Cara Bijak Hadapi Serbuan Telemarketing Kartu Kredit, Asuransi Hingga KTA

Menjawab telemarketing

Coba ingat, dalam sebulan berapa kali kamu mendapat telepon dari telemarketing? Cuma satu kali atau bahkan lebih dari tiga kali? Terutama kamu yang telah memiliki kartu kredit atau pinjaman di bank, serbuan telemarketer mungkin makin sering dirasakan.

Tambah parahnya, karena zaman sekarang tawaran telemarketer gak hanya melalui telepon tapi juga aplikasi instan seperti WhatsApp. Padahal, aplikasi tersebut terbilang cukup pribadi untuk dihubungi sembarang orang.

Salah satu karyawan swasta mengaku pernah ditawari kartu kredit, dan KTA lebih dari empat kali dalam sebulan. Artinya, dalam seminggu setidaknya satu kali ia menerima tawaran melalui telepon.

Pada saat-saat tertentu seperti waktu meeting atau bekerja, hal ini tentu mengganggu. Belum lagi, gak sedikit telemarketer yang tetap memaksa menawarkan produk sekalipun telah kita tolak.

Lalu, harus gimana dong? Tenang, gak perlu keburu emosi. Berikut, langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk hadapi serbuan telemarketer:

Menjawab secara asertif

Menjawab tawaran telemarketing (Pixabay)
Menjawab tawaran telemarketing (Pixabay)

Asertif adalah mengkomunikasikan pikiran atau keinginan secara langsung dan jujur tanpa menyinggung atau merugikan orang lain. Biar bagaimanapun, para telemarketing hanyalah mengerjakan tugas mereka. Jadi, gak perlu sampai emosi menanggapinya.

Menjawab dengan asertif berarti mengatakan “tidak” dengan tegas jika memang tidak tertarik. Tak perlu berbelit-belit, apalagi memberi jawaban menggantung karena memberi celah telemarketer untuk menghubungi kembali di lain waktu.

Di sisi lain, jika tertarik pun sebaiknya tidak buru-buru menyetujui aplikasi penawaran. Lebih baik bertemu secara langsung atau mempelajari terlebih dulu syarat dan ketentuannya. Pasalnya, sangat mungkin tak semua syarat disebutkan melalui telepon.

Pakai fitur atau aplikasi bloker

Fitur aplikasi blokir (Pixabay)
Fitur aplikasi blokir (Pixabay)

Jika merasa malas mengangkat panggilan dari para telemarketer, manfaatkan fitur blokir pada smartphone-mu. Beberapa jenis ponsel, seperti ponsel dengan OS Android P kabarnya sudah dilengkapi fitur blokir yang mumpuni.

Kamu juga bisa menggunakan berbagai aplikasi blokir tambahan dari Play Store maupun iOS. Fitur blokir juga dapat diterapkan pada pesan singkat (SMS) ataupun pesan instan pribadi seperti Whatsapp.

Laporkan!

Melaporkan (Pixabay)
Melaporkan (Pixabay)

Tawaran via telepon ini sudah membuatmu merasa amat terganggu? Laporkan aja!

Eh, emang bisa? Bisa dong, jika telemarketer menawarkan produk atau jasa tanpa ikuti aturan yang berlaku.

Pada dasarnya, pelaku usaha jasa keuangan dilarang menawarkan produk atau jasa melalui sarana komunikasi pribadi (termasuk telepon) kecuali telah mendapatkan persetujuan dari konsumen.

Tapi, jangan main lapor dulu. Coba ingat-ingat saat kamu membuka aplikasi tabungan atau kartu kredit, apakah kamu pernah memberi checklist pada poin yang kurang lebih berisi kamu dapat dihubungi oleh bank terkait penawaran produk terbaru. Jika ya, artinya telemarketer sah-sah saja menelepon. Tapi bukan berarti tanpa aturan.

Merujuk pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 12/SEOJK.07/2014 dan Peraturan OJK No.1/POJK.7/2013, mereka harus mematuhi aturan sebagai berikut:

  1. Komunikasi dilakukan pada Senin-Sabtu (di luar hari libur nasional) pukul 08.00-18.00 waktu setempat. Kecuali atas permintaan calon konsumen.
  2. Telemarketing telah menginformasikan nama PUJK ( Pelaku Usaha Jasa Keuangan) dan menjelaskan maksud dan tujuan sebelum menawarkan layanan.
  3. PUJK dilarang memaksa konsumen untuk membeli produk atau layanan keuangan yang ditawarkan
  4. OJK melarang pemanfaatan (nomor pribadi: 0857…, 0812…, 0878…, dll) dan seolah-olah penawaran dilakukan secara pribadi.

Nah, jika telemarketer melakukan pelanggaran terhadap aturan di atas, gak ada salahnya buat melaporkan langsung ke OJK.