Malas Bayar Pajak Sama dengan Bikin Negara Gak Maju, Kok Bisa? Ini Penjelasannya

apa itu pajak?

Apa itu pajak? Apa untungnya membayar pajak buat kita? Setiap orang yang berstatus Wajib Pajak diharuskan membayar pajak. Namun, lingkup pajak ternyata gak sebatas pungutan dari setiap penghasilan bulanan.

Lebih dari itu, pajak juga diambil dari barang-barang yang dibeli, makanan atau minuman yang dibayarkan, hingga kendaraan yang dibawa ke mana pun pergi. Bahkan, rumah yang dihuni pun juga gak luput dari pajak yang harus disetor tiap tahunnya.

Rasanya pajak ini menjadi hal yang menyebalkan ya? Soalnya pajak itu termasuk pengeluaran yang mau gak mau wajib disetorkan ke negara sebagai Pemungut Pajak. 

Nah, dalam ulasan kali ini, Lifepal mau membahas tentang pajak. Bahasannya mulai dari definisi, fungsi-fungsi pajak, jenis-jenis pajak, hingga dasar hukum yang digunakan. Berikut ini ulasannya.

Baca juga: Selain PPh dan PPN, Ini Jenis-Jenis Pajak yang Berlaku di Indonesia

Apa itu pajak?

apa itu pajak?
Banyak orang bertanya-tanya, apa itu pajak? (Shutterstock)

Urusan pajak di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. UU ini kemudian direvisi dan diterbitkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2009.

Dalam UU Nomor 16 Tahun 2009, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Simpelnya, pajak adalah kontribusi bagi pendapatan negara yang diwajibkan Pemerintah terhadap orang atau badan usaha. Itu berarti, dengan membayar pajak, kita telah ikut mendukung pembangunan yang dilakukan negara dari sisi pendanaan. 

Sebab dana belanja negara yang dipakai Pemerintah selama ini diperoleh dari penerimaan pajak ditambah sumber pendapatan lainnya. 

Asal tahu aja nih, belanja negara yang tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) digunakan buat kepentingan yang bersifat produktif, seperti pembangunan infrastruktur hingga perlindungan sosial di sektor pendidikan dan kesehatan.

Dengan manfaat seperti itu, membayar pajak bisa mendorong majunya suatu negara lewat pembangunan yang dilakukan di berbagai sektor. Kebayang kan gimana masa depan Indonesia kalau infrastrukturnya memadai dan semua anak mendapat akses pendidikan yang layak? Pastinya Indonesia berpotensi jadi negara maju dan itu bisa terwujud berkat dukungan pajak.

Dalam pelaksanaannya, Pemerintah harus mendapat persetujuan dari para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai wakil rakyat. Apalagi, undang-undang yang menjadi dasar hukum dari pembayaran pajak diterbitkan DPR dengan persetujuan Presiden.

Baca juga: Belum Banyak yang Paham, Ini Lho Fungsi Pajak Beri Dampak Positif

Ini 5 ciri-ciri pajak, apa aja?

apa itu pajak?
Menkeu RI Sri Mulyani Indrawati didampingi Wapres RI ke-11 Boediono beserta mantan menkeu, wakil menkeu dan para mantan dirjen pajak di peringatan Hari Pajak (15/7/2019). (Twitter/@DitjenPajakRI)

Karena sifat pajak itu wajib dan diatur negara, ada beberapa ciri pajak seperti yang dinyatakan Waluyo dalam bukunya yang berjudul Perpajakan Indonesia (2013). Berikut ini ciri-cirinya.

  1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksanaannya yang bersifat dapat dipaksakan.
  2. Dalam pembayaran pajak, tidak dapat ditunjukan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
  3. Pajak dipungut negara, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
  4. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran Pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, dipergunakan buat membiayai public investment.
  5. Pajak dapat pula mempunyai tujuan selain budgeter, yaitu mengatur.

Baca juga: Seperti Ini Faktur Pajak yang Wajib Dibuat Pengusaha Kalau Gak Mau Kena Sanksi

Ini fungsi-fungsi pajak yang perlu diketahui para Wajib Pajak

apa itu pajak?
Perpajakan masih jadi salah satu sektor pendapatan negara dalam RAPBN 2020. (Twitter/@IndonesiaBaikId)

Seperti yang telah disinggung di atas, pajak itu dipungut Pemerintah dengan tujuan untuk digunakan dalam pelaksanaan pembangunan negara di banyak sektor yang bersentuhan dengan kepentingan banyak orang. Pembangunan negara dengan dana dari pajak ini merupakan fungsi pajak sebagai fungsi anggaran (budgetair).

Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H. dalam bukunya, ada dua fungsi pajak, yaitu:

1. Fungsi anggaran (budgetair)

Tiap tahunnya, Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, menganggarkan dana buat pembangunan. Dana tersebut sebagaimana yang tercantum dalam APBN diperoleh dari penerimaan pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), hingga hibah.

Nah, dalam kaitannya dengan APBN, pajak punya fungsi anggaran (budgetair). Pajak dengan fungsi anggaran berperan sebagai sumber dana dalam kas negara yang digunakan buat membiayai pengeluaran rutin negara.

Kalau dana penerimaan negara di kas masih tersisa (surplus/public saving), dana yang tersisa tersebut bisa dipakai buat investasi Pemerintah. Sebaliknya, utang menjadi pilihan ketika dana penerimaan negara gak mencukupi.

2. Fungsi mengatur (regulerend/regulating)

Fungsi kedua dalam pajak adalah fungsi mengatur (regulerend/regulating). Dalam fungsi ini, pajak digunakan sebagai salah satu kebijakan negara atau daerah.

Pajak dalam kaitannya sebagai fungsi mengatur dapat berperan dalam penyaluran dana dari dana tersimpan (private saving) ke bentuk investasi atau penanaman modal (private investment). Nah, dana-dana ini umumnya disalurkan ke sektor-sektor produktif.

Dalam fungsi mengatur, ada tiga fungsi lainnya, yaitu:

  • Fungsi alokasi adalah fungsi pajak yang berkaitan dengan pengalokasian sumber dana buat memenuhi kebutuhan masyarakat. Pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut dengan menyediakan kebutuhan publik yang dananya dari pajak.
  • Fungsi distribusi adalah fungsi pajak dalam menyeimbangkan pembagian pendapatan masyarakat dan kesejahteraan masyarakat. Dalam fungsi ini, Pemerintah menggunakan pajak buat menyediakan layanan kesehatan murah, pendidikan yang terjangkau, memberi subsidi pembelian rumah, hingga subsidi barang-barang pokok lainnya.
  • Fungsi stabilisasi adalah fungsi pajak dalam menstabilkan kondisi ekonomi. Sebagai contoh, Pemerintah menetapkan pajak yang tinggi buat mengatasi inflasi. Atau sebaliknya, Pemerintah menurunkan pajak buat mencegah deflasi.
  • Baca juga: Bayar Pajak Zaman Now Pakai e-Billing Aja! Begini Cara Kompletnya

    Asas-asas pemungutan pajak menurut Bapak Ekonomi Adam Smith

    apa itu pajak?
    Patung Filsuf Ekonomi Adam Smith di Edinburg, Inggris Raya. (Shutterstock)

    Pemungutan pajak ternyata punya landasan moral sebagaimana yang diungkap Adam Smith yang dikenal sebagai Bapak Ekonomi. Adam Smith adalah sosok pelopor ekonomi modern yang terkenal lewat bukunya The Wealth of Nations.

    Adam Smith berpendapat ada empat landasan moral yang menjadi asas pemungutan pajak, yaitu:

  • Asas equity adalah asas yang mana sistem perpajakan bisa berhasil kalau masyarakat yakin Pemerintah memungut pajak secara adil dan setiap orang membayar sesuai kemampuannya. Singkatnya, pajak ditanggung bersama dan nilainya sebanding dengan kemampuan bayar tiap orang.
  • Asas certainty adalah asas yang memberi kepastian, mulai dari siapa aja yang dikenakan pajak, apa aja yang menjadi objek pajak, dan besarnya setoran pajak yang wajib dibayar, hingga seperti apa prosedur membayarnya.
  • Asas convenience adalah asas yang menekankan kenyamanan pembayaran pajak pada saat yang menyenangkan. Misalnya aja pemungutan pajak dilakukan bertepatan dengan waktu menerima gaji, menerima bunga deposito, atau dividen dari saham.
  • Asas economy adalah asas yang mana hasil pemungutan pajak harus lebih besar ketimbang ongkos pemungutannya.
  • Jenis-jenis pajak yang dipungut Pemerintah lewat Direktorat Jenderal Pajak

    apa itu pajak?
    Penyerahan penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu kepada PT. PGN pada acara Apresiasi dan Penghargaan Wajib Pajak 2019. (Twitter/@Gas_Negara)

    Di Indonesia pemungutan pajak oleh Pemerintah dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah Kementerian Keuangan. Pajak yang dipungut DJP dibagi berdasarkan golongannya, yaitu:

    1. Pajak langsung (direct taxes)

    Pajak yang dipungut dari pendapatan dan kekayaan seseorang atau badan usaha yang disertai dengan surat ketetapan pajak. Misalnya aja pajak pendapatan, pajak perseroan/ pajak badan, hingga pajak kekayaan.

    2. Pajak tidak langsung (indirect taxes)

    Pajak yang dipungut Pemerintah dari pihak tertentu yang kewenangan pemungutannya dilimpahkan ke pihak lain. Contoh dari pajak tidak langsung antara lain pajak penjualan, pajak ekspor, pajak impor, bea materai, pajak atas bunga bank, dividen, dan sebagainya.

    Dalam pelaksanaannya, pajak yang dipungut Pemerintah terbagi dalam dua jenis yang klasifikasinya berdasarkan wewenang pemungut, yaitu:

    1. Pajak pusat

    Pajak yang dipungut dan dikelola Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pajak ini dibagi lagi menjadi beberapa jenis, antara lain:

    Jenis pajak pusatKeterangan
    Pajak Penghasilan (PPh)Pajak yang ditanggung orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. 
    Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak berlaku pada konsumsi barang kena pajak atau jasa di dalam daerah pabean.
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)Pajak yang berlaku pada barang yang bukan kebutuhan pokok, dikonsumsi masyarakat tertentu, dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi, barang yang menunjukkan status, dan dapat merusak kesehatan serta moral masyarakat.
    Bea MateraiPajak yang berlaku atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek yang memuat nominal uang di atas jumlah tertentu.
    Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)Pajak yang berlaku buat kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan. 

    2. Pajak daerah

    Pajak yang dipungut dan dikelola Pemerintah Daerah yang kewenangannya berada di bawah Dinas Pendapatan Daerah atau instansi terkait. Pajak daerah terbagi ke dalam beberapa jenis, antara lain:

    Jenis pajak daerahKeterangan
    Pajak Provinsi– Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

    – Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

    – Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

    – Pajak Air Permukaan

    – Pajak Rokok

    Pajak kabupaten/kota– Pajak Hotel

    – Pajak Restoran

    – Pajak Hiburan

    – Pajak Reklame

    – Pajak Penerangan Jalan

    – Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

    – Pajak Parkir

    – Pajak Air Tanah

    – Pajak Sarang Burung Walet

    – Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan

    – Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

    Nah, itu tadi informasi mengenai apa itu pajak, ciri-ciri pajak, fungsi-fungsi pajak, asas-asas pemungutan pajak, hingga jenis-jenis pajak yang dipungut di Indonesia. Semoga informasi di atas bermanfaat! (Editor: Ruben Setiawan)