digunakan sebagai salah satu alat pembanding data, jadi pastikan kalau data yang tercantum di akta kelahiran harus sama dengan berkas yang lainnya.
  • Foto copy dan buku rekening bank asli milik peserta.
  • Foto copy dan surat keterangan domisili dari RT/RW setempat yang asli. Namun, khususnya untuk peserta yang mencairkan dana di kantor BPJS yang tidak sesuai dengan KTP.
  • 2. Data RT/RW yang tercantum di KK dan KTP berbeda

    Sebab klaim BPJS Ketenagakerjaan terhambat lainnya adalah soal data. Data yang satu ini sering banget gak diperhatikan para peserta BPJS. Padahal, jika ada data yang berbeda, maka sudah pasti klaim JHT kamu akan ditolak.

    Kondisi ini biasanya terjadi saat peserta pindah rumah. Karena itu, jika ada perbedaan, para peserta wajib menyertakan surat keterangan pindah RT/RW dari kelurahan setempat.

    3. Data NIK di KK dan KTP berbeda

    Banyak orang menganggap data NIK di beberapa dokumen tidak terlalu penting. Itu membuat mereka tak memerdulikan saat terjadi perbedaan. Padahal, NIK itu harus sama.

    Pasalnya, jika ada perbedaan, klaim dana BPJS Ketenagakerjaanmu bisa ditolak. Karena itu, sebelum melakukan pengajuan klaim, sebaiknya perbaiki dulu data NIK yang terdapat di KK maupun KTP yang kamu anggap paling benar ke dinas kependudukan dan catatan sipil setempat.

    4. Gak ada paklaring

    Salah satu persyaratan agar pengajuan klaim JHT diterima adalah, dilengkapi paklaring atau surat keterangan bekerja dari perusahaan tempatmu bekerja.

    Banyak kasus e klaim bpjs ketenagakerjaan tidak bisa dicairkan karena tidak memiliki surat paklaring dengan berbagai alasan, salah satunya karena perusahaan tutup. 

    Kalau kamu tidak memiliki surat paklaring, sudah dapat dipastikan pengajuan klaim danamu akan ditolak pihak BPJS Ketenagakerjaan. 

    Ets, tapi jangan khawatir. Sebenarnya, kamu bisa cairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring. Namun dengan catatan perusahaan kamu sudah benar-benar tutup atau tidak beroperasi lagi. 

    Jika kondisinya demikian, kamu harus membuat surat paklaring ke kantor BPJS Ketenagakerjaan mana saja. Di sana kamu akan diminta membuat surat pernyataan oleh pihak perusahaan.

    Tapi, untuk kamu yang memiliki surat paklaring, ada beberapa hal yang mesti kamu perhatikan agar pengajuan klaim gak ditolak padahal punya surat paklaring seperti:

  • Tanggal berhenti bekerja benar, karena pihak BPJS akan menerima laporan dari kantor sebelumnya yang menyatakan kalau kamu sudah tak lagi menjadi peserta BPJS dari kantor tersebut.
  • Foto copy paklaring harus dilegalisir perusahaan.
  • Karena banyak kasus di mana tanggal keluarnya tidak sama dengan tanggal keluar yang ada di data BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, surat paklaring terpaksa harus dibuat ulang.

    5. Kartu BPJS hilang 

    Nah, ini yang krusial untuk dapat mencairkan jaminan hari tua (JHT), yaitu kartu BPJS TK. Makanya, kalau kartu ini hilang, otomatis pengajuan pencairan jaminan hari tua kamu ya ditolak. 

    Agar kamu tetap bisa mencairkan saldo JHT, sebaiknya segera urus surat kehilangan di kantor polisi. Setelah itu, kamu segera ke kantor cabang BPJS TK untuk proses klaim atau pencairan dana JHT-mu, karena biasanya surat kehilangan itu sifatnya hanya sementara. 

    Tapi, kalau kamu sudah pakai surat kehilangan dan klaim kamu masih ditolak, ya mau gak mau kamu harus buat lagi kartu BPJS TK. Gimana caranya?  Ada syarat administrasi yang harus kamu lengkapi seperti : 

  • E-KTP asli dan foto copy
  • Kartu Keluarga asli dan foto copy 
  • Surat pengantar dari perusahaan yang menyatakan status kepegawaianmu. Selain itu, biasanya HRD akan menuliskan permohonan pembuatan atau mencetak kartu baru sesuai nomor KPJ
  • Surat kehilangan dari kepolisian.
  • 6. Gak punya e-KTP 

    Kendala lain terjadinya penolakan klaim atau pencairan dana JHT adalah gak ada identitas diri seperti E-KTP. Karena biasanya, nomor induk kependudukan (NIK) yang jadi pedoman petugas BPJS untuk validasi data. 

    Jadi, syarat E-KTP untuk pencairan dana atau klaim sifatnya mutlak ya. Gak bisa diganti misalnya dengan SIM. 

    Nah, kalau E-KTP-mu ternyata masih dalam tahap cetak, kamu bisa menyerahkan resi resmi E-KTP yang dikeluarkan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Kelurahan setempat. Atau jika E-KTP hilang dan rusak, kamu bisa minta surat keterangan sementara E-KTP dari kelurahan. 

    7. Gak punya kartu keluarga

    Kartu Keluarga adalah syarat lain agar klaim dan pencairan dana JHT-mu gak ditolak. Dokumen ini sama statusnya dengan E-KTP yang wajib ada untuk pengajuan klaim kamu. 

    Kalau KK hilang, solusi satu-satunya ya buat lagi, karena berkas dokumen KK ini gak bisa diganti dengan dokumen lain. 

    8. Status peserta non aktif 

    Kalau kamu ingin mencairkan dana JHT full 100%, pastikan terlebih dulu ke bagian HRD bahwa status kepesertaanmu sudah nonaktif. Kenapa? 

    Karena beberapa kasus yang terjadi, ada karyawan yang sudah berhenti bekerja tapi status kepesertaannya masih belum non aktif. Sehingga dengan begitu, sulit untuk mencairkan dana pensiun 100%. 

    Cara lain untuk mengetahui status kepesertaan BPJS TK bisa dilakukan melalui SMS. Langkah pertama kamu harus mendaftarkan nomor handphone ke layanan SMS 2757. Setelah terdaftar baru kamu bisa memanfaatkan layanan SMS untuk cek status kepesertaan. 

    Selain SMS, juga bisa melalui aplikasi BPJSTKU dan melakukan registrasi dengan memasukkan data kependudukan dan nomor peserta BPJS TK. 

    Setelah masuk ke menu utama, klik Cek Saldo JHT. Nah, jika di sebelah kanan dari informasi saldo ada tanda centang atau ceklis, itu berarti status kepesertaan kamu masih aktif. Kalau ditemui tanda silang, maka status kamu sudah non aktif. 

    9. Gak punya rekening pribadi 

    Per 1 September 2015, ada perubahan peraturan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang mewajibkan peserta BPJS TK menyiapkan rekening tabungan atas nama pribadi untuk keperluan pencairan dana pensiun. 

    Kenapa? Pasalnya, dana JHT-mu nantinya akan ditransfer langsung ke nomor rekening tabungan yang dilampirkan. 

    Biasanya, kantor BPJS TK bekerjasama dengan pihak bank untuk pencairan ini. Sehingga peserta dialihkan untuk melengkapi syarat dokumen pencairan langsung ke bank yang ditunjuk, setelah pengajuan secara online

    Nantinya oleh pihak bank dijadwalkan untuk datang membuat rekening di bank tersebut. Dan kamu cukup tunggu kurang lebih 14 hari kerja untuk pencairannya. 

    10. Akta perjanjian bersama dari PHI 

    Nah, untuk peserta BPJS TK yang berhenti bekerja karena di PHK perusahaan, maka proses pencairan JHT perlu syarat akta perjanjian bersama dari Peradilan Hubungan Industri (PHI). 

    Akta ini berisi tanda kesepakatan bersama dari pihak pekerja, perusahaan maupun BPJS TK yang fungsinya untuk mengantisipasi jika ada tuntutan-tuntutan di kemudian hari. Biasanya akta ini akan diterima ketika sudah ada pemecatan dari perusahaan. 

    11. Melampirkan PKWT

    Buat karyawan kontrak yang ingin mencairkan dana JHT harus melengkapi dokumen Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). 

    Jadi, jika kamu karyawan kontrak dan gak punya PKWT sudah pasti pengajuan pencairan JHT-mu ditolak. Karenanya pastikan setiap selesai masa kontrak kerja, kamu sudah harus pegang dokumen PKWT yang pertama kali diterima. 

    12. Batas minimal masa tunggu 

    Alasan lain pengajuan pencairan JHT mu ditolak adalah belum genap masa tunggu. Biasanya minimal satu bulan terhitung dari tanggal kamu berhenti kerja. 

    Karenanya, kamu harus pastikan tanggal berhenti kerjamu di dokumen Paklaring yang dikeluarkan perusahaan. 

    13. Terdaftar lagi sebagai peserta BPJS TK 

    Kendala lain kamu gagal mencairkan dana pensiun adalah kamu bekerja lagi di perusahaan lain dan langsung mendaftarkan-mu ke BPJS TK. Sehingga statusmu yang semula nonaktif, menjadi aktif lagi. 

    Kalau sudah begini kasusnya, kamu hanya bisa mencairkannya setelah kamu menganggur lagi nantinya. Karena pencairan dana JHT hingga 100% hanya untuk peserta yang sudah berhenti bekerja. 

    Itulah 13 penyebab yang membuat e-klaim BPJS gagal ditolak. Karena itu, sebelum melakukan pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan, pastikan semua data sudah lengkap dan benar ya agar proses klaim danamu berjalan lancar.

    Cara cek status klaim BPJS Ketenagakerjaan

    Cara cek status klaim BPJS belum diproses sebenarnya cukup mudah. Di aplikasi JMO milik BPJS Ketenagakerjaan, kamu sudah bisa mengetahui progres klaim BPJS. 

    Bagi kamu yang tidak memiliki aplikasi JMO, berikut panduan tracking klaim BPJS Ketenagakerjaan di webiste. 

  • Kunjungi https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
  • Masukkan Nomor Peserta BPJS atau Nomor Induk Kependudukan
  • Klik Lacak Klaim Saya
  • Pentingnya memiliki asuransi jiwa

    Selain klaim BPJSTK, ada baiknya kamu memiliki asuransi jiwa juga. Sebab, uang pertanggungannya kemungkinan lebih besar daripada BPJSTK dan pencairannya pun lebih mudah.

    Asuransi jiwa merupakan produk perlindungan finansial bagi ahli waris yang ditinggal oleh tertanggung selaku kepala keluarga atau pemberi nafkah utama keluarga.

    Dengan memiliki asuransi jiwa, keluarga yang ditinggalkan dapat melanjutkan kehidupan dengan lebih tenang karena mendapatkan santunan sesuai dengan hak yang dimilikinya.

    Lifepal merupakan platform marketplace asuransi yang dapat membantu kamu menemukan beragam produk asuransi jiwa terbaik. Cari tahu profile perusahaan asuransi, manfaat pertanggungan dan harga premi yang ditawarkan di Lifepal.

    Buat kamu yang sedang mencari jenis asuransi jiwa terbaik, Kalkulator jenis asuransi jiwa terbaik dari Lifepal berikut ini bisa membantu kamu dengan cepat.

    Pertanyaan seputar penyebab e klaim bpjs ditolak 

    Bagaimana cara mengetahui klaim BPJS sudah cair?

    Untuk mengetahui apakah BPJS sudah cair atau belum, kamu bisa mengikuti tahapan berikut ini: 

    • Kunjungi https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking. 
    • Masukkan Nomor Peserta BPJS atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). 
    • Klik “Lacak Klaim Saya”

    Pastikan persyaratan kamu sudah lengkap agar klaim BPJS tidak ditolak, ya.

    Apa keuntungan dari asuransi jiwa?

    Manfaat utama dari asuransi jiwa adalah melindungi ahli waris. Saat peserta asuransi yang merupakan tulang punggung keluarga meninggal dunia, pihak asuransi akan memberikan santunan untuk mengurangi beban finansial keluarga yang ditinggalkan.

    Untuk mengetahui apakah BPJS sudah cair atau belum, kamu bisa mengikuti tahapan berikut ini: 

    • Kunjungi https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking. 
    • Masukkan Nomor Peserta BPJS atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). 
    • Klik “Lacak Klaim Saya”

    Pastikan persyaratan kamu sudah lengkap agar klaim BPJS tidak ditolak, ya.

    Manfaat utama dari asuransi jiwa adalah melindungi ahli waris. Saat peserta asuransi yang merupakan tulang punggung keluarga meninggal dunia, pihak asuransi akan memberikan santunan untuk mengurangi beban finansial keluarga yang ditinggalkan.