Belakangan ini Dondit lagi pusing tujuh keliling. Pasalnya tiga aplikasi Kredit Tanpa Agunan (KTA) yang diajukan ditolak semua oleh bank.
Dondit bingung, ia merasa semua syarat sudah dipenuhi. Gaji bulanannya sebesar Rp 7 juta per bulan termasuk aman untuk mengajukan KTA. Bahkan performa pembayaran kartu kreditnya tergolong lancar.
Namanya pun nggak ada dalam blacklist Bank Indonesia (BI). Lantas di mana salah Dondit?
[Baca: Lihat BI Checking Dulu Sebelum Ajukan Kredit Bank]
Setelah mencari informasi dan berkonsultasi sana-sini, ternyata Dondit melewatkan salah satu syarat yang terdengar sepele namun krusial: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)!
Dondit memang nggak punya NPWP. Alasannya dia malas mengurus NPWP dan enggan membayar pajak.
Pengin tahu lebih lanjut tentang kredit? Simak ulasan lebih dalam dari ahli di Tanya Lifepal!
Sebenarnya apa sih NPWP itu? Kalau menurut Undang-Undang no. 28 Tahun 2007, NPWP adalah nomor tanda pengenal individu atau perusahaan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. NPWP itu juga penting sebagai syarat berurusan dengan bank atau instansi pemerintah. Contohnya: Dengan nggak memiliki NPWP kita juga dianggap sebagai seseorang yang melanggar hukum lho, karena itu sama saja dengan mengemplang pajak. Nggak tanggung-tanggung, ancamannya kurungan penjara maksimal enam tahun! Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang no. 28 Tahun 2007 pasal 39 ayat 1. Pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Kamu bisa menghitung cicilan kredit terlebih dahulu dengan Kalkulator Bunga Efektif Lifepal berikut ini!
Atau gunakan Kalkulator Bunga Flat dari Lifepal jika cicilan kamu menerapkan bunga sama setiap bulannya!
Kenapa Bank Mewajibkan NPWP? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Februari lalu menyatakan bahwa setiap nasabah bank dan asuransi diwajibkan untuk memiliki NPWP. Maklum, pemerintah mencium bahwa potensi pajak di sektor tersebut sangat besar sementara masih banyak orang yang belum mempunyai NPWP. Kalau sudah punya NPWP ya wajib lapor SPT Tahunan juga Tahun ini pemerintah memasang target penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.480 triliun. Nah, sebagai lembaga yang mendukung kebijakan sekaligus tunduk terhadap peraturan pemerintah, bank sudah mulai mewajibkan NPWP sebagai syarat bagi tiap nasabah. Kalau masih ngeyel nggak mau mengurus NPWP? Ya siap-siap ditolak seperti si Dondit tadi. Dengan memiliki NPWP, akses untuk mendapatkan kredit di bank jadi lebih terbuka lho. Apa saja produk keuangan perbankan yang membutuhkan NPWP? Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), kamu nggak wajib bayar pajak jika pendapatanmu sebesar atau kurang dari Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta per bulan. [Baca: Gimana Sih Cara Kerja Analis Kredit Bank dalam Menilai Permohonan Kredit Kita?] Bikin NPWP Ribet? Itu Dulu Bro! Membuat NPWP itu nggak ribet kok. Serius deh. Kalau kamu sibuk sampai nggak bisa keluar kantor, kamu bisa mengajukan permohonan pembuatan NPWP secara online di ereg.pajak.go.id. Begini caranya: Nggak pakai ribet kan? Kamu juga bisa memantau aplikasi NPWP-mu dengan menghubungi call center Kring Pajak (021) 500200. Pendaftaraan NPWP online mudah dan bebas antre Yang pasti memiliki NPWP itu lebih banyak manfaatnya dibanding ruginya. Daripada menanggung akibat tidak memiliki NPWP dan dituduh mengemplang pajak, ya lebih baik mengalokasikan waktu buat bikin NPWP. Setuju nggak? [Baca: Kenapa Aplikasi KTA Ditolak Lagi? Apa Sebenarnya Salah Saya???] Image credit:Kenapa NPWP Penting?
Pertimbangkan kemampuan membayar cicilan sebelum mengambil kredit