Asuransi Apartemen: Manfaat, Dasar Hukum, dan Biaya Premi
Asuransi apartemen adalah produk yang menanggung risiko kerusakan atau kehilangan aset apartemen beserta isinya. Umumnya, bangunan apartemen sudah diasuransikan oleh badan pengelola. Sehingga kamu sudah mendapatkan perlindungan gedung saat membeli unit apartemen.
Asuransi bangunan kolektif tersebut memang wajib dimiliki oleh setiap bangunan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pasal 70 Nomor 4 Tahun 1988. Nah, setiap penghuni wajib membayar premi asuransi kebakaran untuk gedung.
Namun, perlindungan tersebut tidak termasuk barang-barang berharga dan perabot yang kamu simpan di dalamnya. Karena itulah muncul kebutuhan asuransi swasta yang menanggung isi bangunan. Untuk memahaminya lebih lanjut, simak ulasannya berikut ini!
Apa Itu Asuransi Apartemen?
Asuransi apartemen adalah salah satu contoh asuransi properti yang menanggung segala jenis kerugian terhadap aset apartemen beserta isinya. Produk ini tergolong ke dalam asuransi properti, sehingga bakal menanggung kerusakan akibat bencana alam dan pencurian.
Meskipun bangunan apartemen sendiri sudah diasuransikan secara kolektif oleh pengelola, kamu masih membutuhkan perlindungan untuk barang-barang berharga di dalamnya. Pasalnya, aset tersebut rentan terhadap risiko kebakaran atau kerusakan lain seperti pipa bocor.
Manfaat Asuransi Apartemen
Umumnya, asuransi apartemen menawarkan beberapa manfaat pertanggungan dan pengecualian. Berikut penjelasannya.
Pertanggungan
Produk ini memberikan ganti rugi apabila aset apartemen dan perabotnya mengalami kerusakan atau kehilangan akibat:
Selain itu, biasanya produk ini juga sudah termasuk asuransi kecelakaan diri dan pembersihan puing-puing. Kamu juga akan mendapatkan manfaat tanggung jawab pihak ketiga. Sehingga apabila ada orang yang cedera akibat kerusakan bangunan, asuransi akan mencairkan ganti ruginya.
Pengecualian
Perlu diperhatikan juga beberapa pengecualian dalam pertanggungannya, yaitu:
Perhitungan Biaya Asuransi Apartemen
Untuk menghitung biaya premi asuransi apartemen, kamu perlu menjumlahkan nilai aset yang kamu miliki. Setelah itu, pihak asuransi akan memberikan rate atau suku premi sesuai dengan jumlah lantai apartemen.
Perlu diperhatikan bahwa dalam asuransi properti, terdapat biaya sendiri (own risk), atau biaya yang dikeluarkan sendiri oleh nasabah ketika mengajukan klaim. Umumnya, jumlahnya adalah 5 persen dari klaim yang dibayarkan.
Dasar Hukum Asuransi Apartemen
Mengasuransikan bangunan apartemen adalah sebuah kewajiban pengelola dan penghuni apartemen yang tertuang dalam UU Asuransi. Berikut penjelasannya.
Peraturan Pemerintah yang mengatur
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 Pasal 61 ayat (2) huruf b menyatakan bahwa setiap penghuni apartemen wajib membayar iuran pengelolaan dan premi asuransi kebakaran. Selain itu juga tertuang pada Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 yang berbunyi “Perhimpunan Penghuni harus mengasuransikan rumah susun terhadap kebakaran.”
Sanksi jika tidak membeli
Apabila peraturan ini tidak dijalankan, ada sanksi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 Pasal 77 yang berbunyi, “barangsiapa yang melanggar ketentuan, akan diancam dengan pidana maksimal satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
Rekomendasi Asuransi Apartemen Terbaik
Unit apartemen umumnya sudah diasuransikan oleh badan pengelola sehingga kamu harus mematuhi peraturan tinggal di apartemen tersebut. Namun ketika terjadi risiko tertentu misalnya saja kebakaran tentunya barang berharga tidak masuk dalam asuransi tersebut.
Itulah sebabnya, bagi kamu yang sedang mencari rekomendasi asuransi agar tidak menanggung kerugian membeli apartemen ketika terjadi kebakaran atau risiko lain, berikut pilihannya.
1. Asuransi Pro Apartemen – Tokio Marine
Rekomendasi produk proteksi untuk apartemen kamu ada Asuransi Pro Apartemen dari Tokio Marine. Produk asuransi ini akan menaggung kerugian ataupun kerusakan langsung apartemen dan seisinya. Ketika terjadi risiko pencurian, kecelakaan diri, pipa bocor, dan lain-lain.
Sementara itu, untuk besaran preminya akan ditentukan dari jumlah lantai gedung apartemen. Silakan menghubungi layanan call center Tokio Marine Indonesia untuk mendapatkan informasi harga premi selengkapnya.
2. Allianz RumahKu
Selanjutnya ada Allianz yang menyedikan polis Allianz RumahKu. Polis asuransi ini dikhususkan untuk rumah tinggal yang tidak lebih dari tiga lantai. Manfaat pertanggungan yang diberikan memberikan ganti rugi aset hingga mencapai Rp20 miliar.
Sementara untuk harga preminya sendiri berkisar 0,0294 hingga 0,244 persen. Kamu bisa mendapatkan informasi lebih lanjut seputar polisnya dengan menghubungi call center Allianz Indonesia.
Tips Memilih Asuransi Properti
Sebelum membeli asuransi properti, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, di antaranya:
Perhatikan manfaat yang ditawarkan
Penting untuk mengetahui hal apa saja yang ditanggung dalam asuransi apartemen. Misalnya, apakah polis menanggung hanya apartemen kebakaran saja atau juga menanggung risiko pencurian dan banjir.
Pahami pengecualian pertanggungan
Selain itu, tidak semua hal bisa diklaim asuransi karena ada beberapa pengecualian dalam polis. Misalnya, kerugian akibat kesalahan tertanggung atau radioaktif.
Sesuaikan dengan kebutuhan
Sesuaikan juga manfaat pertanggungan dengan apa yang kamu butuhkan. Jangan sampai membeli perlindungan yang tidak kamu butuhkan karena hanya akan memberatkan biaya premi saja.
Konsultasikan kebutuhan asuransimu dengan agen asuransi yang sudah berlisensi atau dapatkan rekomendasi produk asuransi terbaik di Indonesia secara langsung di Lifepal!