Punya 2 Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Bisakah Dicairkan?

apakah bisa mencairkan dua kartu bpjs ketenagakerjaan

Peserta yang pernah bekerja di satu perusahaan dan bergabung dengan perusahaan lain biasanya memiliki lebih dari satu kartu BPJS Ketenagakerjaan. Karena kondisi itu, apakah bisa mencairkan dua kartu BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK)? Apakah ada opsi untuk mencairkan saldo BPJSTK dari salah satu kartunya?

Jika peserta tidak memberitahu perusahaan baru dirinya sudah memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan, maka dia memiliki lebih dari BPJS Ketenagakerjaan. Jika kondisi itu yang terjadi, maka peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat menarik sekaligus saldo yang dimiliki dan tidak dapat dicairkan terpisah.

Berdasarkan situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat menggabungkan saldo dari dua kartunya atau disebut amalgamasi dengan memberitahu perusahaan baru tentang kepesertaan sebelumnya.

Dengan cara ini, peserta dapat melanjutkan kepesertaannya di perusahaan baru dengan menggunakan kartu lama. Status kepesertaan peserta dihitung berdasarkan waktu saat pertama kali didaftarkan dengan kartu tersebut, yaitu kartu lama.

Apakah Bisa Mencairkan Dua Kartu BPJS Ketenagakerjaan?

Buat kamu yang mengalami ini, gak perlu khawatir deh. Soalnya dana dari 2 kartu BPJS Ketenagakerjaan tetap bisa dicairkan asalkan udah memenuhi persyaratan klaim JHT. 

1. Walaupun punya 2 kartu BPJS Ketenagakerjaan, setiap kartu harus memiliki paklaring

Salah satu syarat biar dana JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa cair adalah harus memiliki surat paklaring atau surat keterangan yang menyatakan kalau kamu pernah bekerja di sebuah perusahaan dengan posisi dan jabatan, serta jangka watunya.

Pastikan kalau biodata yang terdapat paklaring seperti tanggal berhenti bekerja gak boleh berbeda dengan yang kantor laporkan ke BPJS. Jadi, semua data harus sama persis. Selain itu, surat paklaring harus ditandatangani dan dilegalisasi perusahaan.

Kalau ada perbedaan atau gak sesuai persyaratan, klaim dana JHT bakal ditolak. Percuma aja kan punya 2 kartu BPJS Ketenagakerjaan, tapi gak bisa dicairkan. Kamu bisa membaca tentang apa itu paklaring, fungsi dan contohnya di Lifepal.

2. Setiap kartu statusnya udah nonaktif

Selain surat paklaring, syarat klaim dana JHT adalah kamu harus berstatus sedang gak bekerja. Karena itu, pastikan setiap kartu BPJS statusnya nonaktif. Banyak kasus yang mana karyawan udah keluar dari perusahaan, tapi status kartu ternyata masih aktif. Hal tersebut biasanya disebabkan karena perusahaan masih memiliki tunggakan iuran.

Selama tunggakan belum dilunasi, sampai kapan pun klaim dana JHT bakal ditolak. Jadi, buat kamu yang punya 2 kartu BPJS Ketenegakerjaan, pastikan keduanya nonaktif ketika hendak mencairkannya.

3. Peserta dalam keadaan gak bekerja minimal satu bulan

Jika peserta masih dalam status bekerja, gak dapat melakukan klaim dana JHT. Seperti yang telah disebutkan di atas, kartu BPJS Ketenagakerjaan harus nonaktif dulu untuk bisa dicairkan.

Selain itu, kamu juga baru bisa melakukan pencairan dana apabila udah gak bekerja di perusahaan terakhir minimal satu bulan. Kurang dari itu gak bisa.

4. Berkas persyaratan pencairan harus lengkap dan benar

Syarat lainnya biar dana JHT bisa dicairkan adalah dengan memastikan kalau semua data sudah lengkap.

Jadi, kalau ada yang gak sesuai antara yang tercantum di surat paklaring dan kartu identitas seperti nama peserta dan tanggal berhenti bekerja, klaim pencairan pasti bakal ditolak.

Itulah kenapa perlunya melengkapi data pencairan JHT dari setiap kartu BPJS Ketenagakerjaan milikmu. Apalagi kalau punya 2 kartu BPJS Ketenegakerjaan, keduanya harus dilengkapi.

5. Persyaratan tambahan

Persyaratan tambahan ini dikhususkan buat para peserta yang berhenti bekerja per 1 September 2015, yaitu:

  1. Berhenti kerja karena mengundurkan diri atau resign, harus menyertakan dokumen tambahan, yaitu fotokopi surat keterangan mengundurkan diri dari perusahaan yang telah dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat yang kemudian bakal ditembuskan ke BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Jika berhenti kerja karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), beberapa dokumen tambahan yang diperlukan adalah Bukti Pendaftaran Bersama yang dikeluarkan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Jika dokumen tambahan tersebut gak dilengkapi, klaim pencairan dana JHT juga bisa ditolak BPJS.

Jadi jawaban dari pertanyaan apakah bisa mencairkan dua kartu BPJS Ketenagakerjaan adalah: bisa. Namun beberapa syarat diatas harus kamu penuhi dulu.

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK)

Sebelum mengetahui cara mengecek BPJSTK, maka sebelumnya mari pahami dulu apa itu BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai program jaminan masa tua pekerja, para peserta Jaminan Hari Tua (JHT) wajib membayar iuran setiap bulan yang bisa dicairkan jika peserta tidak lagi bekerja.

Konsepnya hampir sama dengan asuransi jiwa. Akan tetapi, asuransi jiwa biasanya menawarkan pertanggungan yang variatif dibandingkan BPJS Ketenagakerjaan.

Maksimalkan benefit BPJS Ketenagakerjaan dengan benefit asuransi jiwa hingga Rp1,5 miliar, cukup bayar premi dari Rp120 ribu. Selain hasil akumulasi, dana juga bakal ditambahkan dari hasil pengembangan (bunga) yang selalu berada di atas bunga deposito bank pemerintah.

Sementara itu, iuran yang harus dibayar para peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut.

  • Penerima upah: 5,7 persen per bulan dari upah yang dilaporkan dengan pembagian dua persen dari upah pekerja dan 3,7 persen dari perusahaan.
  • Bukan penerima upah: sebesar dua persen per bulan dari penghasilan yang dilaporkan.
  • Pekerja migran Indonesia: sebesar Rp105 ribu – Rp600 ribu per bulan.
  • Standar upahnya itu sendiri berdasarkan upah pokok dan tunjangan tetap yang diterima peserta. Cukup banyak dari mereka yang belum tahu dan ada juga yang mendapat informasi keliru mengenai cek saldo BPJS Ketenagakerjaan.  Kalau begini ceritanya, bisa-bisa malah gak tahu nih berapa saldo BPJS Ketenagakerjaan yang udah terkumpul.

    Wajar aja kalau ada yang sampai keliru mendapat informasi cara cek saldo BPJSTK ini. Kalau dicari di mesin pencarian Google, kamu bakal menemukan banyak informasi cara cek tersebut.

    Di sinilah kamu harus memilah mana artikel yang menyajikan informasi yang benar. Nah, daripada ribet cari-cari infonya, Lifepal udah bikin daftar cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan ini buat kamu. Yuk, dicek.

    1. Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan di website

    Cara cek saldo BPJSTK ini terbilang mudah. Soalnya kamu bisa mengakses informasinya lewat website BPJS Ketenagakerjaan.

    Berikut ini langkah-langkah buat cek saldo BPJS Ketenagakerjaan di website.

  • Buka website BPJS Ketenagakerjaan.
  • Geser ke bawah kemudian pilih Layanan Peserta Tenaga Kerja. Klik tombol Masuk.
  • Pilih BPJSTKU.
  • Buat akunnya dan begitu selesainya kamu udah bisa login buat cari tahu informasi besaran saldo BPJS Ketenagakerjaan.
  • 2. Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat SMS

    Pakai cara cek saldo BPJSTK ini juga mudah lho. Soalnya kamu cukup mengirimkan pesan SMS dan menunggu balasannya berupa informasi saldo BPJS Ketenagakerjaan kamu.

    Gini langkah-langkah cek saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat SMS.

  • Pertama, kamu harus daftarkan diri dulu buat gunakan layanan SMS dengan kirim pesan berformat: DAFTAR <spasi> SALDO#Nomor KTP#Tanggal Lahir (DD-MM-YYYY)#No Peserta#Email (kalau ada). Kemudian kirim ke 2757.
  • Kalau udah terdaftar, kamu bisa kirim pesan buat mengetahui berapa saldo BPJS Ketenagakerjaan kamu. Format SMS-nya: SALDO <Nomor Peserta lalu kirim ke 2757.
  • 3. Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan di BPJSTKU Mobile

    Enaknya lagi kamu bisa cek saldo BPJSTK secara online di BPJSTKU Mobile. Buat lakukan cara cek saldo BPJSTK ini, kamu harus lebih dulu install aplikasinya.

    Kamu bisa temukan aplikasi BPJSTKU Mobile di Play Store atau App Store. Gimana langkah-langkah cek saldo BPJSTK di aplikasi?

  • Install aplikasi BPJSTKU Mobile yang bisa diunduh dari Play Store atau App Store.
  • Kalau belum punya akun, daftarkan diri terlebih dahulu atau kamu bisa langsung login dengan akun Gmail.
  • Nanti kamu harus memasukkan kode verifikasi yang dikirim ke email kamu.
  • Masukkan PIN Aktivasi dari email milikmu.
  • Masukkan PIN buat masuk ke akun.
  • Masukkan nama sesuai KTP.
  • Masukkan tanggal lahir.
  • Masukkan KTP.
  • Masukkan Nomor KPJ atau kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Masukkan nomor handphone milikmu.
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirim lewat SMS.
  • Setelah itu, cek saldo BPJS Ketenagakerjaan udah bisa dilakukan.
  • 4. Cek Saldo Apabila Punya 2 Kartu BPJS ketenagakerjaan di Kantor

    Walaupun terkesan konvensional, cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan ini masih jadi andalan banyak orang. Mudah aja melakukan cara ini.  Kamu cukup mencari kantor BPJSTK dan mendatanginya dengan membawa kartu BPJS Ketenagakerjaan.

    Di sana kamu bertemu petugas BPJS Ketenagakerjaan dan diminta buat melakukan pengecekan saldo dengan menunjukkan kartu BPJS. Petugas nantinya bakal membantu kamu buat mengecek saldo dalam akun kamu.

    Buat kamu yang belum tahu di mana kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, kamu bisa mengeceknya di website BPJS Ketenagakerjaan.

    Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tiap Bulan buat Apa Aja?

    Di Indonesia setiap pekerjanya wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ada beberapa hak yang menjadi keuntungan para peserta BPJS Ketenagakerjaan.

    Buat dapatkan haknya tersebut, para peserta tiap bulannya harus setor iuran.

    Apa aja hak-hak yang didapatkan peserta BPJS Ketenagakerjaan?

    1. Jaminan Hari Tua (JHT)

    Setorannya sebesar 5,7 persen dari gaji bulanan: 2 persen dari pekerja dan 3,7 persen dari perusahaan. Buat orang yang bukan penerima upah, setorannya 2 persen per bulan.

    Sementara pekerja migran, setorannya Rp105 ribu – Rp600 ribu per bulan.

    Tanpa menunggu pensiun, JHT bisa kamu cairkan lho. Sebelumnya, PP No. 46 Tahun 2015 mengatur peserta bisa mencairkan JHT dengan syarat berusia 56 tahun, mengalami cacat tetap, dan meninggal dunia.

    Aturan yang telah direvisi tersebut memperbolehkan peserta mencairkan JHT dengan kondisi berhenti bekerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), atau peserta pergi ke luar negeri atau gak tinggal lagi di Indonesia.

    2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

    Perlindungan peserta dari risiko kecelakaan kerja ini mengutip iuran dengan besaran:

  • Penerima upah: 0,24 – 1,74 persen
  • Bukan penerima upah: 1 persen
  • Jasa konstruksi: 0,21 persen
  • Pekerja migran: Rp 370 ribu
  • 3. Jaminan Kematian

    Hak BPJS Ketenagakerjaan yang ini adalah pemberian uang tunai kepada ahli waris kalau peserta meninggal dunia. Besaran iurannya:

  • Penerima upah: 0,3 persen
  • Bukan penerima upah: Rp 6.800 per bulan
  • Jasa konstruksi: mulai dari 0,21 persen
  • Pekerja migran: Rp 370 ribu
  • 4. Jaminan pensiun

    Kalau ini, kamu pastinya udah tahu ditujukan buat apa. Setoran buat jaminan pensiun sebesar 1 persen dari pekerja dan 2 persen dari perusahaan.

    Sampai sini udah paham dong gimana cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan? Satu hal nih yang perlu diingat.

    Karena hak yang kamu klaim ini ditujukan buat menjamin hari tua nanti, ada baiknya dipertimbangkan benar-benar ya sebelum memutuskan buat mencairkannya.

    Itu dia beberapa cara yang harus dilakukan buat dapat mencairkan dua atau lebih kartu BPJS Ketenagakerjaan.

    Bagi kamu yang punya kartu BPJS lebih dari satu dan saat ini masih dalam status bekerja, disarankan buat menggabungkan aja dua kartu itu.

    Lebih bijak kalau kamu menggunakan hak kamu itu buat investasi di masa tua atau hal-hal yang sifatnya produktif. Dengan begitu, pundi-pundi keuangan bisa bertambah besar nantinya. Setuju?

    Buat kamu yang mau tahu lebih banyak tentang keuangan? Lihat pertanyaan populer seputar keuangan di Tanya Lifepal.

    Tips dari Lifepal! Dana dari 2 kartu BPJS Ketenagakerjaan tetap bisa dicairkan asalkan udah memenuhi persyaratan klaim JHT.

    Salah satu syarat biar dana JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa cair adalah harus memiliki surat paklaring atau surat keterangan yang menyatakan kalau kamu pernah bekerja di sebuah perusahaan dengan posisi dan jabatan, serta jangka watunya.

    Selain surat paklaring, syarat klaim dana JHT adalah kamu harus berstatus sedang gak bekerja. Karena itu, pastikan setiap kartu BPJS statusnya nonaktif.

    Selain itu, kamu juga baru bisa melakukan pencairan dana apabila udah gak bekerja di perusahaan terakhir minimal satu bulan. Kurang dari itu gak bisa. Syarat lainnya biar dana JHT bisa dicairkan adalah dengan memastikan kalau semua data sudah lengkap.

    Manfaat Memiliki Asuransi Mobil

    Selain BPJS Ketenagakerjaan dan asuransi jiwa, ada baiknya kamu juga memiliki proteksi dari asuransi mobil. Sebab biaya servis mobil dan perawatan tentu tidak murah, dan jangan sampai membebani pengeluaranmu.

    Manfaatkan asuransi mobil All Risk supaya kamu gak perlu pusing lagi dengan tagihan bengkel karena kamu akan terjamin dari biaya perbaikan kerusakan ringan dan berat, bahkan dapat ganti rugi atas kehilangan akibat pencurian.

    Hitung sendiri berapa kisaran preminya dengan kalkulator premi asuransi mobil Lifepal berikut ini.

    FAQ Seputar Apakah Bisa Mencairkan Dua Kartu BPJS Ketenagakerjaan

    Menurut aturan yang berlaku, klaim JHT hanya bisa diajukan sekali. Karena itu, jika penerima dana ingin mencairkan seluruh JHT tanpa penarikan sebagian, hanya akan dikenakan pajak 5% dari total penghasilan bruto di atas Rp50 juta. Sementara JHT yang bernilai di bawah atau setara dengan Rp50 juta tidak akan dikenakan pajak.
    Betul. Salah satu syarat lainnya, biar dana JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa cair adalah harus memiliki surat paklaring atau surat keterangan yang menyatakan kalau kamu pernah bekerja di sebuah perusahaan dengan posisi dan jabatan, serta jangka waktunya.
    Apabila Anda memiliki dua kartu BPJS Ketenagakerjaan, langkah yang dapat diambil adalah melaporkan kepesertaan sebelumnya kepada badan usaha atau pemberi kerja yang baru. Ini akan memungkinkan Anda untuk melanjutkan keanggotaan di badan usaha atau pemberi kerja yang baru dengan menggunakan kartu yang sudah Anda miliki sebelumnya. Dengan demikian, Anda dapat tetap terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan tanpa adanya hambatan atau gangguan.