Asuransi Kebakaran untuk Apartemen? Ini Ulasan Lengkapnya

Gedung apartemen (Shutterstock)

Opsi untuk tinggal di apartemen semakin banyak dipilih oleh penduduk perkotaan, seiring dengan terbatasnya ketersediaan lahan. Bagi pendatang di ibu kota Jakarta misalnya, sulit untuk mencari lahan atau rumah tapak di tengah kota. Kalaupun ada, dipastikan harganya selangit. Rumah tapak dengan harga terjangkau hanya tersedia di pinggiran ibu kota atau wilayah penyangga.

Kondisi tersebut membuat apartemen menjadi primadona bagi masyarakat, khususnya pekerja, yang setiap hari beraktivitas di pusat kota. Akses yang mudah dan lingkungan yang nyaman semakin menambah nilai jual hunian apartemen. Apartemen juga memiliki standar keamanan yang lebih ketat sehingga penghuninya merasa lebih aman dan nyaman.

Namun, risiko terhadap bahaya kebakaran tetap saja mengintai. Tak hanya rumah tapak, alias hunian yang dibangun langsung di atas tanah, saja yang bisa terbakar. Apartemen juga memiliki risiko kebakaran yang sama. Bahkan, rambatan api di apartemen bisa lebih cepat karena konstruksi bangunan yang menjulang ke atas. Ketika kebakaran terjadi di lantai tertentu, maka api bisa dengan cepat menyambar unit apartemen di atasnya bila tak segera dipadamkan.

Selain kebakaran, ada risiko lain yang mengancam seperti kerusakan bangunan akibat gempa bumi, hingga kerusuhan. Secara umum, risiko yang dimiliki bangunan apartemen tak jauh beda dengan rumah tapak atau hunian biasa. Bedanya, apartemen terdiri dari banyak unit hunian yang dikelola oleh pengelola tunggal.

Ada berbagai risiko yang mengancam ini membuat pemilik unit apartemen ingin perlindungan yang optimal. Caranya dengan membeli produk asuransi untuk unit apartemen. Tapi apakah bisa unit apartemen diasuransikan secara mandiri?

Apartemen Diasuransikan oleh Badan Pengelola

Kamu perlu pahami bahwa yang punya kewajiban mengasuransikan apartemen adalah pengelola. Sebagai pemilik salah satu unit, maka kamu perlu membayar iuran preminya saja.

Ketentuan ini berdasarkan pemakaian apartemen yang sama dengan rumah susun. Hal ini sesuai dengan UU nomor 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun. Definisi yang dituangkan, menegaskan bahwa apartemen adalah bagian dari kepentingan bersama dengan prinsip asuransi ‘insurable interest’. Artinya, yang berhak mengasuransikan adalah pengelola atau perhimpunan pemilik apartemen (PPA).

Sedangkan pemilik unit hanya diwajibkan membayar iuran premi atas unitnya sendiri. Lorong, lift, dan ruang lainnya dalam gedung apartemen adalah milik bersama.

Kewajiban mengenai perasuransian apartemen juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 61 tahun 4 tahun 1988 tentang Rumah Susun. Dalam beleid tersebut diatur bahwa setiap penghuni berkewajiban membayar iuran pengelolaan dan premi asuransi kebakaran. PP tersebut juga mewajibkan perhimpunan penghuni untuk mengasuransikan rumah susun terhadap kebakaran.

Asuransi Allianz, dalam situs resminya sempat mengulas mengenai asuransi kebakaran untuk apartemen. Kewajiban asuransi properti yang dilakukan oleh badan pengelola apartemen mencakup perlindungan dari risiko kebakaran, bencana alam, dan risiko lainnya.

Pemilik Unit Perlu Asuransikan Isi dan Perabot

Dari penjelasan di atas, bisa dimengerti bahwa asuransi yang dilakukan oleh badan pengelola apartemen hanya mencakup seluruh unit dan ruang publik yang ada. Sedangkan isi dari masing-masing unit, termasuk perabot yang ada, tidak masuk dalam asuransi tersebut.

Karenanya, pemilik unit perlu memikirkan opsi untuk mengasuransikan isi atau perabot alam unit apartemennya. Saya sekali kalau terjadi kebakaran atau bencana sehingga seluruh isi dari unit mengalami kerusakan. Beberapa produk asuransi sudah menawarkan perlindungan untuk aset-aset tertentu, misalnya barang elektronik.

Contoh kasus:

Pipa air di unit apartemen kamu mengalami kerusakan. Akibatnya, unit apartemen kamu tergenang oleh air yang keluar dari pipa. Beberapa produk elektronik yang belum sempat diselamatkan mengalami kerusakan. Belum lagi dinding dan lantai terlihat ada bekas air.

Dengan kasus tersebut, maka asuransi properti yang dimiliki badan pengelola hanya menanggung kerusakan terhadap struktur bangunan apartemen saja, seperti pipa atau dinding yang rusak. Namun, barang-barang di dalam unit apartemen tidak ditanggung asuransi.

Beberapa produk elektronik seperti televisi atau AC bisa diasuransikan secara mandiri, menambah perlindungan dari garansi toko yang sudah diberikan di awal. Contoh perusahaan asuransi yang memberikan perlindungan untuk alat elektronik adalah AXA, Allianz, dan Adira Insurance.