Beranda
Media
Cara Membeli Kacamata dengan BPJS, Syarat dan Prosedurnya

Cara Membeli Kacamata dengan BPJS, Syarat dan Prosedurnya

kacamata bpjs

Cara membeli kacamata dengan BPJS adalah dengan mendapatkan rujukan Faskes 1, periksa mata ke dokter spesialis, mendapatkan legalisasi resep, lalu beli di optik mitra resmi. Klaim berlaku dua tahun sekali dengan plafon hingga Rp330.000 sesuai kelas peserta.

Cara mendapatkan fasilitas kacamata BPJS di optik kacamata terdekat sebenarnya mudah, namun masih banyak orang ternyata ragu apakah biaya kacamata ditanggung BPJS atau tidak. Ya, BPJS tidak hanya meng-cover pelayanan kesehatan, tetapi juga mencakup pembelian kacamata untuk peserta yang memenuhi syarat.

Perlu diketahui, layanan pembelian kacamata pakai BPJS ini menggunakan sistem subsidi yang besarnya tergantung pada kelas kepesertaan yang diambil. Simak ulasan Lifepal berikut ini untuk mengetahui cara mendapatkan kacamata dengan BPJS kesehatan.

Cara Membeli Kacamata dengan BPJS Kesehatan

Untuk membeli kacamata dengan BPJS, peserta harus melewati proses rujukan, pemeriksaan mata, legalisasi resep, lalu menukarkannya di optik mitra resmi. Klaim hanya bisa dilakukan dua tahun sekali, dengan batas biaya tergantung kelas kepesertaan.

Berikut syarat membeli kacamata BPJS yang harus kamu siapkan:

  • KTP dan Kartu BPJS Kesehatan aktif
  • Surat rujukan dari Faskes Tingkat 1 (puskesmas, klinik, atau dokter keluarga)
  • Resep dokter spesialis mata dari rumah sakit rujukan BPJS
  • Legalisasi resep dari loket BPJS Kesehatan

Setelah syarat di atas lengkap, kamu bisa lanjut mengikuti langkah-langkah klaim berikut ini.

1. Minta surat rujukan

Hal pertama yang perlu dilakukan sebelum beli kacamata pakai BPJS adalah mendatangi Faskes BPJS 1 atau layanan kesehatan tingkat pertama yang dipilih pada awal pendaftaran program untuk meminta surat rujukan. Pastikan status kepesertaan kamu aktif dan membawa kartu BPJS Kesehatan, ya.

Kamu bisa meminta surat rujukan dari Faskes 1 ke dokter spesialis mata BPJS atau poliklinik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Adapun faskes tingkat pertama yang bisa kamu kunjungi antara lain puskesmas, klinik, atau dokter yang tertera pada kartu BPJS kamu.

2. Minta resep

Setelah mendapatkan surat rujukan dari Faskes 1, kamu tinggal memeriksakan mata di Faskes tingkat lanjutan (Faskes 2), yaitu dokter spesialis mata di rumah sakit rujukan yang telah ditentukan.

Pastikan kamu mendapatkan resep kacamata dari dokter spesialis. Klaim kacamata melalui BPJS hanya berlaku jika resep memenuhi syarat medis minimal, yaitu lensa spheris -0.5 dioptri atau silindris 0.25 dioptri. Selain itu, klaim ini hanya bisa dilakukan maksimal dua tahun sekali.

3. Legalisasi resep

Usai mendapatkan resep dari dokter, kunjungi loket BPJS Kesehatan terdekat untuk meminta legalisasi resep dari dokter yang melakukan pemeriksaan.

4. Datang ke optik

Setelah resep berhasil dilegalisasi, langkah terakhir adalah mendatangi optik yang bisa pakai BPJS untuk beli kacamata pakai BPJS.

Jangan lupa membawa fotokopi KTP, fotokopi kartu BPJS Kesehatan, dan juga kartu aslinya, ya. Jika pada saat mendatangi optik kacamata ternyata kacamatanya tidak ada, maka resep yang diberikan oleh dokter tersebut dapat menjadi acuan untuk pembuatan kacamata.

Baca juga: Cara Cek Kartu Indonesia Sehat Masih Aktif atau Tidak

Ketentuan Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

Salah satu manfaat BPJS Kesehatan adalah bantuan pembiayaan kacamata untuk peserta JKN-KIS yang memenuhi syarat medis tertentu. Artinya, tidak semua peserta bisa langsung memperoleh kacamata gratis, ada ketentuan dan batasan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Berikut ini adalah ketentuan terbaru mengenai klaim kacamata BPJS per tahun 2025:

1. Biaya kacamata yang ditanggung

Peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh dana bantuan untuk pembelian kacamata, dengan plafon biaya yang disesuaikan berdasarkan kelas kepesertaan:

  • Peserta kelas 1: Rp 330.000
  • Peserta kelas 2: Rp 220.000
  • Peserta kelas 3 / PBI: Rp 165.000

Jika harga kacamata melebihi plafon yang ditentukan, peserta harus menanggung selisihnya secara mandiri.

2. Waktu klaim kacamata BPJS

Klaim kacamata melalui BPJS hanya dapat dilakukan dua tahun sekali, dihitung sejak klaim terakhir. Ketentuan ini sesuai Peraturan BPJS Kesehatan No. 2 Tahun 2020 yang mengatur manfaat tambahan berupa kacamata bagi peserta JKN-KIS.

Oleh karena itu, penting memastikan bahwa resep kacamata benar-benar sesuai kebutuhan, karena kacamata tersebut akan digunakan untuk jangka waktu yang cukup panjang. Meski biaya ditanggung oleh BPJS, kamu tetap perlu memperhatikan masa klaim agar tidak melebihi frekuensi yang diperbolehkan.

3. Ukuran lensa kacamata BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan hanya menanggung pembelian kacamata yang memiliki indikasi gangguan penglihatan tertentu, yaitu:

  • Lensa spheris (minus atau plus): minimal ±0,5 dioptri
  • Lensa silindris: minimal ±0,25 dioptri

Resep kacamata harus dikeluarkan oleh dokter spesialis mata yang ditunjuk, dan dilengkapi surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar.

Perbandingan Klaim Kacamata BPJS dengan Asuransi Swasta

Selain menggunakan BPJS, ada alternatif lain yang juga menanggung pembiayaan kacamata, yaitu asuransi kesehatan swasta. Masing-masing memiliki prosedur, plafon biaya, dan fleksibilitas layanan yang berbeda.

Berikut adalah perbandingan klaim kacamata antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta:

AspekBPJS KesehatanAsuransi Kesehatan Swasta
Frekuensi KlaimMaksimal 1x setiap 2 tahunBisa tahunan, tergantung polis
Plafon BiayaRp165.000–Rp330.000 tergantung kelasBisa mencapai Rp1–3 juta atau lebih
Syarat ResepHarus dari dokter spesialis rujukan Faskes BPJSBisa dari dokter mana saja (tergantung ketentuan polis)
ProsedurRujukan Faskes → Pemeriksaan → Legalisasi resep → Optik mitraCukup lampirkan resep & bukti pembelian (reimbursement / cashless)
Jaringan OptikTerbatas pada optik mitraBebas pilih optik, bahkan optik premium
Waktu ProsesBisa memakan waktu beberapa hariLebih cepat, bahkan bisa instan (aplikasi klaim digital)
Cakupan PesertaWajib ikut program pemerintahOpsional, tersedia lewat polis asuransi individu/kantor

Lengkapi Perlindungan BPJS dengan Asuransi Kesehatan Swasta

Meskipun BPJS Kesehatan sudah mencakup berbagai layanan, termasuk subsidi untuk kacamata, tidak semua kebutuhan bisa ditanggung sepenuhnya. Di sinilah asuransi kesehatan swasta berperan sebagai pelengkap dengan berbagai keunggulan seperti rawat inap kelas satu, operasi tanpa antre, hingga pilihan optik dan kacamata premium tanpa batasan plafon.

Beli kacamata dengan asuransi swasta pun jauh lebih praktis. Banyak polis menawarkan penggantian biaya kacamata tanpa perlu legalisasi resep atau kunjungan berlapis ke Faskes. Proses klaimnya juga lebih cepat, cukup lewat aplikasi atau reimbursement sederhana.

Melalui Lifepal, kamu bisa membandingkan puluhan produk asuransi kesehatan terbaik dari berbagai perusahaan terpercaya dalam satu tempat. Lifepal adalah marketplace asuransi terbesar di Indonesia yang bantu kamu memilih perlindungan sesuai kebutuhan dan budget.

Yuk, cari dan bandingkan asuransi kesehatan terbaik di Lifepal sekarang!